Oleh Yusvina Nona
ENDE (FLORES POS) -- Kejaksaan menahan Karel Djami, salah satu tersangka dalam kasus pengadaan tanah pembangunan PLTU Ropa di Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende. Karyawan PT PLN Cabang Flores Bagian Barat (FBB) ini, Rabu (10/6) sore ditahan.
Sebelum ditahan, Djami pada pkl. 11.00 diperiksa kejaksaan. Saat pengadaan tanah untuk proyek PLTU itu, dia menjabat Asisten Manajer (Asmen) SDM dan Keuangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Marihot Silalahi di ruang kerjanya, Kamis (11/6) mengatakan, kejaksaan memiliki dasar yang cukup untuk menahan tersangka.
“Pada pemeriksaan sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka. Kita pertajam lagi pada pemeriksaan kemarin (Rabu) sampai sore. Karena sudah cukup bukti, kita tahan. Peran KD dalam kasus ini sebagai pelaku yang bersama-sama atau turut serta,” katanya menambahkan lama penahanan selama 20 hari dan jika perlu diperpanjang maka ditambah 40 hari lagi.
Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kajari menyebutkan bahwa ada dua tersangka dalam kasus proyek pembangunan PLTU Ropa yakni KD dan AD. Rabu sore, kejaksaan telah menahan Karel Djami (KD).
Menurut Marihot, alasan obyektif penahanan ini adalah Undang-Undang Tipikor, yang menyebutkan bahwa ancaman hukuman pidana 5 tahun ke atas dilakukan penahanan. Sedangkan alasan subyektif, dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti. Barang bukti yang disita kejaksaan berupa surat-surat dan uang honor tim 9 sebesar Rp281 juta.
Mengenai AD, satu tersangka yang telah disebutkan kejaksaan dalam konferensi pers, Kajari mengatakan, pihak kejaksaan akan memanggilnya pada bulan Juni ini. Apakah kejaksaan akan melakukan penahanan? “Kemungkinan juga ada,” katanya.
Kajari Marihot juga mengatakan, sampai dengan Kamis (11/6) kejaksaan telah memanggil kurang lebih 30 saksi. Pemilik tanah, pihak PT PLN (Persero) Cabang FBB dan tim 9, termasuk Ketua Tim 9, Iskandar Moh. Mberu yang dimintai keterangan 2 hari lalu, Selasa (9/6).
“Kita panggil waktu itu sebagai saksi. Soal kemungkinan terlibat, sejauh ini belum ada. Malah yang banyak terlibat dalam proses ini adalah wakil ketuanya, Pak Hendrikus Seni. Saksi dari tim 9 yang kita panggil terakhir hari ini adalah Kades Keliwumbu, Gregorius Kari,” katanya.
Kajari mengatakan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Namun dia berjanji akan menangani kasus ini hingga tuntas.
Penasihat hukum Karel Djami, Petrus Wada di Kejaksaan, Kamis (11/6) mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kliennya ke tahanan kota.
“Kita ajukan ini karena alasan sakit. Beliau ini pernah dirawat di Denpasar-Bali karena diabetes dan gula. Beliau juga pernah diamputasi kakinya. Dalam permohonan ini, kita juga sertakan surat keterangan dokter, baik dokter di sini maupun keterangan dari dokter di Bali, tempat beliau pernah dirawat,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kajari mengatakan, adalah hak penasihat hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan. Setuju atau tidak, kembali kepada kejaksaan.
“Kalau alasan sakit, boleh tapi sakit apa dulu. Kalau hanya sakit kepala, kan bisa sembuh satu atau dua hari,” katanya.
Manajer PT PLN (Persero) Cabang FBB, Marijon Sinaga dikonfirmasi terpisah tentang menyediakan seorang penasihat hukum bagi Karel Djami oleh pihak PLN, dia mengatakan, itu hanya berlaku di Kantor Pusat. Sedangkan Kantor Cabang tidak menyiapkan lawyer (penasihat hukum.
“Pak Karel masih karyawan PLN. Kita tetap punya tanggung jawab untuk melaporkan hal-hal yang perlu ke wilayah dan pusat, termasuk dengan lawyer. Jawaban seperti apa, kita tunggu dari sana,” katanya.*
Selengkapnya...
14 Juni 2009
Jaksa Tahan Satu Tersangka Kasus PLTU Ropa
Erni Manuk Diperiksa Satu Jam Lebih
Terkait Kasus Kematian Yoakim Langoday
Oleh Maxi Gantung
LEWOLEBA (FLORES POS) -- Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk diperiksa penyidik Polres Lembata selama 1 jam 13 menit. Erni Manuk didampingi kuasa hukumnya, A. Rahman diperiksa sebagai saksi dalam kasus kematian Yoakim Langoday.
Erni Manuk yang pada Pemilu Legilastif 9 April lalu mendapat perolehan suara terbanyak di PDI Perjuangan dan duduk di lembaga legislatif nanti tiba di Mapolres Lembata dengan menggunakan mobil Nisan Terano (mobil bekas EB I Lembata yang sudah disewabelikan), Kamis (11/6) pukul 12.20.
Erni Manuk diperiksa oleh Briptu Hasym Rasyd, mulai dari pukul 12.26 hingga berakhir pukul 13.39. Erni Manuk tinggalkan Mapolres Lembata pukul 14.10. Kuasa hukum Erni Manuk, A. Rahman mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan mobil merah susuki vitara (bukan escudo) EB 50 DI. Rahman mengatakan ada 15 belas pertanyaan yang dilontarkan kepada kliennya.
Rahman mengatakan 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik hanya berkisar soal kepemilikan mobil tersebut. Tidak ada kaitnya dengan kasus kematian Yoakim Langoday.
“Tidak ada pertanyaan yang sensasional yang berkaitan dengan kasus kematian Yoakim Langoday. Pertanyaan hanya berkaitan dengan kepemilikan mobil,” katanya.
Pada Selasa (19/5) kliennya pergi ke Denpasar via Kupang. Saat itu katanya, Bambang dan Kapitan mengantar Erni ke Bandara dengan menggunakan mobil milik Erni. Mobil itu disewa oleh Bambang. Menjawab pertanyaan wartawan, berkaitan hubungan Erni Manuk dan Bambang, Rahman mengatakan hubungan mereka relasi kerja. Selama ini mobil tersebut dikendarai sendiri oleh Erni Manuk. Dan kadang-kadang oleh Bambang.
Terkait dengan sewa pakai mobil, Rahman mengatakan Selasa (19/5) tidak ada surat perjanjian sewa pakai mobil tersebut . “Tidak surat sewa pakai, hanya biasanya selama ini mereka sewa pakai mobil itu”.
Hal yang sama disampaikan Erni Manuk. Salah satu putri Andreas Duli Manuk (Bupati Lembata saat ini) mengatakan pertanyaan yang diajukan kepadanya hanya berkaitan dengan kepemilikan mobil. Mobilnya itu yang sempat ditahan oleh pihak keluarga korban sebenarnya sudah bisa diambil di Polres tapi saat mau diambil ada kerusakan.
Sementara itu Kapolres Lembata, AKBP Marthen Johannis di ruang kerjanyanya, mengatakan Erni Manuk dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kepemilikan mobil tersebut. Mobil ini dicurigai sebagai sarana yang digunakan pelaku karena mobil tersebut pada Selasa (19/5) ada di dekat TKP. Kapolres Marthen juga mengatakan polisi meminta keterangan dari orang-orang yang ada di dalam mobil tersebut pada Selasa (19/5).
Meski mobil ini dikembalikan kepada pemiliknya, namun polisi sudah memberikan catatan sewaktu-waktu mobil bisa diambil untuk kepentingan publik. “Kalau ada kaitannya dengan mobil tersebut nanti kita bisa ambil kembali,” katanya.
Tidak Konsisten
Kapolres mengatakan, polisi punya kesulitan dalam kasus ini terkait dengan saksi kunci. Yohan Langoday (14 tahun) dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah atau tidak konsisten. Polisi bisa maklum karena Yohan masih di bawah umur. Sudah tiga kali polisi memanggilnya untuk menenangkan dirinya. ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dia bisa tenang sehingga bisa memberikan keterangan”.
Banyak saksi yang sudah dimintai keterangan. Dari keterangan saksi-saksi tersebut ada orang yang membunuh korban. Saat ini polisi sedang berupaya mengungkapkan kasus ini dari sisi teknologi. Karena itu katanya ia sudah minta bantuan Polda NTT khususnya berkaitan dengan teknologi tersebut.
Polisi, kata Kapolres, akan berupaya semaksimal mungkin mengungkapkan kasus kematian Yoakim Langoday. Siapun yang terlibat, katanya, di harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak takut, risau dan terprovokasi. Kami bekerja maksimal untuk mengungkapkan kasus ini,” katanya.
Ia juga minta kepada wartawan untuk tidak takut menulis dan mengungkapkan kasus ini. Kalau ada yang teror atau ancam karena pemberitaan segera lapor atau telepon polisi.*
Selengkapnya...
Massa Komunitas Adat Baipito Demo di Polres
Desak Tuntaskan Kasus Kematian Ola Tukan
Oleh Frans Kolong Muda
LARANTUKA (FLORES POS) -- Massa dari Komunitas Adat Kebo Baipito di Kecamatan Ile Mandiri, Flores Timur yang didampingi Tim PADMA Indonesia-Flotim, dan Forum Penegak Demokrasi Indonesia-Flotim, Kamis (11/6) sekitar pkl. 11.20 melakukan demonstrasi di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Flotim.
Massa dengan kekuatan sekitar 100 orang itu dalam tuntutan mereka mendesak pihak penegak hukum Polres Flotim untuk tidak main-main dan segera menuntaskan proses hukum kasus kematian Aloysius Ola Tukan yang dianiaya oleh sejumlah tersangka pelaku pada pertengahan Mei 2009.
Massa Baipito yang dipimpin koordinator lapangan yang juga Ketua Penegak Demokrasi Indonesia Flotim, Andreas Gamalusi menumpangi dua truk, pick up, dan puluhan sepeda motor datang dari Desa Mudakeputu, tanah kelahiran almarhum Ola Tukan. Mereka tiba di Kantor Polres Flotim tepat pkl. 11.20. Konsentrasi massa terpusat di lapangan Polres. Koordinator dan sejumlah tokoh pendamping setelah tiba di Polres langsung melakukan lobi dengan Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu K. Panti Daus.
Sejumlah wakil massa diantaranya, Kepala Desa Wiwatobi (Watowiti), Nikolaus Lado Wain, Mateus M. D. Kedang, dan beberapa tokoh masyarakat Desa Mudakeputu didampingi Kasat Reskrim Panti Daus bertemu Kapolres Flotim, AKBP Muh. Syamsul Huda di ruang kerjanya. Kapolres Flotim menerima wakil dari kemlompok massa itu untuk menjelaskan sejauh mana proses penanganan kasus kematian Ola Tukan.
Kapolres Syamsul Huda menjelaskan bahwa proses hukum kasus kematian Ola Tukan sudah dilimpahkan penyidik Polres kepada Kejaksaan Negeri Larantuka, Selasa (9/6). Tiga tersangka pelaku penganiayaan sudah ditahan.
“Proses hukum kasus kematian Ola Tukan sudah dilakukan Polres Flotim. BAP para tersangka pelaku sudah dilimpahkan ke Kejari Larantuka,” kata Kapolres di hadapan wakil massa itu.
Sebagaimana disaksikan Flores Pos Kamis siang kemarin, massa Komunitas Adat Baipito “berteriak” di halaman Kantor Polres Flotim untuk meminta polisi secepatnya menangani kasus kematian Ola Tukan. Keempat orator yakni, Andreas Gamalusi, Anselmus Atasoge, Sil Leton, dan Benedikus Baon tampil dengan suara keras mengkritik kinerja polisi yang lamban menangani sejumlah kasus kematian di Flotim. Mereka menyoroti kinerja polisi yang tidak berpihak pada rakyat kecil yang mencari keadilan dan kebenaran.
“Diamnya aparat penegak hukum ibarat seberkas tima panas yang melukai hati kami orang-orang kecil. Kami datang untuk tanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus kematian Ola Tukan. Kami minta polisi bongkar kasus kematian ini. Jangan berlarut-larut, kami jenuh. Kami masyarakat Baipito mengutuk keras perbuatan pelaku yang menghilangkan nyawa Ola Tukan. Darah Ola Tukan menetes sia-sia, kami minta polisi proses hukum para pelaku,” teriak Sil Leton dan Gamalusi.
Massa di siang bolong itu menyanyikan lagu arwah “Tuhan Berikan Jiwa Ini”. Mereka bernyanyi dengan merunduk tenang serta sedih dan penghayatan yang dalam akan kepergian Ola Tukan sebagai akibat dari tindakan brutal para pelaku.
Tiga Tersangka
Kasat Reskrim, Panti Daus yang dikonfirmasi Flores Pos di ruang Kanit II Reskrim Polres Flotim mengatakan, tiga tersangka pelaku sudah ditahan sejak 27 Mei 2009 yakni Ignasius BernansiWutun alias Bernad (39), Fransiskus Agustinus da Silva alias Frengki (22), dan Adrianus Hengki Maring alias Bimbo (22). Ketiganya adalah warga Kampung Tengah, Kelurahan Puken Tobi Wangibao, Kecamatan Larantuka.
Panti Daus yang didampingi Kanit II Reskrim, Bripka Eman Tokan, dan penyidik Briptu Dewa Putu Cipta, Briptu Adrian, Briptu Stef Laki, dan Briptu Wayan Adi itu lebih lenjut menjelaskan, korban Alo Tukan dianiaya oleh para pelaku di rumah sakit umum daerah (RSUD) Larantuka pada Senin,18 Mei 2009 dini hari sekitar pkl. 01.00. Korban dianiaya secara bersama-sama. Para pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Kanit II Reskrim, Eman Tokan menambahkan, motif penganiayaan adalah para pelaku tidak menerima kata-kata kotor yang disampaikan korban kepada ibu kandung dari pelaku Frenki, mama mantu pelaku Bimbo, dan kakak sepupu dari pelaku Bernad.
“Dalam penanganan kasus ini 14 orang saksi sudah diperiksa polisi. Ketiga pelaku saat ini dalam tahanan di sel Polres Flotim. Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan BAP oleh Kejaksaan apakah lengkap atau masih harus dilengkapi lagi,” kata Eman.*
Selengkapnya...
Sejumlah Toko dan Hotel Tertipu oleh Penelepon Gelap
Membawa Nama Kapolres Manggarai
Oleh Christo Lawudin
RUTENG (FLORES POS) -- Sejumlah pemilik toko dan hotel di Kota Ruteng tertipu oleh penelepon gelap dengan membawa-bawa nama Kapolres Manggarai. Pemilik Hotel Rima sudah kehilangan uang sebesar Rp5 juta.
Kapolres Manggarai Hambali, Kamis (11/6) mengatakan, namanya dibawa-bawa orang yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk meminta uang. Kemarin, pemilik Hotel Rima mendatanginya guna mengecek kebenaran tentang adanya permintaan uang senilai Rp10 juta. Setengah dari uang yang diminta lewat telepon telah ditransfer. Masalahnya, penelepon tak saja meminta uang, juga meminta dikirim pulsa.
”Saya kaget juga begitu pemilik Hotel Rima datang ke Mapolres. Dia mau klarifikasi soal permintaan uang dan pulsa tersebut. Malah, kemarin, saya sempat berkomunikasi dengan penelepon itu. Tetapi, begitu mengetahui yang berbicara itu Kapolres, orang itu langsung matikan handyphone-nya. Kita sulit sekali lacak ini. Karena nomor ini ganti-ganti. Rekening juga kita sudah cek. Itu nomor rekening di Jakarta sana,” ujar Kapolres Hambali.
Dikatakan, pengaduan tidak saja dari Hotel Rima, juga dari toko Utama, dan Toko Orion, serta beberapa yang lainnya. Modusnya sama, sasaran ditelepon dengan memberitahukan dirinya Kapolres. Dia meminta sejumlah uang karena Kapolres ada tugas dinas keluar mendadak. Toko Orion sudah mengeluarkan uang Rp1,5 juta dari permintaan Rp10 juta. Toko Utama belum diketahui, tetapi yang pasti toko itu telah menjadi korban penipuan.
Kapolres telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh Polsek dengan perintah untuk melaporkan jika terjadi hal-hal seperti itu. Di situ dicantumkan nomor telepon Kapolres Hambali. Telah disiarkan melalui RPD Suara Manggarai. Hasilnya sudah ada. Ada orang mengontak langsung Kapolres guna mengecek apakah benar itu nomor handphone-nya Kapolres. Edaran yang sama juga telah diberikan pelbagai pengusaha baik toko, kontraktor, dan para pejabat di Manggarai. Jika ada yang menelpon seperti itu langsung dicek ke Kapolres.
Disentil apakah ada indikasi orang dalam yang bermain, Kapolres Hambali mengatakan, sulit sekali memastikannya. Penelepon pasti menggunakan nomor yang berbeda-beda. Tetapi, nomor yang menelepon Hotel Rima, Toko Utama, dan Toko Orion, sama. Tetapi, begitu dicek kembali, tak ada respons lagi. Jadi, memang sulit sekali untuk mengetahui pelakunya.
Pemilik Hotel Rima belum berhasil dikonfirmasi, Kamis (11/6). Tetapi, menurut seorang stafnya, Ardy, masalah permintaan uang melalui telepon itu terjadi, Rabu (10/6). Masalah itu menjadi bahan pembicaraan di hotel begitu pemilik hotel pulang dari Polres Manggarai. Karena ternyata yang meminta uang itu bukan Kapolres.
”Kemarin kejadiannya. Kita ramai bicarakan di sini. Tetapi, kita tidak tahu berapa banyak uang yang diberikan,” katanya.*
Selengkapnya...
Muspida Bahas Tanah Eks Sekolah China
Pemkab Akan Panggil Para Pihak
Oleh Anton Harus
ENDE (FLORES POS) -- Rapat Muspida, Senin (8/6) membahas soal tanah eks sekolah China. Rencananya, Bupati Ende Don Bosco M. Wangge akan memanggil semua pihak yang terkait dengan tanah eks sekolah China untuk memberikan data kepemilikan tanah tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya salah tindak dalam pengembalian tanah eks sekolah China.
Demikian Bupati Don Wangge ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/6). Bupati Don Wangge mengatakan, persoalan tanah eks sekolah China mencuat dalam rapat Muspida Senin (8/6) diangkat oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Ruben Resi.
Bupati Don Wangge mengatakan, dalam proses pengembalian eks sekolah China pemerintah akan hati-hati. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan untuk kedua kalinya.
“Dalam rapat Muspida tadi (Senin 8/6) ikut dibahas persoalan pengembalian tanah eks sekolah China. Hal ini diangkat oleh Pak Ruben Resi. Meski Kodim yang ambil alih dari yayasan, kalau dikembalikan ke yayasan mesti ada bukti kepemilikan yang sah. Saya tidak mau salah kembalikan. Ada keluarga yang klaim sebagai tanah milik keluarga. Saya akan panggil kedua pihak untuk bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Hal itu akan kita lakukan dalam rapat Muspida pula. Saya akan minta pak Ketua Pengadilan dan Kajari untuk melihat dokumen atau bukti-bukti yang diajukan para pihak. Bagi kita bukti kepemilikan yang sah sangat dibutuhkan. Kita tetap waspada terhadap persoalan tanah yang cukup sensitif. Dalam rencana kita akan panggil para pihak dalam rapat Muspida bulan depan,” kata Don Wangge.
Tidak Terdaftar di Dephukham
Sementara itu Alex Joan Sine Cs sebagai pihak yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah eks sekolah China telah meminta bantuan PADMA Indonesia untuk melakukan pendampingan. Alex Joan Sine Cs juga telah meminta PADMA Indonesia untuk mengecek keberadaan yayasan sekolah China (hua Chiao) ke Departemen Hukum dan HAM RI di Jakarta. Dari hasil pengecekan ke Dephukham ternyata Yayasan ini sudah tidak terdaftar lagi.
Ketua Divisi Advokasi PADMA Indonesia Gabriel Goa mengirim faks ke Redaksi Flores Pos 25 Mei 2009. Surat Departemen Hukum dan HAM nomor AHU.03.04-71, menyatakan bahwa setelah diteliti pada arsip yayasan Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM ternyata Yayasan Hua Chiao belum terdaftar. Surat ini ditandatangani Plh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Abdul Bari Azed. Berdasarkan surat Dephukham ini, Alex Joan Sine cs meminta pemerintah untuk tidak mengembalikan tanah eks sekoah china kepada yayasan. Sebab yaysan sekolah China sudah tidak ada lagi.
Tentang Surat Dephukham ini, Bupati Don Wangge mengatakan, bisa saja tidak terdaftar lagi. Menurut Bupati Don Wangge keberadaan yayasan ini sudah lama tidak lagi diurus. Bisa saja tidak terdaftar lagi pada data yayasan di Departemen Hukum dan HAM.
Wakil Ketua DPRD Ende Ruben Resi beberapa waktu lalu meminta pemerintah untuk segera mengembalikan tanah eks sekolah china. Menurut Ruben Resi tanah eks sekolah China ini dikembalikan ke yayasan sesuai dengan proses pengambil alihannya tahun 1965.
Ketua Yayasan Thiong Hoa di Ende, Yansen Budiman yang dihubungi pertelpon di kediamannya, Rabu (10/6) pukul 19.20 tidak berhasil dihubungi. Sementara Alex Joan Sine yang dihubungi per telepon menyatakn siap menyerahkan bukti-bukti sah kepemilikan tanah eks sekolah China. Alex menyambut baik keinginan bupati. “Kami siap antarkan bukti-bukti seperti yang diminta Pak Bupati,” kata Alex Joan Sine. *
Selengkapnya...
Kapolres Ngada Siap Bantu Penyidik Polda
Tangani Kasus Kematian Romo Faustin Sega Pr
Oleh Hubert Uman
BAJAWA (FLORES POS) -- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Suhendar mengatakan, sesuai dengan kebijakan pimpinan (Kapolda), penanganan kasus kematian Romo Faustinus Sega Pr dilakukan oleh Direktorat Reskrim (Direskrim) Polda NTT. Karenanya dia siap membantu tim Polda menangani kasus ini.
“Kemarin kami (Polres) sudah mendapat informasi dari Polda. Berkas untuk empat tersangka yang sudah ditahan di Polda NTT sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kapolres Dadang, Selasa (9/6) di ruang kerjanya.
Dadang adalah seorang magister hukum. Saat ditanya Flores Pos, dia didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Ngada AKP Doni Pramanto dan Kaur Ops Reskrim Egy Taa.
Doni dan Egy Taa mengatakan, penyerahan kali ini baru berkas dan belum penyerahan tahap kedua. Kalau penyerahan tahap kedua berarti ada penyerahan tersangka dan barang bukti (P21).
Menurut Kapolres Dadang, berkas perkara kasus ini diserahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa. Karena kasus ini terjadi di wilayah hukum Kejari Bajawa.
Kapolres yang baru bertugas empat hari ini di Ngada minta masyarakat mendukung kinerja polisi. Sebab ketertiban dan keamanan di Ngada tergantung pada dukungan masyarakat.
“Harus ada kerja sama antara pemerintah, Polri dan masyarakat. Polres Ngada siap membantu masyarakat. Satu kali 24 jam kami siap melayani masyarakat. Masyarakat juga kalau ada masalah antar warga harus diselesaikan dengan baik. Pakai hati dan kepala dingin. Jangan mudah dipengaruhi provokatur,” kata Dadang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bajawa Semuel Say belum bisa dimintakan konfirmasinya berkaitan dengan penyerahan berkas kasus Romo Faustin Sega dari penyidik Polda NTT ke Kejari Bajawa. Pada waktu mau dihubungi, Selasa (9/6), Kajari Semuel sedang bertugas ke Kejati (Kupang).
Selengkapnya...