Oleh Frans Kolong Muda
LARANTUKA (FP) - Tim dari Depot Pertamina Maumere yang membawahi distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Lembata, Rabu (20/5) melakukan pemantauan di lokasi agen premium minyak tanah dan solar Waiwerang, Pulau Adonara. Pantauan langsung tersebut untuk menindaklanjuti berita media ini terkait penggunaan takaran manual APMS tersebut yang disinyalir merugikan konsumen.
Kepala Depot Pertamina, Petrus Nong yang dikonfirmasi Flores Pos, Rabu (20/5) malam melalui telepon selulernya mengakui dia bersama stafnya turun langsung ke APMS Waiwerang untuk tujuan menindaklanjuti berita Harian Umum Flores Pos, edisi Sabtu (16/5) terkait keresahan konsumen atau masyarakat di Pulau Adonara akibat dari penggunaan alat ukur minyak yang masih manual dan merugikan konsumen karena tidak tepat ukuran.
Nong mengakui, timnya turun langsung ke APMS Waiwerang secara rahasia untuk mengambil sampel BBM di APMS Waiwerang dan selanjutnya dibawa ke Maumere untuk diuji kualitas minyaknya. “Kita beli minyak di APMS Waiwerang untuk diuji di labor guna mengetahui kualitas minyak, apakah minyak campuran atau asli. Pembelian minyak itu kami lakukan tanpa memberitahu kepada pemilik APMS Waiwerang untuk tujuan uji labor,” ujarnya.
Ditanya tentang penggunaan alat ukur manual oleh APMS Waiwerang, yang meresahkan masyarakat, Nong berdalih bahwa alat ukur nosel tidak diwajibkan untuk status APMS. Terkait penggunaan alat ukur nosel diharapkan status APMS Waiwerang ditingkatkan menjadi SPBU dan oleh karena itu diharapkan dukungan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat.
Wili Tanur, pengelola APMS Waiwerang yang dihubungi Flores Pos via telepon Jumat (22/5) tidak berhasil dikonfirmasi karena sedang keluar. Pada Selasa (12/5) ketika dihubungi per telepon Wili mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan pengadaan alat nosel untuk memenuhi tuntutan masyarakat konsumen BBM. Dia beralasan bahwa penggunaan alat nosel tidak merupakan kewajiban untuk APMS, tetapi untuk memenuhi harapan konsumen nosel tetap menjadi perhatiannya.
Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Flotim, Achmad Sengadji mengatakan, terkait keluhan konsumen soal penggunaan alat ukur gayung blik oleh APMS Waiwerang, pihak Disperindag telah memanggil Wili Tanur untuk meminta klarifikasi. Pihak APMS berjanji akan mengganti alat ukur nosel di APMS-nya. “Keluhan masyarakat bahwa minyak yang dibeli di APMS Waiwerang tidak tepat ukuran. Hal ini harus ditindaklanjuti dengan ganti alat ukur yang lebih moderen,” katanya.
Vinsen Lazar, warga Flotim Jumat kemarin mengharapkan, pemilik APMS Waiwerang harus mengutamakan pelayanan yang memuaskan kepada konsumen BBM di Adonara.
Keluhan soal alat ukur gayung tidak tepat ukuran sudah lama disampaikan kepada pemerintah namun pemiliknya tidak mau tahu. Padahal kalau kita hitung, sudah 20-an tahun keberadaan APMS Waiwerang, toh masih tetap gunakan gayung blik sebagai alat ukur BBM. “Ketepatan ukur alat ini sangat diragukan konsumen,” katanya, sambil berharap Disperindag Flotim jangan tinggal diam menanggapi keluhan masyarakat Adonara.
Selengkapnya...
28 Mei 2009
Kepala Depot Pertamina Maumere Pantau APMS Waiwerang
27 Maret 2009
Polisi Tangkap Lima Penjual BBM
*Karena Tidak Miliki Izin
Oleh Christo Lawudin
RUTENG -- Polisi menangkap lima orang dari berbagai kecamatan di Manggarai karena menjual bahan bakar minyak (BBM) tanpa mendapatkan izin penjualan sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Mereka akan diproses secara hukum.
Disaksikan Flores Pos pada salah satu ruang di Polres Manggarai, Rabu (25/3) terdapat puluhan jeriken besar dan kecil dalam ruangan tersebut. Jeriken-jeriken penuh dengan BBM jenis solar dan bensin. Setiap jeriken dilingkari dengan police line. Akibatnya ruangan sumpek karena banyak jeriken BBM.
Kasat Reskrim, Okto Wadu Ere di Polres, Kamis (25/3) mengatakan, BBM jenis solar dan bensin tak bisa dijual bebas. Aturannya sudah ada, yakni Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Pengaturan Usaha Tempat Penjualan dan Pengolahan Minyak. Setelah dicek, pelaku membeli BBM dalam jumlah banyak, kemudian dijual lagi tanpa mengantongi izinan dari pemerintah.
”Kita sudah proses 5 orang pemilik solar dan bensin. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap. Berkas berita acara pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap (P-21). Barang bukti dan tersangka segera dilimpahkan agar bisa disidangkan di PN Ruteng,” kata Kasat Wadu Ere.
Para pembeli ditangkap di SPBU Mbaumuku dan SBPU Carep. Jumlahnya, 47 jeriken besar dengan rincian bensin 2 jeriken dan solar 45 jeriken. Isi per jerikennya sekitar 30 liter. Warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu, yakni Paulus Tanggung sebagai pemilik 6 jeriken BBM, Yohanes Irwanto 6 jeriken, Paulus Rana Rora 17 jeriken, Yance Lagu 8 jeriken, dan Agustinus Sonte sebagai pemilik 10 jeriken solar dan bensin. Mereka mau jual lagi di kampungnya.
Para tersangka itu, kata Kasat Wadu Ere, dijerat dengan Pasal 16 ayat 1 dan 2 Perda No.8 Tahun 2008 tentang Usaha BBM. Ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda maksimal sebesar Rp5 juta. Dengan adanya Perda warga tak perlu lagi menjual BBM liar. Mereka hanya mengurus perizinan agar tidak ditangkap.
Anggota DPRD Manggarai Eligius Doni mengatakan, penertiban para penjual BBM liar perlu dilakukan. Karena kondisi riilnya hampir setiap hari ada tumpukan jeriken pada 2 SPBU di Kota Ruteng.
”Itu harus diselidiki terus. Karena jangan sampai terkesan, ada yang ditangkap dan ada juga yang tetap berkeliaran. Padahal, kondisinya sama, tak memiliki izin usaha minyak dari pemerintah. Karena itu, aparat kepolisian diharapkan konsisten melakukan hal ini agar perda yang ada benar-benar diterapkan,”katanya.*
Selengkapnya...