Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

23 Juni 2009

Polisi Periksa Istri Siflan Angi

Oleh Wall Abulat

MAUMERE (FLORES POS) -- Penyidik Polres Sikka dalam dua hari terakhir memeriksa beberapa saksi kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPRD Sikka Siflan Angi dengan tersangka mantan Ketua KPUD Sikka Robby Keupung. Salah satu saksi yang diperiksa istri Siflan Angi, Getrudis Moi.

Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno, Kamis (18/6) mengatakan, pemeriksaan terhadap istri Siflan Angi penting untuk mengkroscek soal pengaduan suaminya yang menyebutkan tersangka dua kali mendatangi kediaman mereka pada Senin pekan lalu.

Selain istri Siflan Angi, penyidik juga memeriksa saksi lainnya di antaranya anggota DPRD Blasius Seo, staf PNS di Kantor DPRD Feni Daga, saksi korban Siflan Angi.

Kasat Reskrim Polres Sikka Ajun Komisaris Polisi (AKP) Parasian Gultom yang dihubungi terpisah menjelaskan pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahahan yang diajukan istri tersangka Yustina Aline da Silva. Ia mengaku pihaknya masih memperlajari permohonan dimaksud dan hasil telaahan akan dilaporkan ke Kapolres. “Permohonan kuasa hukum dan istri tersangka sedang kami pelajari,” kata Gultom.

Kuasa Hukum tersangka San Fransisco Sondy yang dihubungi Flores Pos sebelumnya mengaku ada empat alasan mengapa istri kliennya dan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan yakni karena kliennya memiliki seorang istri, yang bersangkutan memiliki reputasi baik dan belum pernah melakukan perbuatan melawan hukum, ia menghormati prosedur hukum yang sedang berjalan, dan kliennya tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.*

Selengkapnya...

16 Juni 2009

Polisi Tahan Mantan Ketua KPUD Sikka

Dugaan Ancaman terhadap Anggota DPRD Siflan Angi

Oleh Wall Abulat

MAUMERE (FLORES POS) -- Polisi menahan mantan Ketua KPUD Sikka periode 2004-2009, Robby Keupung di tahanan Polres Sikka, Sabtu (13/6). Ia ditetapkan jadi tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPRD Sikka Silverius Florentinus Angi atau yang biasa disapa Siflan Angi.

Robby Keupung ditahan setelah diperiksa selama satu setengah jam sejak pukul 11.00 yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) II Reskrim Aipda Valentinus Tani.

Siflan Angi melaporkan Robby Keupung ke polisi Rabu (10/6) dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya berupa ancaman kekerasan. Ancaman kekerasan itu terkait sikap fraksi Gabungan Pembaharuan DPRD Sikka, Sabtu (6/6) di mana salah satu poinnya menyebutkan bahwa tanah aset Pemda di Jalan Litbang Maumere diminta oleh AM Keupung (ayah Robby Keupung) untuk kepentingan pribadi.

Robby Keupung yang didampingi kuasa hukumnya San Fransisko Sondy sebelum ditahan diperiksa penyidik di Ruang Kanit II Reksrim.

Penyidik mencecarnya dengan puluhan pertanyaan di antaranya seputar adanya dugaan ancaman yang dilakukannya terhadap anggota DPRD Sikka Siflan Angi, upaya tersangka mendatangi Kantor DPRD dan mencari Siflan Angi, dan pertanyaan teknis lainnya.

Robby Keupung di hadapan penyidik menjelaskan pihaknya mendatangi Kantor DPRD Sikka dan hendak menemui Siflan Angi, Rabu lalu, guna meminta klarifikasi terkait sikap Fraks Gabungan Pembaharuan yang menyebutkan tanah aset Pemba diminta oleh ayahnya.
“Saya hanya mau minta klarifikasi dari Pak Siflan Angi. Saya tidak melakukan ancaman terhadap dirinya,” kata Robby Keupung.

Kuasa Hukum Robby Keupung kepada wartawan usai pemeriksaan menjelaskan kliennya sangat kooperatif dan menceritakan apa adanya terkait upaya mendatangi Kantor DPRD dan menemui Siflan Angi kepada penyidik.

“Klien saya tidak pernah melakukan ancaman. Ia hanya berniat menemui Pak Siflan Angi untuk meminta klarifikasi terkait kata akhir FGP yang menyebutkan aset tanah Pemda diminta AM Keupung, ayah klien saya,” katanya.

Sondy mengaku saat meminta klarifikasi, kliennya hanya mengacungkan tangan saat menyampaikan pendapatnya. “Gaya Pak Robby Keupung kalau berbicara memang seperti itu. Ia mengacungkan jari telunjuk. Ini kebiasaan Pak Robby. Jadi, ia bukan melakukan ancaman sebagaimana yang dilaporkan Pak Siflan,” kata Sondy.

Menurut Sondy, kliennya berupaya meminta klarifikasi karena dua alasan yakni sebagai anak kandung AM Keupung (Ketua DPRD Sikka) dan sebagai warga masyarakat Sikka. “Upaya klarifikasi ini, belum direspon oleh Pak Siflan, karena saat itu Pak Siflan langsung tinggalkan klien saya, dan melaporkan apa yang terjadi ke polisi,” katanya.

Ajukan Penangguhan
San Fransisco Sondy kepada wartawan pada kesempatan yang sama menjelaskan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan karena kliennya memiliki seorang istri, yang bersangkutan memiliki reputasi baik dan belum pernah melakukan perbuatan melawan hukum, ia menghormati prosedur hukum yang sedang berjalan, dan kliennya tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. “Saya sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Sondy.

Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno yang dihubungi terpisah menjelaskan penetapan Robby Keupung sebagai tersangka karena yang bersangkutan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap anggota DPRD Sikka Siflan Angi. Sedangkan upaya penahanan untuk mengantipasi agar ia tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

“Pasal yang dijerat dalam kasus ini 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara. Meskipun ancaman hukuman satu tahun, namun pasal ini masuk kategori pengecualian sehingga tersangka ditahan.”

Dalam menindaklanjuti kasus ini, kata Kapolres, pihak penyidik telah memeriksa saksi korban Siflan Angi, dan dua saksi lainnya: anggota DPRD Sikka Blasius Seo, dan Feni Daga. “Ketiga saksi ini telah dimintai keteranggannya,” kata Kapolres.*


Selengkapnya...

15 April 2009

Jaksa Nilai Hakim Tidak Netral

Sidang Perdana Longginus

Oleh Syarif Lamabelawa

MAUMERE -- Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana purnabkti DPRD Sikka senilai Rp276,5 juta dengan terdakwa mantan Bupati Sikka mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Selasa (14/4).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai majelis hakim tidak netral karena cenderung memojokkan mereka dalam kasus ini.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim P M Silalahi yang didampingi anggota L S Tampubolon dan Albon Damanik. Tim JPU yakni Hendrina Malo, Ahmat Jubair, dan Moh Takdir. Sedangkan terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya yakni Marianus Moa, Marianus Rinaldy Laka, dan Valentinus Pogon.

Sidang dijaga ketat puluhan polisi. Meski berlangsung aman, sidang dihadiri pula pendukung Longginus dan massa tandingan yang jumlah ratusan orang.

Meski sidang sudah dibuka, Ketua Majelis Hakim P M Silalahi masih “berkhotbah” terhadap JPU dan meminta JPU untuk lebih dewasa dalam kasus ini dan meminta para pengamat yang biasanya lebih pintar menghargai proses hukum tersebut.

Silalahi juga meminta agar tidak ada pihak yang menekan pengadilan terkait pemberian status penahanan kota terhadap terdakwa. Status tahanan kota merupakan kewenangan pengadilan tanpa dmenjelaskan alasannya.

Silalahi juga ikut mengoreksi isi dakwaan JPU di antaranya mempertanyakan kapan JPU melimpahkan berkas kasus 27 mantan anggota yang ikut menerima dana purnabakti. Dia katakan ini karena dalam salah satu bagian dakwaan JPU, dinyatakan berkas 27 mantan DPRD itu sedang dalam penuntutan.

Sikap ketua majelis hakim yang terkesan memojokkan JPU ini, beberapa kali disambut dengan tepuk tangan dan teriakan massa pendukung Longginus yang memenuhi ruang sidang.

Salah seorang anggota tim JPU, Ahmat Jubair kepada wartawan usai sidang menyesalkan sikap ketua majelis hakim tersebut. Menurutnya, “khotbah” ketua majelis hakim itu mesti tidak perlu terjadi karena yang disampaikan itu di luar konteks dan bukan masuk dalam acara persidangan.

Sikap ketua majelis hakim, demikian Jubair, terkesan sedang melampiaskan ketidakpuasannya terhadap sesuatu yang terjadi. Diduga kuat, sikap itu akibat tekanan masyarakat atas sikap pengadilan dalam kasus ini.

Dia menambahkan, sikap ketua majelis hakim yang juga mengoreksi isi dakwaan setelah dibukanya sidang menunjukkan majelis hakim tidak netral. Sebab, itu adalah porsinya penasihat hukum yang menanggapinya melalui eksepsi.

“Tugas hakim itu menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara. Bukan mengoreksi dakwaan. Koreksi dakwaan boleh tapi sebelum sidang, bukan saat berlangsungnya sidang,” kritik Jubair.

Ditanya mengapa JPU tidak lakukan interupsi saat itu, Jubair mengatakan, pihaknya memilih untuk tidak menanggapi karena tidak ingin ada sorak sorai yang mengganggu jalannya persidangan. Sehingga pertimbangan JPU biarkan masyarakat yang menilai semuanya itu.

Seperti disaksikan, saat sidang berlangsung, ratusan massa pendukung Longginus dan massa tandingan terlihat hadir. Massa pendukung Longginus mengikuti jalannya sidang dengan tertib.

Sementara massa tandingan yang semula berencana berorasi di depan PN, tidak jadi melakukannya. Salah seorang dari massa tandingan itu, Meridian Dado mengatakan, pihaknya akan melakukan hal itu pada sidang lanjutan, Selasa (21/4).*



Selengkapnya...

02 April 2009

PN Sesalkan Sikap Longginus

Oleh Syarif Lamabelawa

MAUMERE -- Pengadilan Negeri (PN) Maumere menyesalkan sikap mantan Bupati Sikka Alexander Longginus yang bernyanyi dan berjoget saat kampanye Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Lapangan Kota Baru Maumere, Jumat (27/3) lalu. Padahal dia masih dalam status tahanan kota oleh PN Maumere karena alasan sakit.

Hal ini diungkapkan Humas PN Maumere, Togi Pardede kepada wartawan di PN Maumere, Kamis (2/4) menanggapi pertanyaan kalangan masyarakat seputar seberapa jauh pengawasan PN terhadap Alexander Longginus sehingga yang bersangkutan yang diberi tahanan kota dengan alasan sakit, masih melakukan kegiatan yang layaknya tidak sebagai orang sakit.

"Kita sesalkan tindakan dia karena sebagai orang yang sakit, tidak mesti melakukan hal itu. Tapi sudahlah, nanti itu menjadi kewenangan majelis hakim untuk menanggapinya," ujar Pardede.

Wakil Ketua PN Maumere ini mengatakan, sakitnya Longginus berdasarkan rekaman medis dari RSUD Dr. T. C. Hilers Maumere. Sayangnya Pardede ketika ditanya ada bukti rekaman medis dari RSUD Maumere, mengaku belum mengetahuinya.

"Saya belum tahu persis apakah saat itu dilampirkan dengan rekaman medis atau tidak. Waktu itu ditangani oleh majelis hakim yang menangani perkara ini," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Direktur RSUD Maumere, Asep Purnama yang dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Longginus kepada Kejaksaan Negeri Maumere. Karena saat pemeriksaan itu, Longginus masih dalam status tahanan pihak Kejaksaan Negeri Maumere.

Purnama mengatakan, pihaknya dalam memberikan kesimpulan tertulis atas hasil pemeriksaan Longginus hanya menulis tentang penyakit yang diidap Longginus. Untuk menentukan status tahanan seseorang adalah kewenangan aparat penegak hukum sendiri.
Terhadap hal ini, Pardede mengatakan, rekaman medis yang dipakai PN adalah saat Longginus menjalani pemeriksaan ketika masih menjadi tahanan kejaksaan. Namun lagi-lagi Pardede tidak mengetahui apakah hasil rekaman medis itu juga dilampirkan dalam BAP yang dilimpahkan kejaksaan maupun dalam permohonan penangguhan oleh penasihat hukum Longginus.

Dia mengatakan, terhadap sikap Longginus tersebut pihak pengadilan dapat memberikan teguran dan bisa menarik status tahanan kota. Namun hal ini menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. "Soal teguran atau apalah, itu oleh majelis hakim dalam sidang nanti”.

Ihwal siapa yang harus bertanggungjawab atas pengawasan terhadap Longginus, Pardede mengatakan, karena Longginus adalah tahanan pengadilan maka itu menjadi tanggung jawab pengadilan. Namun dalam pengawasannya dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Apalagi untuk menghadirkan terdakwa di sidang pengadilan menjadi tanggung jawab kejaksaan."Kalau mereka tidak hadirkan di sidang, yang rugi kejaksaan sendiri. Mereka yang menuntut terdakwa," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Acep Sudarman menegaskan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas sikap Longginus yang berkampanye dengan menyanyi dan berjoget di lapangan. "Itu tanggun gjawab pengadilan yang menahannya. Dia yang menahan kok orang lain bertanggung jawab," katanya.
Selengkapnya...

15 Maret 2009

TPDI Bahas Kasus Romo Faustin dengan Kapolri

Oleh Wall Abulat


MAUMERE - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyatakan penyesalannya atas kinerja Kapolres Ngada, AKBP Erdy Swahariyadi yang tidak transparan dalam proses hukum para tersangka pembunuhan Romo Faustin Sega, Pr.
Dia prihatin karena penanganan kasus ini sepertinya berjalan di tempat. TPDI telah akan menemui Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri untuk membahas masalah penanganan kematian Romo Faustin, pekan ini.

”TPDI sudah mengagendakan untuk bahas kasus Romo Faustin dan kinerja Kapolres Ngada ini dengan Kapolri,” kata Petrus Selestinus, Sabtu (14/3).

Dia ditanyai seputar sikap Kapolres Ngada AKBP Erdy Swahariyadi yang tidak mau diwawancari wartawan terkait perkembangan penanganan kasus Romo Faustin Sega, seperti diberitakan harian ini, Sabtu (14/3).

Selestinus mengaku pihaknya telah menerima keluhan masyarakat terkait kinerja Kapolres Ngada dan jajarannya yang tidak serius tangani kasus Romo Faustin Sega, dan pelbagai kasus lainnya.

“Selain mengagendakan bertemu Kapolri, TPDI juga akan membicarakan masalah serupa dengan Kepala Divisi Humas Mabes Polri dan petinggi Polri lainnya,” kata calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan NTT I yang diusung Partai Demokrasi Pembaruan (DPD) ini.

Menurut Selestinus, sikap Kapolres Ngada yang tidak bersedia diwawancarai seputar perkembangan kasus Romo Faustin sangat bertentangan dengan kebijakan pimpinan Polri saat ini yang menekankan pentingnya peran informasi dari dan ke masyarakat, pentingnya transparansi.

Sikap Kapolres Ngada yang tertutup itu, lanjutnya, juga bertentangan dengan UU tentang informasi publik dan peraturan pemerintah terkait hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Sikap tertutup seperti ini telah mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dijamin UU. Apalagi kasus yang sedang ditangani ini sudah menjadi konsumsi publik. Pertanyaan muncul, Kapolres bekerja untuk kepentingan siapa, apakah untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan pihak tertentu,” katanya.

Kepada Kapolri, Selestinus meminta agar segera mencopot Kapolres Ngada karena kinerja tidak profesional dan telah mencederai hati masyarakat, terutama keluarga Romo Faustin.

“Dalam agenda pertemuan itu nanti, saya akan mendesak Kapolri untuk segera copot Kapolres Ngada,” katanya.

Desakan untuk mencopot Kapolres Ngada ini juga disampaikan Ketua Forum Peduli Atas Situasi Negara (Petasan) Kabupaten Sikka, Siflan Angi dan adik kandung Romo Faustin, Carles Vian Baba dan Afra Mago, sebelumnya.

Mereka minta Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Ngada karena kinerjanya tidak profesional dan telah membuat kesimpulan tergesa bahwa Romo Faustin meninggal wajar.
“Kapolri harus segera copot Kapolres Ngada,” kata Siflan, yang juga Ketua DPD Partai Merdeka Kabupaten Sikka.

Afra Mago selain mendesak Kapolres dicopot, juga dalam pernyataannya minta Kapolda NTT untuk mengambil alih penanganan hukum kasus Romo Faustin Sega. “Kapolda harus ambil alih penanganan kasus ini,” kata Mago.*

Selengkapnya...

TPDI Dampingi Tersangka Kasus Cendana

Oleh Hubert Uman

BAJAWA - Warga Desa Nginamanu Kecamatan Wolomeze Mateus Meno, Videlis Reo, dan No Lengga pemilik kayu cendana yang dijadikan tersangka dalam kasus kayu cendana yang ditebang dan diangkut oleh dua anggota Polres Ngada Agus dan Andi, didampingi oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Surat kuasa sudah ditandatangani oleh Mateus Meno cs pada Sabtu (14/3) di Nginamanu.

“Kami sudah mendapat surat kuasa dari Mateus Meno cs. TPDI akan mengadu aparat polres Ngada ke Kapolri. Selaku kuasa hukum kami memiliki bukti kuat Kapolres Ngada dan anggotanya melakukan illegal logging. Dari mulut dua anggotanya kapolres yang menyuruh Andi dan Agus mengangkut kayu dari Kurubhoko. Mereka harus ditindak,”tegas Petrus Salestinus, Sabtu (14/3) usai penandatanganan surat kuasa dari Mateus Meno itu. Ia pergi ke Nginamanu bersama Ketua TPDI NTT Meridian Dewanto Dado.

Meridian Dewanta Dado menegaskan, salah kaprah Mateus Meno cs dijadikan tersangka dalam kasus illegal logging ini. Kayu mereka dipotong oleh orang suruhan anggota Polres. Kayu cendana juga anggota Polres yang angkut, tetapi digagalkan oleh Babinsa Wolomeze Niko Ria.

Sebagai kuasa hokum, demikian Dewanta, TPDI akan mendampingi Mateus Meno cs di setiap pemeriksaan, mulai dari penyidikan sampai ke pengadilan. Kapan mereka dipanggil dan diperiksa TPDI damping.

Anggota DPRD Ngada Yohanes Lingge mengatakan, masalah kayu cendana di Nginamanu ini sudah dibahas juga dalam rapat kerja komisi A DPRD Ngada. Komisi A minta kasus ini diusut tuntas. Siapa saja yang terlibat ditindak tegas.

Berdasarkan pengakuan dari pemilik kayu cendana di Wangka Selatan Kecamatan Riung, demikian Lingge, sebanyak 448 kg. Pada waktu hendak dipotong,antara pemilik kayu dengan Akbar dan dua anggota Polres Ngada Andi dan Agus menyepakati harga kayu Rp50 ribu/kg. Karena belum ada surat izin, maka harga kayu dipotong sebesar Rp25 ribu untuk urus surat-surat. Pemilik kayu hanya terima Rp25.000/kg. Ternyata sampai kayu diangkut surat-surat tidak diurus. Biaya proses perizinan dimakan Akbar dan dua anggota Polres. Kayu dipotong sejak Juli 2008.

“Kita selama ini sangat gencar propaganda untuk melestarikan hutan. Masyarakat yang tebang pohonnya sendiri ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sekarang aparat keamanan sendiri yang tebang pohon harus diproses. Penegakan hukum jangan pilih buluh,”kata anggota DPRD Ngada Frans Waha asal Riung di salah satu ruang komisi DPRD Ngada Kamis (12/3).*

Selengkapnya...

13 Maret 2009

Mantan Bupati Sikka Ditahan

*Kasus Dana Purnabakti DPRD Sikka

Oleh Syarif Lamabelawa

MAUMERE (FP)- Mantan Bupati Sikka Alexander Longginus resmi ditahan Kejaksaan Negeri Maumere Selasa (10/3) terkait dugaan korupsi kasus dana purnabakti DPRD Sikka periode 1999-2004 senilai Rp267,5 juta. Selama penahanan, Longginus dititipkan di Rumah Tahanan Maumere.
Seperti disaksikan, sebelum ditahan Longginus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Hendrina Malo. Pemeriksaan yang dimulai pada pkl 10.00 berlangsung kurang lebih satu jam. Tampak puluhan anggota Polres Sikka berjaga-jaga di Kantor Kejaksaan Negeri Maumere.
Sekitar pkl 14.40, Longginus menaiki mobil tahan kejaksaan menuju Rutan Maumere dikawal sejumlah aparat Polres Sikka. Sementara jaksa yang ikut mengantar Longginus antara lain Hendrina Malo dan Ahmat Jubair.
Sebelum ditahan, Longginus terlihat keluar dari ruang menuju mobil pribadinya yang diparkir di sebelah timur Kantor Kejaksaan. Dia sempat menyalami sejumlah anggota DPRD Sikka yang berada di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Maumere.

Para anggota DPRD yang hadir saat itu antara dari Fraksi PDIP yakni Blasius Seo, Patrik da Silva, Nikodemus Pelle, dan Kondibus Stela Maris. Sementara anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar yang hadir saat itu adalah Gabriela P. Mako.
Kepada anggota DPRD Sikka, Longginus mengatakan dirinya akan ditahan. Dia juga berpesan kepada keluarga yang mendampinginya ke Kejaksaan Negeri untuk pulang rumah dan tidak perlu berbuat apa-apa.
“Saya ditahan, kalian pulang dan tidak boleh buat apa-apa. Hukum sudah mengaturnya seperti itu. Biarkan saya dipenjara untuk masyarakat Sikka,” katanya.
Longginus yang tampak ke luar masuk dari ruangan beberapa kali mengatakan, dirinya merasa diperlakukan tidak adil oleh kejaksaan karena sebelumnya tiga orang tersangka mantan pimpinan DPRD dalam kasus yang sama, tidak ditahan oleh pihak kejaksaan. Apalagi dalam kasus ini, hanya soal kebijakannya sebagai bupati, sementara uangnya diterima oleh mereka yang lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Acep Sudarman yang dikonfirmasi usai penahanan Longginus menjelaskan, semula Longginus tidak mau menandatangani berita acara penahan. Namun melalui penasihat hukumnya, Marianus Moa, akhirnya berita acara itu ditandatangani.
Kepada Marianus Moa, Sudarman mempersilakan untuk melaporkan dirinya kepada Kejaksaan Agung dan Komnas HAM jika merasa tidak puas atas penahanan itu. Menurut Sudarman, kasus itu sudah menjadi atensi Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia menampik penahanan itu karena ada intervensi dari pihak-pihak lain. “Kejaksaan selalu bersikap obyektif. Tidak ada tekanan dari pihak manapun apalagi muatan kepentingan politik. Kebetulan saja, putusan MA terhadap tiga terdakwa mantan pimpinan Dewan, baru keluar saat ini,” tandasnya.
Ditanya tiga mantan pimpinan Dewan yang terlibat dalam kasus yang sama namun tidak ditahan sampai dengan adanya putusan MA, Sudarman mengatakan, hal itu karena kebijakan pimpinan lama kejaksaan.
“Memang waktu itu kebijakan pimpinan lama. Tapi mereka kan umurnya sudah 70-an. Sementara Pa Alex kan masih muda,” ujarnya.
Mengenai 27 anggota DPRD lainnya yang ikut menerima dana purnabakti, Sudarman, mengatakan pihaknya segera merampungkan berkas perkara bagi 27 orang tersebut. Selain 27 anggota Dewan, juga mantan Sekda Sikka Dominikus Parera yang kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.


Selengkapnya...

Kuasa Hukum Gudipung, dkk Surati MA

Oleh Syarif Lamabelawa

MAUMERE (FP)- Kuasa hukum OLM Gudipung, dkk dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pieter Hadjon S.H., M.H. dan rekan menyurati Mahkmah Agung (MA) guna meminta penegasan kepada Kejaksaan Negeri Maumere tentang amar putusan MA dalam kasus dana purnabakti DPRD Sikka.
Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum O L M Gudipung, dkk yakni Pieter Hadjon dan Marianus Gaharpung per faks kepada Flores Pos Biro Maumere dari Surabaya , Jumat (6/3).
Tim kuasa hukum juga melampirkan surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Maumere sebagai tanggapan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri yang dimuat Flores Pos sebelumnya. Tim kuasa hukum bertindak atas nama klien mereka yakni OLM Gudipung, A M Keupung, dan Stefanus Wula.

Dalam suratnya kepada Kejaksaan Negeri Maumere, Tim Kuas Hukum O L M Gudipung menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada MA untuk meminta penegasan terkait amar putusan atas kasus dana purnabakti tersebut.
Masih dalam surat itu, tim kuasa hukum berpendapat, adalah lebih bijaksana apabila Kejaksaan Negeri Maumere tidak melakukan tindakan apapun berkenaan dengan rencana eksekusi putusan MA, sampai dengan adanya fatwa dari Ketua MA. Kuasa hukum berkeyakinan berdasarkan hukum, pidana denda dalam putusan perkara itu tidak dapat dieksekusi.
Menurut kuasa hukum, Kejaksaan Negeri Maumere keliru menafsirkan kententuan pasal 14a ayat (1) dan pasal 14c KUHP yang dijadikan sebagai rujukan untuk mengeksekusi putusan MA itu. Seolah-olah pidana denda merupakan pengecualian dari hukuman percobaan.
Kuasa hukum berpendapat, frase tidak termasuk pidana kurungan pengganti dalam ketentuan pasal 14a ayat (1) KUHP adalah pidana kurungan pengganti tidak diperhitungkan dalam syarat maksimal lamanya pidana penjara yang dapat diterapkan hukuman percobaan dan bukan pidana denda tidak dapat diterapkan hukuman percobaan.
Kata “kecuali” dalam pasal 14a ayat (1), demikian kuasa hukum, mengandung makna pengecualian terhadap penerapan syarat khusus, bukan pengecualian terhadap penerapan ketentuan pasal 14a ayat (1) tentang hukuman percobaan.


Di dalam pasal 14a ayat (1), lanjut kuasa hukum, terdapat syarat umum berupa “terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dalam waktu tertentu” sedangkan syarat khususnya adalah “bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.
Sehingga menurut kuasa hukum, apabila dalam amar putusan terdapat ada pidana denda, maka tidak boleh menerapkan syarat khusus berupa mengganti segala kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maumere, Hendrina Malo yang dihubungi melalui handphone, Senin (9/3) mengatakan, dirinya belum menerima surat dari tim kuasa hukum Gudipung dkk. “Saya belum bisa tanggapi surat itu karena sejak Sabtu, libur, “kata Malo.
Namun Malo mengaku, ketiga terdakwa yakni OLM Gudipung, A M Keupung, dan Stefanus Wula telah membuat pernyataan di atas kertas bermeterai untuk membayar denda sebagaimana putusan MA. Sampai dengan saat ini, ketiga terdakwa juga tidak pernah mencabut pernyataan tersebut.
Dia mengatakan, ketiga terdakwa menyampaikan untuk tidak mengajukan Peninjauan kembali (PK), dan siap membayar denda itu sampai dengan tanggap 4 Mei 2009. Jika sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dibayar, ketiganya bersedia menjalani hukuman kurungan selama dua bulan.
Malo menegaskan, sikap kejaksaan tetap konsisten untuk mengeksekusi putusan MA tersebut. Apabila para terdakwa melakukan upaya PK, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan eksekusi.*

Selengkapnya...

22 Februari 2009

Mantan Anggota DPRD Sikka Kembali Diperiksa

Oleh Syarif Lamabelawa

MAUMERE - Sebanyak 27 mantan anggota DPRD Sikka periode 1999-2004 yang mendapatkan dana purnabakti segera diperiksa kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri Maumere, menyusul putusan Mahkamah Angung (MA) yang menolak putusan PN Maumere yang membebaskan tiga mantan pimpinan DPRD dalam kasus dana purnabakti.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Maumere, Ina Malo kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (21/2) mengatakan, dengan putusan MA yang menolak putusan PN Maumere tersebut, maka tiga berkas kasus dana purnabakti lainnya segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus dana purnabakti yang merugikan keuangan negara sebesar Rp267,5juta dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Maumere dibagi dalam empat berkas. Berkas pertama untuk tiga mantan pimpinan DPRD yakni O LM Gudipung, A M Keupung, dan Stefanus Wula yang tinggal dieksekusi putusannya.

Sementara berkas kedua untuk mantan Sekda Sikka, Dominikus Parera yang tinggal dilimpahkan ke pengadilan, berkas ketiga untuk mantan Bupati Sikka Alexander Longginus yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka, dan berkas keempat adalah untuk 27 mantan anggota DPRD Sikka yang ikut menikmati dana purnabakti tersebut.
Ina Malo mengatakan, khusus untuk berkas 27mantan anggota Dewan, ditargetkan akan dirampungkan dalam dua minggu setelah dilakukan eksekusi atas putusan terhadap tiga mantan pimpinan Dewan.

“Kalau berkas mantan Sekda dan mantan Bupati sudah rampung. Tinggal berkas 27 anggota Dewan ini rampung, kita segera limpahkan untuk disidangkan,” tandas Ina Malo.


Eksekusi putusan MA terhadap tiga terdakwa mantan pimpinan DPRD Sikka yang rencananya dilaksanakan Jumat (20/2) terpaksa harus ditunda karena masih terjadi perbedaan pemahaman terhadap putusan MA tersebut. Para terdakwa meminta waktu untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Ina Malo mengatakan, para terdakwa berpikir bahwa salah satu bunyi amar putusan yang memerintahkan untuk tidak menjalani hukuman pidana dan menjalani hukuman percobaan, termasuk juga hukuman denda. Padahal hukuman percobaan itu tidak dimaksuskan untuk denda.

Audit Investigasi
Selain memroses hukum sejumlah kasus dugaan korupsi, Kejaksaan Negeri Maumere telah meminta BPKP untuk melakukan audit investigasi terhadap kasus dugaan penyelewengan dana insenstif PBB di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka.


Ina Malo menjelaskan, tim audit dari BPKP tersebut telah melakukan audit investigatif di Dinas Pendapatan Daerah pada Kamis (19/2). Audit ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa besar penyimpangan terhadap dana insentif PBB tersebut.*


Selengkapnya...

16 Februari 2009

Jenasah Andri Perlu Diautopsi Ulang

Oleh Hubert Uman

BAJAWA -- Hasil yang dicapai dokter ahli forensik dari Universitas Indonesia (UI) Mu’in Idris dalam mengautopsi jenasah Romo Faustinus Sega Pr menggembirakan semua pihak yang terus berjuang mencari keadilan dan kebenaran. Autopsi benar-benar dilakukan secara profesional. Hal ini mendorong TPDI berupaya agar jenasah Andri Haryanto yang ditemukan tewas di kamarnya di Maumere beberapa waktu yang lalu diautopsi ulang.

“Kasus kematian Andri di Maumere masih misterius. TPDI tidak yakin korban mati karena bunuh diri dengan gantung diri di kamarnya, sebagaimana hasil autopsi tim dokter forensik dari Polda. TPDI akan membicarakan hal ini dengan dokter ahli dari Mu’in Idris. Kebenaran harus diungkapkan dalam kematian ini,”kata Ketua TPDI Petrus Salestinus usai autopsi jenasah Pastor Paroki Raja Kevikepan Bajawa Romo Faustinus Sega di Mataloko, Sabtu (14/2).

Hasil autopsi yang dilakukan terhadpa jenasah Andri, lanjutnya, membuat kita ragu dengan autopsi jenasah Romo Faustin. Sekarang terbalik, dengan hasil autopsi yang dilakukan secara profesional terhadap jenasah Romo Faustin, mendorong TPDI untuk berjuang agar autopsi jenasah Andri di Maumere dilakukan untuk kedua kalinya.

Koordinator TPDI NTT di Maumere Merdian Dando menjelaskan, Andri Heryanto ditemukan tewas pada tanggal 14 Oktober 2008. Waktu ditemukan, posisi korban dalam keadaan tergantung sebagaimana layaknya orang gantung diri.

Kondisi korban, demikian Merdian, pada waktu ditemukan tidak menunjukkan tanda-tanda seperti biasanya orang gantung diri. Lidahnya tidak menjulur dan matanya tidak membelalak. Di sekujur tubuh korban ditemukan luka lebam dan ada satu giginya patah.

“Dari fakta yang terungkap, dua hari sebelum korban ditemukan tewas, ia pernah dianiaya oleh salah seorang anggota Polres Sikka. Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Polres, tetapi sampai sekarang tidak ditindaklanjuti,”kata Merdian.

Autopsi jenasah Andri, kata Merdian, sudah dilakukan oleh tim dokter forensik dari Polda. Hasilnya mengecewakan. Korban dinyatakan murni bunuh diri, dank arena itu perkaranya dihentikan.

Sebelumnya jenasah Andri Haryanto diautopsi oleh tim dokter Forensik yang dipimpin dokter AKP Martinus Ginting, Rabu (5/11). Tim dokter mengambil sampel otak dan hati korban untuk kemudian diteliti di Laboratorium Forensik (Labfor) Bali .

Hasilny adalah Haryanto murni bunuh diri. Hasil ini diragukan kebenarannya oleh TPDI dan pihak keluarga karena pada jenazah Haryanto ditemukan beberapa bekas penganiayaan.
Ketua TPDI NTT, Meridian Dewanta Dado di Maumere, Senin (16/2) mengatakan, pihaknya telah membicarakan rencana autopsi ulang itu dengan Profesor Mun’in Idris usai melakukan autopsi jenazah Romo Faustin Sega di Matalako, Sabtu (14/2). “Professor Idris saat itu langsung menyatakan kesanggupannya,” kata Dado.

Dado mengaku pihaknya juga telah menyerahkan bukti terkait kematian tak wajar Andri Haryanto ke Profesor Idris saat yang bersangkutan berada di Keuskupan Ende, Sabtu malam. Barang bukti yang diserahkan berupa foto jenazah Andri saat sedang tergantung dan dimandikan oleh pihak keluarga, rekaman CD kematiannya, dan bukti-bukti pendukung lainnya.

“Profesor Idris sudah membawa bukti-bukti yang ada dan ia berjanji akan segera mempelajarinya.”

Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno yang dihubungi terpisah menjelaskan autopsi jenazah Andri sebelumnya telah dilakukan tim dokter yang independen. Meskipun demikian, ia menilai keinginan TPDI sebagai salah satu bentuk ekspresi kebebasan dan haknya.

“Menurut saya, ahli forensik dari UI tidak mungkin segera mengiyakan permintaan TPDI. Sebab, sebelumnya jenazah Andri Haryanto sudah diautopsi oleh tim ahli,” kata Suryatno.


Selengkapnya...

Polisi Gerebek Rumah Timbun Bahan Peledak

Oleh Wall Abulat

MAUMERE -- Tim polisi yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Parasian H. Gultom, Sabtu (14/2) dini hari, menggerebek rumah milik Kardi (27) warga Dusun Mole, Desa Pemana, Kecamatan Alok, yang selama ini menimbun bahan peledak.

Tim polisi saat itu menyita belasan jenis handak yang siap ledak dan membekuk dua tersangka La Undu dan pemilik rumah Kardi.

Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno di Maumere, Minggu (15/2) menjelaskan Polres Sikka bekerja sama dengan warga setempat dan pihak informan lainnya untuk mengungkapkan kasus ini.

“Polisi dapat informasi ada pihak yang memimbun dan manfaatkan bahan peledak untuk kepentingan penangkapan ikan dalam setahun terakhir. Berdasarkan informasi ini, saya tugaskan anggota ke Pemana yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Parasian H Gultom,” kata Kapolres.

Polisi menyita di antaranya 9 buah detonator yang sudah dilengkapi dengan kabel, 17buah detonator tanpa kabel, 6 buah sumbu bahan peledak, 4 karung ammonium nitrat, 1 botol bir bali Hai berisi bahan peledak aktif siap pakai, 1 botol kecap ABC berisi handak aktif siap pakai, 2 botol sprite berisi handak aktif, dan 1 korek api berisi belarang.

“Semua barang bukti ini sudah diamankan polisi. Sementara dua tersangka juga sudah disel,” katanya.

Bahan peledak ini bisa disalahmanfaatkan warga. Akibatnya tidak saja terjadi kerusakan biota laut, ikan, dan terumbu karang, tetapi juga sangat berisiko bagi nyawa manusia.

Kasat Reskrim AKP Parasian H. Gultom secara terpisah mengatakan, penyidik sedang mengintensifkan pemeriksaan dua tersangka. Polisi akan mencari kemungkinan ada pelaku lain yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.
Tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 tentang senjata api dan bahan peledak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Disaksikan Flores Pos, Minggu pagi, barang bukti kasus ini diamankan polisi di depan Unit Reskrim Polres Sikka. Sementara tersangka La Undu dan Kardi berada di balik jeruji sel tahanan Polres Sikka.


Selengkapnya...

12 Februari 2009

Terdakwa Kasus PDAM Divonis Satu Tahun Penjara

Oleh Syarif Lamabelawa

MAUMERE (FP) -- Tiga terdakwa kasus pengadaan pipa dan asesoris PDAM Sikka senilai Rp500 juta lebih yakni Riki da Lopez, Anton Toni Minggu dan Masri Toni Amat divonis hukuman penjara satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere. Masing-masing terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.

Vonis ini dijatuhi majelis hakim yang diketuai P. M. Silalahi dalam sidang di PN Maumere, Rabu (11/2). Hadir dalam sidang putusan perkara tersebut yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Manurung, dan para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.

JPU Dapot Manurung yang ditemui di PN Maumere, Kamis (12/2) menjelaskan, selain hukuman satu tahun penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Perbedaan vonis terhadap ketiga terdakwa, kata Manurung, yakni pada putusan mengenai denda. Terdakwa Riki da Lopez yang saat dilakukan pengadaan pipa dan asesoris menjabat sebagai Direktur PDAM Sikka, dihukum membayar denda Rp2,5 juta. Sedangkan Anton Toni Minggu dan Masri Toni Amat selaku panitia pengadaan barang dikenai denda Rp1.750.000.

Dia menjelaskan, putusan satu tahun penjara terhadap para terdakwa oleh majelis hakim lebih kecil dari tuntutan JPU yakni 1,6 tahun penjara. Demikian pula denda yang diputuskan sangat kecil dari tuntutan untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp50 juta lebih.

“Putusan majelis hakim yang sama dengan tuntutan JPU hanya uang pengganti sebesar Rp50 juta. Sementara subsider dalam tuntutan JPU empat bulan, diputusankan tiga bulan. Untuk hukuman penjara dan denda, sangat beda dengan tuntutan JPU,” kata Manurung.

Manurung mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir menyikapi keputusan pengadilan. “Tunggu dalam tujuh hari setelah waktu dijatuhi putusan, kita akan menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum atau menerima putusan itu,” katanya.

Ditanya mengenai para terdakwa yang masih berkeliaran di luar, Manurung mengatakan, para terdakwa masih menjalani tahanan kota . Mereka bisa menjalani hukum apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Penasihat Hukum terdakwa Riki da Lopez, Merdian Dewanto Dado kepada Flores Pos mengatakan, pihaknya juga masih pikir-pikir, apakah harus melakukan upaya hukum banding atau tidak.

Ihwal denda Rp2,5 juta, Dado menjelaskan, jika putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan kliennya tidak membayarnya dalam waktu satu bulan sejak pelaksanaan putusan itu, maka barang-barang milik klien akan disita.

“Barang yang disita itu dilelang untuk membayar denda tersebut. Hal ini berbeda dengan uang pengganti senilai Rp50 juta, yang kalau tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan sebagaimana diputuskan,” katanya.

Selengkapnya...

Kasus Kayu Cendana, Yang Terlibat Diproses

Oleh Hubert Uman

BAJAWA (FP) -- Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ngada Richardus Bhara minta agar semua pihak yang terlibat dalam penebangan pohon cendana tanpa surat izin dari dinas Kehutanan yang gagal diangkut ke Bajawa beberapa waktu yang lalu, diproses secara hukum.

“Tidak ada yang kebal hukum. Hukum harus jalan dan ditegakan. Baik pejabat maupun masyarakat biasa harus ditindak. Penegakan hukum yang tidak pandang bulu, harus mulai dari aparat. Apabila ada polisi yang terlibat dalam penebangan kayu cendana di Desa Nginamanu itu harus diproses juga,” kata Richardus Bhara, di kantor Biro Flores Pos Bajawa, Kamis (12/2).

Masyarakat Ngada, demikian Bhara, sudah banyak yang dipenjarakan hanya gara-gara mengangkut kayu milik sendiri dari rumah ke bengkel. Apabila benar ada aparat Polres Ngada yang menyuruh menebang kayu cendana tanpa surat izin dan dibiarkan tanpa tindakan tegas untuk diadili, masyarakat sakit hati.

Ini diskriminasi dalam penegakan hukum. Masyarakat yang melanggar hukum, polisi bertindak tegas, sementara kalau polisi yang melakukan kejahatan dibiarkan.

Pengacara Mbulang Lukas mengatakan, Dinas Kehutanan Kabupaten Ngada harus berpihak pada keadilan dan penegakan hukum dalam upaya pelestarian lingkungan di Ngada.

Mbulang Lukas menegaskan, tidak benar kalau yang dilaporkan oleh Dinas Kehutanan hanya masyarakat pemilik kayu cendana. Mereka menebang kayu yang mereka tanam tanpa surat izin, karena disuruh oleh aparat.

“Dinas Kehutanan tidak perlu takut. Apalagi polisi sudah mengangkut kayu dengan mobil boks dari Wangka-Riung,” kata Mbulang Lukas. *

Selengkapnya...

Penasihat Hukum Minta Penangguhan Penahanan

Oleh Hubert Uman

BAJAWA (FP) -- Antonius Ali dan Mbulang Lukas, penasihat Hukum Petrus Tansatrisna dan Yeremias Tiba dalam kasus pengadaan lima unit mobil di Kabupaten Nagekeo mengatakan, keduanya sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan untuk tersangka Yeremias Tiba dan permohonan untuk tidak ditahan bagi tersangka Petrus Tansatrisna karena lagi sakit.

“Tersangka Yeremias Tiba menderita sakit gula. Kalau tekanan psikologis bisa kambuh. Petrus Tansatrisna harus check up kesehatannya di Surabaya setiap bulan,” kata Antonius Ali di Kejaksaan Negeri Bajawa, sebelum pemeriksaan kedua tersangka, Rabu (11/2).

Ali mengatakan, kedua penasihat hukum menjamin klien mereka tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Kedua tersangka sangat kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berjalan.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Roberth Jimmy Lambila mengatakan penasihat hukum kedua tersangka sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Hanya untuk menentukan permohonan ini dikabulkan atau tidak, masih menunggu Kajari Semuel Say yang sedang berada di Kupang.

Menurut Ali dan Mbulang, kasus KKN yang dituduhkan jaksa sebenarnya hanya karena kesalahan administrasi. Alasannya hanya karena situasional dan kondisional karena Nagekeo kabupaten baru.

Anton Ali berpendapat, selaku ketua panitia proses pelelangan proyek pengadaan kelima mobil, Yeremias Tiba tidak bisa mempertanggungjawabkannya sendiri atas keputusan panitia. Panitia pelelangan bersifat kolektif. Bukan perorangan. Ketua panitia hanya berfungsi presentatif belaka. Ketua dan semua anggota panitia yang berwenang dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil panitia.

Menurut dia, panitia tender tidak lebih sebagai alat bantu dari pengguna anggaran. Kewenangan untuk memutuskan siapa pemenang sebuah pelelangan proyek ada pada pengguna anggaran. Rekomendasi yang diberikan oleh panitia tidak bersifat mutlak. Pengguna anggaran yang mengambil keputusan.

Pemeriksaan kedua tersangka, dijelaskan oleh Mbulang Lukas, masih sebatas proses lelang. Belum sampai pada penetapan pemenang. Jaksa masih bertanya seputar proses lelang.

Mbulang Lukas berpendapat sama dengan Antonius Ali soal penetapan pemenang. Menurut dia, hasil kerja panitia tender direkomendasikan ke pengguna anggaran. Pengguna anggaran, dalam kasus ini Sekda bisa menerima, menolak atau membatalkan hasil kerja panitia.

Terlepas dari kasus pengadaan mobil di Nagekeo seperti apa, demikian Mbulang Lukas, selaku kabupaten baru, ini merupakan pembelajaran untuk semua pejabat di Kabupaten Nagekeo. Peringatan untuk pejabat yang lainnya.

Selengkapnya...

Terdakwa Kasus CPNSD Dituntut Satu Tahun Penjara

Oleh Hubert Uman

BAJAWA (FP) -- Jaksa Penuntut Umum Roberth Jimmy Lambila dan Indi Premadasa dalam dakwaan, Rabu (11/2) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa menjatuhkan pidana Petrus Kanisius Noka dengan pidana penjara potong masa tahanan dan denda Rp60 juta, subsider dua bulan kurungan. Terdakwa diperintahkan oleh jaksa untuk tetap berada di dalam tahanan.

Menurut Roberth Jimmy Lambila, terdakwa Petrus Kanisius Noka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah yang dilakukan secara bersama-sama dari tenaga honorer tahun 2005. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa merugikan tenaga kontrak dan guru honor, menyebabkan perekrutan tenaga honor tidak fair dan tidak berdasarkan kompetensi atau kemampuan, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Roberth Jimmy Lambila dan Indi Premadasa mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan terdakwa yang saling bersesuaian, penuntut umum berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah yang dilakukan secara bersama dengan terdakwa Hironimus Reba Watu yang didakwa dalam berkas lain. Terdakwa menerima hadiah antara lain dari guru honor SMK Sanjaya Bajawa Tadeus Jatu, dkk yang seluruhnya 13 orang.

Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Martinus Bala, dan anggota majelis hakim Joko W. B. S dan Raden Marsuprapto. Majelis hakim dibantu oleh Panitera Pengganti Medho Reneldis.

Sidang berikutnya ditunda pada Senin (16/2) dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa yang disampaikannya secara tertulis. “Untuk terdakwa Hironimus Reba Watu, pembacaan tuntutannya ditunda Senin depan (Senin, 16/2)” kata Lambila usai sidang.

Selengkapnya...

10 Februari 2009

Mantan Pegawai PD Purin Lewo Ditahan

Oleh Maxi gantung


LEWOLEBA - Ignas Hurek Making, mantan pegawai Perusahaan Daerah (PD) Purin Lewo ditahan Kejaksaan, Selasa (10/2) dan dititipkan di ruang tahanan Polres Lembata.
Salah satu pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Lembata ini mengenakan baju kemeja batik menggunakan sepeda motor bebek supra X menuju Kejaksaan.
Dia tiba di sana pkl. 10.00. Diterima Kasi Intel Yohanes Lebe Unaraja dan Kasi Pidsus, Arif Kanahau. Sekitar dua jam lebih berada di Kejaksaan, dia tandatangani surat penahanan. Dia ditahan di Polres Lembata.

Saat keluar dari ruangan, wartawan mencoba mengambil gambar tersangka, namun tersangkan minta supaya jangan mengambil gambar dan tidak perlu dimuat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba, Gabriel Mbulu yang didamping Kasi Intel Yohanes Lebe Unaraja dan Kasi Pidsus Arif Kanahau kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, tersangka ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus ini, katanya, melibatkan mantan Direktur PD Purin Lewo Simon Wadin dan stafnya, Agus Baro Wuran.
Gabriel mengatakan, kasus PD Purin agak terlambat ditangani karena Kejaksaan sulit menemukan alamat mantan Direktur PD Purin lewo Simon Wadin yang saat ini tinggal di Kupang. Kejaksaan sudah tahu alamatnya dan dia sudah dipanggil.
Soal kerugian negara atau daerah dalam kasus ini, kata Mbulu, baru akan diungkapkan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum. Demikian pula pasal yang dikenakan pada tersangka.
Kasi Intel Yohanes Lebe Unaraja mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 10 Februari hingga 1 Maret 2009. Namun penahanan bisa diperpanjang jika berkas dakwaan jaksa belum rampung.
Beberapa kasus lagi sedang ditangani kejaksaan seperti kasus proyek lantaisasi, kasus dana kesehatan DPRD periode 1999-2004 dan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Purin Lewo, dan beberapa kasus dugaan korupsi lainnya yang masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).*

Selengkapnya...

Keluarga Romo Faustin Tolak Autopsi

Oleh Wall Abulat

MAUMERE - Keluarga Romo Faustin Sega Pr menolak permintaan Kapolres Ngada untuk mengautopsi jenazah almarhum. Keluarga menilai autopsi yang dilakukan polisi hanya sebagai tameng untuk mempercepat penghentian penyidikan kasus itu.
Sikap keluarga ini disampaikan adik kandung Romo Faustin Sega Pr, Carles Baba, Selasa (10/2).
Carles mengaku keluarga sudah sepakat untuk tidak merestui permintaan autopsi sebelum Polres Ngada memberikan kesimpulan sementara atas kematian itu, dan secara transparan mengumumkan apa yang sudah dilakukan polisi selama ini kepada keluarga, gereja, umat dan masyarakat luas.

“Sebab hingga saat penanganan kasus ini di tingkat Polres Ngada tidak ada titik terangnya atau tidak ada kejelasannya. Kalau polisi belum mengumumkan perkembangan penanganan kasus ini secara transparan, maka keluarga tidak mengizinkan untuk dilakukan autopsi. Ini sikap keluarga,” katanya.
Keluarga Romo Faustin juga minta Polres Ngada agar dalam membongkar kasus ini mempertimbangkan juga pelbagai masukan dari tim investigasi, baik tim Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC) Keuskupan Agung Ende, maupun hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF).
“Hasil temuan tim ini harus dijadikan referensi atau bahan pembanding demi mempercepat proses pengungkapan fakta di balik kematian Rm Faustin,” kata Carles.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam acara jumpa wartawan di Maumere baru-baru ini mendukung sikap Keuskupan Agung Ende dan keluarga yang belum mengizinkan pelaksanaan autopsi sebagaimana yang diajukan Polres Ngada.
Selestinus mengaku pihaknya memahami sikap gereja dan keluarga sebagai ekspresi ketidakpuasan atas kinerja penyidik.
“Apalagi untuk beberapa kasus, upaya autopsi malah menutup langkah keluarga korban untuk mengungkapkan kebenaran dan keadilan. Dengan dikeluarkannya autopsi, maka dengan sendidi upaya proses hukum kasus tertentu tertutup. Kecemasan ini juga menjadi pertimbangan gereja dan keluarga untuk tidak mengizinkan dilakukan autopsI,” kata Selestinus.*

Selengkapnya...

09 Februari 2009

Sekda Mberu Jadi Tersangka


Oleh Hieronimus Bokilia

ENDE - Sekretaris Daerah (Sekda) Ende, Iskandar Mohamad Mberu telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPRD Ende, Heribertus Gani.
Sekda Mberu diperiksa di ruang Kriminal Khusus oleh dua orang penyidik dari Unit Reserse dan Kriminal Polres Ende selama lebih kurang empat jam yakni dari pukul 09.00-13.00.
Rencananya usai pemeriksaan Sekda Mberu langsung ditahan, namun atas perintah Kapolres dengan berbagai pertimbangan penahanan tidak dilakukan.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Ende, Komisaris Polisi Arly Jembar Jumhana di ruang kerjanya, Senin (9/2) mengatakan, keterangan tiga saksi yang telah diperiksa masing-masing saksi korban Heribertus Gani dan dua saksi lainnya, Dominikus Minggu Mere dan Fransiskus Badhe telah memberikan cukup bukti bahwa Sekda Mberu sebagai tersangka.
Setelah itu, polisi langsung melayangkan surat panggilan terhadapnya dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut.

Koordinasi Kapolres
Dikatakan, setelah selesai diperiksa untuk mengambil langkah lebih lanjut terlebih dulu berkoordinasi dengan Kapolres. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kapolres, kata Jembar, Kapolres menginstruksikan agar tersangka Sekda Mberu tidak ditahan.
Namun, tidak ditahannya Sekda bukan berarti proses hukumn tidak berlanjut. Proses hukum akan tetap dilanjutkan dan polisi akan secepatnya melakukan pemberkasan terhadap hasil pemeriksaan untuk diserahkan kepada kejaksaan.
Dia membantah jika tidak ditahannya sekda karena adanya tekanan. “Saya rasa kalau tekanan-tekanan tidak ya. Ini atas petunjuk dari kapolres.”
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Ipda Nugraha Pamungkas mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Sekda Mberu penyidik mengajukan pertanyaa seputar kejadian yang dilakukan tersangka baik di kantor Bappeda maupun kejadian yang terjadi di Kantor DPRD Ende.
“Intinya dia ditanya kronologi kejadiannya seperti apa dan alasan perbuatan itu seperti apa.”
Pasal yang dikenakan terkait dengan kasus ini adalah pasal 335 KUHP.

Pejabat Publik
Kapolres AKBP Bambang Sugiarto yang saat ini sedang berada di Jakarta per telepon, Senin (9/2) mengatakan, penahanan terhadap Sekda Mberu tidak dilakukan karena dia adalah pejabat publik yang memiliki banyak pekerjaan yang harus ditangani. Jika dia ditahan, kata Kapolres, pekerjaan yang ditangani bisa terbengkalai.
Dikatakan, kendati tidak ditahan namun proses hukum dalam kasus ini tetap berlanjut. Atas pertimbangan-pertimbangan seperti itu maka diberikan petunjuk untuk tidak ditahan.
Diberitakan sebelumnya anggota DPRD Ende dari Fraksi Gabungan, Heribertus Gani pada Kamis (29/1) melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ende, Iskandar Mohamad Mberu ke polisi dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.


Selengkapnya...

08 Februari 2009

Kasus Pengadaan Mobil, Sekda Diperiksa

Oleh Hubert Uman

BAJAWA - Setelah menunggu sejak pagi, tepat pukul 17.00, Sabtu (7/2) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagekeo John Elpi Parera tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa terkait kasus pengadaan lima unit mobil dinas di Kabupaten Nagekeo.
Dia langsung diarahkan jaksa masuk ke ruang Kasi Pidana Khusus Roberth Jimmy Lambila untuk diperiksa Jaksa Indi S. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 17.00 hingga 20.30.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roberth Jimmy Lambila mengatakan, Sekda John Elpi Parera diperiksa sebagai saksi. Selaku pengguna anggaran ia harus dimintai keterangannya. Bagaimana statusnya kemudian, tergantung perkembangan penyidikan kasus ini.
Ketua Panitia Pengadaan mobil tahun anggaran 2008 Yeremias Tiba yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh jaksa, kendati ia berjam-jam ada di Ruangan Kasi Pidsus, pada hari itu belum bisa diperiksa karena yang bersangkutan minta pemeriksaan ditunda menunggu penasihat hukumnya, Mbulang Lukas.
“Pemeriksaan ditunda pada hari Rabu depan. Tersangka minta tunggu penasihat hukum Mbulang Lukas. Penasihat hukum tidak lagi ditunjuk oleh jaksa seperti yang diminta tersangka pada hari ia ditahan. Tersangka mencari sendiri penasihat hukumnya,”kata jaksa Indi di Kejari Bajawa, Sabtu (7/2).
Roberth Jimmy Lambila menjelaskan, sejauh ini, berdasarkan keterangan tersangka Yeremias Tiba selama penyelidikan, dalam proses pelelangan proyek pengadaan mobil ini dirinya tidak pernah mendapat tekanan dan permintaan atasannya, seperti pengguna anggaran yaitu sekda John Elpi Parera atau penjabat bupati Nagekeo Elias Djo.
Mengenai anggota panitia lainnya, Roberth mengatakan, semua akan diperiksa sebagai saksi. Apakah ada yang menjadi tersangka atau tidak, nanti lihat hasil pemeriksaan.
Jaksa proses satu-satu, sesuai tanggung jawab masing-masing. Kalau ada indikasi keterlibatan kolusi, tidak tertutup kemungkinan ada panitia yang menjadi tersangka.
Robert Jimmy Lambila menegaskan, jaksa tidak main-main dalam menuntaskan kasus ini. Semua tersangka diperlakukan sama. Tidak ada pilih kasih.
“Masyarakat tidak perlu ragu dengan komitmen jaksa. Kami akan berusaha menangani kasus korupsi di Ngada secara profesional dan proporsional,”kata Roberth menanggapi permintaan warga agar jaksa tidak pilih kasih dalam penanganan kasus ini, karena salah satu tersangka Petrus Tansatrisna belum ditahan jaksa.
Menurut dia, pihak jaksa tidak pernah tebang pilih atau pilih kasih. Buktinya, rekanan yaitu Direktur CV Adiputra Utama Petrus Tansatrisna ditetapkan jadi tersangka. Hanya sekarang ia belum ditahan karena yang bersangkutan minta tanggal 11 Februari baru menghadap jaksa bersama penasihat hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, tuduhan terhadap tersangka Yeremias Tiba dan Petrus Tansatrisna adalah karena keduanya berkolusi untuk memenangkan CV Adiputra Utama yang menyebabkan harga pengadaan mobil tahun anggaran 2008 di Kabupaten Nagekeo sangat tinggi, yaitu Rp1.581.127.000.*

Selengkapnya...

06 Februari 2009

Kapolres Ngada Mesti Diproses Hukum

Oleh Hubert Uman


BAJAWA - Penebangan pohon cendana milik warga Malafai di Kecamatan Wolomeze yang diduga disuruh Kapolres Ngada jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Ngada. Kapolres dan dua polisi suruhan Kapolres perlu diproses hukum.
Demikian poenegasan anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngada Lorensius Roga dan Nikodemus Duka, Jumat (6/2) di ruang komisi A DPRD Ngada.
“Komisi A sudah lihat kayu cendana yang dipotong anggota Polres Ngada di lokasi. Bukan hanya satu ton. Seluruhnya bisa dua ton lebih. Kita sangat sesalkan. Polisi bukan melakukan penegakan hukum, tetapi malah melakukan kejahatan pencurian kayu cendana. Kapolres harus diproses. Ini pelajaran yang tidak baik. Penegak hukum membuat masyarakat tidak mentaati hukum,” kata anggota DPRD Ngada Lorensius Roga.
“Kita memang menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi dalam kasus ini kita harus minta ke Kapolda agar Kapolres Ngada jangan dulu dipindahkan. Ia dan anggotanya harus diproses secara hukum,” tegas Selly Raga Tua di ruang wakil ketua DPRD Ngada Syrilus Pati Wuli, Jumat (6/2).

Lorensius Roga dan Nikodemus Duka mengatakan, selain keduanya, Komisi A DPRD Ngada yang turun ke TKP (tempat kejadian perkara), juga termasuk Ketua Komisi A Yoseph Ledoneto. Di TKP, selain bertemu Babinsa Wolomeze Niko Ria yang melakukan pencegahan pengangkutan kayu cendana ke Bajawa oleh dua anggota Polres Ngada, juga mereka mengumpulkan banyak informasi dari warga setempat.
Menurut warga, kata Lorensius Roga, kayu cendana yang ditanam pada tahun 1972 itu dipotong menggunakan mesin gergaji atau chainsaw, pada hari Minggu (3/2). Ada satu anggota polisi yang ikut potong. Awalnya warga takut karena belum ada surat izin. Tetapi karena oknum polisi katakana jangan takut, pemilik kayu yang bernama Mateus Meno mengizinkannya. Disepakati harga kayu cendana Rp15.000/kg. Setelah ditebang, kayu diangkut ke Kurubhoko dan disimpan di rumah salah seorang warga.
“Kita salut dengan kesigapan Babinsa Soa Pit Wada dan Babinsa Wolomeze Niko Ria. Mereka bersama warga dan Lopi Philipus menggagalkan pemuatan kayu ke Bajawa. Kalau tidak mereka muat malam-malam ke Bajawa,” kata anggota DPRD Ngada Nikodemus Duka.
Kayu cendana sebanyak dua ton lebih itu masih di Kurubhoko, kata Lorens. Sebanyak 80 batang kayu cendana gelondongan dan 33 akar cendana yang sudah dibersihkan ada di rumah No Lengga dan ada 55 batang di Pospol. Pihak Polres sebenarnya minta supaya kayu-kayu tersebut diamankan di Polres Ngada. Tetapi mantan kepala Desa Nginamanu Kornelis Nuwa tidak bersedia.

Selengkapnya...