Tampilkan postingan dengan label illegal logging. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label illegal logging. Tampilkan semua postingan

27 Maret 2009

Kayu Cendana Diserahkan ke Dishut

*Sebanyak 581 Kg

Oleh Hubert Uman

BAJAWA -- Sebanyak 46 batang atau 581 kg kayu cendana yang selama ini diamankan di Kodim 1625 Ngada awal minggu ini sudah diserahkan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Ngada. Kayu cendana yang dikemas dalam sembilan dos rokok gudang garam hendak dibawa ke Jawa dan digagalkan oleh Babinsa Wolomeze Niko Ria. Ia menangkap kayu cendana ini di rumah kontrakan dari Purnomo di Watujaji.

“Kami sudah serahkan kayu cendana itu ke Dinas Kehutanan untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini tidak boleh didiamkan begitu saja. Juga kasus cendana yang masih ada di rumah warga di Nginamanu. Saya tetap tuntut. Harus diproses secara hukum. Mobil boks yang mengangkut kayu dari Wangka juga harus dijadikan barang bukti,” kata Niko Ria usai acara pembukaan Musrenbangkab, Selasa (24/3) di Auditorium John-Thom.

Dalam pernyataannya, kata Niko Ria, kayu cendana yang ditampung di rumah kontrakannya itu milik dua anggota Polres Ngada Agus dan Andi, tersangka dalam kasus yang sama yang perkaranya sedang ditangani kejaksaan.

Kepala Dinas Kehutanan Ben Pollo Maing mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kodim. Purnomo memang sudah membuat pernyataan, bahwa kayu cendana tersebut milik dua anggota Polres Ngada. Tetapi Dinas Kehutanan masih membutuhkan keterangan tambahan sebelum kasus ini dilaporkan ke Polres Ngada.

“Kami akan panggil Purnomo. Setelah itu baru kasus ini dilaporkan ke polisi. Harus diproses secara hukum,”kata Ben Pollo Maing, Jumat (27/3) di halaman kantor bupati Ngada.*
Selengkapnya...

13 Maret 2009

Dua Anggota Polres Harus Ditahan di Rutan

* Tersangka Kasus Cendana

Oleh Hubert Uman

BAJAWA (FP) - Dua oknum anggota Polres Ngada, tersangka yang diduga telah melakukan penebangan, penyelundupan, dan pencurian kayu cendana dari Desa Nginamanu Kecamatan Wolomeze dan Wangka-Riung harus ditindak tegas. Keduanya harus ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) agar masyarakat tahu bahwa mereka benar-benar ditahan.
“Penyidik jangan mengakali masyarakat seolah-olah mereka ditahan. Ternyata mereka masih bebas merdeka. Buktinya, mereka masih berupaya untuk menyelundupkan kayu cendana yang dicuri. Untung Babinsa Wolomeze Niko Ria dapat menggagalkannya di rumah Purnomo di Watujaji. Itu artinya kedua oknum anggota Polres ini tidak ditahan,”kata Wakil Ketua DPRD Ngada Joseph Soladopo, Kamis (12/3) di ruang kerjanya.
Ditegaskannya lagi, kasus kayu cendana ini telah merugikan daerah Ngada. Kekayaan daerah Ngada dijarah ke luar daerah oleh aparatur yang seharusnya ikut mengamankannya.

“Saya yakin perbuatan oknum Polres Ngada ini sudah ulang-ulang. Kita harus beri waktu. Kalau dalam tempo dua minggu penanganan kasus cendana ini tidak jelas, kita harus minta Polda yang menanganinya,”kata Soladopo.
Ia juga minta pihak Polres Ngada untuk menunjukkan kepada publik kayu cendana yang ditahan di Pospol Wolomeze. Sekarang kayu-kayu tersebut ada dimana. Masyarakat Ngada harus tahu keberadaan kayu-kayu tersebut.
Di tempat yang sama anggota DPRD Ngada Selly Raga Tua mengaku khawatir, masyarakat akan meniru perilaku buruk oknum aparat Polres Ngada ini. Ini teladan yang tidak baik.
“Kita harapkan jangan sampai terjadi kekacauan. Tidak ada lagi tertib hukum dan tertib sosial di Ngada. Sebab aparat penegak hukum sudah memberikan teladan yang tidak baik. Mereka melarang orang untuk tidak melanggar hukum, tetapi justru mereka yang melakukan pelanggaran,”kata Selly Raga Tua.
Flores Pos selalu gagal meminta tanggapan Kapolres Ngada AKBP Erdy Swahariyadi. Kamis (12/3), pukul 09.15 Flores Pos berusaha bertemu kapolres. Seperti biasanya, begitu menyampaikan keinginan untuk bertemu kapolres, anggota Polres yang menerima Flores Pos selalu mengatakan Pak Kapolres tidak ada.
“Kapolres tidak ada. Wakapolres juga tidak ada. Masih di Kupang,”kata anggota P3D.*
Selengkapnya...

Babinsa Gagalkan Penyelundupan Kayu Cendana

Oleh Hubert Uman

BAJAWA (FP) - Dua Februari lalu, Babinsa Wolomeze Serka Nikolaus Nae Ria menggagalkan pengangkutan kayu cendana ilegal dari Desa Nginamanu ke Bajawa oleh dua anggota Polres Ngada Agus dan Andi, Senin (9/3).
Niko Ria kembali menggagalkan penyelundupan kayu cendana yang hendak diangkut ke Pulau Jawa. Banyaknya 68 batang atau 581 kg. Kayu yang siap dibawa ke Jawa itu ditemukan di rumah kontrakan Purnomo di Watujaji.
Kepada Flores Pos, Selasa (10/3) di Bajawa dia mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, pukul 14.00 hari Senin (9/3), ia mendatangi rumah Purnomo di Watujaji, Kelurahan Bajawa Kecamatan Bajawa. Waktu omong-omong, dia melihat ada tumpukan dos rokok surya yang sudah dikemas rapi. Purnomo mengaku tidak tahu isi dos-dos tersebut.

“Saya suruh dia buka. Pada waktu diangkat sangat berat. Begitu dibuka ternyata kayu cendana. Purnomo langsung mengatakan bahwa kayu cendana itu titipan dari Agus dan Andi, dua anggota Polres Ngada. Tanggal 26 dan 27 Februari keduanya membawa kayu cendana ini dari Bajawa ke Watujaji menggunakan sepeda motor,”kata Niko Ria mengulangi pengakuan dari Purnomo.
Begitu ada pengakuan dari Purnomo, Niko Ria menelepon Kasdim Mayor Inf. Oktovianus untuk minta petunjuk. Kasdim langsung merapat ke lokasi dan mengangkut kayu cendana sebanyak sembilan dos tersebut untuk diamankan di Kodim 1625 Ngada.
“Sekarang kita sedang minta keterangan dari Purnomo. Ia juga harus membuat pernyataan bahwa kayu cendana sebanyak 581 kg itu bukan miliknya, tetapi titipan dari Agus dan Andi. Kayu sekarang ada di Kodim,”kata Niko Ria.
Niko Ria mengatakan, kayu cendana yang hendak dicuri oleh oknum tertentu yang nota bene adalah aparat penegak hukum ini merupakan kekayaan daerah yang harus diamankan. Ini tugas semua warga masyarakat Kabupaten Ngada. Penebangan dan penyelundupan kayu cendana adalah kejahatan yang harus diberantas.
“Baik pengangkutan kayu yang digagalkan pada 2 Februari lalu maupun pencurian kayu yang ditangkap kemarin (Senin) harus diproses secara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang terlibat di dalam kejahatan ini harus bertanggung jawab,”katanya.
Ia minta agar semua aparatur di Kabupaten Ngada merapatkan barisan mengamankan aset daerah yang hendak dijarah oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Instansi terkait harus lebih proaktif di lapangan untuk mengamankan semua aset yang hendak dibawa ke luar daerah.
Kapolres Ngada AKBP Erdy Swahariyadi, Selasa (10/3) belum berhasil dihubungi. Dua kali Flores Pos berusaha untuk meminta konfirmasinya. Pertama pada jam 09.15, Flores Pos berhasil bertemu Kasat Reskrim AKP Ketut Bandria. Kepada Ketut Flores Pos menanyakan kebenaran informasi penangguhan penahanan Anus Waja dan Theresia Tawa tersangka kasus pembunuhan Pastor Pembantu Paroki Raja Rm. Faustinus Sega,Pr dan kasus kayu cendana.
“Oh tentang itu. Sekarang saya tidak bisa memberikan keterangan. Langsung saja ke Kapolres. Di Polres hanya Kapolres yang berwenang,”kata Ketut Bandria singkat. Saat itu Kapolres sedang sibuk.
Pukul 11.30, pada waktu datang kedua kalinya Flores Pos dilayani anggota Polres Ngada Kanit P3D Yopi Abor. Setelah tahu Flores Pos mau konfirmasi kasus Rm Faustin dan kasus kayu cendana, Yopi langsung ke ruang Kapolres, menyampaikan bahwa ada wartawan yang mau bertemu.
“Kapolres tidak ada. Tidak tahu k emana. Nanti cari waktu yang pas kalau mau bertemu. Kembali saja,” kata Yopi kepada Flores Pos yang menunggu di ruang P3D.*

Selengkapnya...