Kajari: Peran Tersangka Tampak
Oleh Hieronimus Bokilia
ENDE (FLORES POS) -- Dikembalikannya lagi berkas dugaan korupsi dalam kasus pembelian mesin pompa air di PDAM Ende oleh pihak kejaksaan dengan petunjuk untuk dilengkapi penyidik dinilai mengada-ada. Sejumlah petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik. Namun berkasnya tetap saja dikembalikan. Selain itu ada petunjuk yang dinilai janggal yang tidak perlu dipenuhi. Itu berarti jaksa tidak siap meneliti berkas perkara untuk dilimpahkan.
Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto di ruang kerjanya, Senin (8/6). Kapolres Sugiarto mengatakan, pengembalian berkas oleh jaksa tepat pada hari ke-13 dengan sejumlah petunjuk yang sebenarnya sudah pernah diberikan dan telah pula dipenuhi oleh penyidik Polres Ende.
Dari sejumlah petunjuk yang diberikan itu, katanya, banyak petunjuk yang dinilai mengada-ada dan diberikan petunjuk karena batas waktu tinggal satu hari sehingga harus diberikan petunjuk untuk dikembalikan ke penyidik.
Dia mencontohkan, ada petunjuk dari jaksa agar melampirkan surat keputusan pengangkatan Kasim Djou sebagai direktur PDAM, surat penunjukan Yasintha Asa sebagai pelaksana tugas di PDAM yang semuanya sudah dilampirkan di dalam BAP. Bahkan jaksa dalam petunjuknya meminta kronologi kejadian padahal kronologi itu sejak awal sudah termuat di dalam BAP.
“Jaksa bilang tidak ada dan beri petunjuk dilengkapi itu bukti jaksa tidak teliti berkas atau mengada-ada,” kata Kapolres.
Bukti Kwitansi Pengeluaran
Selain petunjuk di atas, lanjut Kapolres Sugiarto, jaksa juga meminta penyidik melampirkan bukti kwitansi pengeluaran dana. Padahal pengeluaran dana tidak menggunakan kwitansi ehingga hal itu jelas merupakan pelanggaran yang dilakukan tersangka namun masih pula diminta oleh jaksa. Bahkan, agak aneh jika dalam petunjuk jaksa malah mengatakan bahwa polisi jangan terlalu mengacu pada petunjuk jaksa. “Ini ngawur.”
Jaksa dalam petunjuknya saat mengembalikan berkas juga meminta penyidik untuk melengkapi berkas dengan menambah peran dari masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Tetapi, dalam berkas yang dilimpahkan terdahulu, peran masing-masing tersangka sudah dirinci bahkan dalam keterangan saksi ahli sudah secara jelas menjelaskan peran dari masing-masing tersangka yakni Mohamad Kasim Djou, Yasintha Assa dan Samuel Matutina.
“Petunjuk jaksa juga minta kita untuk tanya ke tersangka apakah perbuatan korupsi dilakukan dengan sadar dan merugikan keuangan negara. Inikan aneh.”
Selain itu, jaksa dalam petunjuknya juga meminta penyidik untuk mencabut kembali keterangan saksi ahli dari BPKP yang pertama dan cukup memasukkan keterangan saksi ahli dari BPKP yang kedua. Namun Kapolres katakan keterangan pertama tidak bisa dihilangkan begitu saja karena keterangan pertama ada keterkaitannya dengan keterangan saksi ahli yang kedua.
Sangat Prematur
Kapolres Sugiarto menilai petunjuk jaksa prematur dan mengambang. Semua petunjuk sudah pernah diberikan sebelumnya dan setelah dilimpahkan tidak lagi dipersoalkan. Terakhir jaksa hanya meminta saksi ahli dari BPKP untuk menjelaskan kerugian negara yang sudah pula dilengkapi. Namun kemudian, setelah dilengkapi beserta saksi ahli dari perpajakan, jaksa malah kembali memberikan petunjuk yang sebelumnya sudah dilengkapi untuk dilengkapi lagi.
“Supaya jelas nanti kita jawab dan katakan bahwa petunjuk itu sudah dijawab pada halaman sekian yang ada di dalam BAP.” Jika sudah kembali dilimpahkan ke kejaksaan, Kapolres Sugiarto berharap, pelimpahan itu merupakan pelimpahan yang terakhir dan bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa. “Padahal sudah memenuhi unsur semua. Apa susahnya P-21.” Namun, jika setelah pelimpahan ini masih juga ada petunjuk dari jaksa, pihaknya akan meminta jaksa untuk melakukan gelar perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi di ruang kerjanya, Selasa (9/6) mengatakan, setelah meneliti berkas perkara kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM, jaksa melihat berkas yang dilimpahkan belum lengkap sehingga diberikan petunjuk untuk dilengkapi.
Dari semua petunjuk yang pernah diberikan, penyidik polisi baru memenuhi unsur kerugian negara. Sedangkan peran masing-masing tersangka yang menunjukan perbuatan korupsi yang mereka lakukan belum dirinci secara jelas dalam BAP. Untuk itu, jaksa memberikan petunjuk agar ketiga tersangka itu dijelaskan cara mereka dalam melakukan korupsi. “Masih terpotong-potong keterlibatan para tersangka jadi belum terlihat peran mereka.”
Sulit Buat Dakwaan
Karena keterlibatan masing-masing tersangka dan peran mereka belum jelas dalam BAP maka jaksa mengalami kesulitan dalam membuat dakwaan. Sulit it menggambarkan kerja sama ketiganya dalam kasus dugaan korupsi itu. Padahal, kata Silalahi, petunjuk yang sama sudah pernah diberikan saat berkas dikembalikan sebelumnya namun petunjuk itu belum dipenuhi penyidik. Terkait permintaan untuk mencabut keterangan saksi ahli dari BPKP yang pertama, kata Silalahi, itu perlu dilakukan karena jika tidak akan ada dua pendapat yang saling bertolak belakang. “Mana ada dua pendapat. Ndak jelas maksudnya.”
Dikatakan, dalam memberikan petunjuk saat mengembalikan berkas, sebenarnya petunjuknya sama saja. Hanya saja jaksa membuat petunjuk itu semakin jelas dan sederhana agar mudah dipahami oleh penyidik.
Dia mengakui, pada masa kepemimpinannya, baru dua kali dia mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik. Jika nanti penyidik meminta untuk dilakukan gelar perkara pihak kejaksaan siap melakukan gelar perkara. “Kan dulu kita yang minta gelar perkara tapi tidak disetujui. Kalau kami siap saja,” katanya.*
Selengkapnya...
14 Juni 2009
Kasus PDAM, Petunjuk Jaksa Dinilai Mengada-ada
28 Mei 2009
Temuan BPK di Biro Umum Bukan Korupsi
Oleh Leonard Ritan
KUPANG (FP) - Kepala Biro Umum Setdaprov NTT, Bruno Kupok menegaskan, laporan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT atas penggunaan anggaran pada tahun anggaran (TA) 2008 senilai Rp 237,614 juta bukanlah korupsi tapi berkaitan dengan administrasi.
Penegasan Bruno ini disampaikan kepada wartawan di ruang kerjanya ketika dimintai keterangan tentang temuan BPK Perwakilan NTT, Jumat (22/5).
Ia menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Provinsi NTT TA 2008 yang dilaksanakan oleh BPK RI memuat tiga laporan yakni laporan keuangan yang memuat opini BPK, laporan atas pengendalian intern, dan laporan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, laporan hasil pemeriksaan BPK RI juga memuat pendapat atau opini wajar dengan pengecualian. Bila merujuk pada aspek opini wajar dengan pengecualian, sebenarnya bukan dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan.
”Saya katakan, temuan BPK itu tak ada kaitan dengan korupsi, tapi lebih pada komponen pengeluaran rutin. Karena perbedaan pemahaman penggunaan anggaran yang berbeda, sehingga BPK sarankan agar dilakukan perbaikan administrasi. Sehingga permasalahan yang sama tak terulang lagi. Logikanya, penyimpangan tak mungkin memuat tentang opini wajar dengan pengecualian,” tandas Bruno.
Menurutnya, tak semua temuan BPK atau Inspektorat Jenderal (Irjen) masuk dalam kategori penyimpangan penggunaan anggaran. Karena dari total temuan dimaksud, bisa saja semuanya merupakan administrasi. Kalaupun ada aspek penyimpangan penggunaan anggaran, persentasenya sangat kecil. Sehingga harus dicermati secara detail, jangan hanya lihat pada total angka akhir temuan.
Tentang temuan di biro yang dipimpinnya, Bruno katakan, sebenarnya temuan itu masuk dalam biaya pemeliharaan rutin. Pada saat pemeriksaan, BPK sarankan agar nomenklatur pembiayaan pada komponen tersebut diubah. Sehingga pembiayaan komponen dimaksud tak berdampak pada penambahan aset yang berpengaruh terhadap neraca.
”Ini bukan salah Biro Umum, tapi tim anggaran eksekutif karena biro hanya melaksanakan anggaran sesuai nomenklatur yang ditetapkan dalam anggaran. Seharusnya, Biro Keuangan sebagai sekretaris tim anggaran eksekutif harus melihat secara jeli permasalahan ini,” ujar Bruno.
Walau demikian, tambah Bruno, temuan BPK itu harus menjadi catatan bagi tim anggaran eksekutif untuk disesuaikan dengan saran yang diberikan BPK. Sehingga penggunaan anggaran pada tahun anggaran berikutnya, tak lagi memunculkan permasalahan yang sama. Apalagi, BPK merupakan lembaga auditor eksternal yang mana hasil auditnya memiliki kekuatan dan berlandasaskan hukum.
Kepala BPK Perwakilan NTT, M. Yusuf Guntur menyampaikan, temuan BPK itu pada prinsipnya bersifat pasif. Artinya, tak dijadikan untuk proses hukum. Ini bukan berarti BPK tinggal diam menyaksikan sikap pemerintah yang tak menindaklanjutinya. Karena banyak saran yang diberikan terkesan tak diindahkan, BPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses hasil temuan dimaksud.
Berdasarkan catatan, hingga 31 Desember 2008 lalu, sebanyak 32 saran dalam proses tindak lanjut senilai Rp 37,201 miliar lebih dan 113 saran yang belum ditindaklanjuti senilai Rp 56,027 miliar lebih. Ini merupakan angka yang cukup besar, dan bila tak ditindaklanjuti akan berdampak pada kerugian negara/daerah.
Selengkapnya...
17 April 2009
Kadis PPO dan Stafnya Ditahan Kejaksaaan
Terkait Kasus Dana DAK
Oleh Christo Lawudin
RUTENG -- Kejaksaan Negeri Ruteng menahan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Manggarai Tadeus Juit dan stafnya Yosef Labu di Rutan Lapas Carep, Jumat (17/4).
Keduanya tersangkut dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2007 senilai Rp600 juta.
Disaksikan Flores Pos di Kantor Kejaksaan Negeri Ruteng, pemeriksaan Tadeus Juit dan Yosef Labu dimulai sejak pagi sekitar Pkl.09.00 di ruang kerja Kasi Pidsus Eka Nugraha.
Pada pkl. 14.00 pemeriksaan selesai dan Juit langsung dibawa ke Lapas Labe di Carep, Kecamatan Langke Rembong. Dia didampingi pengacaranya Lorens Mega Man.
Saat pemeriksaan berlangsung, Lorens Mega Man sempat memasuki ruangan kerja Kajari Timbul Tamba. Tidak diketahui apa yang dibicarakan dalam ruangan tersebut sebelum Kadis Juit dibawa ke Labe.
Kajari Timbul Tamba mengatakan, pemeriksaan terhadap dua tersangka sudah dilakukan tiga kali. Pemeriksaan pertama di tingkat penyelidikan, pemeriksaan kedua saat menjadi saksi untuk tersangka lain Yosef Labu, dan ketiga saat pemeriksaannya sebagai tersangka untuk kemudian langsung ditahan demi kepentingan proses hukum.
”Kita tetapkan mereka sebagai tersangka karena sudah cukup bukti. Dugaan penyimpangan yang mereka lakukan mencapai Rp600 juta dari DAK tahun 2007. Temuan adanya penyimpangan itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP. Kesimpulan yang sama juga berasal dari audit investigasi bersama BPKP Perwakilan NTT di Kupang. Negara dirugikan sebesar Rp 600 juta,” ujar Kajari Timbul Tamba.
Pengacaranya sudah ajukan permohonan agar tersangka menjadi tahan kota saja. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan.
Para tersangka melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 12 (e) UU No. 31 Tahun 1999. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.
Dia mengatakan, ada dua alasan tersangka ditahan. Alasan objektif, perbuatan tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun. Alasan subyektif, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 21 KUHP.
Kasi Pidsus Eka Nugraha mengatakan, pemeriksaan maraton dilakukan selama 6 jam mulai Pkl.09-14.00. Keduanya ditahan demi kepentingan proses hukum. Pemeriksaan selanjutnya hanya mau menyelesaikan pemberkasan berita acara sebelum diserahkan ke pengadilan.
Seperti diberitakan media ini, dana DAK yang diduga dikorupsi sebesar Rp600 juta dari total dana DAK tahun 2007 sebesar Rp7,8 miliar. Tiap sekolah dana yang dialokasikan sebesar Rp250 juta. Rinciannya Rp150 juta untuk fisik, dan non fisik Rp100 juta. Sasaran proyek untuk 78 sekolah di Manggarai, termasuk Manggarai Timur. Sekitar 30 kepala sekolah diperiksa terkait dengan dana ini.*
Selengkapnya...
02 April 2009
Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jadi Tersangka
Proyek Pengadaan Perahu Nelayan Reo
Oleh Paul J Bataona
RUTENG -- Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan Kabupaten Manggarai, Bernadus Malek dan Direktur CV Edmundo Grevatius Cundawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cabang Reo dalam proyek pengadaan perahu bagi nelayan Reo.
Saat ini Bernadus Malek masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Manggarai.
“Kita tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan proyek bantuan perahu dan sampan itu, yakni kepala dinas selaku pengguna anggaran dan kontraktor pelaksana. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek bantuan bencana alam yang menalan dana ratusan juta dari APBN tahun anggaran 2008 lalu,” kata Kacab Kejari Reo, A. Topan kepada wartawan, Kamis (2/4) di Reo.
Menurut dia, Bernadus dan Grevatius adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek ini serta terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan bantuan bencana alam perahu motor dan sampan tahun anggaran 2008 lalu dengan nilai kontrak Rp530 juta dari dana APBN.
Sesuai anggaran yang disediakan jumlah perahu motor sebanyak 31 unit dan sampan 5 unit dengan volume yang mestinya adalah 1,5 ton hingga 7 ton kapasitas setiap perahu atau sampan. Namun hasil penyidikan sementara diduga kontraktor melakukan penguranan volume setiap unit sampan dan perahu motor tersebut. “Kita temukan adanya unsur kerugian negara sekitar Rp152.983.000 ,” katanya.
Angka ini masih bersifat sementara sebab harus dilakukan audit oleh BPKP. Kasus tersebut saat ini sudah ditingkatkan pada penyidikan dan dalam waktu dekat jaksa akan meminta bantuan syahbandar Maumere untuk mengukur kondisi riil parahu dan sampan tersebut.
Topan menjelaskan, menurut penyidikan jaksa proyek, parahu motor dan sampan tersebut saat ini sudah rusak dan tidak layak untuk digunakan sebab sudah bocor dan rusak pada bagian dasar. “Pengakuan dari penerima bantuan, parahu motor dan sampan hanya bisa digunakan selama enam bulan. Setelah itu rusak dan tidak bisa digunakan lagi,” katanya.
Memang, kata Topan, ada beberapa warga yang masih bisa menggunakan namun hal itu harus mengeluarkan biaya perbaikan sendiri, sedangkan yang lain tidak bisa diperbaiki lagi karena tidak ada uang.
Seperti yang disaksikan Koran ini, Kamis kemarin tampak sejumlah perahu motor dan sampan dibiarkan begitu saja di pinggir laut Reo. Tidak ada yang digunakan karena sudah bocor dan rusak.
Muhamad salah satu warga Reo menuturkan, sampan dan perahu tersebut sudah rusak sejak lama, bahkan hanya bisa digunakan selama dua atau tiga bulan pertama selanjutnya disimpan saja. Jika mau digunakan harus menggeluarkan biaya sendiri untuk perbaik khusus pada bagian bawah yang sudah bocor.
“Bagian bawah sudah bocor, kita cukup besar keluarkan biaya sendiri untuk perbaiki lagi,” katanya.
Selengkapnya...
13 Maret 2009
Mantan Bupati Sikka Dibawa ke Rumah Sakit
*Diperiksa Spesialis Penyakit Dalam
Oleh Syarif Lamabelawa
MAUMERE (FP) - Mantan Bupati Sikka Alexander Longginus yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maumere oleh Kejaksaan Negeri Maumere, Jumat (13/3) siang dibawa ke RSUD Dr. T. C. Hillers Maumere untuk diperiksa dokter spesialis penyakit dalam.
Seperti disaksikan, sekitar pkl 13.30, Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Acep Sudarman bersama Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Hendrina Malo dan Kasi Intel Ahmat Jubair bersama beberapa staf tiba di Rutan Maumere. Beberapa jam sebelumnya sudah ada Kapolres Sikka, AKBP Agus Suryatna dan dokter Spesialis Penyakit Dalam, Asep Purnama dan beberapa petugas medis sudah berada di Rutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Asep dan petugas medis yang disaksikan pihak kejaksaan, sekitar pkl 14.00 Longginus yang saat itu juga didampingi Ny. Goreti Longginus, langsung dibawa ke RSUD Maumere. Ikut ke rumah sakit juga Kajari Acep Sudarman dan Kapolres AKPB Agus Suryatna.
Setiba di rumah sakit, Longginus langsung dibawa ke ruang pavilium untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter Asep Purnama dan dibantu oleh beberapa petugas medis yakni kepala ruangan pavilium Jumira, dan kepala ruang perawat Rini Jehamat.
Dalam kesempatan itu, Kajari Sudarman dan Kasi Pidsus Hendrina Malo menjelaskan tentang prosedur administrasi yuridis untuk pemeriksaan tersangka. Penjelasan ini disaksikan sejumlah perawat yang membantu proses pemeriksaan.
Kajari Sudarman kepada wartawan menjelaskan, pemeriksaan kesehatan tersebut adalah untuk memenuhi permintaan tersangka. Karena sehari sebelumnya berdasarkan pemeriksaan dokter Rutan, tersangka mengalami gangguan kesehatan.
Dengan dilakukan pemeriksaan tersebut, kata Sudarman, tidak berarti pihak kejaksaan menangguhkan penahanan bagi tersangka. Namun apabila hasil pemeriksaan oleh dokter penyakit dalam, tersangka harus menjalani rawat inap, maka dilakukan pembantaran (tidak dihitung sedang menjalani tahanan).
“Jadi nanti dibantar saja, masa penahanan tidak dihitung, Kewenangan jaksa melakukan penahanan selama 20 hari, dan bisa diperpanjang,” kata Sudarman.
Sebaliknya, lanjut Sudarman, jika hasil pemeriksaan dinyatakan tidak perlu menjalani rawat inap, maka tersangka akan kembali ke Rutan sore itu juga. “Nanti kita lihat hasilnya, kalau sehat sore ini akan kembali ke rutan,” tandasnya.
Mengenai penangguhan penahanan, Sudarman mengatakan, hal itu menjadi kewenangan atasannya. Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka oleh pihak keluarga sudah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Kuasa Hukum Longginus, Marianus Moa yang dikonfirmasi di rutan Maumere sebelum ke rumah sakit mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada dokter yang memeriksa apakah tersangka dipulangkan atau menjalani rawat inap.
“Kami serahkan kepada dokter yang melakukan pemeriksaan. Tetapi selaku penasihat hukum, kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kejaksaan,” tandasnya.
Untuk diketahui, sehari sebelumnya, Longginus diperiksa oleh dokter Rutan, Kristine YT. Dokter Rutan ini memberikan advis agar kesehatan Longginus dikonsultasikan dengan dokter penyakit dalam.
Berdasarkan saran itu, Kepala Rutan Maumere, Frans Elias Nico membuat surat permohonan kepada Kajari Maumere untuk mengeluarkan Longginus guna melakukan check up ke dokter penyakit dalam di luar Rutan.
Hingga berita ini diturunkan, mantan bupati Sikka itu masih berada di rumah sakit.*
Selengkapnya...
Jaksa Periksa 30-an Kepala Sekolah SD/MI
*Dugaan Korupsi Rp600 Juta di Dinas PPO
Oleh Christo Lawudin
RUTENG - Kejaksaan Negeri Ruteng intensif melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk pengadaan buku dan peralatan peraga sekolah SD/MI tahun 2007 di Kabupaten Manggarai senilai Rp 600 juta.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Juit Tadeus dan stafnya Yosef Labu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini tiap sekolah mendapatkan dana sebesar Rp100 juta.
Kajari Ruteng, Timbul Tamba kepada wartawan, Kamis (112/3) mengatakan kejaksaan akan terus meningkatkan penyelidikan terhadap kasus ini dan meminta keterangan dari orang-orang yang terlibat dalam proyek pengadaan buku dan peralatan olahraga dengan total anggaran Rp7,8 miliar.
”Pemeriksaan masih akan berlanjut. Sasaran berikutnya para kepala SD/MI yang menerima buku dan alat peraga sekolah dari proyek tersebut. Khusus untuk para kasek saat ini, sudah 17 orang telah diperiksa. Yang lainnya menyusul,”ujar Kajari Timbul Tamba.
Ada temuan penyimpangan pemanfaatan keuangan diketahui dari hasil pemeriksaan BPKP sekitar Rp 600 juta. Alokasi anggaran proyeknya sendiri senilai Rp100 juta per sekolah. Sekolah yang menerima bantuan ini 78 buah sehingga total anggaran seluruhnya Rp 7,8 miliar lebih.
Sedangkan Kasi Pidsus, Eka Nugraha menambahkan, untuk seluruh proses penuntasan kasus dugaan korupsi di Dinas PPO tersebut, tidak semua kasek diambil keteranganya. Yang diambil keterangannya hanya 30-an kasek. Surat panggilan sudah dikirim. Pihaknya lagi menunggu kedatangan para kasek.
”Kita perlu periksa para kasek itu guna mengungkapkan dugaan korupsinya. Namun, tak semua kita ambil. Kita hanya ambil sampelnya. Karena banyak, kita sulit prediksi kapan selesainya pemeriksaan itu. Para kasek tak mudah datang karena saat ini lagi musim hujan. Kondisi itu diperparah oleh kondisi jalan yang tak begitu bagus. Tetapi, kita berjanji untuk segera menuntaskan pemeriksaan mereka,”katanya.
Pendalaman kasus dugaan korupsi tersebut, kata, harus dilakukan guna mengungkap apa sebenarnya terjadi. Hal itu penting agar dugaan itu korupsi bisa terungkap dengan menggali banyak informasi, data, dan keterangan dari sekolah-sekolah. Pihaknya berupaya keras menuntaskan kasus tersebut sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Kadis PPO Manggarai Juir Tadeus belum berhasil ditemui Flores Pos. Ketika didatangi di Kantornya, Kamis pagi kemarin, Kadis sedang tidak berada di tempat.*
Selengkapnya...
27 Februari 2009
Mantan Karyawan PD Purin Gelapkan Dana Rp88,7 Juta
Oleh Maxi Gantung
LEWOLEBA (FP) -- Mantan karyawan perusahaan daerah Purin Lewo, Ignasius Hurek Making didakwa melakukan tindakan korupsi dana senilai Rp88.790.250.
Sidang perdana kasus ini dilakukan di Pengadilan Negeri Lewoleba, Rabu (25/2). Jaksa Penuntut Umum Yohanes Lebe Unanraja dan jaksa Janu Arsianto mendakwa Making telah melakukan korupsi dana sebesar Rp88,7 juta lebih.
Modusnya adalah, uang pelanggaran yang telah ditagihnya tidak disetor ke perusahaan tapi dipakai untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang DPD Partai Golkar ke Perusahaan Daerah Purin, sebagiannya tidak disetor ker perusahaan.
Ketika terdakwa belanja barang di Surabaya, sisa uang tidak disetor ke perusahaan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
JPU dalam dakwaannya menggunakan pasal altenatif. JPU mengatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 8 junto pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagmana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy Heriyanto dan didampingi hakim anggota Sandy L M Iramaya.
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Stanis Kapo Lelawayan. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Stanis Kapo mengatakan ia akan melakukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan Rabu (4/3) dengan agenda sidang pembacaan ekssepsi penasihat hukum terdakwa. Ketua majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.*
Selengkapnya...
Kasus Suap di Inspektorat Sedang Ditangani Polres
Oleh Hubert Uman
BAJAWA (FP) -- Kepala Inspektorat (sebelumnya Badan Pengawas) Kabupaten Ngada Wilhelmus Petrus Bate mengatakan, kasus suap yang dilakukan pegawai Dolog Kabupaten Ngada Yusuf Nunu Fitu kepada auditor Inspektorat sedang ditangani Penyidik Polres Ngada.
Ketua tim auditor Daniel Ngebu sudah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Auditor atau pemeriksa lainnya diperiksa pada Jumat (27/2).
“Upaya suap yang dilakukan oleh pegawai Dolog yang diduga telah menggelapkan beras untuk orang miskin ini kami sudah laporkan ke polisi. Dalam rangka penegakan hukum, kami tidak main-main,” kata Wilhelmus Petrus Bate di ruang kerjanya, Kamis (26/2).
Saat itu ia didampingi ketua tim Auditor yang melakukan pemeriksaan penyaluran raskin di Dolog Daniel Ngebu dan anggota tim Willy Kun.
Daniel menjelaskan, tim auditor yang melakukan pemeriksaan di Bagian Bina Sosial dan Dolog ada tiga orang. Anggota tim terdiri dari Willy Kun dan Yohanes Bei. Tim ini melakukan pemeriksaan penyaluran beras raskin dan beras cadangan untuk pemerintah.
Pemeriksaan pertama di Bagian Bina Sosial. Ditemukan bahwa Bagian Bina Sosial telah mengeluarkan memo ke dolog agar mengeluarkan beras raskin sebanyak 12.600 kg untuk Desa Nginamanu. Pada waktu dikonfirmasi ke Dolog, Yusuf Nunu Fitu mengatakan beras sudah disalurkan. Tetapi anehnya Yusuf tidak bisa menunjukkan bukti penyaluran beras.
“Kami memberikan kesempatan kepada Dolog untuk mencari bukti penyaluran beras. Tanpa dipanggil, empat hari kemudian ia datang konformasi ke inspektorat. Ia membawa bukti. Untuk menguji kebenaran bukti yang dibawanya, tim auditor ke desa Nginamanu untuk melakukan uji petik. Tim langsung menemui mantan Kepala Desa Kornelis Nuwa,” kata Daniel Ngebu.
Kornelis Nuwa, menrutu Daniel, mengatakan, ia baru menerima jatah raskin 2007 baru diambilnya 7 ton. Pernah ia menerima memo untuk raskin sebanyak 12.600 kg, tetapi begitu sampai di Dolog, raskin belum bisa dicairkan karena uang dari masyarakat belum terkumpul. Memo dititipkan di Dolog.
Pada Selasa (24/2), kata Daniel, tim memanggil Yusuf untuk memberikan klarifikasi. Ia datang jam 13.00. Yusuf diterima oleh tim auditor yang terdiri dari Daniel, Willy, Yohanes, Genoveva Wea, dan Veronika Naru. Kepada Yusuf tim menegaskan bahwa beras sebanyak 12.600 kg ini milik orang miskin. Siapa yang menggelapkannya harus bertanggung jawab. Beras harus segera didrop atau disalurkan.
Waktu itu, demikian Daniel, setelah diam cukup lama akhirnya Yusuf mengaku. Beras dipakainya untuk spekulasi. Ia siap bertanggung jawab asal jangan diekspos. Karena ia mengaku, tim menyuruh dia untuk membuat pernyataan. Bukannya ia membuat pernyataan, tetapi minta salah seorang anggota tim Yohanes Bai untuk omong berdua.
“Setelah itu Yusuf bangun dan ambil amplop yang di dalamnya berisi uang sebagai uang terima kasih. Saya marah besar karena mau disogok. Tidak lama kemudian Pak Kepala melaporkan upaya penyuapan yang dilakukan Yusuf ini ke polisi. Barang bukti berupa uang sebesar Rp1.650.000 langsung diserahkan ke polisi. Dan hari itu juga ia dibawa ke Polres,” kata Daniel.
Wilhelmus Petrus Bate mengatakan, soal pemberantasan KKN instansinya tidak main-main. Karena itu begitu ia mendapat laporan bahwa ada dugaan penyimpangan penyaluran beras, dia langsung memerintahkan timnya untuk melakukan uji petik.
“Dia pintar. Berita acara dibuat seolah-olah beras sudah disalurkan. Tetapi tim auditor tidak hilang akal. Tim melakukan investigasi. Mengecek kebenarannya di lapangan,” kata Wilhelmus.
Menurut dia, kasus yang dilaporkannya ke polisi ini hanya soal suap. Beras raskin yang diselewengkannya, belum ada tindakan. Masih dalam proses. Belum ada LHP (laporan hasil pemeriksaan). Kalau sudah ada LHP baru diambil tindakan sepeerti apa.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ngada AKP Ketut Bandria mengatakan, kasus suap yang dilakukan oleh Yusuf sedang ditanganinya.
“Untuk memberikan keterangan lengkap saya tidak bisa. Langsung saja ke Kapolres,” kata Ketut, Kamis (26/2) di ruang kerjanya.
Sementara Kapolres Ngada Erdy Swahariyadi pada waktu hendak dihubungi tidak berada di tempat. Menurut anggota Polres di P3D, Kapolres masih ada di Kupang.*
Selengkapnya...
11 Februari 2009
Jaksa Tahan Asisten III Setda Flotim
Oleh Frans Kolong Muda
LARANTUKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, Jumat (6/2) menahan Asisten III (Asisten Administrasi Umum) Setda Flotim, Andreas Boli Kelen (mantan Kepala Dinas P dan K Flotim) sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp103 juta dalam proyek pembangunan gedung TK Pembina di Botun, Kecamatan Wotan Ulumado.
Jaksa juga menahan konsultan proyek Yohanes Daton Ebang dan kontraktor pelaksana Yohanes Fernandez.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka, A. I. Kapuy di ruang kerjanya, Rabu (11/2) menjelaskan, ketiga tersangka telah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Larantuka.
Kapuy mengakui dalam waktu dekat BAP dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Larantuka untuk disidangkan sedangkan tersangka Yohanes Daton Ebang dan Yohanes Fernandez sedang dalam tingkat penyidikan Kejaksaan dan BAP segera diberkaskan.
Kepala Seksi Pidana Umum, yang juga penyidik kasus ini Gerson A. Saudila yang mendampingi Kajari Kapuy pada kesempatan itu menjelaskan, proyek pembangunan gedung TK Pembina di Botun dikerjakan kontraktor pelaksana pada tahun anggaran 2006 dengan nilai proyek Rp540 juta.
Dalam pelaksanaan fisik, BPKP NTT dan Kejaksaan Larantuka menemukan sejumlah ketidakberesan di antaranya pekerjaan tidak sesuai bestek dan pendobelan pembayaran yang menyebabkan kerugian negera senilai Rp103 juta.
Gerson mengatakan, pengacara Yohanes Daton Ebang dan Yohanes Fernandez, Agustina Lamabelawa telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, sedangkan pengacara Boli Kelen, Theodorus de Luiz belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Pantauan Flores Pos di Kantor Kejari Larantuka, Rabu (11/2) terlihat Kepala Bidang Ketenagaan pada Dinas P dan K Flotim, Yohanes Donpira Kolin bersama dua stafnya datang ke kantor Kejaksaan meminta surat izin kunjungan untuk bertemu mantan Kadis P dan K.
“Kami sebagai rekan kerja mau kunjungi Pa Ande Kelen,” katanya kepada seorang staf Kejari.
Kajari Kapuy mengatakan, keluarga dan sahabat kenalan yang ingin mengunjungi para tersangka hanya diberikan toleransi waktu pada hari Senin dan Rabu dalam jam kantor.
Kajari juga mengatakan, kasus dua wartawan yang bertugas di Flotim yang berinsial PPL dan YKK yang menerima dana senilai Rp20-an juta pada bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Flotim pada tahun 2008 itu sedang dalam tingkat penyidikan dan pemberkasan perkara.
“Dalam waktu dekat kejaksaan akan panggil kembali para saksi untuk dimintai keterangan tambahan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan daerah itu,” kata Gerson A. Saudila.
Kas Negara
Andy Liwun salah seorang pengusaha di Larantuka, Rabu (11/2) menyikapi positif langkah kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi di Flores Timur.
Andy minta kejaksaan dan pengadilan untuk menuntut dan memvonis para tersangka sesuai dengan peraturan hukum dan menuntut mereka mengembalikan uang ke kas negara.
“Saya minta tersangka dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan, karena telah merugikan masyarakat Lewotana,” kata Liwun.
Dia juga berharap Bupati Flotim, Simon Hayon dan Sekda Fransiskus Diaz Alffi segera menggantikan Boli Kelen dari jabatan Asisten III Setda Flotim demi kelancaran pelayanan pemerintahan.
Sekda Flotim, Kus Diaz Alffi yang dihubungi beberapa kali melalui telephon selulernya Rabu kemarin tidak mengangkat pesawat HP-nya yang sedang berdering. Flores Pos ingin meminta penjelasan Sekda Flotim terkait kevakuman jabatan Asisten III yang ditinggalkan Andreas Boli Kelen.*
Selengkapnya...