Tampilkan postingan dengan label media. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label media. Tampilkan semua postingan

07 April 2009

Kepala Telkom Dituntut Satu Bulan Penjara

Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan
Oleh Steny Leuweheq

LEWOLEBA - Kepala Telkom Lewoleba, Jefta Loak dituntut 1 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum, dalam lanjutan sidang, Senin (6/4). Jefta Loak yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lewoleba sejak (20/3) lalu disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan Flores Pos Maxi Gantung terbukti melanggar pasal 335 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Kanahau, dalam sidang lanjutan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 335 KHUP. Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Arif membacakan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan terdakwa bahwa perlakuan terdakwa membuat korban malu dan terinjak-injak harga dirinya juga karena terdakwa melarang korban untuk menggunakan fasilitas umum.

Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan istri dan anak. Terdakwa dalam keterangan di persidangan tidak berbelit-belit dan kedua belah pihak sudah berdamai.

Dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Kepala Telkom Lewoleba, Jefta Loak terhadap Maximus Gantung, JPU mengatakan bahwa Jefta Loak terbukti melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan dengan melanggar pasal 335 KUHP ayat 1 huruf e dan terdakwa dituntut 1 bulan penjara. JPU minta kepada majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan. Terdakwa membayar biaya perkara Rp1000.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Houtman Tobing menanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa melakukan pembelaan dan menerima tuntutan jaksa. Terdakwa Jefta Loak tidak melakukan pembelaan dan menerima tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang akan dilanjutkan Rabu (8/4) dengan agenda putusan hakim.

Maxi Gantung usai persidangan mengatakan dirinya belum bisa memberikan komentar banyak terkait proses hukum yang sedang berjalan ini. ”Saya sedang mempelajari dan memperdalam proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Maxi mengatakan sejak kasusnya ini diproses di polisi hingga di Pengadilan, dia baru sadar betul bahwa beginilah hukum kita di Indonesia.*

Selengkapnya...

25 Februari 2009

Sekwan NTT Ajak Wartawan Kerja Sama

Oleh Leonard Ritan

KUPANG (FP) -- Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD NTT, Sisilia Sona mengajak wartawan di NTT terutama yang meliput dan mempublikasikan kegiatan anggota dan lembaga legislatif untuk bekerja sama.

Ajakan Sisilia ini disampaikan dalam acara silahturami antara para wartawan peliput lingkup DPRD NTT dan Sekwan dan Kabag Humas Sekretariat Dewan (Setwan), bertempat di ruang kerjanya, Rabu (25/2).


Sisilia meminta kerja sama yang telah dibangun antara Setwan dengan para wartawan selama ini hendaknya tetap dijalankan.

“Kami siap melayani apa yang dibutuhkan para wartawan. Walau demikian, tentunya sesuai dengan tugas dan kewenangan setwan,” ungkapnya.

Dikatakan, tugas setwan lebih pada memfasilitasi anggota dewan terutama berkaitan dengan administrasi. Ini dalam rangka memperlancar anggota dewan melaksanakan tugas, baik kegiatan di lembaga maupun kunjungan kerja ke daerah dan luar daerah serta tugas-tugas lainnya.

Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), lanjut Sisilia, laporan kinerja kerja disampaikan kepada gubernur. Karena lingkup kerja berada di lembaga legislatif, harus melayani dan memperlancar tugas lembaga dewan. Memang hal ini dinilai cukup sulit, tapi harus dijalankan agar tugas “ganda” seperti ini bisa terlaksana secara baik.

Tentang usulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap sejumalah partai politik (Parpol) seperti Partai Golkar dan Partai Pelopor, Sisilia katakan tetap berjalan pada aturan yang berlaku.

Setwan telah memfasilitasi surat usulan PAW dari pimpinan parpol ke pimpinan dewan. Karena anggota dewan yang hendak di-PAW itu masih mengajukan proses hukum ke pengadilan, proses PAW belum dilanjutkan.

“Kita masih tunggu keputusan hukum berkekuatan tetap. Sehingga proses yang kita lakukan sesuai aturan yang berlaku. Ini guna mengantisipasi masalah hukum yang bakal terjadi,” tandas Sisilia.

Mantan Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD NTT, Gregorius Foju menyampaikan, ia diminta untuk tetap bekerja sebagai staf di lingkup humas dan protokol Setwan. Diharapkan, kerja sama yang telah terbina selama ini tetap dijalankan. Sebagai orang yang pernah menduduki jabatan itu selama delapan tahun berturut-turut, cukup baik mengenal tugas kewartawanan.*


Selengkapnya...