Menuntut Proses Hukum Pelanggaran Pemilu
Oleh Frans Kolong Muda
LARANTUKA (FP) - Forum Penegak Demokrasi Indonesia Flores Timur (FPDI-Flotim) dengan kekuatan massa sekitar 60 orang dari Desa Lamatutu melakukan aksi demonstrasi damai di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Flotim, Selasa (25/5) pkl. 10.30-pkl 12.00.
Kedatangan forum tersebut untuk meminta klarifikasi KPUD Flotim sekaligus mengharapkan kasus pelanggaran tindak pidana pelanggaran pemilu legislatif yang dihadapi Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) diproses secara hukum.
FPDI Flotim dalam pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani ketua, Andreas Gama Lusi dan sekretaris Herry Aran menyatakan, KPUD Flotim secara lembaga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana manipulasi, penggelembungan, dan penghilangan secara sengaja jumlah suara Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sebanyak 170 suara dan diberikan kepada caleg PPRN nomor urut 1 atas nama Fransiskus Juan Hadjon yang hanya memperoleh 325 suara sehingga menjadi 506 suara melampaui caleg terpilih atas nama Hendrikus Belang Koten yang meraih suara terbanyak 439 suara.
FPDI Flotim menandaskan, kelima angggota KPUD Flotim secara sengaja alias tahu dan mau telah menandatangani dokumen berita acara pleno rekapitulasi suara PPRN dan caleg terpilih pada Selasa (5/5) bertempat di aula KPRI Gelekat Nara Larantuka tempat berlangsungnya pleno. Sekalipun telah dilakukan perbaikan setelah penelusuran kembali berita acara pada Rabu (6/5) oleh KPUD NTT di Kupang atas desakan Panwaslu Kabupaten Flotim, namun tidak menghilangkan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana serta kejahatan terhadap politik dan demokrasi di Flotim.
Terhadap kejahatan itu para pelaku harus diadili aparat penegak hukum sesuai pasal 298 Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja ubah berita acara hasil hitung suara dan atau sertifikat hasil hitung suara” dijatuhi hukuman penjara minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan, dengan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1 miliar dan tindak pidana umum lainnya yang diatur dalam KUHP.
Forum juga menuduh angggota KPUD Flotim tertentu telah bekerja sama dengan caleg tertentu dari PPRN bersama pegawai operator data melakukan sebuah kejahatan menghilangkan dan atau mengubah jumlah suara sah partai dan caleg PPRN. Kejahatan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan dunia maya (cyber crime). Maka aparat penegak hukum perlu segera menangkap dan mengadili sesuai pasal 300 UU Pemilu yakni, “Barang siapa dengan sengaja merusak, mengganggu/mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil pemilu” akan dijatuhi hukuman penjara minimal 60 bulan dan maksimal 120 bulan dengan denda Rp500 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sikap tegas FPDI Flotim antara lain, tanpa ada alasan untuk mendiskualifikasi, mengganti, saudara Hendrikus Belang Koten sebagai angggota DPRD Flotim periode 2009-2014 karena beliau memegang legitimasi rakyat dengan mengantongi suara terbanyak 439 suara, mensomasi KPUD Flotim agar tidak terjebak dalam tindakan kesewenangan dari pengurus partai yang melakukan upaya-upaya pemecatan terhadap Hendrikus Belang Koten yang tidak sesuai dengan AD/ART partai, hanya karena dilandasi sikap gila kekuasaan, iri hati, kecewa, stres, dan tindakan-tindakan lainnya yang anti demokrasi.
FPDI Flotim juga mendesak Kapolres Flotim dan Kajari Larantuka untuk segera menangkap dan mengadili oknum-oknum angggota KPUD Flotim dan oknum caleg tertentu dari PPRN Flotim yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Mendesak KPUD NTT dan KPU Pusat untuk mencabut SK Ketua dan angggota KPUD Flotim sebelumnya dan segera mengganti ketua dan angggota KPUD Flotim yang baru.
Seusai menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap, FPDI Flotim melakukan acara adat “bau lolon” di halaman Sekretariat KPUD Flotim dengan meminum air tuak bersama ketua dan anggota KPUD Flotim. Acara “bau lolon’ ini diawali sapaan adat dari tua adat dari Desa Lamatutu (Turubean), Kecamatan Tanjung Bunga, Thomas Tobi Kelen. Sumpah adat dengan “bau lolon” ini untuk menguji benar tidaknya pelanggaran pemilu dimaksud dimana oknum yang melakukan pelanggaran akan “termakan” sumpah adat tersebut.
Ketua KPUD Flotim, Abdul Kadir H. Yahya bersama tiga anggotanya, Erni Katana, Kosmas Kopong dan Bernad Boro Tupen, menerima air tuak yang dituang dalam tempurung (neak) untuk diminum.
Tidak Sengaja
Ketua KPUD Flotim Abdul Kadir H. Yahya ketika menerima wakil dari FPDI Flotim di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa, kesalahan rekapan data perolehan suara PPRN pada saat pleno KPUD Flotim, tidak ada unsur kesengajaan.
“Telah terjadi kesalahan ‘berjemaah’ yang dilakukan para persetujuan termasuk saksi dari PPRN. Panwaslu selalu mengikuti proses pemilu itu dan panwaslu seharusnya sampaikan soal ketidaksesuaian data itu pada KPUD Flotim. Ketika dilakukan rekapitulasi Dapil Flotim 1 khusus saksi PPRN secara tegas menyatakan tidak ada soal, sehingga KPUD Flotim menetapkan perolehan suara PPRN itu,” katanya.
Ia menjelaskan, pada pleno KPUD NTT, hasil rekapiltulasi Flotim diserahkan dan setelah itu Panwaslu Flotim membuat rekomendasi kepada KPUD NTT untuk dilakukan penelusuran hasil rekapitulasi Dapil Flotim 1. Pada waktu itu dilakukan penyerasian dan pelurusan dokumen Dapil 1 Flotim khususnya PPRN dan ternyata terdapat perbedaan angka yang mencolok pada data yang disahkan KPUD Flotim. Karena ada perbedaan, maka dibuat perbaikan sesuai dengan fakta hasil perolehan suara yang sebenarnya. Dengan demikian penetapan calon menjadi berubah untuk PPRN dimana yang berhak menduduki kursi DPRD Flotim dari PPRN adalah Hendrikus Belang Koten yang sudah ditetapkan di Larantuka pada Sabtu (16/5).
Kadir manegaskan kesalahan data ittu bukan merupakan kesengajaan KPUD Flotim. “Kami tidak ada kepentingan terhadap siapa-siapa. Silakan proses masalah itu dalam ranah hukum,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan anggota KPUD Flotim yang juga sebagai ketua Divisi Pemungutan, Penghitungan dan Pencalonan, Kosmas Kopong bahwa hasil rekapitulasi KPUD Flotim diakui sebagai kekeliruan teknis dan setelah ditelusuri ternyata ditemukan ketidaksesuaian. “Kekeliruan itu tidak disengaja dan tidak ada muatan kepentingan tertentu. Tidak ada yang lakukan rekayasa,” katanya.
Selengkapnya...
28 Mei 2009
Massa dari Desa Lamatutu Unjuk Rasa di KPUD
25 Mei 2009
Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Putusan MK
Untuk DPRD NTT
Oleh Leonard Ritan
KUPANG (FP) - KPU NTT terpaksa menunda penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu 2009 dan calon anggota terpilih untuk DPRD NTT, karena masih ada gugatan dari partai politik di Mahkama Konstitusi (MK). Penetapannya masih menunggu keputusan MK yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Pernyataan ini disampaikan anggota KPUD NTT, Yoseph Dazi Jawa kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/5).
Ia menjelaskan, gugatan itu dilakukan caleg Demokrat di daerah pemilihan NTT enam yang meliputi Kabupaten Sikka, Ende, Nagekeo dan Ngada atas nama Johny Woda. Gugatan yang dilakukan Woda difokuskan di Kabupaten Ende. Menurutnya, penetapan perolehan suara caleg di KPUD Ende merugikan dirinya. Intinya, gugatan ini berkaitan dengan perolehan suara sah untuk para caleg di Partai Demokrat. Pada hari Jumat (29/5) nanti, sidang di MK memasuki tahap pembuktian.
Dazi Jawa menyampaikan, dari tahap pembuktian itu sudah dapat diketahui seperti apa sikap MK. Ada sejumlah kemungkinan yang diperoleh seperti menolak gugatan dan meminta penyelenggara untuk menghitung ulang. Jika pilihan kedua yang diambil, maka KPUD Ende harus menghitung ulang perolehan suara untuk Johny Woda dengan berpedoman pada format C1, karena merupakan putusan sela yang harus ditindaklanjuti. Hasil hitungan ulang tersebut kemudian diserahkan kembali ke MK untuk diambil keputusan final.
“Jadi penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih untuk DPRD NTT baru kita lakukan setelah putusan sidang di MK. Kita harapkan dalam waktu dekat, MK sudah mengambil keputusan final atas gugatan itu,” tandas Dazi Jawa.
Senada disampaikan juru Bicara KPUD NTT, Djidon de Haan. Dikatannya, penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih untuk DPRD NTT sesuai jadwal harus dilakukan pada 20 Mei. Jadwal penetapan itu terpaksa ditunda karena masih ada gugatan dari parpol di MK.
Sesuai keputusan KPU nomor 15/2009, papar Djidon, jika ada KPUD provinsi atau kabupaten/kota digugat ke MK, penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih harus menunggu keputusan MK. “Keputusan MK hanya dua, yakni mengabulkan atau menolak gugatan. Apa yang diperintah MK kita akan laksanakan,” tandasnya.
Tentang materi gugatan, Djidon sampaikan, rata-rata menyangkut dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK dan KPUD setempat. Walau demikian, para penggugat harus membawa bukti berupa formulir C1 bahwa telah terjadi penggelembungan suara.
“Jika penggugat tak mampu membawa bukti seperti itu, saya yakin MK akan menolak gugatan mereka. Karena ini menjadi acuan atau dasar hukum bagi MK dalam mengambil keputusan,” ujar Djidon.
Gugatan parpol terhadap penyelenggara juga terjadi di lima kabupaten yakni Manggarai Barat, Ende, Ngada, Rote Ndao, dan Sumba Barat. Penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih untuk DPRD di lima kabupaten itu pun molor karena masih menunggu putusan MK atas gugatan sejumlah parpol. Namun tak disebutkan secara rinci parpol mana saja yang mengajukan gugatan ke MK.
Selengkapnya...
21 April 2009
Penayangan Tabulasi Nasional Dilanjutkan di KPU
JAKARTA (ANTARA)
Penayangan tabulasi nasional perolehan suara sementara pemilu anggota DPR 2009, di Hotel Borobudur, Jakarta, berakhir pada Senin (20/4) dan selanjutnya akan ditayangkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota KPU Sri Nuryanti setelah rapat pleno KPU, mengatakan kemungkinan hasil penghitungan suara dapat diakses di Media Center KPU atau melalui internet dengan alamat http://tnp.kpu.go.id/tab2009/.
"Hari ini selesai tapi belum ada kesepakatan mungkin akan ditaruh di sini (KPU) dan ditayangkan di media center," katanya.
Namun Sri tidak dapat menjelaskan kapan tabulasi nasional ini dihentikan penayangannya dan berapa persen suara yang masuk dalam penghitungan suara.
"Kita tidak menargetkan, cuma bagaimana semaksimal mungkin untuk memberikan informasi pada masyarakat," katanya setelah rapat pleno KPU tentang rencana rekapitulasi hasil pemungutan suara secara nasional.
Penayangan tabulasi nasional di Ruang Flores, Hotel Borobudur dilaksanakan selama 12 hari mulai 9 April dan berakhir pada 20 April 2009.
Selama 12 hari penayangan tabulasi nasional ini, jumlah suara yang masuk sekitar 12 juta. Pemasukan data perolehan suara yang masuk ini dinilai lambat karena rata-rata dalam sehari hanya ada sekitar satu juta suara yang masuk ke KPU pusat.
Menurut Yanti, lambatnya pemasukan data ini dipengaruhi beberapa faktor diantaranya adalah tenaga operator di KPU kabupaten/kota yang bertugas mengirimkan data ke KPU pusat dengan memindai formulir C1-IT.
Ia mengatakan, tugas di KPU kabupaten/kota tidak sedikit. Selain mengirimkan data hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), KPU kabupaten/kota juga melaksanakan rekapitulasi secara manual.
Ia juga tidak menampik lambatnya pemasukan data hasil penghitungan suara, kemungkinan disebabkan pengetahuan operator yang terbatas terhadap sistem teknologi informasi yang digunakan.
"Pelatihan (bagi operator) memang cuma satu kali dan kita anggap kurang," kata Sri.
Selain itu, juga ada permasalahan teknis yang mempengaruhi kecepatan penayangan data, seperti kualitas kertas formulir C1-IT yang tidak seragam.
Beberapa KPPS dilaporkan menggunakan formulir C1-IT yang terlalu tipis atau formulir tidak dilengkapi corner mark karena terpotong ketika digandakan.
"Kemudian ada kesalahan dalam jumlah suara misalnya 100 ditambah 27 itu yang harusnya 127 ditulis misal 247 itu jumlah yang salah sehingga ditolak oleh sistem," jelasnya.
Lebih lanjut Sri mengatakan, KPU akan mengevaluasi pelaksanaan tabulasi nasional dan sistem teknologi informasi yang digunakan.*
Selengkapnya...
Morat-Marit Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK
Oleh Maxi Gantung
LEWOLEBA -- Rekapitulasi penghitungan suara di PPK Kecamatan Nubatukan morat marit baik karena selisih perolehan suara maupun teknis administrasi. Penghitungan suara di tingkat PPK yang dimulai 15 April lalu hingga kini belum tuntas.
Disaksikan Flores Pos, Senin (20/4) pada rekapitulasi penghitungan suara DPRD Kabupaten Lembata untuk TPS I Keluarahan Lewoleba Utara, para saksi dari partai politik menemukan banyak masalah. Dalam lampiran format C1, jumlah suara terpakai sebanyak 150, jumlah suara sah sebanyak 141 suara, surat suara tidak sah atau terbakar 9 suara. Sementara total perolehan suara untuk partai/caleg sebanyak 145 suara.
Saksi dari PKB YosePh Liko dan didukung saksi dari Demokrat dan PDI Perjuangan minta untuk melihat kembali format C2 besar. Namun hasilnya tetap sama. Karena itu para saksi minta supaya surat suara dibuka kembali. Hasilnya diketahui bahwa suara sah 145 suara dan tidak sah 5 surat suara. Akibatnya, perolehan suara dari partai politik atau caleg ada yang berkurang dan ada yang tambah. Karena pada waktu pembuktian ditemukan ada surat suara yang tidak sah dinyatakan sah dan begitu juga sebaliknya.
Ketua PPK Kecamatan Nubatukan, Philipus Laga Kedang menjawab Flores Pos mengatakan hingga saat ini masih ada 40 TPS yang belum rampung rekapitulasi suara di tingkat PPK. Menurut dia, tiap TPS membutuhkan waktu satu jam untuk merekap penghitungan suara. Namun jika ada masalah, dibutuhkan dua jam lebih, bahkan sampai lima jam. Sehingga penghitungan suara pada 40 TPS butuh waktu tiga hari lagi.
“Kalau tidak ada masalah maka paling lambat tiga hari sudah rampung semua”.
Dia bilang, banyak persoalan yang mereka temukan saat rekapitulasi suarat suara di PKK misalnya ada perbedaan jumlah suara suara, format C1 untuk provinsi tertukar dengan format C1 kabupaten dan lain sebagianya.*
Selengkapnya...
Di Solor, Pemilih yang Merantau Diwakili
Oleh Frans Kolong Muda
LARANTUKA -- Kasus pelanggaran pemilihan legislatif (pileg) di Kecamatan Solor Barat sedang ditangani Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat. Empat pengurus partai politik (parpol) di Solor yakni Partai Pelopor, Gerindra, Golkar, dan PKD Indonesia telah mengadukan kasus kecurangan pemilu ini dengan modus pemilih yang termasuk dalam daftar pemilih tetap yang sudah merantau diwakili orang lain untuk memilih di TPS I dan II di Desa Tanalein, Kecamatan Solor barat.
Ketua Panwaslu Kecamatan Solor Barat, Stefanus Take Kolin telepon selulernya, Senin (20/4) mengakui adanya pengaduan empat parpol tersebut.
Menurut Stef Take, pihak Panwaslu Kecamatan Solor Barat telah mendapat pengaduan tertulis dari pengurus parpol tersebut bahwa telah terjadi pelanggaran pemilu legislatif di TPS I dan III di Desa Tanalein. Disebutkan, pemilih tetap di Desa Tanalein yang sudah keluar merantau diwakili oleh orang lain untuk memberikan hak suara.
"Laporan dugaan kasus ini sudah diklarifikasi di hadapan pengurus KPPS Desa Tanalein dan keempat Parpol itu pada Sabtu (18/4). Dalam klarifikasi itu sudah diselesaikan secara damai dimana keempat parpol itu menarik kembali pengaduan mereka. Dengan demikian persoalan telah selesai," katanya.
Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKD Indonesia) Eman Niron per telepon mengatakan bahwa PKD Indonesia bersama tiga parpol lainnya sudah melaporkan masalah ini.
"Dugaan pelanggaran pemilu di Tanalein telah diselesaikan di hadapan Panwaslu Kecamatan Solor Barat. Disepakati, pengaduan tersebut ditarik kembali dan tidak diproses lebih lanjut," katanya.*
Selengkapnya...
Parpol Harus Siap Kalah Menang
Pemerintah Tidak Intervensi
Oeh Andre Durung
LABUAN BAJO -- Pemerintah Manggarai Barat berharap para partai politik (parpol) maupun para calon legislatif (caleg) siap kalah dan siap menang.
Demikian antara lain dikatakan Asisten Pemerintahan lingkup Sekretaris Kabupaten (Sekab) Mabar Hironimus Mundur pada sambutan pembukaan rapat rekapitulasi penghitungan suara parpol dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2009, bertempat di gedung Kemala Polres Mabar di Labuan Bajo, Senin (20/4).
Menurut Mundur, dalam pemilu ada parpol dan caleg yang kalah dan ada yang menang. “ Diharapkan kita semua harus siap kalah dan siap menang. Pemerintah tidak intervensi pemilu, pemerintah sebagai penanggung jawab umum dalam pemilu,” katanya.
Ketus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mabar Thomas Dohu pada kesempatan sama, antara lain mengungkapan, rapat dimaksud merupakan rangkaian kegitan lanjutan dari segala proses pileg. Sejak hari H pileg 9 April lalu rekapitulasi penghitungan perolehan suara per parpol dan per caleg dilakukan di tingkat TPS, kemudian pada PPK di semua kecamatan di Mabar dan sejak Senin 20 April 2009 rekapitulasi mulai dilakukan di tingkat KPUD Mabar hingga Jumat (24/4).
Namun hingga Senin (20/4), demikian Dohu, rekapitulasi di tingkat PPK se-Mabar baru PPK Boleng yang sudah tiba di KPU Mabar di Labuan Bajo. Dan PPK Kuwus, Macang Pacar serta Welak sedang dalam perjalan menuju Labuan Bajo. Sedangkan PPK Komodo, Sano Nggoang dan Lembor sedang dalam proses penyelesaian dan akan segera merapat ke KPU Mabar di Labuan Bajo, katanya.*
Selengkapnya...
Dihitung Ulang 8 TPS di Surunumbeng
Oleh Andre Durung
LABUAN BAJO -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat memerintahkan PPK Lembor menghitung ulang suara DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 8 TPS di Desa Surenumbeng. Karena ada perbedaan data antara Ketua PPS dan saksi di 8 TPS.
Juru bicara KPUD Mabar, Beny Rana Lebar di Labuan Bajo, Minggu (19/4) sekitar pukul 19.30 mengatakan, data yang dibacakan Ketua-Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat berbeda dengan data yang diperoleh para saksi di 8 TPS (tempat pemungutan suara).
Dia bilang, KPUD Mabar telah perintahkan PPK Lembor segera melakukan rekapitulasi perhitungan ulang perolehan suara DPR-RI, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Desa Surenumbeng, Kecamatan Lembor-Mabar dengan batas waktu hari ini, Senin (20/4). KPU Mabar mengambil sikap ini setelah dilakukan identifikasi surat suara dari 8 TPS di Kantor KPU Mabar di Labuan Bajo, Sabtu (18/4) malam lalu.
Pada kesempatan sama, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum Sekretariat KPU Mabar, Jhon Abun membenarkannya. “Pada Sabtu (18/4) lalu di KPU Mabar memang dilakukan indentifikasi surat suara 8 TPS dari Surenmbeng,” katanya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga terjadi penggelembungan suara untuk caleg dari partai politik tertentu di daerah itu.
Selengkapnya...
Caleg 6 Parpol Tolak Hasil Rekapitulasi di PPK Ruteng
Mengadu ke Panwaslu
Oleh Christo Lawudin
RUTENG -- Calon anggota legislatif sembilan partai politik menolak rekapitulasi penghitungan suara di PPK Ruteng karena ditemukan banyak kejanggalan. Mereka minta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai melakukan penghitungan ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
Surat penolakan mereka kirim ke KPUD, Sabtu (18/4). Kopiannya diterima Flores Pos, Senin (20/4). Surat ini ditandatangani caleg dan saksi dari PDIP Herybertus Darung, saksi PPK dari PKPI Sales Janu, Lukas Haut caleg dari Partai Golkar, Sebastian Nusi dari PPP, Bonefasius Douk dari PKPB, dna Anton Janur dari Partai Kasih Demokrasi Pembaharuan.
Menurut caleg PDIP, Hery Darung saat penghitungan, banyak sekali kejanggalan kejanggalan di tingkat PPK di antaranya hasil penghitungan suara di beberapa TPS. Yang lebih buruk, para saksi tak diberikan formulir C1 yang berisikan hasil penghitungan suara di tingkat PPS. Akibatnya, para saksi tak bisa mengikuti penghitungan suara dengan baik karenatidak memiliki data pembanding.
”Ini jadi masalah karena kita tak pegang data dasar berita acara hasil pemungutan suara. Kita sudah minta ke PPK, tetapi tidak diberi. Ada juga penghitungan suara dilakukan tertutup dan tidak diikuti para saksi parpol. Ada juga pencontangan yang dilakukan anak-anak di bawah usia 17 tahun,” katanya.
Dalam surat tersebut disebutkan pertama, fotokopi formulir C1 seperti dijanjikan PPK tak pernah dibagikan kepada saksi-saksi parpol sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Kedua, proses penghitungan suara dilakukan tertutup oleh PPK selama 2 hari (13-14/4). Saat itu saksi dilarang hadir, tetapi penghitungan diikuti orang-orang tak berwenang seperti Satpol PP, sekcam, dan sopir camat. Ketiga, hasil rekapitulasi 3 desa, yakni Wae Belang, Poong Leko, dan Golo Worok tak dibacakan PPK, tanggal 16 April, sehingga saksi-saksi hilang kontrol terhadap suara-suara di TPS pada desa-desa itu. Keempat, pembacaan hasil rekapitulasi 16 April, tak disetujui para saksi parpol. Karena setiap ada perbedaan angka dan masalah yang muncul, tidak dilayani PPK. Karenanya mereka minta KPUD perlu KPUD menghitung ulang suara pada beberapa desa yang bermasalah tersebut.
Soal pemilih, di Desa Pong Leko, pemilih berusia di bawah 15 tahun ada 3 orang dan berita acara tak ditandatangani Ketua PPS dan anggotanya. Di Desa Bangka Lao, Kakor, Poco Likang, dan Golo Worok ditemukan pemilih berusia 11-14 tahun ada 5 orang. Di Desa Benteng Riwu, ada 100 lembar suara suara tak diketahui para saksi parpol.
Ketua PPK Ruteng, Fery Cembes per telepon, Senin (20/4) mengatakan, semua proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan sudah sesuai dengan aturan. Semua saksi baik dari parpol maupun panwascam hadir selama dilakukan rekapitulasi penghitungan suara.
”Jadi, semua telah sesuai dengan aturan. Kita ikuti semua petunjuk dari KPUD. Semua sah dan telah jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulisnya dalam short message system (SMS).
Selengkapnya...
17 April 2009
Hidayat: Ancaman Anis Matta Bukan Sikap Partai
JAKARTA (ANTARA) --
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nurwahid menyatakan pernyataan Sekjen PKS Anis Matta yang mengancam tidak akan berkoalisi dengan Partai Demokrat bukan merupakan sikap partai.
"Presiden PKS Tifatul Sembiring mengatakan bahwa itu adalah wacana pribadi. Pimpinan partai yang lain juga mengatakan itu bukan keputusan partai. Tidak ada ancaman, tidak ada mundur atau tidak mundur," kata Hidayat usai menghadiri acara pembubaran Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Menurut Hidayat Nurwahid , PKS sudah mengerti bahwa bukan kewenangan PKS untuk mengatur atau memaksa partai politik lain dalam menentukan koalisi.
"Apakah Partai Demokrat menerima koalisi dengan siapa, tidak berkoalisi dengan siapa, itu kewenangan Partai Demokrat," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta mengancam PKS tidak akan melanjutkan koalisi dengan Partai Demokrat apabila Susilo Bambang Yudhoyono berpasangan kembali dengan Jusuf Kalla.
Hidayat mengatakan PKS sebagai partai yang demokratis amat menghormati keputusan partai politik mana pun juga untuk mencalonkan siapa pun.
"Kita menghormati pilihan-pilihan pihak-pihak yang lain dan tidak memaksakan kehendak kepada siapa pun juga," ujarnya.
Hidayat yang juga Ketua MPR itu mengatakan saat ini PKS seperti partai-partai lainnya masih menjajaki komunikasi politik dengan partai-partai politik lain.
Keputusan politik PKS untuk memilih blok koalisi, lanjut dia, akan diputuskan dalam sidang dewan syuro yang baru akan dilaksanakan pada 25-26 April.
Saat ini, menurut dia, masih terbuka berbagai alternatif arah koalisi yang akan dituju oleh PKS.
Bahkan, kata Hidayat, kemungkinan bagi PKS untuk mencalonkan presiden sendiri juga masih terbuka karena PKS adalah partai menengah yang mengalami kenaikan suara cukup tinggi selain Partai Demokrat pada Pemilu Legislatif 2009.
"Ukuran seperti itu harus diapresiasi dalam demokrasi karena di tengah persaingan politik yang demikian terbuka, PKS adalah partai yang suaranya naik meski tidak sebesar Partai Demokrat," tuturnya.
Hal itu, lanjut dia, bisa diartikan sebagai pertanda bahwa kepercayaan masyarakat terhadap PKS bertambah dibanding terhadap partai-partai lain yang perolehan suaranya cenderung menurun pada Pemilu Legislatif 2009.
Hidayat juga menyampaikan harapannya agar pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, Komisi Pemilihan Umum berusaha maksimal memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Meski banyak pihak merasa kecewa dengan permasalahan DPT yang tidak akurat, Hidayat mengatakan, bukan berarti Pemilu Legislatif dianggap tidak sah.
"Itu secara konstitusional tidak produktif, berbagai macam masalah harus diperbaiki. Bukan berarti kemudian membatalkan hasil pemilu, karena tidak ada produk konstitusional yang dapat membatalkan hasil pemilu," tuturnya.*
Selengkapnya...
Golkar dan PDIP Belum Ada Aambahan Kursi
Oleh Anton Pandong
BORONG -- Hingga kini belum ada tambaham perolehan kursi untk dua partai besar peserta pemilu 2009, Golkar dan PDIP di Manggarai Timur.
Ketua Golkar Manggarai Timur John Nahas dan Ketua PDIP Manggarai Timur Wily Nurdin membenarkan hal itu tatkala dihubungi secara terpisah Jumat (17/4) di Borong.
John mengatakan,4 kursi untk Golkar dalam pemilu ini merupakan hasil maksimal. "Dari data yang ada, tampaknya hanya 4 kursi yang kami dapat.T idak ada gejala untuk tambah kursi baru lagi," katanya.
Dia bangga karena dari 4 dapil, tiap dapil menyumbang satu kursi. Ini kerja keras semua simpatisan dan sekaligus kepercayaan masyarakat, katanya.
Sementara Wily mengatakan, seluruh kader dan simpatisan kerja keras. Hasil kerja keras, PDIP dapat jatah 3 kursi masing-masing satu dari dapil 1, 3, dan 4.
"Dari pantauan data yang masuk di sekretariat, tidak ada kans lagi untuk tambah kursi. Kami dapat tiga, dan itu membanggakan di tengah begitu banyak partai dan caleg," katanya.*
Selengkapnya...
Panwaslu Rekomendasikan Pemilu Ulang
Pelanggaran Dilakukan KPPS
Oleh Hubert Uman
BAJAWA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) merekomendasikan pemilu ulang atau pemilu lanjutan di TPS (tempat pemungutan suara) 4 Desa Tarawaja Kecamatan Soa Kabupaten Ngada. Ini disebabkan karena telah terjadi pelanggaran pemilu oleh KPPS (kelompok penyelenggara pemilu setempat).
Sekretaris Panwaslu Ngada Adrianus Koro dan anggota Panwaslu Ngada Maria Angelina Kumi, Kamis (16/4) di kantor Panwaslu Ngada mengatakan, rekomendasi dikeluarkan setelah Panwaslu mendapat laporan dari warga.
Alasannya karena di TPS 4 Desa Tarawaja ini terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPPS. Pada hari pencontrengan, KPPS menolak 31 pemilih yang menderita cacat fisik (tuna netra). Para penderita tuna netra tidak diberikan kesempatan untuk didampingi sehingga mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Surat suara yang belum dicontreng oleh pemilih diambil petugas dan dimasukkan ke dalam kotak suara.
Staf Gakumdu (pengekatan hukum terpadu) Fredirik Deru Moi mengatakan, selain melarang pemilih tuna netra untuk didampingi petugas, pelanggaran lain yang dilakukan KPPS Tarawaja adalah surat suara Nikolaus Liu yang belum dicontreng diambil oleh salah seorang anggota KPPS atas perintah ketua KPPS untuk dimasukkan ke dalam kota suara.
“Pelanggaran pemilu di Tarawaja ini sedang ditangani Gakumdu. Pelapornya Epifianus Toda. Saksi ada dua orang, Gregorius Keno dan Emilianus Muga. Barang bukti berupa surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara model C4,” kata Frederik Deru Moi di kantor Panwaslu Ngada.
Berkaitan dengan rekomendasi pemilu ulang untuk pemilu di TPS 4 Desa Tarawaja ini, baik Maria Angela Kumi maupun Adrianus Koro minta KPUD Ngada cepat melaksanakannya. Sebab sesuai ketentuan undang-undang, proses pemilihan lanjutan paling lama sepuluh hari setelah tanggal 9 April. Apabila selama sepuluh hari pemilu lanjutan tidak dilaksanakan, pemilu lanjutan batal, tetapi proses hukum tetap jalan.
Perlu Klarifikasi
Anggota KPUD Ngada Thomas Mauritius Djawa dan Hendrika M Djawa menilai rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslu Ngada terlalu cepat. Dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Panwaslu harus diklarifikasi lagi. Sebab berdasarkan penjelasan dari PPK Kecamatan Soa, 31 pemilih yang dilarang menggunakan hak pilihnya itu bukan tuna netra. Mereka orang tua yang tidak perlu didampingi waktu hendak mencontreng.
“ Surat rekomendasi dari Panwaslu ini harus ditinjau kembali. Cek dulu di lapangan. Dan pemilu ulang ditentukan KPU setelah mendapat laporan dari PPK. Prosedurnya, laporan mulai di Panwaslu lapangan di desa dan terus ke Panwaslu kecamatan dan seterusnya ke Panwaslu kabupaten. Bagaimana sikap Panwaslu kabupaten disampaikan ke KPU untuk menentukan apakah pemilu ulang atau tidak. Apabila ada pelanggaran pemilu, harus diselesaikan secara hukum. Lewat polisi,” kata Djawa.
Selengkapnya...
Partai Demokrat Ungguli Partai Golkar
Rekapitulasi di Kecamatan Bajawa
Oleh Hubert Uman
BAJAWA -- Hasil rekapitulasi perolehan suara di enam kelurahan/desa di Kecamatan Bajawa (Kelurahan Tanalodu, Ngedukelu, Kisanata, Bajawa, Lebijaga dan desa Ubedolumolo), perolehan suara Partai Demokrat mengungguli Partai Golkar. Perolehan suara Partai Demokrat 821, sementara Partai Golkar hanya 492. Disusul PKB 488 suara, PDS 467 suara, PKPI 465 suara, PDI Perjuangan 404 suara, PIB 392 suara, Barnas 260 suara dan Patriot 112 suara.
“Hingga kemarin (Rabu, 15/4), rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif di Kecamatan Bajawa baru enam kelurahan dan desa. Masih ada 11 desa yang belum direkapitulasi. Jadwal rekapitulasi di PPK hingga Jumat. Untuk Kecamatan Bajawa dan Golewa sedikit molor dari jadwal karena jumlah desa dan kelurahannya banyak,” kata Hendrika M. Djawa, Kamis (16/4) di kantor KPUD Ngada.
Menurut Hendrika, rekapitulasi hasil pemilu legislatif kali ini cukup membutuhkan waktu yang lama. Sejauh ini belum ditemukan masalah. Hanya ada perbedaan data antara saksi dan KPPS, sehingga surat suara dibuka ulang. Itu terjadi di beberapa TPS saja.
KPU Ngada, katanya, mempleno hasil pemilu legislatif tidak menunggu semua hasil rekapitulasi semua kecamatan. PPK yang sudah selesai penghitungan suara, langsung diplenokan. Dari Kecamatan Wolomeze dan Riung diplenokan Jumat (17/4). Disusul kecamatan lain yang juga sudah selesai. Untuk PPK Golewa dan Bajawa diplenokan kemudian.
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Golewa Yoseph Deru Tiwu, rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif di Kecamatan Golewa dimulai sejak Senin siang. Hingga Rabu (15/4) baru empat desa yang sudah direkapitulasi. Masih ada 17 desa yang belum. Kendalanya adalah banyak model C yang pada waktu dimasukan ke kota suara tertukar. Untuk mencari model C yang tertukar ini cukup memakan waktu.*
Selengkapnya...
Caleg Depresi Aniaya Warga
PEKALONGAN (ANTARA)-- Seorang caleg Partai Amanat Rakyat Pekalongan, Jawa Tengah, Agus Panut (38) yang diduga depresi karena gagal dalam Pemilu 2009
menganiaya Suyanto (33) warga Kelurahan Sapura.
Budi Kristanto (43), kakak pelaku di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa adiknya, Agus Panut dalam sepekan pekan terakhir ini hanya berdiam diri di dalam rumah.
"Namun, kami tidak tahu persis adanya peristiwa pemukulan terhadap korban Suyanto karena pelaku sekarang tidak berada di rumah," katanya.
Menurut dia, peristiwa aksi pemukulan itu terjadi, Rabu (15/4) sekitar pukul 22.30 WIB saat korban dengan warga lainnya sedang berada di pos keamanan lingkungan setempat.
"Informasi yang kami terima bahwa aksi pemukulan itu diduga akibat korban mengejek pelaku," katanya.
Agus Panut, katanya, semula menargetkan perolehan suara di TPS Kelurahan Sapura, Kota Pekalongan sebanyak 50-100 suara. Namun kenyataannya kader dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini hanya memperoleh lima suara.
Suyanto yang merupakan korban pemukulan membantah jika dirinya menjelek-jelekkan Agus Panut dan keluarganya.
"Sebagai tetangga pelaku, kami tidak ada maksud menjelekkan dirinya. Namun kami tidak tahu secara mendadak Agus Panut memukulinya sehingga kasusnya dilaporkan ke polsek," katanya.
Kapolsek Pekalongan Barat, AKP Sumarjo membenarkan adanya kasus pemukulan yang dilakukan oleh seorang calon legislatif, Agus Panut.
"Saat ini, kasusnya masih dalam pemeriksaan polisi dan kami masih memintai keterangan dari sejumlah para saksi," katanya.*
Selengkapnya...
15 April 2009
Penghitungan Suara Dipindahkan ke KPUD
Netralitas Petugas Diragukan
Oleh Christo Lawudin
RUTENG --Penghitungan suara di Kecamatan Rahong Utara, Manggarai terpaksa dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai di Ruteng karena adanya kecurigaan para petugas tidak netral. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dicurigai tidak netra dan lebih condong ke partai politik dan calon tertentu.
Disaksikan Flores Pos di kompleks Kantor KPUD, Selasa (14/4), para anggota PPK dan para saksi memadati salah satu ruangan kantor KPUD. Aparat kepolisian dan Brimob berjaga-jaga.
Kepada wartawan anggota KPUD Hendrikus Dao mengatakan, aturannya penghitungan suara dilakukan di kecamatan. Tapi karena ada kecurigaan terhadap PPK, penghitungan terpaksa dilakukan di Kantor KPUD. Aparat kepolisian mencurgai kotak suara lebih banyak yang sebenarnya 240 tetapi yang ada 245 kota. Berarti ada tambahan 5 kota suara.
”Karena ada kecurigaan itu, diputuskan untuk dibawa ke KPUD. Kemarin malampeti suara dibawa ke Ruteng. Penghitungan suara dilakukan di KPUD. Sekarang ini, penghitungan baru dimulai,” ujar anggota KPUD Hendrik Dao.
Juru bicara KPUD F T Kony Syukur menambahkan, semua kotak suara dibawa ke kantor KPUD untuk dicek jumlah riilnya. Ternyata jumlahnya tetap 240 buah.
”Karena sudah di sini, maka penghitungan langsung dilakukan di KPUD saja. Penghitungan baru dimulai juga,” katanya.
Ketua Panwas Aloysisus Poleng di Ruteng, Selasa (14/4) mengatakan, sebetulnya masalahnya agak rumit diKecamatan Rahong Utara. Ada kecurigaan dari warga, simpatisan, saksi, caleg, dan parpol terhadap PPK. Karena istri Ketua PPK Christian Dagur adalah caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
”Khawatir terjadi hal-hal tak diinginkan, para saksi dari caleg dan parpol protes keras. Warga kemudian lapor ke Panwas dan seterusnya dilaporkan ke polisi untuk pengamanan. Karena itu, kemarin pagi, semua kotak suara dibawa ke Ruteng,” katanya.
Menjaga terjadi kemungkinan terburuk, katanya, pihaknya merekomendasikan ke KPUD, termasuk kepada Ketua PPK Rahong Utara yakni Ketua PPK tidak boleh mengurus apapun berkaitan dengan suara. Kecurigaan terjadi karena ada 5 kotak suara terpisah dari tumpukan kotak suara lainnya. Dari sana kecurigaan itu muncul sehinggga diputuskan semua kotak suara diangkut ke Ruteng untuk diplenokan di tingkat PPK.
Kotak Suara Sudah Rusak
Sementara itu di Desa Waning, Kecamatan Kuwus, Manggarai Barat segel kota suara dirusak sehingga bungkusan kertas suara sudah terbuka sebelum pencontrengan dilakukan, Kamis (9/4). Hal itu diduga dilakukan seorang anggota Panwas Desa Waning.
Ketua DPC Partai Patriot Mabar, Laurensius Barus kepada wartawan di Golowelu, Senin (13/4) mengatakan, kotak suarayang sudah terbuka terjadi di TPS 06 Tehong, Desa Waning. Diduga dilakukan Panwas Desa Elias Nai. Hal tersebut diketahui saat anggota KPPS memperlihatkan kotak suara kepada saksi-saksi parpol.
Karena ada kejanggalan, saksi dari PDIP mempersoalkanya. Mengapa kotak suara dan pembungkus surat suara telah dibuka. Kondisi kotak suara yang dibuka diperlihatkan kepada para saksi dari Partai Patriot, PAN, PIB, PDS, Hanura, dan lain-lain.
”Saat masalah itu dipersoalkan, Ketua KPPS Tehong, Herman Jeranu mengatakan, pihaknya tak melakukan itu. Keadaannya sudah seperti itu memang. Karena itu, pencontrengan tetap dilangsungkan. Dan, masalah itu harus dicatat para saksi,” kata anggota DPRD Mabar ini.
Karena tidak puas, maka kasus ini dilaporkan ke Kades Waning. Elias Nai mengaku, dia membukanya karena mau ambil spidol. Tapi tindakan ini dilakukan atas izin KPPS dan PAM TPS.
Hal senada disampaikan caleg dari Partai Persatuan Indonesia Baru (PPIB), Agustinus Sun per telepon, Selasa (14/4). Menurutnya, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Panwas Kecamatan Kuwus untuk ditangani secara serius. Sebagai caleg dirinya mendapat informasi tersebut dari saksi yang hadir di TPS 05 Tehong.
”Katanya dia mau ambil sepidol dan dokumen-dokumen lain seperti SK-SK dari mitra Panwaslu. Kita juga sudah panggil orangnya dan dia sudah mengakuinya. Sebagai caleg, pembukaan segel kotak suara itu suatu pelanggaran dalam Pileg 2009 ini di Desa Waning,”katanya.
Dia bilang kasus ini mesti diproses hukum karena sudah masuk dalam tindak pidana. Karena membuka logistik pemilu harus dilakukan bersama-sama di TPS-TPS.
Elias Nai kepada wartawan, Senin (13/4) di Golowelu membantah membuka kotak suara. Dia hanya mau ambil sepidol dalam peti surat suara. Waktu itu, ada PAM TPS yang menyaksikannya.
”Saya beritahu mereka untuk ambil sepidol untuk tanda tangan surat keputusan (SK) mitra Panwaslu. Kalau salah, saya siap terima untuk diproses secara hukum. Saya tidak curi,” katanya.
Dia ambil spidol tidak di tempat tersembunyi, tapi di TPS yang dihadiri Ketua KPPS dan anggota PMA desa.
Selengkapnya...
Caleg PDIP Dilaporkan ke Polisi
Oleh Syarif Lamabelawa
MAUMERE-- Calon anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Sikka dari Dapil III Sikka, Gaut I. Parera alias Ensi Pitan dilaporkan ke polisi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum setempat karena diduga melakukan praktik politik uang sehari sebelum dilakukan pencontrengan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Sikka, Alfon Gaudensius Sero kepada wartawan Selasa (14/4) membenarkan adanya laporan itu. “Laporannya sudah kita teruskan ke polisi kemarin,” kata Sero.
Dia mengaku, tindakan yang diduga sebagai praktik politik uang itu terjadi di Kelurahan Wailiti pada tanggal 8 April 2009 sekitar pkl 23.00, atau sehari menjelang pencontrengan. Saat itu, dua warga setempat Fabianus Susar dan Agus Diaz didatangi oleh sepasang suami isteri yakni Markus Moa dan Sisilia Sensiana.
Pasangan suami isteri itu, katanya, membawa dua amplop yang masing-masing di dalamnya berisi uang Rp25 ribu dan stikernya Ensi Pitan. Kedua orang yang menerima “kado” itu kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Pello.
Berdasarkan laporan dan barang bukti tersebut, lanjut Sero, pihaknya kemudian melakukan kajian dan selanjutnya melaporkan masalah tersebut ke Polres Sikka. Dalam laporan itu dibuat sebagai terlapor I yakni Ensi Pitan, terlapor II Markus Moa, dan terlapor III Sesilia Sensiana.
Ensi Pitan yang dikonfirmasi melalui handphone-nya membantah telah melakukan hal itu. Dia mengatakan tidak mengetahui adanya kejadian pemberian uang dan stiker tersebut. “Itu bisa saja ada permainan,” katanya singkat.*
Selengkapnya...
07 April 2009
Panwas Laporkan Caleg ke Polisi
Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Oleh Syarif Lamabelawa
MAUMERE -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sikka melaporkan calon anggota DPRD Sikka dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Fransiskus Ropi Sinde kepada polisi karena diduga melakukan tindakan pidana pemilu yakni memfitnah salah satu partai politik peserta pemilu.
“Kasusnya sudah kita limpahkan kepada Polres Sikka, pekan lalu,” kata Ketua Panwas Kabupaten Sikka, Alfons Gaudensius Sero, Selasa (7/4).
Panwas, katanya, menerima laporan dari Ferdi, salah seorang Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di Kecamatan Palue.
“Sesuai aturan, karena ini tindak pidana maka kita rekomendasikan ke polisi. Kalau pelanggarannya bersifat administrasi, kita rekomendasikan ke KPU,” ujarnya.
Penyidik Aiptu Sipri Raja atas nama Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatna mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari Panwas Kabupaten Sikka sejak 30 Maret lalu. Para saksi telah dipanggil.
“Kasusnya sekarang kita sudah kita
Selengkapnya...
06 April 2009
Uskup Kherubim: Gunakan Hak Pilih dengan Baik
Penyelenggara Perlu Kerja Sesuai Aturan
Oleh Syarif Lamabelawa
MAUMERE -- Uskup Maumere, Mgr Gerulfus Kherubim Pareira SVD mengimbau semua umat Kristen dan umat beriman lainnya untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik pada pemilihan umum legislatif, Kamis 9 April 2009.
Hal ini dikemukakan Vikaris Jenderal Keuskupan Maumere Rm Frans Fao Pr dalam rapat bersama antara Komisi Independen Daerah (Kominda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di ruang kerja Wakil Bupati Sikka, Kamis (2/4).
Uskup, demikian Fao, juga berpesan agar para penyelenggara pemilu dapat bekerja sesuai aturan hukum dan tidak lupa untuk selalu berdoa, baik sebelum dan sesudah melaksanakan tugas.
“Uskup Maumere sangat mengharapkan agar semua pihak di Kabupaten Sikka bergandengan tangan menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Sehingga pelaksanaan pemilu dapat berlangsung dengan baik dan damai sesuai seperti yang diharapkan bersama,” ujarnya.
Romo Frans menambahkan, imbauan Uskup Maumere ini juga akan diumumkan para pastor di wilayah Keuskupan Maumere pada setiap kesempatan kegiatan keagamaan, terutama pada kegiatan keagamaan menjelang pelaksanaan pemilihan umum.
Selaku Koordinator Forum Kerukunan Umat Beragama, Romo Frans juga mengharapkan agar aparatur pemerintah, TNI, Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat memberikan pemahaman dan pendidikan secara baik kepada masyarakat perihal penggunaan hak pilih itu.
Wakil Bupati Sikka Wera Damianus dalam arahannya juga mengharapkan agar semua pihak yang berperan dalam pelaksanaan pemilihan umum bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada serta memiliki sikap cepat tanggap terhadap berbagai persoalan yang dihadapi selama proses pemilu berlangsung.
Kepada petugas KPU dan Panwaslu baik yang ada di tingkat kabupaten kecamatan dan desa, Damianus berharap untuk bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Para petugas juga supaya bekerja secara tegas, lugas, tepat dan benar demi menyukseskan pesta demokrasi yang adil dan aman.
Rapat antara Kominda dan FKUB ini dihadiri Muspida, Ketua KPU Kabupaten Sikka Albertus Ben Bao, Ketua Panwaslu Kabupaten Sikka Alfons Gaudensius Sero, Kasat Intel Polres Sikka AKP Riwu Lambertus, tokoh agama dan tokoh masyarakat.*
Selengkapnya...
02 April 2009
Pemilu Ditunda Bukan Karena Alasan Keagamaan
Untuk Flotim dan Lembata
Oleh Hubert Uman
BAJAWA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTT John Depa mengatakan, berdasarkan rapat pleno KPUD NTT pada 30 Maret lalu, pemilu lagislatif untuk Kabupaten Flores Timur dan Lembata ditunda dari tanggal 9 April ke 14 April. Penundaan dilakukan atas usulan penyelenggara KPPS dan PPK di dua kabupaten ini pada tanggal 20 Maret. Alasannya karena ada gangguan lain, dimana penyelenggara KPPS dan PPK terganggu karena Kamis Putih, tetapi bukan karena alasan keagamaan.
“Aspirasi selama ini yang minta pemilu ditunda datangnya dari luar penyelenggara. Sekarang penyelenggara sendiri yang mengusulkan pemilu di Flotim dan lembata ditunda. Ini kewenangan KPUprovinsi. Sebab apabila ada usulan dua kabupaten, KPU Provinsi yang menentukan,” kata John Depa di kantor KPUD Ngada.
Menurut John Depa, penundaan pemilu di Flotim dan lembata tidak mempengaruhi pelaksanaan Pemilu secara keseluruhan di NTT. Hanya waktu untuk rekapitulasi di dua kabupaten ini terganggu. Waktu normal untuk rekapitulasi 11-18 April. Di Flotim dan Lembata potong dua hari.
Ia ada di Bajawa, karena selama minggu menjelang pemilu KPU Provinsi NTT turun ke KPU kabupaten untuk melakukan koordinasi dan melihat dari dekat kesiapan di lapangan. Melakukan deteksi aspek-aspek yang krusial yang berkaitan dengan Pemilu, seperti apakah sosialisasi jalan atau tidak, apakah DPT (daftar pemilih tetap), dan lain-lain.
Menyinggung surat suara pengganti surat suara yang rusak, termasuk 20 ribu surat suara DPR-RI yang rusak di Ngada, John Depa mengatakan, untuk NTT seluruhnya sebanyak 300 ribu. Surat suara pengganti ini tiba di Kupang hari Kamis (2/4) melalui pesawat carteran. Untuk daratan Timor langsung didistribusikan. Sedangkan untuk kabupaten Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat tiba Jumat (3/4) lewat kapal feri di Aimere.
Untuk DPT di Ngada, anggota KPUD Ngada Thomas M Djawa mengatakan, sudah diumumkan ke semua partai politik. Semua pihak yang terkait diserahkan. Dan bersama ketua KPUD NTT, minggu ini KPU membuat penjernihan. Cek satu per satu. Kalau ada nama yang dobel langsung dicoret.
“Soal DPT ini tidak yang manipulasi. Penjernihan dilakukan agar benar-benar DPT yang ada tidak bermasalah. Setelah penjernihan kita akan serahkan ke semua partai politik,” kata John Depa.
Selengkapnya...
30 Maret 2009
Panwaslu Temukan 43 Pelanggaran
Oleh Maxi Gantung
LEWOLEBA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lembata menemukan 43 pelanggaran pemilu sejak Januari hingga saat rapat umum 16 Maret lalu. Panwaslu juga sudah merekomendasikan atau menyampaikan kepada KPUD Lembata.
Ketua Divisi Penerimaan dan Pengawas Pelanggaran Panwslu Kabupaten Lembata, Neneng Arianti Kamis (26/3) menjelaskan dari 43 pelanggaran tersebut, 23 pelanggaran saat kampanye terbatas dan 20 pelanggaran saat rapat umum atau kampanye umum. Namun bisa saja pelanggaran ini bertambah karena kampanye umum masih berlangsung.
Pada saat rapat umum satu kasus tindak pidana terkait dengan pernyataan jurkam/caleg PDI Perjuangan, Harsono terhadap Partai Golkar. Namun Panwaslu belum limpahkan ke polisi karena bukti-bukti belum cukup. Sementara 19 pelanggaran administrasi sudah dilimpahkan ke KPUD Lembata. Sementara pelanggaran lainnya pada saat rapat terbatas, sebanyak 23 pelanggaran yakni 1 pelanggaran tindak pidana dan kini diproses di Kejaksaan Negeri Lewoleba.
Pelanggaran pidana ini terkait dengan perusakan baliho milik caleg NTT Edy Lamak yang dilakukan oleh seorang kondektur. Pelanggaran Administrasi sebanyak 3 sudah dilimpahkan ke KPUD Lembata.
Semnetara 19 pelanggaran lainnya tidak bisa ditindaklajuti karena tidak memenuhi unsur pelaporan seperti saksi, barng bukti dan lain sebaginya. Selain itu waktu kejadian (pelanggaran) dengan laporan yang mereka terima terlambat, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Mengenai keterlibatan anggota Badan Perwakilan Desa dalam kampanye, Ketua Panwslu Kabupaten Lembata Piter Payong mengatakan saat ini sedang dikaji oleh panwaslu. Ia mengatakan pada saat kampanye Partai Indonesia Serikat (PIS) di Atadei, Senin (23/3) lalu anggota BPD Desa Tubuk Rajan terlibat dalam kampenye sebagai protokol dalam kegiatan tersebut.
Selain itu kata Piter Payong panwaslu juga menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa/keluarahan. Di Desa Ile Kimok kecamatan Atadei PPS saat melakukan sosialisasi pencontrengan yang dilakukan dari rumah ke rumah dengan menyebut nama partai dan caleg tertentu baik caleg provinsi, Kabupaten maupun caleg untuk dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Piter juga mengatakan dari begitu banyak laporan dari Panwaslu ke KPUD Lembata, sudah banyak yang ditindaklanjuti, namun masih banyak juga yang belum dintidaklanjuti. Piter tidak tahu mengapa KPUD Lembata belum tindaklanjuti. Ia mencontohkan kasus/pelanggaran menggunakan fasilitasi milik pemerintah dan kendaraan dinas saat kampanye terbatas yang dilakukan oleh caleg tertentu tidak ditindaklanjuti oleh KPUD Lembata.*
Selengkapnya...
27 Maret 2009
Pemilu Legislatif: Antara Ambisi dan Apatisme
Oleh Yakob Dere Beoang
SAAT ini warga bangsa Indonesia baik yang berada di tanah air maupun di luar negeri sibuk mempersiapkan kegiatan besar. Kegiatan lima tahunan yang berlangsung tanggal 9 April yang akan datang itu adalah pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih anggota DPR, DPRD propinsi dan kabupaten/kota serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dikatakan besar karena kegiatan itu melibataktifkan banyak pihak dalam persiapan dan pelaksanaannya. Komisi pemilihan umum (KPU) mulai dari pusat sampai ke daerah propinsi dan kabupaten/kota; panitia pemilihan kecamatan (PPK); panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan dengan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Masih ada lagi badan pengawas pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) untuk tingkat propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Di ting-kat desa/kelurahan ada pengawas pemilu lapangan (PPL).
Kegiatan ini melibataktifkan pula partai-partai politik sebagai peserta pemilu. Secara istimewa para calon legislatif pusat (DPR) dan daerah (DPRD propinsi dan kabupaten/kota) yang diusung partai politik dan calon anggota DPD. Tak kalah pentingnya adalah para pemilih yakni “warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah kawin” (pasal 1 ayat 22 UU RI no.10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Tahun 2009).
Kelompok terakhir yakni calon legislatif dan calon DPD serta pemilih yang menjadi sorotan dalam tulisan ini mempunyai kepentingan. Caleg dan calon DPD berkepentingan karena pemilu menjadi ajang penentu perjuangannya selama ini, apakah berhasil menjadi anggota DPR, DPRD dan DPD atau tidak. Baginya, pemilu yang bersifat umum, langsung, bebas dan rahasia ini menjadi saat ujian untuk dapat lulus atau tidak.
Sementara pemilih juga berkepentingan karena di satu sisi pemilu menjadi saat yang tepat untuk mengungkapkan kedaulatannya sekaligus pernyataan paling konkret tentang kehidupan demokrasi bangsa ini dan di sisi lainnya menjadi saat yang tepat untuk memilih orang-orang yang diharapkan menjadi penyalur aspirasi politiknya (ketika menjadi anggota DPR dan DPRD) dan aspirasi keaneka ragaman daerahnya (ketika menjadi anggota DPD).
Karena itu, saat-saat menjelang pemilu seperti sekarang ini, dua pihak tersebut saling melirik. Caleg dan calon DPD melirik dan berusaha merebut simpati pemilih dengan berbagai cara sejauh tidak berten-tangan dengan aturan dan rambu-rambu yang ditetapkan penyeleng-gara. Sebaliknya, pemilih melirik dan menentukan caleg dan calon DPD yang diharapkannya.
Ambisi
Secara leksikal ambisi (ambition, Inggris) berasal dari akar kata bahasa Prancis dan Latin. Akar kata ‘amb’ (Prancis) berarti tentang. Bila ditambah sufiks ‘ire’ menjadi ambire berarti pergi. Dan jika ditambah sufiks ‘itus’ menjadi ambitus berarti cara atau kecepatan kerja. Sementara bentuk dasar kata Latin ‘ambitus’ (masculinum) berarti jalan mengelilingi sesuatu, jalan berputar dan ‘ambitio’ (femininum) berarti hal pergi berkeliling (yang dilakukan para kandidat untuk mendapat suara dari rakyat).
Aslinya kata ini menjelaskan praktek politisi berkeliling kota untuk meminta sokongan suara warga negara atau warga kota. Ambisi, dengan demikian menjadi kata yang digunakan untuk menjelaskan tindakan-tindakan politisi. Dalam abad ke 15 ketika kata itu masuk dalam literatur Inggris ia dipahami sebagai suatu hasrat atau keinginan yang besar dari seseorang untuk mendapatkan kehormatan, pangkat, kedudukan, posisi sekaligus harapan untuk mencapai cita-cita atau tujuan khusus. Sejalan dengan itu, Alfred Adler seorang psikoanalist dalam bukunya The Education of Children menjelaskan ambisi sebagai hasrat alami untuk mencapai tingkat kepenuhan atau kesempurnaan yang lebih tinggi.
Dalam perkembangannya, kata ini pun mengalami pergeseran makna. Ia dimengerti sebagai suatu energi yang dipusatkan pada sasaran dan harapan, tujuan dan cita-cita. Joseph Epstein menyebutnya sebagai bahan bakar dari sukses yang dicapai. Ia menegaskan bahwa ambisi adalah bagian dari hidup tiap orang yang bila diaktifkan akan mengembangkan motivasi dan energi untuk mencapai tujuan dan memenuhi cita-cita hidup (bdk. Epstein dalam Ambition: Friend Or Enemy, hlm. 20).
Bertolak dari pemahaman di atas, jelas bahwa ambisi itu sesuatu yang bersifat alami. Ambisi itu tak terpisahkan dari kehidupan seorang anak manusia. Ambisi itu ada dan menjadi bagian dari hidup tiap orang. Ia harus ada pada setiap orang. Ia ada sebagai daya atau energi yang menggerakkan seseorang untuk melaksanakan tindakan tertentu demi memenuhi hasrat atau keinginan dan mencapai harapan, tujuan dan cita-cita tertentu. Meminjam istilah Epstein tiadanya ambisi dalam hidup seseorang ibarat kendaraan yang kehabisan bahan bakar.
Dalam konteks pemilu 2009, ambisi itu ada dan melekat pada para pihak yang berkepentingan. Ia ada pada penyelengara pemilu sebagai daya yang menggerakkan penyelenggara baik pribadi-pribadi maupun bersama dalam komisi atau panitia supaya dapat mempersiapkan dengan tekun dan cermat segala ikhwal berkenaan dengan seluruh tahapan pemilu. Ambisi pun ada dan melekat pada setiap orang dan badan pengawas pemilu sebagai energi untuk menggerakkan mereka dalam melaksanakan tugas kepengawasan dengan baik dan benar.
Lebih dari itu, ambisi ada dan melekat pada setiap pengurus parpol. Setiap parpol peserta pemilu berambisi agar dapat memperoleh kursi di legislatif, bahkan berambisi memperoleh jumlah kursi yang meme-nuhi persyaratan terbentuknya satu fraksi di DPR. Karena itulah, parpol peserta pemilu menempuh berbagai cara yang menguras waktu, tenaga dan biaya.
Ambisi yang sama ada dan melekat juga dalam diri setiap calon legislatif dan calon DPD (meski kadarnya berbeda dari satu calon ke calon yang lain, karena ada caleg yang berambisi menjadi anggota parlemen; ada yang sekadar memenuhi kuota dan ada pula yang ikut-ikutan). Harapan dan cita-cita, hasrat dan keinginan inilah yang melahirkan berbagai bentuk aktivitas seperti mengeliling dari satu desa/kelurahan ke desa/kelurahan lain; dari satu kecamatan ke kecamatan lain; dari satu kebupatan/kota ke kabupaten/kota lainnya bahkan dari satu propinsi ke propinsi lainnya.
Pada tataran inilah patut diingat bahwa menjadi anggota legislatif atau anggota DPD bukanlah tujuan akhir atau cita-cita final, melainkan menjadi tujuan antara, cita-cita menengah. Tujuan akhir adalah pelayanan kepada masyarakat demi kesejehteraan umum dan kebaikan bersama (bonum commune). Menjadi anggota parlemen merupakan media sekaligus momen perjuangan mencapai tujuan akhir ini. Jika tujuan atau cita-cita akhir adalah “menjadi anggota parlemen”, maka ia menjadi sangat egosentrik dan tidak representatif. Tujuan atau cita-cita perjuangan seorang caleg dan calon DPD bukanlah ego-oriented, melainkan social oriented. Para caleg dan calon DPD seyogyanya mempertanyakan ‘menjadi apakah masyarakat dan warga bangsa ini lima tahun kedepan?’ Bukan saatnya mempertanyakan menjadi apakah saya ini setelah pemilu?
Apatis
Kalaulah ambisi mengacu pada daya atau energi, keinginan atau hasrat, tujuan atau cita-cita dan tindakan tertentu, maka apatis lebih mengacu pada sikap. Sebab secara leksikal apatis (apathy, Inggris) berarti sikap masa bodoh, yakni sikap yang “tidak peduli apa-apa”, sikap yang “tidak turut memikirkan perkara orang lain” (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1961).
Menilik pada pihak yang terlibat dan berkepentingan dengan pemilu legislatif, maka pihak yang apatis adalah masyakarat pemilih. Dalam konteks pemilu legislatif 2009, para pemilih berpotensi mengambil sikap masa bodoh, tidak peduli pada berbagai tahapan pemilu teristimewa pada tahapan pemungutan suara. Sikap demikian tampak sekurang-kurangnya dalam fenomena berikut.
Pertama, tidak mampu mengakui dan tidak menerima tanggung jawab dalam kegiatan pemilu. Kedua, perasaan yang samar-samar, susah, tidak aman bahkan terancam kalau mengikuti kegiatan yang bersifat politis. Ketiga, membentuk satu pola sikap dan tindakan yang cocok dengan diri sendiri. Pergi ke tempat kerja bersamaan dengan saat voting atau golput di samping sebagai hak politik tetapi juga merupakan bentuk ekspresi sikap masa bodoh.
Sikap dan fenomena ini muncul sekurang-kurangnya karena alas an-alasan berikut. Pertama, banyaknya parpol peserta pemilu 2009 yang berimplikasi langsung pada besarnya jumlah caleg dalam pemilu kali ini. Kalau dalam pemilu legislatif 2004 tercatat 24 parpol, maka tahun ini bertambah 14 sehingga menjadi 38 parpol diluar 6 parpol lokal di propinsi Aceh. Banyaknya parpol dan caleg ini membuat para pemilih bingung dan apatis terutama kalau minimnya informasi mengenai referensi parpol dan caleg dari pihak penyelenggara. “Masyarakat punya kebingungan yang sangat besar jadinya”, ujar Sebastianus Salang, koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), sebagaimana dilansir dalam situs kompas.com.
Kedua, pengalaman atau sekurang-kurangnya informasi yang diperoleh para pemilih mengenai angota-anggota legislatif masa-masa atau periode-periode sebelumnya. Bukan rahasia umum lagi bahwasannya anggota legislatif tertentu malas mengikuti sidang; mengantuk atau tertidur saat berlangsungnya sidang; berkelahi atau ribu dalam meng-adu argumentasi saat sidang; terlibat dalam kasus-kasus penyuapan, manipulasi dan korupsi; ngotot memperjuangkan kepentingan sendiri dan kelompoknya. Dengan demikian – seperti diakui Morris Rosenberg - para pemilih menganggap aktivitas politik umumny dan pemilu khusunya “sebagai sia-sia saja” (Morris Rosenberg dalam Some Determinants of Politik sebagaimana dilansir oleh Michael Rush & Phillip Althoff dalam Pengantar Sosiologi Politik). Pengalaman dan informasi ini bagi pemilih menjadi pengalaman traumatis yang melahirkan sikap apatis.
Ketiga, kecenderungan masyarakat pada usaha-usaha memenuhi kebutuhan pribadi dan materil. Keterlibatan politik khusunya dalam pemilu hanya memberikan kepuasan secara tidak langsung sedangkan hasil langsung yang diperoleh sedikit sekali bahkan tidak ada. Masih ada pemilih yang beranggapan bahwa keterlibatan dalam aktivitas politik termasuk pemilu sama sekali tidak layak bagi pemenuhan kebutuhan pribadi dan materiil.
Keempat, dalam konteks NTT dan dalam bingkai toleransi keagamaan, penentuan moment pemilu tanggal 9 April yang bertepatan dengan hari Kamis Putih orang Kristen menjadi salah satu faktor pemicu apatisme di kalangan masyarakat pemilih yang menyiapkan bathinnya untuk mengikuti kegiatan keagamaan dimaksud.
Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, kita mengha-rapkan kiranya masyarakat pemilih mengambil sikap yang tepat dan menjauhkan apatisme dari dirinya dengan proaktif dalam kegiatan-kegiatan pemilu terutama saat pemungutan suara. Kita pun berharap kiranya parpol dan caleg-caleg yang diusung serta calon DPD sungguh mengenakan ambisi yang benar yakni menjadi besar dengan menjadi pelayan dan menjadi terkemuka dengan menjadi hamba (bdk. Mrk.10:43-44)*
Selengkapnya...