Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

25 Mei 2009

Rekomendasi DPRD Manggarai Tak Digubris KPU

Soal Kuota 30 atau 40 Kursi DPRD Manggarai

Oleh Christo Lawudin

RUTENG (FP) - Perjuangan DPRD Manggarai untuk mendapatkan kepastian soal kuota kursi DPRD antara 30 dan 40 kursi untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2009 menemui jalan buntu. Hal itu ditandai tidak adanya hasil nyata dari pertemuan DPRD Manggarai dengan KPU Pusat, Selasa (19/5). Masalah kuota kursi DPRD Manggarai sempat diplenokan KPU Pusat, tetapi hasilnya tidak ada.

Wakil Ketua DPRD Manggarai, Lodovikus Bagus kepada wartawan di Ruteng, Jumat (22/5) mengatakan, perjuangan mereka untuk mengklarifikasi penetapan kuota kursi DPRI RI dan KPU Pusat sudah maksimal. Karena dari pertemuan dengan KPU Pusat, tidak ada hasil riil atas rekomendasi 30 kursi untuk DPRD Manggarai berdasarkan hasil dengar pendapat antara KPUD Manggarai, Dewan, dan Pemkab. Kesannya, KPU Pusat seolah-olah masih membenarkan penetapan 40 kursi yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

”Kita sudah bertemu dengan Ketua KPU Pusat Hafiz Ansari usai dengar pendapat di Komisi II DPR RI, Senin (18/5). Saat itu, KPU Pusat balik bertanya kepada kita, mengapa baru sekarang diangkat dan dipersoalkan? Bagi kita ini bukan jawaban untuk mencari solusi. Karena di daerah sudah ada masalah sehingga diperlukan jalan keluarnya,” ujar Lodo Bagus.

”Tak puas dengan jawaban itu, kita minta waktu lagi untuk bertemu dengan orang KPU Pusat. Pertemuan dilakukan, Selasa (19/5). Malah, dilakukan rapat pleno anggota KPU Pusat saat itu. Rapat pleno itu tidak ada hasil konkret. Mereka seolah-olah tetap membenarkan keputusan penetapan 40 kursi itu,” katanya.

Dikatakan, secara politis DPRD Manggarai tetap menolak penetapan 40 kursi karena karena melanggar UU Pileg 2008. Dasarnya, jumlah penduduk Manggarai hanya 200 ribu lebih sehingga kursi DPRD hanya 30, bukan 40. DPRD Manggarai tidak mau terlibat konspirasi yang dampaknya pada anggaran.

Sedangkan sebelumnya, Rabu (20/5), seorang anggota tim perumus hasil dengar pendapat DPRD Manggarai, Blasius Mempong mengatakan, dasar penetapan kuota kursi DPRD Manggarai adalah UU Pileg 2008, pasal 26. Di sana jelas, sekali penetapan kursi sesuai dengan jumlah penduduk. Jumlah penduduk Manggarai hanya 226.167 jiwa sehingga kuota kursinya 30.

”Ini jelas. Kita konsisten perjuangkan ini. Karena dampaknya nanti ke anggaran untuk daerah ini. Jadi, ada sesuatu yang tak beres dari penetapan kursi DPRD Manggarai tersebut,” katanya.

Ketua KPUD Manggarai, Frans Aci belum berhasil ditemui Flores Pos di Ruteng, Jumat (22/5). Tetapi, dalam beberapa kali wawancara dan di hadapan peserta dengar pendapat di gedung DPRD Manggarai, dua pekan silam, Aci menegaskan, secara hirarkis, KPUD Manggarai melaksanakan apa yang ditetapkan KPU Pusat. Keputusan penetapan kuota kursi Dewan itu sudah final sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

”Keputusan itu sudah final. Alasan jelas. Tidak puas silakan ke pusat guna menanyakan ke KPU Pusat,” katanya.

Pro dan kontra penetapan kursi DPRD Manggarai seperti sering diberitakan media ini mencuat pasca penetapan hasil penghitungan suara Pileg 2009. Saat itu, ada aksi demonstrasi pelbagai elemen yang mempersoalkan penetapan kursi DPRD Manggarai. Dewan menggelar dengar pendapat dengan KPUD dan pemerintah daerah.

Rekomendasi DPRD saat itu, kuota kursi untuk DPRD Manggarai hanya 30 orang sesuai dengan jumlah penduduk. Untuk mendapat kepastian soal itu, pimpinan DPRD Manggarai bersama tim perumus hasil dengar pendapat berangkat ke Jakarta. Dalam waktu bersamaan, Ketua dan anggota KPUD Manggarai dipanggil mendadak ke Jakarta.*

Selengkapnya...

26 Maret 2009

Demo PPDI di DPRD Mabar Kisruh

Oleh Andre Durung

LABUAN BAJO -- Demonstrasi Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Manggarai Barat (Mabar) di gedung DPRD Mabar di Labuan Bajo, Senin (23/3) kisruh. Ketua DPRD Mateus Hamsi dan Ketua DPC PPDI Yohanes Bosko terlibat perang mulut, bertengkar, saat pertemuan berlangsung di ruang rapat utama dewan setempat.

Kejadian ini berawal dari penyampaian aspirasi demostran oleh Ketua DPC PPDI Mabar Yohanes Bosko. PPDI menuntut DPRD Mabar segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) Basri Aloysius dari PPDi karena dia sudah pindah ke Partai Bulan Bintang (PBB).

Menurut Bosko, DPC PPDI telah mengusulkan kepada Pimpinan DPRD Mabar proses PAW Basri Aloysius sejak 2 Februari 2009. Tetapi dalam perjalanannya justru disiasati dalam sebuah hasil pleno DPRD Mabar No.170/DPRD/18/II/2009 untuk dikaji melalui Badan Kehormataan DPRD (BKD). Ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Perudang-undangan berlaku.

“ Kami berkesimpulan hasil pleno itu semata-mata dipandang sebagai konspirasi pimpinan DPRD dengan anggota dewan Basri Aloysius sehingga proses PAW dipaksakan untuk dikaji melalui BKD,” tegas Bosko.

DPC PPDI meragukan kinerja kerja Pimpinan DPRD Mabar karena sangat lamban dengan berdalil mekanisme. Mekanisme melalu BKD jelas sangat bertentangan dengan tata cara PAW berdasarkan UU dan Peraturan peundang-undangan berlaku, tandas Bosko.

Ketua DPRD Mabar Mateus Hamsi tersinggung. “Kita tersinggung dengan aspirasi PPDI. Ini fitnah. Pimpinan dewan sudah tindak lanjuti surat kalian beberapa waktu lalu soal usul PAW, kini ditangani BKD. Kita tidak lamban, tidak ada konspirasi dengan anggota dewan PPDI yang diusul PAW itu. Jangan baca undang-undang sepotong-spotong, jangan paksa kehendak,” tandas Hamsi sambil tunjuk-tunjuk Bosko dari tempat duduknya.

Bosko yang duduk di bagian timur depan Hamsi berdiri. “ Saya bicara ini aturan. Saya tidak terima ketua tunjuk-tunjuk begini. Saya ini Ketua DPC PPDI,” tantang Bosko dengan suara lantang pula.

Melihat situasi tegang dan panas sejumlah pihak mendekati Bosko, suasana pun terkendali. Selanjutnya Hamsi kembali bicara. Dikatakan, aspirasi PPDI termasuk yang dalam bentuk demo hari ini telah diterima DPRD Mabar. Pimpinan dewan akan memanggil BKD dalam waktu dekat,” kata Hamsi sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Sebelum masuk ruang rapat utama DPRD Mabar, para demonstran orasi di depan gedung dewan, oratornya Yohanes Bosko dan Kosmas. Pengunjuk rasa berjumlah sekitar 10 orang. Spanduk dan poster bertuliskan antara lain: hasil pleno DPRD hanya menghambat PAW, PAW bukan spekulasi, PAW bukan kompromi. Mereka tiba di gedung dewan sekitar pukul 9. 45 Wita mengendarai speda motor.

Unjuk rasa ini dikawal ketat anggota Polres dan Polisi Pamong Praja Mabar. Para pendemo cuma diterima 2 anggota DPRD Mabar, yakni Huber Hamun dan Ketua Dewan Hamsi.
Selengkapnya...

13 Maret 2009

Polisi Bidik Situs yang Menghina Raja

Oleh Marwaan Macan-Markar
Sindikasi Pantau

JIKA UU lese-majeste (penghinaan terhadap raja) drakonian negara ini kurang keras, polisi Thailand punya senjata lain: UU kejahatan komputer (cyber crime), untuk membatasi ruang kebebasan berekspresi.
Jumat lalu, sebuah kemunduran terjadi di negara di Asia Tenggara ini. Polisi menggerebek kantor Prachata” –sebuah situs berita alternatif yang populer– di Bangkok dan menangkap editornya, Chiranuch Premchaiporn.
Dia dituduh melanggar pasal 15 UU lese-majeste, yang diberlakukan secara paksa pada 2007, ketika negara ini berada di dalam cengkeraman junta militer, yang merebut kekuasaan setelah kudeta militer September 2006.

Dengan pasal itu, para moderator situs web seperti Chiranuch menghadapi ancaman hukuman kurungan bila situs mereka menampilkan tulisan-tulisan yang dianggap "mengancam keamanan nasional" dan tak menghilangkannya dengan segera. Komentar yang menodai citra kerajaan, sebuah tindakan penghinaan terhadap raja, juga dianggap sebagai pelanggaran yang sama.
Yang memicu penangkapan itu adalah sebuah komentar di message board “Prachatai” pada 15 Oktober tahun lalu. Polisi menuduh situs itu membiarkan komentar itu selama 20 hari. Komentar itu dianggap mengacu pada keluarga kerajaan.
"Itu sebuah posting panjang (dalam bahasa Thai) penuh metafor. Tak jelas apakah ia melanggar UU lese-majeste atau tidak," ujar Chiranuch, berusia 42 tahun, yang dibebaskan dengan jaminan, kepada IPS.
"Saya terkejut ketika membaca surat perintah penahanan. Saya tak menyangka," ujar editor situs web yang diluncurkan pada 2004 untuk menyajikan berita dan komentar yang dihindari media cetak dan media penyiaran mainstream.
"Penangkapannya menimbulkan ketegangan komunitas internet di Thailand," ujar Supinya Klangnarong, aktivis hak-hak media yang mengepalai Thai Netizens Network, sebuah kelompok yang memperjuangkan hak-hak pengguna internet. "Jika masyarakat Thailand tak bisa mendapatkan kebebasan alami internet, kita menghadapi masalah besar."
"Terlalu berlebihan menggerebek kantor berita dan menggelandangnya ke kantor polisi," ujar Supinya dalam wawancara dengan IPS. "Kami tak ingin melihat orang dipenjara karena menggunakan internet."
Penahanan Chiranuch, yang bisa dipenjara selama lima tahun jika terbukti bersalah, menunjukkan gejala tak menyenangkan. Sebelumnya empat warga Thailand lain juga dituntut atas kejahatan dunia maya. "Mereka pengguna internet individual; sementara Chiranuch adalah moderator situs berita online pertama yang dituntut," ujar Supinya.
Ini belum semuanya. Kementerian Informasi dan Komunikasi menyebutkan, 2.300 situs web telah ditutup karena menampilkan komentar-komentar yang menodai citra kerajaan dan lebih dari 400 situs web lainnya masuk dalam daftar yang terancam penutupan.
Kementerian Kehakiman mengungkapkan, lebih dari 10.000 situs web telah dipantau terkait pemuatan komentar-komentar yang mencemarkan nama baik kerajaan. Menurut laporan, pemerintah juga telah menginvestasikan 1,28 juta dolar AS untuk membangun firewall internet guna menghalangi situs-situs web yang memuat komentar antimonarki.
Iklim ketakutan dan sensor ini memicu reaksi keras dari banyak pihak. Pada 4 Maret, lebih dari 50 cendekiawan internasional menggelar kampanye yang menyerukan penghentian "penyalahgunaan UU lese-majeste", karena "menyebabkan kemerosotan kebebasan sipil yang mendasar."
"Tolong hentikan segala upaya yang menindas hak-hak individu, situs web, dan ekspresi gagasan secara damai," tulis para cendekiawan dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva. "Menuntut wartawan, akademisi, dan warga negara lainnya atas pandangan dan tindakan mereka semata-mata karena dugaan bahwa mereka menghina keluarga kerajaan, akan menghalangi diskusi terbuka mengenai isu-isu publik yang publik."
"UU lese-majeste ditafsirkan dan disalahgunakan secara tidak bertanggung jawab," ujar Thongchai Winichakul, akademisi Thailand yang tinggal di Amerika Serikat, yang mempelopori kampanye itu, dalam sebuah konferensi pers lewat internet. "Pemerintah Thailand meyakini bahwa penindasan total adalah jawabannya."
Para cendekiawan yang mencantumkan nama-nama mereka dalam kampanye itu berasal dari Australia, Inggris, Hong Kong, India, Italia, Belanda, dan Amerika Serikat. Termasuk figur terkemuka Noam Chomsky dan ahli Thailand yang dihormati Charles Keyes.
Sebelum UU kejahatan komputer (computer crime) untuk melindungi citra kerajaan disahkan, UU lese-majeste yang berusia 100 tahun tetap diperlakukan. Siapapun yang terbukti bersalah menghina atau mencemarkan nama baik kerajaan dengan kata-kata atau tindakan akan dihukum penjara maksimal 15 tahun.
Sejak kudeta September 2006, tuntutan atas pelanggaran UU lese-majeste meningkat. Antara lain menimpa seorang filsuf Buddha terkemuka, mantan juru bicara pemerintah, koresponden BBC, dan dua aktivis politik perempuan.
Pada Februari, korban lain UU lese-majeste, Giles Ungpakorn, meninggalkan negeri ini untuk hidup dalam pengasingan di Inggris. Giles, ahli politik Chulalongkorn University di Bangkok, dituduh mencemarkan nama baik kerajaan lewat buku yang ditulisnya setelah kudeta 2006, kudeta ke-18 di Thailand.
Bentuk sensor yang menempatkan Thailand dalam gabungan unik tak hilang dari pantauan pemantau hak-hak media internasional. "Pemerintah Thailand terus menghukum siapapun yang menghina keluarga kerajaan, khusunya Raja Bhumibol Adulyaked yang berusia 80 tahun," ujar Committee to Protect Journalists (CPJ) dalam survei dunia tahunannya, “Serangan terharap Pers pada 2008”.
"Thailand mempertahankan salah satu dari UU lese-majeste terkeras di dunia," ujar CPJ yang bermarkas di New York. "Polisi Thailand juga melakukan penyelidikan terhadap situs-situs web yang isinya dianggap pemerintah berpotensi menghina kerajaan."*

Selengkapnya...

12 Februari 2009

Massa Demo Tolak Pemilu 9 April di NTT

Oleh Leonard Ritan


KUPANG -- Sejumlah elemen mahasiswa seperti PMKRI, Apirenya, Permasi, KMK FKIP Undana dan KMK Mumahadyah tergabung dalam Forum Cinta Toleransi Indonesia (FCTI) NTT, Kamis (12/2) menggelar aksi demostrasi ke kantor gubernur menolak pemilu legislatif (Pileg) di NTT pada 9 April karena bertepatan dengan Kamis Putih bagi umat Kristiani dan hari Purnama umat Hindu.


Ketua Forum John Gewar menegaskan, keputusan KPU yang menetapkan jadwal pemilu legislatif pada 9 April telah mengangkangi Pancasila dan UUD 1945. Karena 9 April bertepatan dengan perayaan Kamis Putih bagi umat Kristiani dan umat Hindu merayakan hari Purnama.

Keputusan KPU Pusat tersebut telah merongrong dan menceraiberaikan semangat toleransi antarumat beragama. Ini membuktikan bahwa diskriminasi minoritas telah terjadi secara sistematis di NKRI. Keputusan ini menghancurkan semangat pluralisme persatuan dan kesatuan yang telah diletakkan oleh pendiri bangsa.

Sikap forum adalah mengutuk kebijakan KPU dan pemerintah pusat. Menolak ketetapan KPU pusat tentang penetapan jadwal pemilu legislatif pada 9 April dan meminta KPU menggeser jadwal pemilu legislatif di NTT.

Selain itu, mendesak pemerintah provinsi NTT dalam hal ini gubernur agar segera memfasilitasi para tokoh agama, tokoh masyarakat dan kaum muda untuk bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan KPU pusat sebagai penyelenggara Pemilu . Forum ini mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu Legislatif di NTT jika dimajukan maka dilaksanakan pada 2 April dan kalau diundur maka dilaksanakan pada 15 April.

Pada kesempatan itu massa pendemo memberi dead line bagi pemprov untuk melaksanakan tuntutan dalam tempo seminggu terhitung 12 Februari. Jika tidak dilaksanakan, Forum akan menempuh cara-cara lain untuk memperjuangkan hak-hak kaum minoritas yang ditindas hak-haknya.

Nyaris Ricuh
Aksi demo yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Kota Kupang ini sempat terjadi aksi dorong mendorong dengan petugas dan nyaris ricuh. Aksi dorong terjadi ketika massa pendemo ingin memasuki kantor gubernur guna berdialog dengan gubernur NTT.

Sedangkan nyaris ricuh ketika seorang pendemo, Arif Rahman yang juga caleg DPRD NTT dari daerah pemilihan NTT tujuh hendak membakar dua ban bekas dengan bensin di depan kantor gubernur, persis di tangga menuju lantai dua kantor itu.

Ketika hendak menuangkan dua botol bensin ke atas ban bekas untuk dibakar, sekitar tiga aparat polisi langsung menciduk Arif ke salah satu ruang di kantor gubernur. Setelah beberapa lama berada di dalam ruangan, Arif akhirnya dikeluarkan dan bergabung kembali dengan massa pendemo lainnya.

Arif Rahman yang juga mantan anggota DPRD NTT periode 1999- 2004 ini mengatakan, maksud dari aksi demonstrasi ini adalah untuk meminta pemerintah provinsi agar mengkaji kembali pemilu yang jatuh pada 9 April karena bertepatan dengan Hari Kamis Putih bagi umat kristiani.

“Kalau memang secara nasional tidak bisa digeser, ada kebijakan lain untuk NTT guna menekan angka golput,” kata Arif.*

Selengkapnya...

06 Februari 2009

DPRD NTT Dukung Copot Kapolres Ngada

Oleh Leonard Ritan

KUPANG - DPRD NTT mendukung rekomendasi rapat DPRD Kabupaten Ngada, NTT yang meminta Kapolri mencopot Kapolres Ngada AKBP Erdy Swahariyadi karena dinilai tak kooperatif dan tak serius mengungkap kasus kematian Romo Faustinus Sega.
Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD NTT, Melkianus Adoe di ruang kerjanya setelah bersama utusan DPRD Ngada, Antonius Moti menemui Kapolda Kombes Pol. Antonius Bambang Suedi, Jumat (6/2).

Adoe mengatakan, DPRD NTT sangat antusias terhadap aspirasi masyarakat/umat Katolik Keuskupan Agung Ende dan rekomendasi pimpinan DPRD Ngada karena merupakan masalah serius.
“Saya bersama utusan DPRD Ngada, Antonius Moti sudah bertemu dengan Kapolda untuk meminta keseriusan pihak kepolisian mengungkap tuntas kasus kematian Rm Faustinus. S ehingga dengan dukungan Polda NTT, dalam waktu dekat kasusnya sudah bisa terungkap,” kata Adoe.
Dijelaskan, pada kesempatan pertemuan dengan Kapolda itu diserahkan juga surat rekomendasi pimpinan DPRD Ngada, pernyataan sikap umat Keuskupan Agung Ende dan surat kapolres Ngada kepada bupati Ngada.
Kapolda sangat antusias dan segera membentuk tim Polda NTT untuk mengusut kasus Rm. Faustinus. Bahkan Kapolda pun akan mendatangkan dokter forensik dari Universitas Indonesia (UI).
Utusan DPRD Ngada, Antonius Moti menjelaskan, DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk mencopot Kapolres Ngada karena semangat kemitraan hampir tak ditampilkan Kapolres.
Setidaknya, sudah tiga kali DPRD mengundang untuk didengar penjelasan termasuk kematian Romo Faustin, pasti saja alasan yang disampaikan seperti keluar daerah.
Pada prinsipnya, rekomendasi yang dikeluarkan pimpinan DPRD Ngada itu guna meminta Polda NTT mem-back up untuk mengungkap kasus kematian Rm. Faustin.
“Kami sangat senang selain dapat dukungan dari DPRD NTT, Kapolda juga sangat antusias terhadap rekomendasi yang disampaikan. Bahkan dalam waktu dekat tim yang dibentuk polda segera turun ke lapangan guna menelusuri kasus kematian Faustinus.
Kapolda Antonius, ungkap Moti, juga akan bertemu dengan Uskup Agung Ende Mgr. Sensi Potokota untuk menyampaikan rencana didatangkannya dokter forensik. Diharapkan pihak keuskupan bisa memahami ketika tim forensik turun untuk melaksanakan tugasnya. Sehingga diketahui secara pasti kejelasan kasusnya.*

Selengkapnya...

13 Februari, Pelantikan Bupati Manggarai Timur

Oleh Anton Pandong

BORONG - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya dipastikan akan mengambil sumpah dan melantik Yoseph Tote dan Andreas Agas, bupati dan wakil bupati Manggarai Timur PERIODE 2009-2014 PADA 13 Februari mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kominfo Manggarai Timur, Agus Kano Umak, Jumat (6/2) mengatakan, gubernur sudah mengirim teleks kepada Ketua DPRD Manggarai Timur dengan tindasan kepada Penjabat Bupati Manggarai Timur.

Ketua DPRD Manggarai Timur John Nahas membenarkan adanya teleks dari gubernur NTT tentang pelantikan bupati dan wakil bupati Manggarai Timur masa bakti 2009-2014.
"Kita sudah dapat teleksnya dan kita koordinasi dengan pemda KMT untk suksesnya acara itu," katanya.*

Selengkapnya...