14 Juni 2009

Pendemo Tuntut SK Tenaga Honorer

DPRD Pertemukan Para Pendemo dengan Pemkab Manggarai

Oleh Christo Lawudin

RUTENG (FLORES POS) -- Berbagai penjelasan diberikan pemerintah mengenai pengangkatan tenaga honorer di lingkup pemerintah Manggarai. Namun demonstran menuntut agar pemerintah menunjukkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penerimaan tenaga honorer.

Rencananya, pertemuan Selasa (9/6) berlangsung pagi hari, sehingga massa dari Lembaga Pengkaji dan Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM) yang dipimpin Marsel Ahang bersama rekan-rekannya Wilhelmina Plustandgeris dan Jery Parera sudah berada di gedung Dewan sejak pagi.

Mereka membawa spanduk berukuran besar, “Usut Tuntas Pelanggaran PP No. 48/2005 Tentang Penerimaan Tenaga Kontrak” . Sepanduk itu dibentangkan di depan gedung DPRD sejak pagi hari.

Namun, pertemuan baru dilakukan setelah Pkl. 12.00 setelah datang tim dari pemerintah yang terdiri dari Plt. Sekab Frans Hani, Kepala BKD Yan Mat Ngare, dan Sekretarisnya, Frans Kakang. Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Dewan Jack Mut Naur didamping Wakil lKetua Lodovikus Bagus, sejumlah anggota Dewan, dan Sekwan Primus Parman.

Pertemuan berjalan cukup alot dan panas. Massa menuntut pemerintah menunjukkan SK Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai wujud transparansi.

Pemerintah beralasan mereka tidak bisa memberinya karena masuk kategori dokumen negara. Hingga pertemuan berakhir, tidak ada titik temu.

Marsel Ahang mengatakan, massa telah mendengar berbagai penjelasan pemerintah. Tetapi untuk menghindari adanya kecurigaan, pemerintah perlu menunjukkan SK-SK Pengangkatan Tenaga Honorer itu.

“Kami minta tolong berikan SK itu. Ini suatu bentuk transparansi. Kami sekarang tuntut itu,” katanya.

Hal senada disampaikan Jery Parera. Menurutnya, SK-SK itu perlu diketahui publik sebagai bentuk transparansi. Hal itu penting agar publik tahu apakah tenaga honor itu tanggung jawab daerah atau tidak. Karena apa yang disampaikan itu belum tentu benar dalam pelaksanaannya.

”Tolong berikan SK-SK itu. Kalau tidak, sama saja bohong. Biar bagus penjelasan, tetapi tak dibarengi dengan bukti, tetap saja ada hal-hal yang disembunyikan. Bagi kami pengangkatan tenaga honor pasca berlakunya PP. 48/2005 itu jelas pelanggaran. Kalau ada itu, berarti ada konspirasi antara Pemkab dan Dewan,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Jack Mut Naur mengatakan, penjelasan pemeritnah sudah sangat terbuka. Tidak ada penerimaan yang baru sama sekali pasca pemberlakukan PP itu. “Jadi, jelas apa yang mereka sampaikan bisa menjawabi masalah yang diangkat adik-adik semua. Jadi, sudah ada titik temu sebenarnya,” katanya.

Plt. Sekab Frans Hani menolak memperlihatkan SK Pengangkatan dengan alasan sebagai dokumen negara. Dari aturan itu, jelas kalau SK diberikan kepada siapa dan untuk apa. Ada aturan tata administrasinya. “Jadi, kita tak berbohong. Kita jelaskan itu apa adanya. Tetapi, untuk SK itu, jelas tak bisa diberikan bebas begitu saja,” katanya.
Kepala BKD, Yan Mat Ngare hanya membacakan Pasal 8 PP No. 48/2005 soal dilarangnya pengangkatan tenaga honor , kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
“Tetapi, teknisnya, saya minta Pak Sekretaris jelaskan tentang kondisi riil di Manggarai,” katanya.

Sekretaris BKD Frans Kakang mengatakan, tidak ada pengangkatan tenaga honorer baru dalam kaitan dengan CPNSD sejak 2005. Kalau diangkat jelas melanggar. Faktanya di Manggarai, masih ada 570 tenaga honor lama yang tidak diakomodasi dalam data base. Mereka ini kemudian tak bisa dilepas begitu saja sehingga diakomodasi sebagai tenaga lepas.

“Mereka dikontrak daerah setiap tahun. SK-nya diperpanjang tiap tahun sesuai kebutuhan daerah. Jadi, pasca berlakunya PP itu tak ada angkat yang baru,” katanya.
“Apa benar melanggar atau tidak soal ini, kita saat ini sedang diperiksa BPK.
Pemeriksaan sudah berjalan. Tetapi, seperti apa temuan dan rekomendasinya, kita belum tahu. Kita terbuka soal ini,” katanya.

Rincian tenaga honor di Manggarai, kata Frans Kakang, yang masuk data base 1.569 orang. Dari jumlah itu yang sudah diangkat menjadi PNS tahun 2005 sebanyak 390 orang, tahun 2006 sebanyak 537 orang, tahun 2007 437 orang, dan tahun 2008 sebanyak 116 orang. Yang belum diangkat jadi PNS tinggal 89 orang. Tenaga honor tahun 2009, sebanyak 570 orang yang terdiri dari yang diangkat sebelum tahun 2005, 266 orang, yang diangkat tahun 2005, 277 orang, dan pengangkatan setelah 2005, 27 orang. Ada juga tenaga honor provinsi tahun 2009, 64 orang dan dari Kabupaten Matim 202 orang.
Selengkapnya...

42 Balita di Palue Menderita Gizi Buruk

39 Balita Masuk Zona Merah

Oleh Wall Abulat

MAUMERE (FLORES POS) -- Sebanyak 42 anak usia di bawah lima tahun (balita) dari 888 balita di Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka sedang menderita gizi buruk. Sementara 39 anak balita lainnya masuk zona di bawah garis merah karena kekurangan gizi.

Demikian dikemukakan Camat Palue, Fernandes Woda, Selasa (9/6). Menurut dia, data ini diperoleh setelah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan oleh tim Puskesmas Palue bersama tim terpadu lainnya.

Dirincikan, dari 888 balita yang ditimbang diketahui 215 balita menderita gizi kurang, 42 balita menderita gizi buruk, 39 balita masuk zona di bawah garis merah, dan 592 balita masuk kategori gizi baik.

Pihak Puskesmas, lanjutnya, telah melakukan penanganan terhadap para penderita kekurangan gizi melalui pemberian makanan tambahan berupa bubur kacang, dan makanan lokal bergizi lainnya.

“Pemberian makanan tambahan ini sedang berlangsung. Kita berharap kiranya dengan adanya upaya seperti ini, maka kondisi balita yang menderita gizi buruk dan yang masuk zona merah dapat berangsur membaik,” kata Camat.

Ditanya soal stok makanan warga Palue saat ini, Camat Fernandes mengaku dalam kondisi cukup karena barusan selesai musim panen. Diakuinya, makanan yang dominan dimiliki warga Palue berupa jagung, ubi-ubian, dan makanan lokal lainnya.

Frede salah seorang Mahasiswa Program DIII Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Nusa Nipa (Unipa) yang dihubungi terpisah menjelaskan pihaknya bersama 37 temannya mengadakan praktik kerja lapangan (PKL) di Desa Ladolaka, Palue, sejak April hingga Mei lalu.

Selama PKL ini, katanya, para mahasiswa di antaranya melayani para balita yang menderita gizi buruk. “Saya dan beberapa teman yang bertugas di salah satu Dusun di Desa Ladolaka melayani 4 balita yang menderita gizi buruk,” kata Frede. *

Selengkapnya...

Kasus PDAM, Petunjuk Jaksa Dinilai Mengada-ada

Kajari: Peran Tersangka Tampak

Oleh Hieronimus Bokilia

ENDE (FLORES POS) -- Dikembalikannya lagi berkas dugaan korupsi dalam kasus pembelian mesin pompa air di PDAM Ende oleh pihak kejaksaan dengan petunjuk untuk dilengkapi penyidik dinilai mengada-ada. Sejumlah petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik. Namun berkasnya tetap saja dikembalikan. Selain itu ada petunjuk yang dinilai janggal yang tidak perlu dipenuhi. Itu berarti jaksa tidak siap meneliti berkas perkara untuk dilimpahkan.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto di ruang kerjanya, Senin (8/6). Kapolres Sugiarto mengatakan, pengembalian berkas oleh jaksa tepat pada hari ke-13 dengan sejumlah petunjuk yang sebenarnya sudah pernah diberikan dan telah pula dipenuhi oleh penyidik Polres Ende.

Dari sejumlah petunjuk yang diberikan itu, katanya, banyak petunjuk yang dinilai mengada-ada dan diberikan petunjuk karena batas waktu tinggal satu hari sehingga harus diberikan petunjuk untuk dikembalikan ke penyidik.

Dia mencontohkan, ada petunjuk dari jaksa agar melampirkan surat keputusan pengangkatan Kasim Djou sebagai direktur PDAM, surat penunjukan Yasintha Asa sebagai pelaksana tugas di PDAM yang semuanya sudah dilampirkan di dalam BAP. Bahkan jaksa dalam petunjuknya meminta kronologi kejadian padahal kronologi itu sejak awal sudah termuat di dalam BAP.


“Jaksa bilang tidak ada dan beri petunjuk dilengkapi itu bukti jaksa tidak teliti berkas atau mengada-ada,” kata Kapolres.

Bukti Kwitansi Pengeluaran
Selain petunjuk di atas, lanjut Kapolres Sugiarto, jaksa juga meminta penyidik melampirkan bukti kwitansi pengeluaran dana. Padahal pengeluaran dana tidak menggunakan kwitansi ehingga hal itu jelas merupakan pelanggaran yang dilakukan tersangka namun masih pula diminta oleh jaksa. Bahkan, agak aneh jika dalam petunjuk jaksa malah mengatakan bahwa polisi jangan terlalu mengacu pada petunjuk jaksa. “Ini ngawur.”

Jaksa dalam petunjuknya saat mengembalikan berkas juga meminta penyidik untuk melengkapi berkas dengan menambah peran dari masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Tetapi, dalam berkas yang dilimpahkan terdahulu, peran masing-masing tersangka sudah dirinci bahkan dalam keterangan saksi ahli sudah secara jelas menjelaskan peran dari masing-masing tersangka yakni Mohamad Kasim Djou, Yasintha Assa dan Samuel Matutina.

“Petunjuk jaksa juga minta kita untuk tanya ke tersangka apakah perbuatan korupsi dilakukan dengan sadar dan merugikan keuangan negara. Inikan aneh.”
Selain itu, jaksa dalam petunjuknya juga meminta penyidik untuk mencabut kembali keterangan saksi ahli dari BPKP yang pertama dan cukup memasukkan keterangan saksi ahli dari BPKP yang kedua. Namun Kapolres katakan keterangan pertama tidak bisa dihilangkan begitu saja karena keterangan pertama ada keterkaitannya dengan keterangan saksi ahli yang kedua.

Sangat Prematur
Kapolres Sugiarto menilai petunjuk jaksa prematur dan mengambang. Semua petunjuk sudah pernah diberikan sebelumnya dan setelah dilimpahkan tidak lagi dipersoalkan. Terakhir jaksa hanya meminta saksi ahli dari BPKP untuk menjelaskan kerugian negara yang sudah pula dilengkapi. Namun kemudian, setelah dilengkapi beserta saksi ahli dari perpajakan, jaksa malah kembali memberikan petunjuk yang sebelumnya sudah dilengkapi untuk dilengkapi lagi.

“Supaya jelas nanti kita jawab dan katakan bahwa petunjuk itu sudah dijawab pada halaman sekian yang ada di dalam BAP.” Jika sudah kembali dilimpahkan ke kejaksaan, Kapolres Sugiarto berharap, pelimpahan itu merupakan pelimpahan yang terakhir dan bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa. “Padahal sudah memenuhi unsur semua. Apa susahnya P-21.” Namun, jika setelah pelimpahan ini masih juga ada petunjuk dari jaksa, pihaknya akan meminta jaksa untuk melakukan gelar perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi di ruang kerjanya, Selasa (9/6) mengatakan, setelah meneliti berkas perkara kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM, jaksa melihat berkas yang dilimpahkan belum lengkap sehingga diberikan petunjuk untuk dilengkapi.

Dari semua petunjuk yang pernah diberikan, penyidik polisi baru memenuhi unsur kerugian negara. Sedangkan peran masing-masing tersangka yang menunjukan perbuatan korupsi yang mereka lakukan belum dirinci secara jelas dalam BAP. Untuk itu, jaksa memberikan petunjuk agar ketiga tersangka itu dijelaskan cara mereka dalam melakukan korupsi. “Masih terpotong-potong keterlibatan para tersangka jadi belum terlihat peran mereka.”

Sulit Buat Dakwaan
Karena keterlibatan masing-masing tersangka dan peran mereka belum jelas dalam BAP maka jaksa mengalami kesulitan dalam membuat dakwaan. Sulit it menggambarkan kerja sama ketiganya dalam kasus dugaan korupsi itu. Padahal, kata Silalahi, petunjuk yang sama sudah pernah diberikan saat berkas dikembalikan sebelumnya namun petunjuk itu belum dipenuhi penyidik. Terkait permintaan untuk mencabut keterangan saksi ahli dari BPKP yang pertama, kata Silalahi, itu perlu dilakukan karena jika tidak akan ada dua pendapat yang saling bertolak belakang. “Mana ada dua pendapat. Ndak jelas maksudnya.”

Dikatakan, dalam memberikan petunjuk saat mengembalikan berkas, sebenarnya petunjuknya sama saja. Hanya saja jaksa membuat petunjuk itu semakin jelas dan sederhana agar mudah dipahami oleh penyidik.

Dia mengakui, pada masa kepemimpinannya, baru dua kali dia mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik. Jika nanti penyidik meminta untuk dilakukan gelar perkara pihak kejaksaan siap melakukan gelar perkara. “Kan dulu kita yang minta gelar perkara tapi tidak disetujui. Kalau kami siap saja,” katanya.*


Selengkapnya...

Pengangkatan Tenaga Kontrak Diprotes

Karena Dewan Terbitkan Rekomendasi

Oleh Christo Lawudin

RUTENG (FLORES POS) -- Belasan warga yang dikoordinasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) berdemonstrasi ke DPRD Manggarai, Senin (8/6).
Mereka mempersoalkan dikeluarkannya rekomendasi Dewan atas penerimaan tenaga kontrak daerah yang terjadi pasca pelarangan pengangkatannya berdasarkan PP No.48/2005. Penerimaan tenaga honor tersebut dinilai melanggar aturan. Apalagi proses perekrutannya tidak terbuka dan syarat dengan nepotisme.

Di gedung DPRD Manggarai, Senin (8/6), belasan warga yang dikoordinasi Penanggungjawab aksi Marsel Ahang dan Sekretaris Wilhelmina Plustandgeris membawa spanduk besar berwarna hitam. Tulisanya mencolok mata “Usut Tuntas Pelanggaran PP No.48/2005”.

Begitu tiba mereka langsung masuk ruangan Dewan, dikawal ketat oleh polisi. Mereka diterima anggota DPRD Sintus Kolor, Marsel Mborong, Donatus Pan, dan Gaspar Natal.
Menurut Marsel Ahang, aksi ini bukan yang pertama kali. Sekarang ini fokus ke Dewan karena ada pernyataan dari eksekutif bahwa penerimaan tenaga honor karena direkomendasi DPRD. Mengapa masih ada penerimaan tenaga kontrak, padahal perintah PP No.48/2009, Pasal 8 yang melarang penngangkatan tenaga honorer, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Tetapi, di Manggarai penerimaan tenaga kontrak berlangsung sampai sekarang.


“Sudah begitu tak transparan lagi. Hasil penelusuran kami, jumlah tenaga honor saat ini sebanyak 572 orang. Mana acuan penerimaan. Tolong dari eksekutif dihadirkan agar kita berdiskusi,” ujar Ahang.

Hal senada disampaikan Jery Parera. Menurutnya, rekomendasi DPRD membuktikan ada konspirasi. Sebab penerimaan tenaga kontrak telah dilarang.

“Tolong tunjukkan kami rekomendasi itu supaya diketahui. Karena dari jawaban eksekutif, beberapa waktu lalu, jelas penerimaan dilakukan setelah ada rekomendasi Dewan. Hadirkan pimpinan dan anggota DPRD yang lama karena mereka yang tahu
itu,”k atanya.

Pertemuan berjalan alot. Para pendemo menuntut kehadiran pimpinan Dewan saat pertemuan itu. Pelbagai penjelasan dari 4 anggota Dewan muka baru (hasil PAW) tidak diterima para pendemo. Dua kali anggota DPRD Sintus Kolor berkonsultasi dengan pimpinan Dewan. Karena itu, pertemuan diskor. Karena terus didesak, akhirnya pimpinan Dewan Jack Mut Naur, dan Lodovikus Bagus bersama Sekwan Primus Parman menemui pendemo.

Menurut Wakil Ketua Dewan, Mut Naur, sejauh pengetahuannya dan selama menjadi pimpinan, Dewan belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau persetujuan untuk pengangkatan tenaga honor. Hal itu terjadi karena Dewan tidak memiliki kewenangan untuk itu.

“Yang saya tahu, tidak ada rekomendasi apapun dari Dewan. Itu kewenangan
eksekutif. Saya juga sudah cek surt-surat keluar dan dokumentasi di Dewan, tak ada rekomendasi itu,” katanya.

Pertemuan berakhir setelah Jack Mut Naur berjanji akan diadakan pertemuan lanjutan yang akan dihadiri para pendemo, DPRD dan pihak eksekutif.

Surat pernyataan para pendemo memuat lima tuntutan. Pertama, DPRD dan Bupati harus bertanggung jawab atas pelanggaran PP No. 48/2009, Pasal 8 tentang Larang Mengangkat Tenaga Honor. Kedua, Dewan dan Bupati harus bertanggung jawab atas para tenaga honor yang jumlahnya 572 sekarang ini. Ketiga, Dewan dan Bupati harus bertanggung jawab atas kerugian daerah akibat pengangkatan tenaga honor baru.

Keempat, kepolisian dan kejaksaan perlu memberitahukan hasil penyelidikan atas pelanggaran PP tersebut. Kelima, DPRD harus harus jalankan fungsi kontrolnya atas tindak penerimaan tenaga honor yang melanggar aturan tersebut.*


Selengkapnya...

Mobil Merah Dikembalikan ke Polisi

Karena Polisi Telah Panggil Beberapa Orang

Oleh Maxi Gantung


LEWOLEBA (FLORES POS) -- Mobil Escudo berwarna merah yang beberapa hari lalu ditahan oleh keluarga almarhum Yoakim Langoday, Minggu (7/6) telah dikembalikan ke polisi. Keluarga korban mengembalikan mobil tersebut kepada polisi karena mereka menilai polisi telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tewasnya korban di hutan bakau dekat Bandara Wunopito.

“Kami sudah kembalikan mobil itu ke polisi dan saya yang tandatangani,” kata keluarga korban, Lusi L Langoday kepada Flores Pos, Senin (8/6). Mobil Escudo tersebut sekarang diparkir di Mapolres Lembata, dekat ruangan Serse.

Lori – panggilan akrab Lusi Langoday -- mengatakan polisi sudah mulai melakukan penyelidikan dan telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. Keluarga mendukung polisi untuk mengungkapkan kasus kematian ini.

Kuasa hukum keluarga korban, Sebas Ola Making berterima kasih kepada Kapolres Martin Johanes yang telah mulai menanganai kasus kematian Yoakim Langoday.

Ola Making mengatakan motif pembunuhan Yoakim baru diketahui setelah polisi menangkap para pelaku. Preman atau body guard atau apapun namanya, tidak ada hubungan dengan korban. Dia menduga ada aktor di balik pembunuhan ini. Sehingga dia berharap polisi bisa menangkap pelaku dan mengungkapkan otak di balik itu. “Siapapun orangnya harus ditangkap,” katanya.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya, Yohan saksi yang melihat lima pelaku pembunuhan Yoakim Langoday mengatakan dia takut melihat mobil berwarna merah. Karena itu Yohan sampaikan kepada adik-adiknya agar kalau melihat mobil berwarna merah, anak Langoday harus lari, takut ditabrak atau diculik.

Mobil Escudo berwarna merah yang dikendari oleh Bambang, Rabu (3/6) pukul 13.10 ditahan atau “disandera” Lusi L. Langoday. Adik kandung almarhum menahan mobil berwarna merah ini di halaman samping barat Kantor Bupati Lembata.. Saat itu Bambang bersama temannya. Saat mau parkir, Lusi langsung perintahkan Bambang untuk menyerahkan kunci mobilnya.

Bambang serahkan kunci mobil itu tanpa perlawanan. Bahkan ketika Bambang mau ambil tas, Lusi Langoday tidak mengijinkannya.*

Selengkapnya...

Pedagang Pisang Terima Mobil Untung Beliung Britama

Seharga Rp300 Juta

Oleh Wall Abulat

MAUMERE (FLORES POS) -- Elisabeth Hemu, nasabah BritAma BRI Cabang Maumere menerima hadiah mobil All New Nissan X-Trail senilai Rp300 juta pada saat undian Untung Beliung BritAma periode Undian Minggu X di Jakarta, 5 Maret 2009 lalu.

Senin (8/6) pedagang pisang dan kelapa asal Koliadu, Kota Uneng, Kecamatan Alok ini menerima kunci mobil dari Pimpinan Cabang PT BRI Maumere, SM Linton Hutapea.

Hadir dalam acara penyerahan mobil ini, Asisten Manajer Operasional BRI, Thress M. Tara, Asisten Manajer Bisnis J. I. Bisinglasi, karyawan BRI, dan keluarga Elisabeth Hemu.

Linton Hutapea dalam sambutannya mengatakan hadiah mobil Nissan X Trail ini merupakan hadiah regular nasional yang diundi 5 Maret lalu. Selain Elisabeth Hemu, pada tahun ini ada dua nasabah BRI Cabang Maumere lainnya, Lidya Kuntani dan Suyono Asaleo juga mendapatkan hadiah regional berupa uang tunai masing-masing Rp20 juta.
Hutapea mengatakan, hadiah mobil yang diraih Elisabeth Hemu ini membuktikan bahwa semua nasabah memiliki kesempatan yang sama saat undian tanpa memandang besarnya tabungan tiap nasabah.

“Untuk itu saya mengajak seluruh nasabah BritAma, marilah kita meningkatkan saldo tabungan BritAma dengan demikian peluang untuk mendapatkan hadiah pada undian periode berikutnya semakin lebih besar. Mari, kita tingkatkan saldo tabungan BritAma,” katanya.

Hutapea menjelaskan, hadiah mobil ini merupakan kali ketiga untuk BRI Cabang Maumere. Sebelumnya, dua nasabah Britama: Robert Tunggal dan Stef Lengkong meraih hadiah mobil tahun-tahun sebelumnya.

Elisabeth Hemu kepada wartawan usai menerima mobil mengaku bangga dengan rejeki yang diterimanya itu. Hadiah ini, katanya, tidak terlepas dari campur tangan Tuhan dan ketekunannya menyisihkan hasil jualannya untuk menabung pada BRI sejak 1993.
“Saya mulai gemar menabung pascagempa tahun 1992. Setelah jual kelapa dan pisang, saya selalu sisihkan uang untuk tabung,” katanya.

Dia berterima kasih kepada Manajemen BRI yang menciptakan berbagai produk seperti BritAma, Simpedes, dan pproduk-produk lainnya.

“Saya mengajak penjual sayur, ikan, dan pedagang kaki lima selalu gemar menabung,” katanya.

Usai menerima kunci mobil dari Pinca SM Linton Hutapea, Elisabeth Hemu diberi kesempatan untuk menempati kursi depan mobil. Salah seorang sopir Kantor BRI mencoba mengoperasikan mobil. Dia terlihat ceria sambil melambaikan tangan kepada para karyawan BRI dan para nasabah yang hadir.

Informasi yang diterima Flores Pos menyebutkan jenis dan jumlah hadiah BritAma yang diundi dalam setiap periode berupa hadiah Grand Prize berupa 2 unit mobil Range Rover Sport. Ketentuan saldo untuk jenis ini minimal Rp50 juta, dan setiap kelipatan Rp25 juta dari saldo rata-rata mendapatkan satu poin undian.

Hadiah regular nasional berupa 240 unit mobil Nissan X Trail. Ketentuannya saldo minimal nasabah Rp5 juta, dan setiap kelipatan Rp2 juta dari saldo rata-rata mendapatkan satu poin undian.

Hadiah regional berupa uang tunai sebesar Rp20 juta untuk 1.332 pemenang. Ketentuannya saldo minimal nasabah Rp1 juta, dan setiap kelipatan Rp1 juta dari saldo rata-rata mendapatkan satu poin undian.*



Selengkapnya...