*Juga Menyerang Ternak Kambing
Oleh Paul J Bataona
MBAY (FLORES POS) -- Penyakit kulit (scabies) menyerang manusia dan ternak kambing di Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dalam 3 tahun terakhir. Sampai sekarang masyarakat tidak mengetahui cara pengobatannya karena minimnya penyuluhan kesehatan masyarakat dan kesehatan ternak oleh pemerintah setempat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Desa Waekokak, Andreas Tay di kantor Desa Waekokak Kamis (18/6). “Di sini sejak 2007 lalu ada wabah kudis menyerang ternak kambing warga sampai berkandang-kandang mati. Juga menyerang manusia yang sampai sekarang belum sembuh-sembuh juga,” katanya.
Penyuluh pernah datang mengambil sampel, tetapi seperti apa hasilnya tidak diketahui masyarakat. Belum ada petunjuk sama sekali dari petugas mengatasi masalah tersebut baik scabies yang menyerang manusia maupun yang menyerang ternak.
Dikatakan gejala yang muncul pada tubuh ternak kambing itu adalah kulit kambing menjadi tebal menyerupai kulit buaya serta menyebarkan bau menyengat hidung, buluh kambing menjadi gugur.
Warga lain Tarsisius Nong ketika ditemui di rumahnya RT 13, RW 03 juga mengeluh hal yang sama. Dia mengaku sebelumnya dia punya kambing puluhan ekor. Tapi semuanya sudah mati. Bau busuk dari kambing yang mati menyengat hidung dan menyebar ke perkampungan. Dia mengatakan, pernah seorang mantri hewan datang memberikan suntikan pada kambingnya, dalam hitungan menit usai suntik, kambing itu mati di hadapan mantri hewan itu.
Scabies juga menyerang manusia. Fransiskus Xaverius Leuwala (16) putra kedua pasangan Sabinus Wala dan Benedikta Numba sudah setahun lebih menderita penyakit kulit ini. Seluruh tubuhnya sudah terserang.Pada tangannya sudah muncul benjolan kecil-kecil bernanah, sementara kulitnya tampak kehitaman dan mulai mengering setelah digaruk.
Ayahnya Sabinus Wala mengatakan, dia pernah membawa anaknya untuk berobat pada dokter Regina Lamanepa. Sudah mulai mengering namun gatal-gatal masih berlanjut. Dari hasil pemeriksaan dokter, anaknya menderita kudis disertai gula. “Kita upayakan selain medis juga pengobatan tradisional. Penyakit ini juga menyerang anak-anak lainnya dalam desa ini,” katanya.*
Selengkapnya...
23 Juni 2009
Wabah Scabies Menyerang Waekokak
Tidak Ada Tanah Milik TNI AD
*Soal Klaim Tanah Desa Tonggurambang
Oleh Paul J Bataona
MBAY (FLORES POS) -- Dilihat dari sejarah dan kronologi penyerahan tanah dalam wilayah Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, klaim TNI AD bahwa tanah tersebut milik mereka itu tidak benar. Sebab status tanah yang diberikan itu hanya hak pakai sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan luas areal 236, 7455 ha atau sekitar 2.367.455 m². Ketika hak pakai itu tidak dimanfaatkan maka sepatutnya dikembalikan kepada negara dalam hal ini pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan praktisi hukum di Nagekeo, Lukas Mbulang saat dikonfirmasi, Kamis (18/6). “Saya sudah lama pelajari sejarah dan kronologi tanah di Desa Tonggurambang itu. Di situ jelas bahwa sebenarnya tanah milik TNI AD itu tidak ada seperti yang diklaim selama ini, apalagi sertifikatnya hak pakai bukan hak milik,” tandas Mbulang.
Dijelaskan, pada awalnya tua adat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah Ngada waktu itu untuk membagi areal tanah tersebut yakni sebagian untuk pertanian irigasi masyarakat sekitar seluas 68,50 ha dan sebagian lagi diatur untuk transat. Pada tahun 1975 lahir Bendungan Sutami, status tanah itu jelas jadi tanah negara dengan kewenangan diatur oleh Bupati Ngada yang saat itu dijabat Bapak Johanes Samping Aoh yang sekarang menjadi bupati Nagekeo. “Bupati diberi kewenangan untuk membagi tanah itu kepada warga karena mereka juga ahli waris dan masyarakat adat dengan batas maksimal 2 ha,” katanya.
Mbulang melanjutkan pada tahun 1972-1975 masyarakat adat sudah ada termasuk sumber air panas, dan sekitarnya yang dulu hanya padang ternak dan lainnya. Memasuki tahun 2006 baru diketahui kalau ada tanah transat bagi purnawiran TNI AD.
Pada tahun 1990-an terjadi pemekaran Desa Mbay II menjadi Desa Tonggurambang dan peletakan batu pertama di kantor desa waktu itu oleh Bupati Nani Aoh. Dengan demikian penyerahan tanah dari para tua adat waktu itu kepada pemerintah untuk masyarakat setempat demi kepentingan irigasi pertanian.
Menurut Mbulang, pemerintah juga secara sepihak dan diam-diam menyerahkan tanah itu untuk transat purnawirawan TNI. Artinya sudah tidak sesuai dengan keinginan para tua adat lagi. Warga setempat yang juga ahli waris suku tidak pernah mengetahui kapan dan saat mana penyerahan tanah dari pemerintah daerah kepada TNI AD sebagaimana yang diklaim untuk hak pakai itu. Masyarakat sudah berbaik hati menyiapkan lahan kurang lebih 30 meter sebelah kali arah barat untuk TNI, lalu kenapa harus klaim yang lain lagi.
Kalau institusi TNI mengklaim sebagai miliknya kenapa saat membangun sejumlah fasilitas penting pemerintah termasuk rumah ibadat Katolik tidak pernah diklaim. Sebab di dalam lokasi itu berdiri pemukiman warga sebanyak 200 lebih keluarga dengan dua dusun yakni dusun Bandara dan dusun Puta, juga sejumlah fasilitas penting antara lain kantor Desa Tonggurambang, Polindes, kantor Induk Koperasi Garam Indonesia (IKGI), Gereja Katolik St.Yoseph Tonggurambang, SD Inpres, TK Harapan Tonggurambang, SMK Bintang Laut, Posyandu, Tambak Perikanan dan sawah serta tambak ikan, tambak udang dan tambak garam milik warga Tonggurambang juga lokasi pekuburan warga muslim dan Katolik serta sebagian tanah untuk persiapan bandara udara.
“Kalau TNI AD klaim di situ sebagai tanah miliknya dasar hukum apa yang dipakai. Masyarakat asli di situ mau dikemanakan. Sebab sesuai sertifikat No. 01 itu hanya
hak pakai bukan hak milik. Ketika hak pakai tidak dimanfaatkan maka harus dikembalikan kepada negara dan institusi militer itu dianggap sudah menelantarkan aset pemerintah,” tandasnya.
Mbulang mendesak pemerintah Nagekeo bersama lembaga DPRD setempat untuk segera membicarakan masalah ini sampai tuntas sebab masyarakat Desa Tonggurambang selama ini hidup selalu dibayangi rasa tidak aman. Pemerintah perlu memberikan kepada msyarakat Tonggurambang jaminan keamanan dan perlindungan serta kepastian hidup atas satus tanah yang sesungguhnya.
Senada dikemukakan Kepala Desa Tonggurambang, Mohamad Din Pi. Menurut dia, sejauh yang diketahui lokasi tanah yang diperuntukkan bagi pensiunan TNI AD ada di dusun Bandara, sebelah selatan jalan raya dengan batas-batas: bagian utara batas jalan raya Marapokot, selatan dengan bandara, timur dengan bagian barat dari bukit pertama dan sebelah barat dengan saluran pembuangan. Di lokasi ini berdiri rumah transat bagi pensiunan TNI AD sebanyak 10 buah, sawah yang sudah dikerjakan dengan menyisakan pematang yang sebagian besar sudah lepas, yang dikerjakan hanya oleh anak-anak para pensiunan TNI AD.
“Aktivitas selama ini berlangsung di atas lokasi tanah transat ini. Dengan demikian tidak ada tanah milik TNI AD,” katanya.*
Selengkapnya...
Kasus Langoday, Saksi Melihat Bala Cs
*Bala Cs Ada di Kos Kontrakan di Lamahora
Oleh Maxi Gantung
LEWOLEBA (FLORES POS) -- Saksi Paskalis Witak melihat Mathias Bala dan kawan-kawannya di kos kontrakan Bambang Trihantara, di Lamahora, Selasa (19/5) sekiatar pukul 13.00. Keterangan Paskalis Witak ini berbeda dengan keterangan saksi, Mathias Bala, Theresia Abon Manuk (Erni Manuk), Muhamad Kapitan dan Bambang Trihantara serta seorang anak buah dari Bambang.
Paskalis Witak sebelum dikonfrontasi dengan Mathias Bala di penydidik Polres Lembata, Rabu (17/6) kepada Flores Pos di Mapolres Lembata mengatakan pada Selasa (19/5) lalu sekitar pukul 13.00 ia tiba di kosnya, yang berdekatan dengan kos Bambang Trihantara. Saat itu ada beberapa orang di antaranya Bambang, Muhamad Kapitan, Erni Manuk dan seorang anak buahnya Bambang dan mobil Susuki Vitara EB 50 DI berwarna merah.
Paskalis mengatakan saat anak buahnya Bambang keluar, muncul Mathias Bala yang saat itu mengendari sepeda motor. Bala, seorang pegawai polisi pamong praja ini mengenakan baju kaus warna putih dan celana pendek berkotak. Paskalis mengatakan sekitar pukul 13.15, mereka keluar dan saat itu mobil dikendarai oleh Kapitan. Namun Paskalis sudah tidak tahu lagi ke rah mana mobil itu pergi ketika sampai di jalan Trans Lembata. ”Saya tidak perhatikan mereka lagi, ke arah mana mereka pergi.”
Ketika Bambang pulang dari bandara Wunopito sekitar pukul 09.00, Bambang menyampaikan kepada Paskalis bahwa Erni Manuk tidak jadi berangkat ke Denpasar. “Ibu Erni nggak jadi berangkat ke Denpasar” kata Paskalis mengutip pernyataan Bambang.
Paskalis mengatakan pada Rabu sore (20/5), ia sempat bertemu dengan Bambang. Saat itu dia sempat menanyakan Yogas (anaknya Erni Manuk). “Yogas Mana, dia bilang Yogas sudah sampai di rumah bapanya di Bali ”. Paskalis lalu menanyakan kapan Yogas dan mamanya jalan. “ Tadi pagi,” kata Paskalis mengutip jawaban Bambang. Paskalis tahu bahwa Selasa (19/5) Erni Manuk mau berangkat ke Denpasar via Kupang tapi tidak memiliki tiket. Tiket yang dimiliki Erni Manuk adalah tiketnya Fajar salah seorang pegawai negeri sipil. Fajar saat itu lewat Maumere.
Sementara itu Petrus Gali Au, teman kos Bamabang dan Paskalis Witak mengatakan ia tidak ingat lagi, apakah Selasa (19/6) ia berada di kos dan melihat Bala dan kawan-kawannya itu.
Namun ia hanya ingat pada Senin (18/9) ia bersama Bambang di kos. Namun kata Petrus yang tahu betul pada Selasa (19/5) adalah istrinya, Norma dan Evi yang saat itu duduk di teras.
Bala dan Paskalis Witak dan Petrus Gali Au baru dikonfrontasi keterangan mereka di depan penyidik, Rabu (17/6), pukul 16.00. Berbeda dengan keterangan Mathias Bala sebelumnya kepada Flores Pos yang mengatakan bahwa Senin (19/3) setelah minta nomor handphone (HP) Yoakim Langoday di Yakobus Muko di kantor Kalautan dan Perikanan, ia kembali ke kantor polisi Pamong Praja. Pada Selasa (19/5) lalu itu Bala ikut kerja gorong-gorong di kantor. Dari kantor ia ke rumahnya.
Keterangan Bala sebelumnya di penyidik Polres Lembata bahwa pada Selasa (19/6) sepulang dari kantor ia main kartu remi bersama teman-teman di depan rumahnya. Namun ketika penyidik Polres Lembata meminta keterangan dari teman-temannya, mereka membantah keterangan Bala. Mereka katakan bahwa Selasa (19/5) mereka tidak pernah main kartu di depan rumah Mathias Bala atau bermain kartu bersama Bala.
Pada tanggal (27/5), Bala mengklarifikasi kembali keterangannya dan menyatakan Selasa (19/5) ia kerja gorong-gorong di kantornya. Sementara itu Bambang Trihantara dan Muhamad Kapitan, sebelumnya mengatakan Selasa (19/5) lalu mereka antar Erni Manuk ke Bandara Wunopito. Muhamad Kapitan dari Bandara langsung ke rumahnya untuk kerja dokumen tender proyek. Sementara Bambang pulang dari Bandara pergi ke rumah jabatan bupati untuk mengantar dua ibu dari rumah jabatan. Dari rumah jabatan, Bambang dengan menggunakan mobil Susuki Vitara menuju Kantor Bupati Lembata. Setelah selesai urusan di kantor bupati, Bambang menuju kantornya yang juga sekaligus rumahnya di Waikomo Kelurahan Lewoleba Barat. Dan sampai malam, Bambang tidak pernah keluar dari rumah atau kantornya.
Selengkapnya...
Permohonan PDK Ditolak Mahkamah Konstitusi
Oleh Hubert Uman
BAJAWA (FLORES POS) -- Tuduhan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) bahwa ada penggelembungan suara yang dilakukan partai tertentu di Kecamatan Jerebuu Daerah Pemilihan (Dapil) Ngada II dan adanya manipulasi suara di Kecamatan Riung Dapil Ngada V, tidak terbukti. Oleh karena itu permohonan PDK ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya padasidang Selasa (16/6) di Jakarta.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngada Arnoldus Keli Nani dan anggota KPUD Ngada yang menangani divisi hukum KPUD Ngada Agustinus Bhara yang dalam kasus ini sebagai termohon principal di Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/6) di Kantor KPUD Ngada.
Bhara mengatakan, inti permohonan yang diajukan oleh PDK ke MK adalah bahwa di Kecamatan Jerebuu Dapil II ada penggelembungan suara. Tetapi dalam pengaduannya itu, PDK tidak menguraikan dengan jelas berapa jumlah suara yang digelembungkan. Juga tidak dijelaskan penggelembungannya terjadi di partai apa.
“Di Kecamatan Riung, PDK menuding PPRN melakukan manipulasi suara. Beda perolehan suara antara PPRN dan PDK hanya satu suara. PPRN unggul. Oleh PDK keunggulan PPRN ini dinilai hasil manipulasi,” kata Bhara.
Ketika dilakukan adu data di MK antara KPUD Ngada selaku termohon principal dengan PDK selaku pemohon, kata dia, yang terjadi ternyata sebaliknya. Ada rekayasa data yang dilakukan oleh pemohon. Di Desa Taenterong, suara PPRN yang seharusnya ada empat menjadi hanya tiga. Begitu juga di TPS 3 Desa Nangamese, perolehan suara PDK yang hanya 2 menjadi 3. Rekayasa dilakukan dengan cara mengubah angka 2 menjadi 3. Jumlah pemilih di Nangamese menjadi lebih satu dan di Taenterong sebaliknya kurang satu pemilih.
“Penyelesaian sengketa pemilu di MK ini klimaksnya pada waktu adu data versi KPUD dengan pemohon. Pada waktu adu data ini jelas kelihatan kalau ada rekayasa perolehan suara,” kata Arnoldus Keli Nani.
Keli Nani menegaskan, KPU bukan mempersoalkan siapa-siapa yang duduk di DPRD Ngada periode 2009-2014. KPU hanya mau mempertahankan fakta hasil pemilu yang sebenarnya.
Tetapi KPUpatut menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Ngada karena dalam menyelesaikan sengketa pemilu dilakukan melalui jalur hukum. Masyarakat menghormati proses hukum yang dilakukan. Baik politik maupun hukum berjalan baik.*
Selengkapnya...
Polisi Periksa Istri Siflan Angi
Oleh Wall Abulat
MAUMERE (FLORES POS) -- Penyidik Polres Sikka dalam dua hari terakhir memeriksa beberapa saksi kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPRD Sikka Siflan Angi dengan tersangka mantan Ketua KPUD Sikka Robby Keupung. Salah satu saksi yang diperiksa istri Siflan Angi, Getrudis Moi.
Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno, Kamis (18/6) mengatakan, pemeriksaan terhadap istri Siflan Angi penting untuk mengkroscek soal pengaduan suaminya yang menyebutkan tersangka dua kali mendatangi kediaman mereka pada Senin pekan lalu.
Selain istri Siflan Angi, penyidik juga memeriksa saksi lainnya di antaranya anggota DPRD Blasius Seo, staf PNS di Kantor DPRD Feni Daga, saksi korban Siflan Angi.
Kasat Reskrim Polres Sikka Ajun Komisaris Polisi (AKP) Parasian Gultom yang dihubungi terpisah menjelaskan pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahahan yang diajukan istri tersangka Yustina Aline da Silva. Ia mengaku pihaknya masih memperlajari permohonan dimaksud dan hasil telaahan akan dilaporkan ke Kapolres. “Permohonan kuasa hukum dan istri tersangka sedang kami pelajari,” kata Gultom.
Kuasa Hukum tersangka San Fransisco Sondy yang dihubungi Flores Pos sebelumnya mengaku ada empat alasan mengapa istri kliennya dan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan yakni karena kliennya memiliki seorang istri, yang bersangkutan memiliki reputasi baik dan belum pernah melakukan perbuatan melawan hukum, ia menghormati prosedur hukum yang sedang berjalan, dan kliennya tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.*
Selengkapnya...
Pemerintah Malaysia Deportase 12 TKI NTT
Oleh Leonard Ritan
KUPANG (FLORES POS) -- Pemerintah Malaysia kembali mendeportse tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang selama ini bekerja di negara tersebut. Kali ini, sebanyak 12 TKI ilegal asal NTT telah dideportase dari Malaysia dan telah tiba di Kupang untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Sekretaris Dinas Sosial NTT, Piter Manuk kepada wartawan di Kupang, Kamis (18/6) menyampaikan, 12 TKI ilegal yang dideportase itu telah tiba di Kupang, Kamis pagi sekitar pukul 05.00. Mereka diberangkatkan dari Jakarta oleh Departemen Sosial menggunakan KM Sirimau milik PT Pelni.
Ia menjelaskan, 12 TKI ilegal yang dideportase itu terdiri atas 10 orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan rata-rata berusia 18- 60 tahun. Mereka berasal dari empat kabupaten di NTT, yakni Belu, Manggarai, Ngada dan Ende. Dari 12 orang TKI ilegal tersebut, seorang diantaranya balita yang baru berusia 18 tahun bernama Ferdy Adrianus, anak dari Yasinta dan seorang kakek berusia 60 tahun Pake Bria yang juga berasal dari Kabupaten Manggarai.
”Kami sedang melakukan verifikasi terhadap 12 TKI ilegal tersebut berkaitan dengan daerah asal. Dari keterangan yang diperoleh tersebut, mereka selanjutnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,” papar Manuk.
Untuk sementara, lanjut Manuk, para TKI ilegal yang dideportase tersebut ditampung di Balai Penampungan Dinas Sosial NTT. Semua biaya konsumsi selama di tempat penampungan dan biaya pemulangan ke masing-masing daerah asal akan ditanggung oleh pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Sosial NTT.
Manuk menuturkan, 12 TKI asal NTT yang dideportase tersebut karena ketika pemerintahan Diraja Malaysia melakukan razia, mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian. Karena itu mereka dianggap sebagai TKI ilegal dan harus dideportase dari negara Malaysia. Selama berada di Malaysia, mereka bekerja sebagai buruh di kebun kelapa sawit.
Manuk menambahkan, mereka direkrut seorang calo/cukong secara ilegal. Mereka dijanjikan mendapat upah yang tinggi selama bekerja di Malaysia. Ternyata selama berada di sana, mereka tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Eman Fahik, salah satu deportan yang ditemui di Dinas Sosial NTT menyampaikan, dirinya bersama rekan-rekan lainnya yang juga dideportase telah dua tahun bekerja di kebun kelapa sawit di Dipon, Malaysia Barat. Selama kurang lebih dua tahun bekerja di kebun kelapa sawi itu, mereka tak memiliki dokumen ketenagakerjaan.
TKI asal Kabupaten Belu ini menyampaikan, mereka ditangkap oleh pemerintahan Diraja Malaysia pada 8 April 2009 lalu karena tidak miliki dokumen atau pasport. Dianggap melanggar aturan, mereka harus menjalani hukuman penjara selama dua bulan di Malaysia. Mereka baru dideportasi ke Jakarta pada awal Juni 2009 lalu, dan Kamis dini hari tiba di Kupang menggunakan KM Sirimau.
Anggota DPRD NTT, Jonathan Kana meminta pemerintah provinsi dan aparat kepolisian meningkatkan pengawasan pada setiap titik pemberangkatan. Sehingga perekrutan tenaga kerja di bawah umur tak lagi terjadi sebagaimana dialami lima perempuan asal Sumba Barat Daya dimaksud. Apalagi, NTT merupakan salah satu daerah sasaran perekrutan tenaga kerja, baik yang hendak bekerja di luar negeri maupun dalam negeri.
Terhitung sejak Januari- Juni 2009, Dinas Sosial telah menangani 290 TKI ilegal yang dideportase dari beberapa negara termasuk Malaysia dan Australia. Semua mereka telah dikembalikan ke daerah asal masing-masing.*
Selengkapnya...