14 April 2009

Dua Tersangka Kasus Romo Faustin Ditahan di Polda

Pengacara Keuskupan Dukung Langkah Polda

Oleh Hubert Uman

BAJAWA -- Sudah mulai ada kemajuan dalam penanganan kasus Romo Faustin Sega Pr. Dua tersangka telah ditahan di Polda NTT di Kupang. Theresia Tawa dan Rogasianus Waja alias Anus Waja telah dibawa ke Kupang dan ditahan.

Ketua Tim Polda NTT Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mohamad Slamet mengatakan, penyelidikan kasus kematian Romo Faustin sudah ada hasilnya. Penyidik Polda yang telah mengambil alih penanganan kasus ini menemukan bukti baru sehingga penyelidikan dan penyidikan dua tersangka diambil alih.

Demi kelancaran penyidikan, kata Slamet, kedua saksi kunci dan tersangka telah ditahan di Polda NTT.

“Mereka (Anus Waja dan Theresia Tawa) kita bawa ke Polda. Mereka ditahan di Polda. Rabu (8/4) kita bawa mereka ke Kupang lewat Ende,”kata Mohamad Slamet kepada wartawan di Bajawa, Selasa (7/4).

Ketua tim kuasa hukum Keuskupan Agung Ende (KAE) Petrus Salestinus yang menghubungi Flores Pos, Kamis (9/4) menyatakan mendukung langkah Polda yang menahan Anus Waja dan Theresia Tawa di Polda NTT.

“Itu berarti sudah tiga alat bukti kunci untuk mengungkapkan kasus kematian Romo Faustin. Penyidik Polda NTT sudah memegang tiga bukti kunci, Anus Waja, Theresia Tawa, dan visum et repertum atau autopsi ahli forensik Mun’in Idris. Ketiga alat bukti ini harus steril dari gangguan dalam bentuk apapun, termasuk terhindar dari intervensi yang mungkin sewaktu-waktu dilakukan pihak tertentu di Polres Ngada. Sudah tepat mereka ditahan di Polda,” kata Petrus Salestinus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar