14 Juni 2009

Bambang dan Kapitan Diperiksa Sebagai Saksi

Terkait Kasus Kematian Yoakim Langoday

Oleh Maxi Gantung


LEWOLEBA (FLORES POS) -- Bambang Trihantara dan Muhamad Kapitan, Jumat (12/6) diperiksa penyidik Polres Lembata terkait dengan kematian Yoakim Langoday. Dua kontraktor ini didampingi kuasa hukum mereka, A. Rahman.

Bambang Trihantara tiba di Mapolres Lembata bersama kuasa hukumnya, A. Rahman sekitar pukul 13.00. Ia mulai diperiksa penyidik Polres Lembata Briptu Amon Jala mulai pukul 13.37 hingga pukul 14.49. Bambang yang mengenakan baju kemeja kotak biru dan jeans biru diperiksa selama satu jam 12 menit. Sementara rekan kerjanya, Anastasis Abon Manuk alias Erni Manuk yang diperiksa Kamis (11/6) memakan waktu 1 jam 13 menit.

Usai diperiksa penyidik Polres Lembata kepada Flores Pos, Bambang mengataka ada 14 pertanyaan yang diajukan penyidik. Pertanyaan yang dilontarkan terkait dengan mobil Susuki Vitara EB 50 DI dan keberadaannya Selasa (19/5) lalu.

Bambang menjelaskan, Selasa (19/5) pagi sekitar pukul 7.30 ia mengantar Erni Manuk ke Bandara Wunopito. Saat itu Erni Manuk mau ke Denpasar via Kupang. Yang mengantar Erni Manuk saat ituadalah Bambang dan dua pembantu dari rumah jabatan bupati. Mereka menggunakan mobil merah Susuki Vitara EB 50 DI milik Erni Manuk. Sementara Muhamad Kapitan menggunakan sepeda motor.

Bambang mengatakan setelah Erni Manuk ada dalam pesawat dan pesawat terbang menuju Kupang, mereka pulang. Dari bandara ia mengantar dua pembantu ke rumah jabatan, lalu ke kantor bupati. Dari kantor bupati, Bambang pulang ke kantornya di Waikomo Kelurahan Lewoleba. Kantor ini juga sekaligus rumah tinggal. Setelah itu dia tidak keluar lagi.

Dia mempersilakan wartawan bertanya ke agen Merpati dan orang yang menjemput Erni Manuk di Bandara El Tari Kupang. “ Bisa tanya agen Merpati, atau orang yang menjemput Erni di Kupang. Erni pada hari itu betul berangkat ke Denpasar lewat Kupang,” katanya.

Sampai Erni Manuk kembali dari Denpasar, dia menyewa kendaraan Erni Manuk ini seharga Rp500 ribu per hari. Namun sebelum Erni Manuk tiba dari Denpasar, mobil tersebut diambil oleh keluarga almarhum Yoakim Langoday di kantor bupati. Kasus ini dia laporkan ke polisi dan mobil itu kini telah dibawa ke rumah Erni Manuk.
Hubungan dia dengan Erni Manuk sebatas hubungan kera. Dia sering membantu Erni kalau Erni kerjakan proyek.

Bambang mengatakan ia sempat melihat almarhum Yoakim Langoday turun dari dari pesawat. Penumpang yang keluar pertama dari pesawat saat itu adalah almarhum Yoakim Langoday.

Saat menuju ruang tunggu, dia tidak menyapa almarhum karena dia tidak terlalu mengenalnya. Dia mengenal Yoakim Langoday saat dia ikut tender di Dinas Perikanan, kantor di mana Yoakim bekerja. Bambang mengaku hanya akrab dengan adik almarhum Beny Langoday. Dia baru tahu Yaokim Langoday meninggal, Rabu (20/6) malam setelah beberapa jam almarhum ditemukan tewas di hutan bakau, dekat Bandara Wunopito.

Sementara itu Muhamd Kapitan baru diperiksa pukul sekitar pukul 15.07. Ia tiba di Mapolres Lembata, pukul 13.54. Kapitan diperiksa oleh penyidik Polres Lembata Briptu Andri Dethan. Hingga pukul 15.30, kapitan masih diperiksa di Mapolres Lembata.

Sebelum diperiksa, Muhamad Kapitan kepada Flores Pos mengatakan, ia dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai saksi. Namun ia tidak tahu apakah kesaksiannya itu terkait dengan mobil milik Erni Manuk atau terkait dengan kematian Yoakim Langoday.

Kapitan mengjelaskan, Selasa (19/5) pagi ia sedang tidur. Saat itu Erni Manuk meneleponnya. Kapitan mengatakan dirinya meluncur ke bandara dengan sepeda motor dan membawa barang untuk dititipkan kepada Erni Manuk. Barang yang dtitipnya itu berupa spec peralatan laboratorium tambang.

Setelah Erni di atas pesawat, dirinya bersama Bambang dan dua ibu pulang. Kapitan pulang duluan, menyusl Bambang dan dua perempuan dalam mobil tersebut. Bambang dari bandara, langsung ke rumah dan urus administrasi proyek

Selengkapnya...

JPU Dana Purnabakti Siap Hadirkan Saksi Ahli

Kasus Korupsi Dana Purnabakti

Oleh Wall Abulat

MAUMERE (FLORES POS) -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi dana purnabakti DPRD Sikka periode 1999-2004 siap menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Senin pekan depan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maumere, Ina Malo, yang juga salah seorang JPU kasus dimaksud mengatakan hal itu menjawab permintaan Majelis Hakim PN Maumere dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi Sekretaris Dewan (Sekwan) Konstaninus Tupen dan Mantan Bendahara Gaji DPRD Sikka, Abdulah, di Ruang Sidang Utama PN Maumere, Kamis (11/6).

Sidang dipimpin Majelis Hakim PM Silalahi (Ketua), Dalmanik dan Tampubolon (hakim anggota).Turut hadir dalam persidangan ini tersangka kasus dana purnabakti Alexander Longginus, yang didampingi dua penasihat hukumnya Marianus Moa dan Marianus Reinaldi Laka. Hadir pula tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ina Malo, Takdir, dan Hardoyo.
Kasi Pidsus Ina Malo yang dihubungi Jumat (12/6) menjelaskan saksi ahli dari BPKP Kupang yang dihadirkan dalam sidang Senin pekan depan Lisnu Dewanto. “Saksi ahli siap berikan keterangan dalam sidang lanjutan Senin pekan depan,” kata Ina Malo.

Sekwan Dicecar Ratusan Pertanyaan
Majelis Hakim PM Silalahi (Ketua), Dalmanik dan Tampubolon (hakim anggota) dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis, mencecar ratusan pertanyaan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sikka Konstantinus Tupen, dan Mantan Bendahara Gaji DPRD, Abdulah.
Pertanyaan majelis hakim seputar pengajuan dana, nota dinas pengajuan dana, pencairan dana, pembayaran/pembagian dana, upaya pengembalian dana, dan terkait surat yang dikeluarkan BPK Wilayah V Denpasar terkait permintaan agar DPRD mengembalikan dana dimaksud, dan realisasi penerimaan dana yang telah dikembalikan Dewan.

Tupen mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian dana purnabakti dari 9 dari 30 anggota DPRD Sikka periode 1999-2004 sebesar Rp73 juta ke kas Daerah.

Tujuh dari sembilan anggota Dewan itu masing-masing mengembalikan uang sebesar Rp10 juta, yakni O. L. Gudipung (Ketua), AM Keupung (Wakil Ketua), Donde Conterius, Eustakhius Eusabius, Maria Konsili,Gabriela P. Mako, dan Antonius Stefanus. Sedangkan anggota DPRD Petrus da Silva mengembalikan Rp2 juta, dan Condibus Stelamaris Rp1 juta.*

Selengkapnya...

Proyek Pengadaan Sapi Berujung Masalah

Oleh Maxi gantung

LEWOLEBA (FLORES POS) -- Proyek pengadaan ternak sapi bali bibit bermasalah antara Willybertus Wuwur pelaksana CV Himalayah dan direktur CV Efrata Karya, Palmasius Gokok. Pasalnya Palmasius Gokok belum membayar seluruhnya sapi milik CV Himalayah.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilanan Negeri Lewoleba yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Heriyanto, Selasa (9/6) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Palmasius Gokok dan Willybertus Wuwur masih punya hubungan keluarga. Tiga saksi yang diajukan Willybertus Wuwur sebagai penggugat yakni Tarsisus Laga, Maria Theresia Kewa dan Vinsen Sapa. Kuasa hukum Palmasius Gokok, Stanis Kapo Lelangwayan keberatan dengan saksi Maria Theresia Kewa karena dia adalah saudari kandung penggugat. Namun penggugat tetap mengajukannya sebagai saksi.

Tarsisius Laga yang masih punyah hubungan dengan penggugat dan tergugat mengatakan ia prihatin dengan masalah tersebut karena keduanya masih punya hubungan keluarga. Menurut dia, penggugat minta bantuannya untuk memediasi dan meminta agar tergugat melunasi utang sebesar Rp92 juta yang belum dibayar kepada penggugat. Menjawab ketua mejalis hakim Dedy Heryanto, Tarisisius Laga mengatakan tergugat tidak mau membayar karena uang sudah tidak ada lagi.

Vinsensius Sapa, buruh pelabuhan Lewoleba mengatakan saat sapi sebanyak 71 ekor didatangkan dari Sumbawa Besar NTT oleh penggugat dia ikut menarik sapi dari kapal. Sapi yang tarik dari kapal itu kondisinya baik.

Proyek pengadaan ternak sapi bali bibit di Dinas Peternakan Kabupaten Lembata tahun 2008, antara penggugat dan tergugat sudah sepakat agar penggugat menyediakan 74 ekor sapi bali bibit dan tergugat membayar kepada penggugat sebanyak Rp295 juta. Namun dalam perjalanan, penggugat hanya menyediakan 71 ekor sapi sehingga total dana yang disediakan oleh tergugat berkurang menjadi Rp284,5 juta.

Tergugat membayar pertama Rp59 juta. Sisanya belum dibayar oleh tergugat. Karena menggunakan pendekatan keluarga, tergugat membayar lagi Rp133,5 juta. Sisanya Rp92 juta belum dibayar oleh tergugat. Penggugat melakukan pendekatan baik lewat keluarga maupun lapor ke polisi, namun tergugat tidak membayar. Tergugat hanya mampu membayar setengah dari sisa utang yang belum dilunasinya. Tergugat tidak mau bayar karena alasan sapi yang dibawanya itu banyak yang mati sebelum sapi itu diserakan kepada pemerintah/masyarakat.

Penggugat Ditahan
Karena tergugat tidak melunasi utang, maka pada tanggal 3 Febuari 2009 penggugat menahan dumtruk milik tergugat. Tergugat melaporkan kasus penahanan mobil ini ke polisi.

Kasus ini diproses di polisi, dan tanggal 28 Mei 2009 Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba Gabriel Mbulu mengeluarkan surat perintah penahanan/pengalihan jenis penahanan nomor print-128/P/3/23/Ep.1/05/2009. Willybertus Wuwur ditahan dengan jenis tahanan kota di Lewoleba selama 20 hari terhitung 28 Mei hingga 15 Juni 2009. Sidang kasus penahanan kendaraan,Kamis (11/6).

Selengkapnya...

Jaksa Tahan Satu Tersangka Kasus PLTU Ropa

Oleh Yusvina Nona

ENDE (FLORES POS) -- Kejaksaan menahan Karel Djami, salah satu tersangka dalam kasus pengadaan tanah pembangunan PLTU Ropa di Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende. Karyawan PT PLN Cabang Flores Bagian Barat (FBB) ini, Rabu (10/6) sore ditahan.

Sebelum ditahan, Djami pada pkl. 11.00 diperiksa kejaksaan. Saat pengadaan tanah untuk proyek PLTU itu, dia menjabat Asisten Manajer (Asmen) SDM dan Keuangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Marihot Silalahi di ruang kerjanya, Kamis (11/6) mengatakan, kejaksaan memiliki dasar yang cukup untuk menahan tersangka.

“Pada pemeriksaan sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka. Kita pertajam lagi pada pemeriksaan kemarin (Rabu) sampai sore. Karena sudah cukup bukti, kita tahan. Peran KD dalam kasus ini sebagai pelaku yang bersama-sama atau turut serta,” katanya menambahkan lama penahanan selama 20 hari dan jika perlu diperpanjang maka ditambah 40 hari lagi.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kajari menyebutkan bahwa ada dua tersangka dalam kasus proyek pembangunan PLTU Ropa yakni KD dan AD. Rabu sore, kejaksaan telah menahan Karel Djami (KD).

Menurut Marihot, alasan obyektif penahanan ini adalah Undang-Undang Tipikor, yang menyebutkan bahwa ancaman hukuman pidana 5 tahun ke atas dilakukan penahanan. Sedangkan alasan subyektif, dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti. Barang bukti yang disita kejaksaan berupa surat-surat dan uang honor tim 9 sebesar Rp281 juta.

Mengenai AD, satu tersangka yang telah disebutkan kejaksaan dalam konferensi pers, Kajari mengatakan, pihak kejaksaan akan memanggilnya pada bulan Juni ini. Apakah kejaksaan akan melakukan penahanan? “Kemungkinan juga ada,” katanya.

Kajari Marihot juga mengatakan, sampai dengan Kamis (11/6) kejaksaan telah memanggil kurang lebih 30 saksi. Pemilik tanah, pihak PT PLN (Persero) Cabang FBB dan tim 9, termasuk Ketua Tim 9, Iskandar Moh. Mberu yang dimintai keterangan 2 hari lalu, Selasa (9/6).

“Kita panggil waktu itu sebagai saksi. Soal kemungkinan terlibat, sejauh ini belum ada. Malah yang banyak terlibat dalam proses ini adalah wakil ketuanya, Pak Hendrikus Seni. Saksi dari tim 9 yang kita panggil terakhir hari ini adalah Kades Keliwumbu, Gregorius Kari,” katanya.

Kajari mengatakan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Namun dia berjanji akan menangani kasus ini hingga tuntas.

Penasihat hukum Karel Djami, Petrus Wada di Kejaksaan, Kamis (11/6) mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kliennya ke tahanan kota.
“Kita ajukan ini karena alasan sakit. Beliau ini pernah dirawat di Denpasar-Bali karena diabetes dan gula. Beliau juga pernah diamputasi kakinya. Dalam permohonan ini, kita juga sertakan surat keterangan dokter, baik dokter di sini maupun keterangan dari dokter di Bali, tempat beliau pernah dirawat,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kajari mengatakan, adalah hak penasihat hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan. Setuju atau tidak, kembali kepada kejaksaan.

“Kalau alasan sakit, boleh tapi sakit apa dulu. Kalau hanya sakit kepala, kan bisa sembuh satu atau dua hari,” katanya.

Manajer PT PLN (Persero) Cabang FBB, Marijon Sinaga dikonfirmasi terpisah tentang menyediakan seorang penasihat hukum bagi Karel Djami oleh pihak PLN, dia mengatakan, itu hanya berlaku di Kantor Pusat. Sedangkan Kantor Cabang tidak menyiapkan lawyer (penasihat hukum.

“Pak Karel masih karyawan PLN. Kita tetap punya tanggung jawab untuk melaporkan hal-hal yang perlu ke wilayah dan pusat, termasuk dengan lawyer. Jawaban seperti apa, kita tunggu dari sana,” katanya.*

Selengkapnya...

Erni Manuk Diperiksa Satu Jam Lebih

Terkait Kasus Kematian Yoakim Langoday

Oleh Maxi Gantung

LEWOLEBA (FLORES POS) -- Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk diperiksa penyidik Polres Lembata selama 1 jam 13 menit. Erni Manuk didampingi kuasa hukumnya, A. Rahman diperiksa sebagai saksi dalam kasus kematian Yoakim Langoday.

Erni Manuk yang pada Pemilu Legilastif 9 April lalu mendapat perolehan suara terbanyak di PDI Perjuangan dan duduk di lembaga legislatif nanti tiba di Mapolres Lembata dengan menggunakan mobil Nisan Terano (mobil bekas EB I Lembata yang sudah disewabelikan), Kamis (11/6) pukul 12.20.

Erni Manuk diperiksa oleh Briptu Hasym Rasyd, mulai dari pukul 12.26 hingga berakhir pukul 13.39. Erni Manuk tinggalkan Mapolres Lembata pukul 14.10. Kuasa hukum Erni Manuk, A. Rahman mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan mobil merah susuki vitara (bukan escudo) EB 50 DI. Rahman mengatakan ada 15 belas pertanyaan yang dilontarkan kepada kliennya.

Rahman mengatakan 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik hanya berkisar soal kepemilikan mobil tersebut. Tidak ada kaitnya dengan kasus kematian Yoakim Langoday.
“Tidak ada pertanyaan yang sensasional yang berkaitan dengan kasus kematian Yoakim Langoday. Pertanyaan hanya berkaitan dengan kepemilikan mobil,” katanya.

Pada Selasa (19/5) kliennya pergi ke Denpasar via Kupang. Saat itu katanya, Bambang dan Kapitan mengantar Erni ke Bandara dengan menggunakan mobil milik Erni. Mobil itu disewa oleh Bambang. Menjawab pertanyaan wartawan, berkaitan hubungan Erni Manuk dan Bambang, Rahman mengatakan hubungan mereka relasi kerja. Selama ini mobil tersebut dikendarai sendiri oleh Erni Manuk. Dan kadang-kadang oleh Bambang.
Terkait dengan sewa pakai mobil, Rahman mengatakan Selasa (19/5) tidak ada surat perjanjian sewa pakai mobil tersebut . “Tidak surat sewa pakai, hanya biasanya selama ini mereka sewa pakai mobil itu”.

Hal yang sama disampaikan Erni Manuk. Salah satu putri Andreas Duli Manuk (Bupati Lembata saat ini) mengatakan pertanyaan yang diajukan kepadanya hanya berkaitan dengan kepemilikan mobil. Mobilnya itu yang sempat ditahan oleh pihak keluarga korban sebenarnya sudah bisa diambil di Polres tapi saat mau diambil ada kerusakan.

Sementara itu Kapolres Lembata, AKBP Marthen Johannis di ruang kerjanyanya, mengatakan Erni Manuk dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kepemilikan mobil tersebut. Mobil ini dicurigai sebagai sarana yang digunakan pelaku karena mobil tersebut pada Selasa (19/5) ada di dekat TKP. Kapolres Marthen juga mengatakan polisi meminta keterangan dari orang-orang yang ada di dalam mobil tersebut pada Selasa (19/5).

Meski mobil ini dikembalikan kepada pemiliknya, namun polisi sudah memberikan catatan sewaktu-waktu mobil bisa diambil untuk kepentingan publik. “Kalau ada kaitannya dengan mobil tersebut nanti kita bisa ambil kembali,” katanya.

Tidak Konsisten
Kapolres mengatakan, polisi punya kesulitan dalam kasus ini terkait dengan saksi kunci. Yohan Langoday (14 tahun) dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah atau tidak konsisten. Polisi bisa maklum karena Yohan masih di bawah umur. Sudah tiga kali polisi memanggilnya untuk menenangkan dirinya. ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dia bisa tenang sehingga bisa memberikan keterangan”.

Banyak saksi yang sudah dimintai keterangan. Dari keterangan saksi-saksi tersebut ada orang yang membunuh korban. Saat ini polisi sedang berupaya mengungkapkan kasus ini dari sisi teknologi. Karena itu katanya ia sudah minta bantuan Polda NTT khususnya berkaitan dengan teknologi tersebut.

Polisi, kata Kapolres, akan berupaya semaksimal mungkin mengungkapkan kasus kematian Yoakim Langoday. Siapun yang terlibat, katanya, di harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak takut, risau dan terprovokasi. Kami bekerja maksimal untuk mengungkapkan kasus ini,” katanya.

Ia juga minta kepada wartawan untuk tidak takut menulis dan mengungkapkan kasus ini. Kalau ada yang teror atau ancam karena pemberitaan segera lapor atau telepon polisi.*

Selengkapnya...

Massa Komunitas Adat Baipito Demo di Polres

Desak Tuntaskan Kasus Kematian Ola Tukan

Oleh Frans Kolong Muda

LARANTUKA (FLORES POS) -- Massa dari Komunitas Adat Kebo Baipito di Kecamatan Ile Mandiri, Flores Timur yang didampingi Tim PADMA Indonesia-Flotim, dan Forum Penegak Demokrasi Indonesia-Flotim, Kamis (11/6) sekitar pkl. 11.20 melakukan demonstrasi di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Flotim.

Massa dengan kekuatan sekitar 100 orang itu dalam tuntutan mereka mendesak pihak penegak hukum Polres Flotim untuk tidak main-main dan segera menuntaskan proses hukum kasus kematian Aloysius Ola Tukan yang dianiaya oleh sejumlah tersangka pelaku pada pertengahan Mei 2009.

Massa Baipito yang dipimpin koordinator lapangan yang juga Ketua Penegak Demokrasi Indonesia Flotim, Andreas Gamalusi menumpangi dua truk, pick up, dan puluhan sepeda motor datang dari Desa Mudakeputu, tanah kelahiran almarhum Ola Tukan. Mereka tiba di Kantor Polres Flotim tepat pkl. 11.20. Konsentrasi massa terpusat di lapangan Polres. Koordinator dan sejumlah tokoh pendamping setelah tiba di Polres langsung melakukan lobi dengan Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu K. Panti Daus.

Sejumlah wakil massa diantaranya, Kepala Desa Wiwatobi (Watowiti), Nikolaus Lado Wain, Mateus M. D. Kedang, dan beberapa tokoh masyarakat Desa Mudakeputu didampingi Kasat Reskrim Panti Daus bertemu Kapolres Flotim, AKBP Muh. Syamsul Huda di ruang kerjanya. Kapolres Flotim menerima wakil dari kemlompok massa itu untuk menjelaskan sejauh mana proses penanganan kasus kematian Ola Tukan.

Kapolres Syamsul Huda menjelaskan bahwa proses hukum kasus kematian Ola Tukan sudah dilimpahkan penyidik Polres kepada Kejaksaan Negeri Larantuka, Selasa (9/6). Tiga tersangka pelaku penganiayaan sudah ditahan.

“Proses hukum kasus kematian Ola Tukan sudah dilakukan Polres Flotim. BAP para tersangka pelaku sudah dilimpahkan ke Kejari Larantuka,” kata Kapolres di hadapan wakil massa itu.

Sebagaimana disaksikan Flores Pos Kamis siang kemarin, massa Komunitas Adat Baipito “berteriak” di halaman Kantor Polres Flotim untuk meminta polisi secepatnya menangani kasus kematian Ola Tukan. Keempat orator yakni, Andreas Gamalusi, Anselmus Atasoge, Sil Leton, dan Benedikus Baon tampil dengan suara keras mengkritik kinerja polisi yang lamban menangani sejumlah kasus kematian di Flotim. Mereka menyoroti kinerja polisi yang tidak berpihak pada rakyat kecil yang mencari keadilan dan kebenaran.

“Diamnya aparat penegak hukum ibarat seberkas tima panas yang melukai hati kami orang-orang kecil. Kami datang untuk tanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus kematian Ola Tukan. Kami minta polisi bongkar kasus kematian ini. Jangan berlarut-larut, kami jenuh. Kami masyarakat Baipito mengutuk keras perbuatan pelaku yang menghilangkan nyawa Ola Tukan. Darah Ola Tukan menetes sia-sia, kami minta polisi proses hukum para pelaku,” teriak Sil Leton dan Gamalusi.

Massa di siang bolong itu menyanyikan lagu arwah “Tuhan Berikan Jiwa Ini”. Mereka bernyanyi dengan merunduk tenang serta sedih dan penghayatan yang dalam akan kepergian Ola Tukan sebagai akibat dari tindakan brutal para pelaku.

Tiga Tersangka
Kasat Reskrim, Panti Daus yang dikonfirmasi Flores Pos di ruang Kanit II Reskrim Polres Flotim mengatakan, tiga tersangka pelaku sudah ditahan sejak 27 Mei 2009 yakni Ignasius BernansiWutun alias Bernad (39), Fransiskus Agustinus da Silva alias Frengki (22), dan Adrianus Hengki Maring alias Bimbo (22). Ketiganya adalah warga Kampung Tengah, Kelurahan Puken Tobi Wangibao, Kecamatan Larantuka.

Panti Daus yang didampingi Kanit II Reskrim, Bripka Eman Tokan, dan penyidik Briptu Dewa Putu Cipta, Briptu Adrian, Briptu Stef Laki, dan Briptu Wayan Adi itu lebih lenjut menjelaskan, korban Alo Tukan dianiaya oleh para pelaku di rumah sakit umum daerah (RSUD) Larantuka pada Senin,18 Mei 2009 dini hari sekitar pkl. 01.00. Korban dianiaya secara bersama-sama. Para pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Kanit II Reskrim, Eman Tokan menambahkan, motif penganiayaan adalah para pelaku tidak menerima kata-kata kotor yang disampaikan korban kepada ibu kandung dari pelaku Frenki, mama mantu pelaku Bimbo, dan kakak sepupu dari pelaku Bernad.
“Dalam penanganan kasus ini 14 orang saksi sudah diperiksa polisi. Ketiga pelaku saat ini dalam tahanan di sel Polres Flotim. Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan BAP oleh Kejaksaan apakah lengkap atau masih harus dilengkapi lagi,” kata Eman.*

Selengkapnya...

Sejumlah Toko dan Hotel Tertipu oleh Penelepon Gelap

Membawa Nama Kapolres Manggarai

Oleh Christo Lawudin

RUTENG (FLORES POS) -- Sejumlah pemilik toko dan hotel di Kota Ruteng tertipu oleh penelepon gelap dengan membawa-bawa nama Kapolres Manggarai. Pemilik Hotel Rima sudah kehilangan uang sebesar Rp5 juta.

Kapolres Manggarai Hambali, Kamis (11/6) mengatakan, namanya dibawa-bawa orang yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk meminta uang. Kemarin, pemilik Hotel Rima mendatanginya guna mengecek kebenaran tentang adanya permintaan uang senilai Rp10 juta. Setengah dari uang yang diminta lewat telepon telah ditransfer. Masalahnya, penelepon tak saja meminta uang, juga meminta dikirim pulsa.

”Saya kaget juga begitu pemilik Hotel Rima datang ke Mapolres. Dia mau klarifikasi soal permintaan uang dan pulsa tersebut. Malah, kemarin, saya sempat berkomunikasi dengan penelepon itu. Tetapi, begitu mengetahui yang berbicara itu Kapolres, orang itu langsung matikan handyphone-nya. Kita sulit sekali lacak ini. Karena nomor ini ganti-ganti. Rekening juga kita sudah cek. Itu nomor rekening di Jakarta sana,” ujar Kapolres Hambali.

Dikatakan, pengaduan tidak saja dari Hotel Rima, juga dari toko Utama, dan Toko Orion, serta beberapa yang lainnya. Modusnya sama, sasaran ditelepon dengan memberitahukan dirinya Kapolres. Dia meminta sejumlah uang karena Kapolres ada tugas dinas keluar mendadak. Toko Orion sudah mengeluarkan uang Rp1,5 juta dari permintaan Rp10 juta. Toko Utama belum diketahui, tetapi yang pasti toko itu telah menjadi korban penipuan.

Kapolres telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh Polsek dengan perintah untuk melaporkan jika terjadi hal-hal seperti itu. Di situ dicantumkan nomor telepon Kapolres Hambali. Telah disiarkan melalui RPD Suara Manggarai. Hasilnya sudah ada. Ada orang mengontak langsung Kapolres guna mengecek apakah benar itu nomor handphone-nya Kapolres. Edaran yang sama juga telah diberikan pelbagai pengusaha baik toko, kontraktor, dan para pejabat di Manggarai. Jika ada yang menelpon seperti itu langsung dicek ke Kapolres.

Disentil apakah ada indikasi orang dalam yang bermain, Kapolres Hambali mengatakan, sulit sekali memastikannya. Penelepon pasti menggunakan nomor yang berbeda-beda. Tetapi, nomor yang menelepon Hotel Rima, Toko Utama, dan Toko Orion, sama. Tetapi, begitu dicek kembali, tak ada respons lagi. Jadi, memang sulit sekali untuk mengetahui pelakunya.

Pemilik Hotel Rima belum berhasil dikonfirmasi, Kamis (11/6). Tetapi, menurut seorang stafnya, Ardy, masalah permintaan uang melalui telepon itu terjadi, Rabu (10/6). Masalah itu menjadi bahan pembicaraan di hotel begitu pemilik hotel pulang dari Polres Manggarai. Karena ternyata yang meminta uang itu bukan Kapolres.
”Kemarin kejadiannya. Kita ramai bicarakan di sini. Tetapi, kita tidak tahu berapa banyak uang yang diberikan,” katanya.*

Selengkapnya...

Muspida Bahas Tanah Eks Sekolah China

Pemkab Akan Panggil Para Pihak

Oleh Anton Harus

ENDE (FLORES POS) -- Rapat Muspida, Senin (8/6) membahas soal tanah eks sekolah China. Rencananya, Bupati Ende Don Bosco M. Wangge akan memanggil semua pihak yang terkait dengan tanah eks sekolah China untuk memberikan data kepemilikan tanah tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya salah tindak dalam pengembalian tanah eks sekolah China.

Demikian Bupati Don Wangge ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/6). Bupati Don Wangge mengatakan, persoalan tanah eks sekolah China mencuat dalam rapat Muspida Senin (8/6) diangkat oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Ruben Resi.

Bupati Don Wangge mengatakan, dalam proses pengembalian eks sekolah China pemerintah akan hati-hati. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan untuk kedua kalinya.
“Dalam rapat Muspida tadi (Senin 8/6) ikut dibahas persoalan pengembalian tanah eks sekolah China. Hal ini diangkat oleh Pak Ruben Resi. Meski Kodim yang ambil alih dari yayasan, kalau dikembalikan ke yayasan mesti ada bukti kepemilikan yang sah. Saya tidak mau salah kembalikan. Ada keluarga yang klaim sebagai tanah milik keluarga. Saya akan panggil kedua pihak untuk bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Hal itu akan kita lakukan dalam rapat Muspida pula. Saya akan minta pak Ketua Pengadilan dan Kajari untuk melihat dokumen atau bukti-bukti yang diajukan para pihak. Bagi kita bukti kepemilikan yang sah sangat dibutuhkan. Kita tetap waspada terhadap persoalan tanah yang cukup sensitif. Dalam rencana kita akan panggil para pihak dalam rapat Muspida bulan depan,” kata Don Wangge.

Tidak Terdaftar di Dephukham
Sementara itu Alex Joan Sine Cs sebagai pihak yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah eks sekolah China telah meminta bantuan PADMA Indonesia untuk melakukan pendampingan. Alex Joan Sine Cs juga telah meminta PADMA Indonesia untuk mengecek keberadaan yayasan sekolah China (hua Chiao) ke Departemen Hukum dan HAM RI di Jakarta. Dari hasil pengecekan ke Dephukham ternyata Yayasan ini sudah tidak terdaftar lagi.

Ketua Divisi Advokasi PADMA Indonesia Gabriel Goa mengirim faks ke Redaksi Flores Pos 25 Mei 2009. Surat Departemen Hukum dan HAM nomor AHU.03.04-71, menyatakan bahwa setelah diteliti pada arsip yayasan Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM ternyata Yayasan Hua Chiao belum terdaftar. Surat ini ditandatangani Plh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Abdul Bari Azed. Berdasarkan surat Dephukham ini, Alex Joan Sine cs meminta pemerintah untuk tidak mengembalikan tanah eks sekoah china kepada yayasan. Sebab yaysan sekolah China sudah tidak ada lagi.

Tentang Surat Dephukham ini, Bupati Don Wangge mengatakan, bisa saja tidak terdaftar lagi. Menurut Bupati Don Wangge keberadaan yayasan ini sudah lama tidak lagi diurus. Bisa saja tidak terdaftar lagi pada data yayasan di Departemen Hukum dan HAM.

Wakil Ketua DPRD Ende Ruben Resi beberapa waktu lalu meminta pemerintah untuk segera mengembalikan tanah eks sekolah china. Menurut Ruben Resi tanah eks sekolah China ini dikembalikan ke yayasan sesuai dengan proses pengambil alihannya tahun 1965.

Ketua Yayasan Thiong Hoa di Ende, Yansen Budiman yang dihubungi pertelpon di kediamannya, Rabu (10/6) pukul 19.20 tidak berhasil dihubungi. Sementara Alex Joan Sine yang dihubungi per telepon menyatakn siap menyerahkan bukti-bukti sah kepemilikan tanah eks sekolah China. Alex menyambut baik keinginan bupati. “Kami siap antarkan bukti-bukti seperti yang diminta Pak Bupati,” kata Alex Joan Sine. *



Selengkapnya...

Kapolres Ngada Siap Bantu Penyidik Polda

Tangani Kasus Kematian Romo Faustin Sega Pr

Oleh Hubert Uman


BAJAWA (FLORES POS) -- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Suhendar mengatakan, sesuai dengan kebijakan pimpinan (Kapolda), penanganan kasus kematian Romo Faustinus Sega Pr dilakukan oleh Direktorat Reskrim (Direskrim) Polda NTT. Karenanya dia siap membantu tim Polda menangani kasus ini.

“Kemarin kami (Polres) sudah mendapat informasi dari Polda. Berkas untuk empat tersangka yang sudah ditahan di Polda NTT sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kapolres Dadang, Selasa (9/6) di ruang kerjanya.

Dadang adalah seorang magister hukum. Saat ditanya Flores Pos, dia didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Ngada AKP Doni Pramanto dan Kaur Ops Reskrim Egy Taa.
Doni dan Egy Taa mengatakan, penyerahan kali ini baru berkas dan belum penyerahan tahap kedua. Kalau penyerahan tahap kedua berarti ada penyerahan tersangka dan barang bukti (P21).

Menurut Kapolres Dadang, berkas perkara kasus ini diserahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa. Karena kasus ini terjadi di wilayah hukum Kejari Bajawa.

Kapolres yang baru bertugas empat hari ini di Ngada minta masyarakat mendukung kinerja polisi. Sebab ketertiban dan keamanan di Ngada tergantung pada dukungan masyarakat.

“Harus ada kerja sama antara pemerintah, Polri dan masyarakat. Polres Ngada siap membantu masyarakat. Satu kali 24 jam kami siap melayani masyarakat. Masyarakat juga kalau ada masalah antar warga harus diselesaikan dengan baik. Pakai hati dan kepala dingin. Jangan mudah dipengaruhi provokatur,” kata Dadang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bajawa Semuel Say belum bisa dimintakan konfirmasinya berkaitan dengan penyerahan berkas kasus Romo Faustin Sega dari penyidik Polda NTT ke Kejari Bajawa. Pada waktu mau dihubungi, Selasa (9/6), Kajari Semuel sedang bertugas ke Kejati (Kupang).

Selengkapnya...

Pendemo Tuntut SK Tenaga Honorer

DPRD Pertemukan Para Pendemo dengan Pemkab Manggarai

Oleh Christo Lawudin

RUTENG (FLORES POS) -- Berbagai penjelasan diberikan pemerintah mengenai pengangkatan tenaga honorer di lingkup pemerintah Manggarai. Namun demonstran menuntut agar pemerintah menunjukkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penerimaan tenaga honorer.

Rencananya, pertemuan Selasa (9/6) berlangsung pagi hari, sehingga massa dari Lembaga Pengkaji dan Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM) yang dipimpin Marsel Ahang bersama rekan-rekannya Wilhelmina Plustandgeris dan Jery Parera sudah berada di gedung Dewan sejak pagi.

Mereka membawa spanduk berukuran besar, “Usut Tuntas Pelanggaran PP No. 48/2005 Tentang Penerimaan Tenaga Kontrak” . Sepanduk itu dibentangkan di depan gedung DPRD sejak pagi hari.

Namun, pertemuan baru dilakukan setelah Pkl. 12.00 setelah datang tim dari pemerintah yang terdiri dari Plt. Sekab Frans Hani, Kepala BKD Yan Mat Ngare, dan Sekretarisnya, Frans Kakang. Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Dewan Jack Mut Naur didamping Wakil lKetua Lodovikus Bagus, sejumlah anggota Dewan, dan Sekwan Primus Parman.

Pertemuan berjalan cukup alot dan panas. Massa menuntut pemerintah menunjukkan SK Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai wujud transparansi.

Pemerintah beralasan mereka tidak bisa memberinya karena masuk kategori dokumen negara. Hingga pertemuan berakhir, tidak ada titik temu.

Marsel Ahang mengatakan, massa telah mendengar berbagai penjelasan pemerintah. Tetapi untuk menghindari adanya kecurigaan, pemerintah perlu menunjukkan SK-SK Pengangkatan Tenaga Honorer itu.

“Kami minta tolong berikan SK itu. Ini suatu bentuk transparansi. Kami sekarang tuntut itu,” katanya.

Hal senada disampaikan Jery Parera. Menurutnya, SK-SK itu perlu diketahui publik sebagai bentuk transparansi. Hal itu penting agar publik tahu apakah tenaga honor itu tanggung jawab daerah atau tidak. Karena apa yang disampaikan itu belum tentu benar dalam pelaksanaannya.

”Tolong berikan SK-SK itu. Kalau tidak, sama saja bohong. Biar bagus penjelasan, tetapi tak dibarengi dengan bukti, tetap saja ada hal-hal yang disembunyikan. Bagi kami pengangkatan tenaga honor pasca berlakunya PP. 48/2005 itu jelas pelanggaran. Kalau ada itu, berarti ada konspirasi antara Pemkab dan Dewan,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Jack Mut Naur mengatakan, penjelasan pemeritnah sudah sangat terbuka. Tidak ada penerimaan yang baru sama sekali pasca pemberlakukan PP itu. “Jadi, jelas apa yang mereka sampaikan bisa menjawabi masalah yang diangkat adik-adik semua. Jadi, sudah ada titik temu sebenarnya,” katanya.

Plt. Sekab Frans Hani menolak memperlihatkan SK Pengangkatan dengan alasan sebagai dokumen negara. Dari aturan itu, jelas kalau SK diberikan kepada siapa dan untuk apa. Ada aturan tata administrasinya. “Jadi, kita tak berbohong. Kita jelaskan itu apa adanya. Tetapi, untuk SK itu, jelas tak bisa diberikan bebas begitu saja,” katanya.
Kepala BKD, Yan Mat Ngare hanya membacakan Pasal 8 PP No. 48/2005 soal dilarangnya pengangkatan tenaga honor , kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
“Tetapi, teknisnya, saya minta Pak Sekretaris jelaskan tentang kondisi riil di Manggarai,” katanya.

Sekretaris BKD Frans Kakang mengatakan, tidak ada pengangkatan tenaga honorer baru dalam kaitan dengan CPNSD sejak 2005. Kalau diangkat jelas melanggar. Faktanya di Manggarai, masih ada 570 tenaga honor lama yang tidak diakomodasi dalam data base. Mereka ini kemudian tak bisa dilepas begitu saja sehingga diakomodasi sebagai tenaga lepas.

“Mereka dikontrak daerah setiap tahun. SK-nya diperpanjang tiap tahun sesuai kebutuhan daerah. Jadi, pasca berlakunya PP itu tak ada angkat yang baru,” katanya.
“Apa benar melanggar atau tidak soal ini, kita saat ini sedang diperiksa BPK.
Pemeriksaan sudah berjalan. Tetapi, seperti apa temuan dan rekomendasinya, kita belum tahu. Kita terbuka soal ini,” katanya.

Rincian tenaga honor di Manggarai, kata Frans Kakang, yang masuk data base 1.569 orang. Dari jumlah itu yang sudah diangkat menjadi PNS tahun 2005 sebanyak 390 orang, tahun 2006 sebanyak 537 orang, tahun 2007 437 orang, dan tahun 2008 sebanyak 116 orang. Yang belum diangkat jadi PNS tinggal 89 orang. Tenaga honor tahun 2009, sebanyak 570 orang yang terdiri dari yang diangkat sebelum tahun 2005, 266 orang, yang diangkat tahun 2005, 277 orang, dan pengangkatan setelah 2005, 27 orang. Ada juga tenaga honor provinsi tahun 2009, 64 orang dan dari Kabupaten Matim 202 orang.
Selengkapnya...

42 Balita di Palue Menderita Gizi Buruk

39 Balita Masuk Zona Merah

Oleh Wall Abulat

MAUMERE (FLORES POS) -- Sebanyak 42 anak usia di bawah lima tahun (balita) dari 888 balita di Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka sedang menderita gizi buruk. Sementara 39 anak balita lainnya masuk zona di bawah garis merah karena kekurangan gizi.

Demikian dikemukakan Camat Palue, Fernandes Woda, Selasa (9/6). Menurut dia, data ini diperoleh setelah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan oleh tim Puskesmas Palue bersama tim terpadu lainnya.

Dirincikan, dari 888 balita yang ditimbang diketahui 215 balita menderita gizi kurang, 42 balita menderita gizi buruk, 39 balita masuk zona di bawah garis merah, dan 592 balita masuk kategori gizi baik.

Pihak Puskesmas, lanjutnya, telah melakukan penanganan terhadap para penderita kekurangan gizi melalui pemberian makanan tambahan berupa bubur kacang, dan makanan lokal bergizi lainnya.

“Pemberian makanan tambahan ini sedang berlangsung. Kita berharap kiranya dengan adanya upaya seperti ini, maka kondisi balita yang menderita gizi buruk dan yang masuk zona merah dapat berangsur membaik,” kata Camat.

Ditanya soal stok makanan warga Palue saat ini, Camat Fernandes mengaku dalam kondisi cukup karena barusan selesai musim panen. Diakuinya, makanan yang dominan dimiliki warga Palue berupa jagung, ubi-ubian, dan makanan lokal lainnya.

Frede salah seorang Mahasiswa Program DIII Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Nusa Nipa (Unipa) yang dihubungi terpisah menjelaskan pihaknya bersama 37 temannya mengadakan praktik kerja lapangan (PKL) di Desa Ladolaka, Palue, sejak April hingga Mei lalu.

Selama PKL ini, katanya, para mahasiswa di antaranya melayani para balita yang menderita gizi buruk. “Saya dan beberapa teman yang bertugas di salah satu Dusun di Desa Ladolaka melayani 4 balita yang menderita gizi buruk,” kata Frede. *

Selengkapnya...

Kasus PDAM, Petunjuk Jaksa Dinilai Mengada-ada

Kajari: Peran Tersangka Tampak

Oleh Hieronimus Bokilia

ENDE (FLORES POS) -- Dikembalikannya lagi berkas dugaan korupsi dalam kasus pembelian mesin pompa air di PDAM Ende oleh pihak kejaksaan dengan petunjuk untuk dilengkapi penyidik dinilai mengada-ada. Sejumlah petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik. Namun berkasnya tetap saja dikembalikan. Selain itu ada petunjuk yang dinilai janggal yang tidak perlu dipenuhi. Itu berarti jaksa tidak siap meneliti berkas perkara untuk dilimpahkan.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto di ruang kerjanya, Senin (8/6). Kapolres Sugiarto mengatakan, pengembalian berkas oleh jaksa tepat pada hari ke-13 dengan sejumlah petunjuk yang sebenarnya sudah pernah diberikan dan telah pula dipenuhi oleh penyidik Polres Ende.

Dari sejumlah petunjuk yang diberikan itu, katanya, banyak petunjuk yang dinilai mengada-ada dan diberikan petunjuk karena batas waktu tinggal satu hari sehingga harus diberikan petunjuk untuk dikembalikan ke penyidik.

Dia mencontohkan, ada petunjuk dari jaksa agar melampirkan surat keputusan pengangkatan Kasim Djou sebagai direktur PDAM, surat penunjukan Yasintha Asa sebagai pelaksana tugas di PDAM yang semuanya sudah dilampirkan di dalam BAP. Bahkan jaksa dalam petunjuknya meminta kronologi kejadian padahal kronologi itu sejak awal sudah termuat di dalam BAP.


“Jaksa bilang tidak ada dan beri petunjuk dilengkapi itu bukti jaksa tidak teliti berkas atau mengada-ada,” kata Kapolres.

Bukti Kwitansi Pengeluaran
Selain petunjuk di atas, lanjut Kapolres Sugiarto, jaksa juga meminta penyidik melampirkan bukti kwitansi pengeluaran dana. Padahal pengeluaran dana tidak menggunakan kwitansi ehingga hal itu jelas merupakan pelanggaran yang dilakukan tersangka namun masih pula diminta oleh jaksa. Bahkan, agak aneh jika dalam petunjuk jaksa malah mengatakan bahwa polisi jangan terlalu mengacu pada petunjuk jaksa. “Ini ngawur.”

Jaksa dalam petunjuknya saat mengembalikan berkas juga meminta penyidik untuk melengkapi berkas dengan menambah peran dari masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Tetapi, dalam berkas yang dilimpahkan terdahulu, peran masing-masing tersangka sudah dirinci bahkan dalam keterangan saksi ahli sudah secara jelas menjelaskan peran dari masing-masing tersangka yakni Mohamad Kasim Djou, Yasintha Assa dan Samuel Matutina.

“Petunjuk jaksa juga minta kita untuk tanya ke tersangka apakah perbuatan korupsi dilakukan dengan sadar dan merugikan keuangan negara. Inikan aneh.”
Selain itu, jaksa dalam petunjuknya juga meminta penyidik untuk mencabut kembali keterangan saksi ahli dari BPKP yang pertama dan cukup memasukkan keterangan saksi ahli dari BPKP yang kedua. Namun Kapolres katakan keterangan pertama tidak bisa dihilangkan begitu saja karena keterangan pertama ada keterkaitannya dengan keterangan saksi ahli yang kedua.

Sangat Prematur
Kapolres Sugiarto menilai petunjuk jaksa prematur dan mengambang. Semua petunjuk sudah pernah diberikan sebelumnya dan setelah dilimpahkan tidak lagi dipersoalkan. Terakhir jaksa hanya meminta saksi ahli dari BPKP untuk menjelaskan kerugian negara yang sudah pula dilengkapi. Namun kemudian, setelah dilengkapi beserta saksi ahli dari perpajakan, jaksa malah kembali memberikan petunjuk yang sebelumnya sudah dilengkapi untuk dilengkapi lagi.

“Supaya jelas nanti kita jawab dan katakan bahwa petunjuk itu sudah dijawab pada halaman sekian yang ada di dalam BAP.” Jika sudah kembali dilimpahkan ke kejaksaan, Kapolres Sugiarto berharap, pelimpahan itu merupakan pelimpahan yang terakhir dan bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa. “Padahal sudah memenuhi unsur semua. Apa susahnya P-21.” Namun, jika setelah pelimpahan ini masih juga ada petunjuk dari jaksa, pihaknya akan meminta jaksa untuk melakukan gelar perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi di ruang kerjanya, Selasa (9/6) mengatakan, setelah meneliti berkas perkara kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM, jaksa melihat berkas yang dilimpahkan belum lengkap sehingga diberikan petunjuk untuk dilengkapi.

Dari semua petunjuk yang pernah diberikan, penyidik polisi baru memenuhi unsur kerugian negara. Sedangkan peran masing-masing tersangka yang menunjukan perbuatan korupsi yang mereka lakukan belum dirinci secara jelas dalam BAP. Untuk itu, jaksa memberikan petunjuk agar ketiga tersangka itu dijelaskan cara mereka dalam melakukan korupsi. “Masih terpotong-potong keterlibatan para tersangka jadi belum terlihat peran mereka.”

Sulit Buat Dakwaan
Karena keterlibatan masing-masing tersangka dan peran mereka belum jelas dalam BAP maka jaksa mengalami kesulitan dalam membuat dakwaan. Sulit it menggambarkan kerja sama ketiganya dalam kasus dugaan korupsi itu. Padahal, kata Silalahi, petunjuk yang sama sudah pernah diberikan saat berkas dikembalikan sebelumnya namun petunjuk itu belum dipenuhi penyidik. Terkait permintaan untuk mencabut keterangan saksi ahli dari BPKP yang pertama, kata Silalahi, itu perlu dilakukan karena jika tidak akan ada dua pendapat yang saling bertolak belakang. “Mana ada dua pendapat. Ndak jelas maksudnya.”

Dikatakan, dalam memberikan petunjuk saat mengembalikan berkas, sebenarnya petunjuknya sama saja. Hanya saja jaksa membuat petunjuk itu semakin jelas dan sederhana agar mudah dipahami oleh penyidik.

Dia mengakui, pada masa kepemimpinannya, baru dua kali dia mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik. Jika nanti penyidik meminta untuk dilakukan gelar perkara pihak kejaksaan siap melakukan gelar perkara. “Kan dulu kita yang minta gelar perkara tapi tidak disetujui. Kalau kami siap saja,” katanya.*


Selengkapnya...

Pengangkatan Tenaga Kontrak Diprotes

Karena Dewan Terbitkan Rekomendasi

Oleh Christo Lawudin

RUTENG (FLORES POS) -- Belasan warga yang dikoordinasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) berdemonstrasi ke DPRD Manggarai, Senin (8/6).
Mereka mempersoalkan dikeluarkannya rekomendasi Dewan atas penerimaan tenaga kontrak daerah yang terjadi pasca pelarangan pengangkatannya berdasarkan PP No.48/2005. Penerimaan tenaga honor tersebut dinilai melanggar aturan. Apalagi proses perekrutannya tidak terbuka dan syarat dengan nepotisme.

Di gedung DPRD Manggarai, Senin (8/6), belasan warga yang dikoordinasi Penanggungjawab aksi Marsel Ahang dan Sekretaris Wilhelmina Plustandgeris membawa spanduk besar berwarna hitam. Tulisanya mencolok mata “Usut Tuntas Pelanggaran PP No.48/2005”.

Begitu tiba mereka langsung masuk ruangan Dewan, dikawal ketat oleh polisi. Mereka diterima anggota DPRD Sintus Kolor, Marsel Mborong, Donatus Pan, dan Gaspar Natal.
Menurut Marsel Ahang, aksi ini bukan yang pertama kali. Sekarang ini fokus ke Dewan karena ada pernyataan dari eksekutif bahwa penerimaan tenaga honor karena direkomendasi DPRD. Mengapa masih ada penerimaan tenaga kontrak, padahal perintah PP No.48/2009, Pasal 8 yang melarang penngangkatan tenaga honorer, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Tetapi, di Manggarai penerimaan tenaga kontrak berlangsung sampai sekarang.


“Sudah begitu tak transparan lagi. Hasil penelusuran kami, jumlah tenaga honor saat ini sebanyak 572 orang. Mana acuan penerimaan. Tolong dari eksekutif dihadirkan agar kita berdiskusi,” ujar Ahang.

Hal senada disampaikan Jery Parera. Menurutnya, rekomendasi DPRD membuktikan ada konspirasi. Sebab penerimaan tenaga kontrak telah dilarang.

“Tolong tunjukkan kami rekomendasi itu supaya diketahui. Karena dari jawaban eksekutif, beberapa waktu lalu, jelas penerimaan dilakukan setelah ada rekomendasi Dewan. Hadirkan pimpinan dan anggota DPRD yang lama karena mereka yang tahu
itu,”k atanya.

Pertemuan berjalan alot. Para pendemo menuntut kehadiran pimpinan Dewan saat pertemuan itu. Pelbagai penjelasan dari 4 anggota Dewan muka baru (hasil PAW) tidak diterima para pendemo. Dua kali anggota DPRD Sintus Kolor berkonsultasi dengan pimpinan Dewan. Karena itu, pertemuan diskor. Karena terus didesak, akhirnya pimpinan Dewan Jack Mut Naur, dan Lodovikus Bagus bersama Sekwan Primus Parman menemui pendemo.

Menurut Wakil Ketua Dewan, Mut Naur, sejauh pengetahuannya dan selama menjadi pimpinan, Dewan belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau persetujuan untuk pengangkatan tenaga honor. Hal itu terjadi karena Dewan tidak memiliki kewenangan untuk itu.

“Yang saya tahu, tidak ada rekomendasi apapun dari Dewan. Itu kewenangan
eksekutif. Saya juga sudah cek surt-surat keluar dan dokumentasi di Dewan, tak ada rekomendasi itu,” katanya.

Pertemuan berakhir setelah Jack Mut Naur berjanji akan diadakan pertemuan lanjutan yang akan dihadiri para pendemo, DPRD dan pihak eksekutif.

Surat pernyataan para pendemo memuat lima tuntutan. Pertama, DPRD dan Bupati harus bertanggung jawab atas pelanggaran PP No. 48/2009, Pasal 8 tentang Larang Mengangkat Tenaga Honor. Kedua, Dewan dan Bupati harus bertanggung jawab atas para tenaga honor yang jumlahnya 572 sekarang ini. Ketiga, Dewan dan Bupati harus bertanggung jawab atas kerugian daerah akibat pengangkatan tenaga honor baru.

Keempat, kepolisian dan kejaksaan perlu memberitahukan hasil penyelidikan atas pelanggaran PP tersebut. Kelima, DPRD harus harus jalankan fungsi kontrolnya atas tindak penerimaan tenaga honor yang melanggar aturan tersebut.*


Selengkapnya...

Mobil Merah Dikembalikan ke Polisi

Karena Polisi Telah Panggil Beberapa Orang

Oleh Maxi Gantung


LEWOLEBA (FLORES POS) -- Mobil Escudo berwarna merah yang beberapa hari lalu ditahan oleh keluarga almarhum Yoakim Langoday, Minggu (7/6) telah dikembalikan ke polisi. Keluarga korban mengembalikan mobil tersebut kepada polisi karena mereka menilai polisi telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tewasnya korban di hutan bakau dekat Bandara Wunopito.

“Kami sudah kembalikan mobil itu ke polisi dan saya yang tandatangani,” kata keluarga korban, Lusi L Langoday kepada Flores Pos, Senin (8/6). Mobil Escudo tersebut sekarang diparkir di Mapolres Lembata, dekat ruangan Serse.

Lori – panggilan akrab Lusi Langoday -- mengatakan polisi sudah mulai melakukan penyelidikan dan telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. Keluarga mendukung polisi untuk mengungkapkan kasus kematian ini.

Kuasa hukum keluarga korban, Sebas Ola Making berterima kasih kepada Kapolres Martin Johanes yang telah mulai menanganai kasus kematian Yoakim Langoday.

Ola Making mengatakan motif pembunuhan Yoakim baru diketahui setelah polisi menangkap para pelaku. Preman atau body guard atau apapun namanya, tidak ada hubungan dengan korban. Dia menduga ada aktor di balik pembunuhan ini. Sehingga dia berharap polisi bisa menangkap pelaku dan mengungkapkan otak di balik itu. “Siapapun orangnya harus ditangkap,” katanya.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya, Yohan saksi yang melihat lima pelaku pembunuhan Yoakim Langoday mengatakan dia takut melihat mobil berwarna merah. Karena itu Yohan sampaikan kepada adik-adiknya agar kalau melihat mobil berwarna merah, anak Langoday harus lari, takut ditabrak atau diculik.

Mobil Escudo berwarna merah yang dikendari oleh Bambang, Rabu (3/6) pukul 13.10 ditahan atau “disandera” Lusi L. Langoday. Adik kandung almarhum menahan mobil berwarna merah ini di halaman samping barat Kantor Bupati Lembata.. Saat itu Bambang bersama temannya. Saat mau parkir, Lusi langsung perintahkan Bambang untuk menyerahkan kunci mobilnya.

Bambang serahkan kunci mobil itu tanpa perlawanan. Bahkan ketika Bambang mau ambil tas, Lusi Langoday tidak mengijinkannya.*

Selengkapnya...

Pedagang Pisang Terima Mobil Untung Beliung Britama

Seharga Rp300 Juta

Oleh Wall Abulat

MAUMERE (FLORES POS) -- Elisabeth Hemu, nasabah BritAma BRI Cabang Maumere menerima hadiah mobil All New Nissan X-Trail senilai Rp300 juta pada saat undian Untung Beliung BritAma periode Undian Minggu X di Jakarta, 5 Maret 2009 lalu.

Senin (8/6) pedagang pisang dan kelapa asal Koliadu, Kota Uneng, Kecamatan Alok ini menerima kunci mobil dari Pimpinan Cabang PT BRI Maumere, SM Linton Hutapea.

Hadir dalam acara penyerahan mobil ini, Asisten Manajer Operasional BRI, Thress M. Tara, Asisten Manajer Bisnis J. I. Bisinglasi, karyawan BRI, dan keluarga Elisabeth Hemu.

Linton Hutapea dalam sambutannya mengatakan hadiah mobil Nissan X Trail ini merupakan hadiah regular nasional yang diundi 5 Maret lalu. Selain Elisabeth Hemu, pada tahun ini ada dua nasabah BRI Cabang Maumere lainnya, Lidya Kuntani dan Suyono Asaleo juga mendapatkan hadiah regional berupa uang tunai masing-masing Rp20 juta.
Hutapea mengatakan, hadiah mobil yang diraih Elisabeth Hemu ini membuktikan bahwa semua nasabah memiliki kesempatan yang sama saat undian tanpa memandang besarnya tabungan tiap nasabah.

“Untuk itu saya mengajak seluruh nasabah BritAma, marilah kita meningkatkan saldo tabungan BritAma dengan demikian peluang untuk mendapatkan hadiah pada undian periode berikutnya semakin lebih besar. Mari, kita tingkatkan saldo tabungan BritAma,” katanya.

Hutapea menjelaskan, hadiah mobil ini merupakan kali ketiga untuk BRI Cabang Maumere. Sebelumnya, dua nasabah Britama: Robert Tunggal dan Stef Lengkong meraih hadiah mobil tahun-tahun sebelumnya.

Elisabeth Hemu kepada wartawan usai menerima mobil mengaku bangga dengan rejeki yang diterimanya itu. Hadiah ini, katanya, tidak terlepas dari campur tangan Tuhan dan ketekunannya menyisihkan hasil jualannya untuk menabung pada BRI sejak 1993.
“Saya mulai gemar menabung pascagempa tahun 1992. Setelah jual kelapa dan pisang, saya selalu sisihkan uang untuk tabung,” katanya.

Dia berterima kasih kepada Manajemen BRI yang menciptakan berbagai produk seperti BritAma, Simpedes, dan pproduk-produk lainnya.

“Saya mengajak penjual sayur, ikan, dan pedagang kaki lima selalu gemar menabung,” katanya.

Usai menerima kunci mobil dari Pinca SM Linton Hutapea, Elisabeth Hemu diberi kesempatan untuk menempati kursi depan mobil. Salah seorang sopir Kantor BRI mencoba mengoperasikan mobil. Dia terlihat ceria sambil melambaikan tangan kepada para karyawan BRI dan para nasabah yang hadir.

Informasi yang diterima Flores Pos menyebutkan jenis dan jumlah hadiah BritAma yang diundi dalam setiap periode berupa hadiah Grand Prize berupa 2 unit mobil Range Rover Sport. Ketentuan saldo untuk jenis ini minimal Rp50 juta, dan setiap kelipatan Rp25 juta dari saldo rata-rata mendapatkan satu poin undian.

Hadiah regular nasional berupa 240 unit mobil Nissan X Trail. Ketentuannya saldo minimal nasabah Rp5 juta, dan setiap kelipatan Rp2 juta dari saldo rata-rata mendapatkan satu poin undian.

Hadiah regional berupa uang tunai sebesar Rp20 juta untuk 1.332 pemenang. Ketentuannya saldo minimal nasabah Rp1 juta, dan setiap kelipatan Rp1 juta dari saldo rata-rata mendapatkan satu poin undian.*



Selengkapnya...