14 Juni 2009

Jaksa Tahan Satu Tersangka Kasus PLTU Ropa

Oleh Yusvina Nona

ENDE (FLORES POS) -- Kejaksaan menahan Karel Djami, salah satu tersangka dalam kasus pengadaan tanah pembangunan PLTU Ropa di Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende. Karyawan PT PLN Cabang Flores Bagian Barat (FBB) ini, Rabu (10/6) sore ditahan.

Sebelum ditahan, Djami pada pkl. 11.00 diperiksa kejaksaan. Saat pengadaan tanah untuk proyek PLTU itu, dia menjabat Asisten Manajer (Asmen) SDM dan Keuangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Marihot Silalahi di ruang kerjanya, Kamis (11/6) mengatakan, kejaksaan memiliki dasar yang cukup untuk menahan tersangka.

“Pada pemeriksaan sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka. Kita pertajam lagi pada pemeriksaan kemarin (Rabu) sampai sore. Karena sudah cukup bukti, kita tahan. Peran KD dalam kasus ini sebagai pelaku yang bersama-sama atau turut serta,” katanya menambahkan lama penahanan selama 20 hari dan jika perlu diperpanjang maka ditambah 40 hari lagi.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kajari menyebutkan bahwa ada dua tersangka dalam kasus proyek pembangunan PLTU Ropa yakni KD dan AD. Rabu sore, kejaksaan telah menahan Karel Djami (KD).

Menurut Marihot, alasan obyektif penahanan ini adalah Undang-Undang Tipikor, yang menyebutkan bahwa ancaman hukuman pidana 5 tahun ke atas dilakukan penahanan. Sedangkan alasan subyektif, dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti. Barang bukti yang disita kejaksaan berupa surat-surat dan uang honor tim 9 sebesar Rp281 juta.

Mengenai AD, satu tersangka yang telah disebutkan kejaksaan dalam konferensi pers, Kajari mengatakan, pihak kejaksaan akan memanggilnya pada bulan Juni ini. Apakah kejaksaan akan melakukan penahanan? “Kemungkinan juga ada,” katanya.

Kajari Marihot juga mengatakan, sampai dengan Kamis (11/6) kejaksaan telah memanggil kurang lebih 30 saksi. Pemilik tanah, pihak PT PLN (Persero) Cabang FBB dan tim 9, termasuk Ketua Tim 9, Iskandar Moh. Mberu yang dimintai keterangan 2 hari lalu, Selasa (9/6).

“Kita panggil waktu itu sebagai saksi. Soal kemungkinan terlibat, sejauh ini belum ada. Malah yang banyak terlibat dalam proses ini adalah wakil ketuanya, Pak Hendrikus Seni. Saksi dari tim 9 yang kita panggil terakhir hari ini adalah Kades Keliwumbu, Gregorius Kari,” katanya.

Kajari mengatakan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Namun dia berjanji akan menangani kasus ini hingga tuntas.

Penasihat hukum Karel Djami, Petrus Wada di Kejaksaan, Kamis (11/6) mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kliennya ke tahanan kota.
“Kita ajukan ini karena alasan sakit. Beliau ini pernah dirawat di Denpasar-Bali karena diabetes dan gula. Beliau juga pernah diamputasi kakinya. Dalam permohonan ini, kita juga sertakan surat keterangan dokter, baik dokter di sini maupun keterangan dari dokter di Bali, tempat beliau pernah dirawat,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kajari mengatakan, adalah hak penasihat hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan. Setuju atau tidak, kembali kepada kejaksaan.

“Kalau alasan sakit, boleh tapi sakit apa dulu. Kalau hanya sakit kepala, kan bisa sembuh satu atau dua hari,” katanya.

Manajer PT PLN (Persero) Cabang FBB, Marijon Sinaga dikonfirmasi terpisah tentang menyediakan seorang penasihat hukum bagi Karel Djami oleh pihak PLN, dia mengatakan, itu hanya berlaku di Kantor Pusat. Sedangkan Kantor Cabang tidak menyiapkan lawyer (penasihat hukum.

“Pak Karel masih karyawan PLN. Kita tetap punya tanggung jawab untuk melaporkan hal-hal yang perlu ke wilayah dan pusat, termasuk dengan lawyer. Jawaban seperti apa, kita tunggu dari sana,” katanya.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar