14 Juni 2009

Pengangkatan Tenaga Kontrak Diprotes

Karena Dewan Terbitkan Rekomendasi

Oleh Christo Lawudin

RUTENG (FLORES POS) -- Belasan warga yang dikoordinasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) berdemonstrasi ke DPRD Manggarai, Senin (8/6).
Mereka mempersoalkan dikeluarkannya rekomendasi Dewan atas penerimaan tenaga kontrak daerah yang terjadi pasca pelarangan pengangkatannya berdasarkan PP No.48/2005. Penerimaan tenaga honor tersebut dinilai melanggar aturan. Apalagi proses perekrutannya tidak terbuka dan syarat dengan nepotisme.

Di gedung DPRD Manggarai, Senin (8/6), belasan warga yang dikoordinasi Penanggungjawab aksi Marsel Ahang dan Sekretaris Wilhelmina Plustandgeris membawa spanduk besar berwarna hitam. Tulisanya mencolok mata “Usut Tuntas Pelanggaran PP No.48/2005”.

Begitu tiba mereka langsung masuk ruangan Dewan, dikawal ketat oleh polisi. Mereka diterima anggota DPRD Sintus Kolor, Marsel Mborong, Donatus Pan, dan Gaspar Natal.
Menurut Marsel Ahang, aksi ini bukan yang pertama kali. Sekarang ini fokus ke Dewan karena ada pernyataan dari eksekutif bahwa penerimaan tenaga honor karena direkomendasi DPRD. Mengapa masih ada penerimaan tenaga kontrak, padahal perintah PP No.48/2009, Pasal 8 yang melarang penngangkatan tenaga honorer, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Tetapi, di Manggarai penerimaan tenaga kontrak berlangsung sampai sekarang.


“Sudah begitu tak transparan lagi. Hasil penelusuran kami, jumlah tenaga honor saat ini sebanyak 572 orang. Mana acuan penerimaan. Tolong dari eksekutif dihadirkan agar kita berdiskusi,” ujar Ahang.

Hal senada disampaikan Jery Parera. Menurutnya, rekomendasi DPRD membuktikan ada konspirasi. Sebab penerimaan tenaga kontrak telah dilarang.

“Tolong tunjukkan kami rekomendasi itu supaya diketahui. Karena dari jawaban eksekutif, beberapa waktu lalu, jelas penerimaan dilakukan setelah ada rekomendasi Dewan. Hadirkan pimpinan dan anggota DPRD yang lama karena mereka yang tahu
itu,”k atanya.

Pertemuan berjalan alot. Para pendemo menuntut kehadiran pimpinan Dewan saat pertemuan itu. Pelbagai penjelasan dari 4 anggota Dewan muka baru (hasil PAW) tidak diterima para pendemo. Dua kali anggota DPRD Sintus Kolor berkonsultasi dengan pimpinan Dewan. Karena itu, pertemuan diskor. Karena terus didesak, akhirnya pimpinan Dewan Jack Mut Naur, dan Lodovikus Bagus bersama Sekwan Primus Parman menemui pendemo.

Menurut Wakil Ketua Dewan, Mut Naur, sejauh pengetahuannya dan selama menjadi pimpinan, Dewan belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau persetujuan untuk pengangkatan tenaga honor. Hal itu terjadi karena Dewan tidak memiliki kewenangan untuk itu.

“Yang saya tahu, tidak ada rekomendasi apapun dari Dewan. Itu kewenangan
eksekutif. Saya juga sudah cek surt-surat keluar dan dokumentasi di Dewan, tak ada rekomendasi itu,” katanya.

Pertemuan berakhir setelah Jack Mut Naur berjanji akan diadakan pertemuan lanjutan yang akan dihadiri para pendemo, DPRD dan pihak eksekutif.

Surat pernyataan para pendemo memuat lima tuntutan. Pertama, DPRD dan Bupati harus bertanggung jawab atas pelanggaran PP No. 48/2009, Pasal 8 tentang Larang Mengangkat Tenaga Honor. Kedua, Dewan dan Bupati harus bertanggung jawab atas para tenaga honor yang jumlahnya 572 sekarang ini. Ketiga, Dewan dan Bupati harus bertanggung jawab atas kerugian daerah akibat pengangkatan tenaga honor baru.

Keempat, kepolisian dan kejaksaan perlu memberitahukan hasil penyelidikan atas pelanggaran PP tersebut. Kelima, DPRD harus harus jalankan fungsi kontrolnya atas tindak penerimaan tenaga honor yang melanggar aturan tersebut.*


Tidak ada komentar:

Posting Komentar