Desak Tuntaskan Kasus Kematian Ola Tukan
Oleh Frans Kolong Muda
LARANTUKA (FLORES POS) -- Massa dari Komunitas Adat Kebo Baipito di Kecamatan Ile Mandiri, Flores Timur yang didampingi Tim PADMA Indonesia-Flotim, dan Forum Penegak Demokrasi Indonesia-Flotim, Kamis (11/6) sekitar pkl. 11.20 melakukan demonstrasi di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Flotim.
Massa dengan kekuatan sekitar 100 orang itu dalam tuntutan mereka mendesak pihak penegak hukum Polres Flotim untuk tidak main-main dan segera menuntaskan proses hukum kasus kematian Aloysius Ola Tukan yang dianiaya oleh sejumlah tersangka pelaku pada pertengahan Mei 2009.
Massa Baipito yang dipimpin koordinator lapangan yang juga Ketua Penegak Demokrasi Indonesia Flotim, Andreas Gamalusi menumpangi dua truk, pick up, dan puluhan sepeda motor datang dari Desa Mudakeputu, tanah kelahiran almarhum Ola Tukan. Mereka tiba di Kantor Polres Flotim tepat pkl. 11.20. Konsentrasi massa terpusat di lapangan Polres. Koordinator dan sejumlah tokoh pendamping setelah tiba di Polres langsung melakukan lobi dengan Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu K. Panti Daus.
Sejumlah wakil massa diantaranya, Kepala Desa Wiwatobi (Watowiti), Nikolaus Lado Wain, Mateus M. D. Kedang, dan beberapa tokoh masyarakat Desa Mudakeputu didampingi Kasat Reskrim Panti Daus bertemu Kapolres Flotim, AKBP Muh. Syamsul Huda di ruang kerjanya. Kapolres Flotim menerima wakil dari kemlompok massa itu untuk menjelaskan sejauh mana proses penanganan kasus kematian Ola Tukan.
Kapolres Syamsul Huda menjelaskan bahwa proses hukum kasus kematian Ola Tukan sudah dilimpahkan penyidik Polres kepada Kejaksaan Negeri Larantuka, Selasa (9/6). Tiga tersangka pelaku penganiayaan sudah ditahan.
“Proses hukum kasus kematian Ola Tukan sudah dilakukan Polres Flotim. BAP para tersangka pelaku sudah dilimpahkan ke Kejari Larantuka,” kata Kapolres di hadapan wakil massa itu.
Sebagaimana disaksikan Flores Pos Kamis siang kemarin, massa Komunitas Adat Baipito “berteriak” di halaman Kantor Polres Flotim untuk meminta polisi secepatnya menangani kasus kematian Ola Tukan. Keempat orator yakni, Andreas Gamalusi, Anselmus Atasoge, Sil Leton, dan Benedikus Baon tampil dengan suara keras mengkritik kinerja polisi yang lamban menangani sejumlah kasus kematian di Flotim. Mereka menyoroti kinerja polisi yang tidak berpihak pada rakyat kecil yang mencari keadilan dan kebenaran.
“Diamnya aparat penegak hukum ibarat seberkas tima panas yang melukai hati kami orang-orang kecil. Kami datang untuk tanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus kematian Ola Tukan. Kami minta polisi bongkar kasus kematian ini. Jangan berlarut-larut, kami jenuh. Kami masyarakat Baipito mengutuk keras perbuatan pelaku yang menghilangkan nyawa Ola Tukan. Darah Ola Tukan menetes sia-sia, kami minta polisi proses hukum para pelaku,” teriak Sil Leton dan Gamalusi.
Massa di siang bolong itu menyanyikan lagu arwah “Tuhan Berikan Jiwa Ini”. Mereka bernyanyi dengan merunduk tenang serta sedih dan penghayatan yang dalam akan kepergian Ola Tukan sebagai akibat dari tindakan brutal para pelaku.
Tiga Tersangka
Kasat Reskrim, Panti Daus yang dikonfirmasi Flores Pos di ruang Kanit II Reskrim Polres Flotim mengatakan, tiga tersangka pelaku sudah ditahan sejak 27 Mei 2009 yakni Ignasius BernansiWutun alias Bernad (39), Fransiskus Agustinus da Silva alias Frengki (22), dan Adrianus Hengki Maring alias Bimbo (22). Ketiganya adalah warga Kampung Tengah, Kelurahan Puken Tobi Wangibao, Kecamatan Larantuka.
Panti Daus yang didampingi Kanit II Reskrim, Bripka Eman Tokan, dan penyidik Briptu Dewa Putu Cipta, Briptu Adrian, Briptu Stef Laki, dan Briptu Wayan Adi itu lebih lenjut menjelaskan, korban Alo Tukan dianiaya oleh para pelaku di rumah sakit umum daerah (RSUD) Larantuka pada Senin,18 Mei 2009 dini hari sekitar pkl. 01.00. Korban dianiaya secara bersama-sama. Para pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Kanit II Reskrim, Eman Tokan menambahkan, motif penganiayaan adalah para pelaku tidak menerima kata-kata kotor yang disampaikan korban kepada ibu kandung dari pelaku Frenki, mama mantu pelaku Bimbo, dan kakak sepupu dari pelaku Bernad.
“Dalam penanganan kasus ini 14 orang saksi sudah diperiksa polisi. Ketiga pelaku saat ini dalam tahanan di sel Polres Flotim. Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan BAP oleh Kejaksaan apakah lengkap atau masih harus dilengkapi lagi,” kata Eman.*
14 Juni 2009
Massa Komunitas Adat Baipito Demo di Polres
Label:
kriminalitas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar