Oleh Hieronimus Bokilia
ENDE - Sekretaris Daerah (Sekda) Ende, Iskandar Mohamad Mberu telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPRD Ende, Heribertus Gani.
Sekda Mberu diperiksa di ruang Kriminal Khusus oleh dua orang penyidik dari Unit Reserse dan Kriminal Polres Ende selama lebih kurang empat jam yakni dari pukul 09.00-13.00.
Rencananya usai pemeriksaan Sekda Mberu langsung ditahan, namun atas perintah Kapolres dengan berbagai pertimbangan penahanan tidak dilakukan.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Ende, Komisaris Polisi Arly Jembar Jumhana di ruang kerjanya, Senin (9/2) mengatakan, keterangan tiga saksi yang telah diperiksa masing-masing saksi korban Heribertus Gani dan dua saksi lainnya, Dominikus Minggu Mere dan Fransiskus Badhe telah memberikan cukup bukti bahwa Sekda Mberu sebagai tersangka.
Setelah itu, polisi langsung melayangkan surat panggilan terhadapnya dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut.
Koordinasi Kapolres
Dikatakan, setelah selesai diperiksa untuk mengambil langkah lebih lanjut terlebih dulu berkoordinasi dengan Kapolres. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kapolres, kata Jembar, Kapolres menginstruksikan agar tersangka Sekda Mberu tidak ditahan.
Namun, tidak ditahannya Sekda bukan berarti proses hukumn tidak berlanjut. Proses hukum akan tetap dilanjutkan dan polisi akan secepatnya melakukan pemberkasan terhadap hasil pemeriksaan untuk diserahkan kepada kejaksaan.
Dia membantah jika tidak ditahannya sekda karena adanya tekanan. “Saya rasa kalau tekanan-tekanan tidak ya. Ini atas petunjuk dari kapolres.”
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Ipda Nugraha Pamungkas mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Sekda Mberu penyidik mengajukan pertanyaa seputar kejadian yang dilakukan tersangka baik di kantor Bappeda maupun kejadian yang terjadi di Kantor DPRD Ende.
“Intinya dia ditanya kronologi kejadiannya seperti apa dan alasan perbuatan itu seperti apa.”
Pasal yang dikenakan terkait dengan kasus ini adalah pasal 335 KUHP.
Pejabat Publik
Kapolres AKBP Bambang Sugiarto yang saat ini sedang berada di Jakarta per telepon, Senin (9/2) mengatakan, penahanan terhadap Sekda Mberu tidak dilakukan karena dia adalah pejabat publik yang memiliki banyak pekerjaan yang harus ditangani. Jika dia ditahan, kata Kapolres, pekerjaan yang ditangani bisa terbengkalai.
Dikatakan, kendati tidak ditahan namun proses hukum dalam kasus ini tetap berlanjut. Atas pertimbangan-pertimbangan seperti itu maka diberikan petunjuk untuk tidak ditahan.
Diberitakan sebelumnya anggota DPRD Ende dari Fraksi Gabungan, Heribertus Gani pada Kamis (29/1) melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ende, Iskandar Mohamad Mberu ke polisi dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.
Selengkapnya...
09 Februari 2009
Sekda Mberu Jadi Tersangka
Masih Lumpuh Pelayaran Feri Labuan Bajo-Sape
Oleh Andre Durung
LABUAN BAJO -- Pelayaran kapal feri Labuan Bajo-Sape masih lumpuh sejak Selasa (3/2) lalu karena cuaca buruk. Angin kencang dan gelombang tinggi. Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar)-NTT, dan Sape, Kabupaten Bima-NTB.
Kepala Angkutan Sungai, Danau dan Penyebarangan (ASDP) Labuan Bajo, Sigit P di Labuan Bajo, Senin (9/2) mengkatakan, sesuai informasi BMG cuaca laut belum normal. Tinggi gelombang masih sekitar 3 meter sehingga pelayaran Labuan Bajo-Sape belum dibuka.
Namun Sigit menilai cuaca pada Senin (9/2) pagi lumayan bagus, walau tinggi gelombang 3 meter. Jika cuaca demikian bertahan, syukur kalau tambah baik maka Selasa (10/2) KMP Cengki Afo yang sudah sepekan berlabuh di Labuan Bajo akan berlayar menuju Sape.
“Kalau cuacanya seperti pagi ini, mungkin esok subuh akan ada penyeberang feri dari sini ke Sape,” katanya singkat.
Nada yang sama disampaikan Pariman, Kepala Kantor Pelabuhan/Syahbandar Labuan Bajo. Pariman yang tengah berdinas di Surabaya per telepon mengatakan, Senin (9/2) cuaca buruk terjadi di seluruh Indonesia.
Antrean kapal feri tidak hanya terjadi di Labuan Bajo, tapi di Sape, Lembar, Padangmbai pun demikian, katanya.
Menurut Pariman, informasi BMG (Badan Meterologi dan Geofisika) serta hasil koordinasinya dengan Kepala ASDP Labuan Bajo, Sigit P melalu telepon Senin (9/2) pagi, ketinggian gelombang laut lintas Labuan Bajo-Sape 3 meter, sedangkan kecepatan angin 15-20 not/jam.
“ Informasi BGM begitu. Hasil koordinasi saya dengan Pak Sigit tadi per telepon juga demikian. Mudah-mudahan terus membaik sehingga esok pagi-pagi feri dari Labuan Bajo bisa menyeberang ke Sape,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Mabar, Stef Ngadi Yanto pada tempat terpisah di Labuan Bajo, Senin (9/2) mengatakan, “Cuaca buruk ini mungkin masih berlangsung hingga beberapa hari ke depan, dan ini sudah ada peringatan dari BMG.”
Menurut Ngadi Yanto, penerbangan masih seperti biasa. Demikian KM Tilongkabila masih bisa keluar masuk Labuan Bajo. “Kapal-kapal nelayan sementara jangan melaut mengingat cuaca masih buruk,” katanya.
Pantauan Flores Pos di Pelabuhan Feri/ASDP Labuan Bajo, Senin (9/2/) pagi antrean kendaraan meluber di luar pagar pelabuhan, di jalan negara depan pelabuhan. Pelataran parkir di dalam kompleks pelabuhan sudah penuh sesak truk-truk ekpedisi. Tidak sedikit muatan kendaraan-kendaraan itu sudah mulai membusuk, di antaranya pisang. Sedangkan KMP Cengki Afo masih bersandar di dermaga feri/ASDP setempat.
Selengkapnya...
Mahasiswa dan Warga Todabelu Datangi Dewan
Oleh Hubert Uman
BAJAWA - Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Ende yang terdiri dari mahasiswa asal Ngada dan Nagekeo, bersama puluhan warga Kelurahan Todabelu dan Desa Ratogesa Kecamatan Golewa, Senin (9/2) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngada.
Mereka minta DPRD Ngada mendesak Bupati Ngada Piet Jos Nuwa Wea agar segera menangani masalah semburan lumpur di sumur panas bumi Daratei Mataloko.
Menurut mereka, sekitar 100 warga telah merasakan dampak buruk eksplorasi panas bumi Daratei Mataloko.
Massa tiba di Bajawa pkl. 12.00 dan tidak bisa langsung masuk ke halaman DPRD. Karena puluhan anggota Polres Ngada sudah memagari pintu gerbang.
Selama sejam massa berorasi di depan pintu gerbang kantor bupati dan DPRD. Spanduk yang mereka bawa bertulis: stop pencemaran lingkungan, PLTPB Mataloko sengsarakan rakyat, kembalikan hak rakyat.
Polisi melarang mahasiswa masuk gedung DPRD karena sebagian besar anggota DPRD tidak masuk. Yang ada hanya Wakil Ketua DPRD Ngada Joseph Soladopo, Ketua Komisi C Joseph Dopo, dan anggota Dewan Kristina Bupu.
Setelah dilakukan negosiasi, massa diizinkan masuk dan menyampaikan orasi di halaman gedung DPRD Ngada. Orasi dibawakan oleh Aleksander Lape dan Kristian Minggu.
Mereka menuding Dewan dan pemerintah Kabupaten Ngada telah berkonspirasi mendatangkan investor untuk mendapatkan komisi proyek. Pemerintah dan Dewan sudah menjadikan daerah ini sebagai proyek untuk mendatangkan keuntungan.
Massa kecewa karena Dewan tidak langsung menerima mereka untuk berdialog. Bahkan anggota Dewan belum bersedia untuk berdialog karena sebagian besar anggota Dewan belum masuk. Para anggota Dewan masih reses. Terjadi perbedaan pendapat antara mahasiswa dan anggota Dewan.
Menurut Dewan, dialog menunggu semua anggota Dewan hadir. Sementara mahasiswa mendesak hari itu juga dialog dilakukan.
“Sangat ganjir wakil rakyat menolak rakyat yang datang. Demokrasi belum jalan di Ngada. Tidak bisa tunda. Hari ini harus dialog,”tegas Kristian Minggu dengan suara keras.
Sikap keras mendesak anggota DPRD Ngada melayani para pendemo untuk berdialog, akhirnya dilayani Wakil Ketua DPRD Ngada Joseph Soladopo.
Dialog berlangsung di ruang siding utama DPRD Ngada. Anggota Dewan yang hadir, wakil ketua Joseph Soladopo, ketua Komisi C Joseph Dopo, dan anggota Dewan Kristina Bupu. P
impinan dewan lainnya mengikuti reba di Kampung Bajawa bersama Bupati Ngada Piet Jos Nuwa Wea. Dari eksekutif yang hadir, Sekda Ngada Simon David Bolla, Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Ngada Benny Djawa dan sejumlah stafnya.
Pernyataan sikap para mahasiswa dan warga menyebutkan, mendesak bupati Ngada menuntut pihak investor PLTPB Mataloko mengambil langkah-langkah konkrie menanggulangi bencana, bupati menuntut investor PLTPB membayar ganti rugi kepada semua warga yang terkena musibah luapan Lumpur panas, mencabut kembali MoU terkait dengan persetujuan adanya pengelolaan PLTPB Mataloko, mendesak bupati melikuidasi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ngada karena kurang berperan mengatasi masalah semburan panas bumi Mataloko.
Sebab akibat eksplorasi panas bumi Mataloko, demikian mahasiswa, warga setempat menderita penyakit kulit, seng atap rumah berkarat dan cepat rusak, tanaman mati, dan hewan juga mati. Keadaan warga ini tidak diperdulikan pemerintah.
Menanggapi pernyataan pendemo, baik Wakil Ketua Joseph Soladopo maupun Joseph Dopo dan Kristina Bupu mengatakan, Dewan bukan tidak mempunyai kepedulian terhadap semburan lumpur panas di Mataloko. Dewan sudah melihat. Fraksi-fraksi DPRD Ngada sudah mendesak pemerintah untuk memperhatikan warga yang terkena dampak semburan dan eksplorasi panas bumi Mataloko.
“Tetapi sekecil apapun aspirasi masyarakat, prinsipnya Dewan selalu menanggapinya. Dewan sudah sering mengingatkan pemerintah agar jangan menganggap sepele semburan di panas bumi Mataloko,”kata Soladopo.
Selengkapnya...