01 April 2009

PT SJA Tak Kantongi Izin dari Menhut

Eksploitasi Tambang di Hutan Lindung

Oleh Christo Lawudin

RUTENG -- Persoalan pertambangan di dalam kawasan hutan lindung (HL) di RTK 103, hutan Kedindi, di Kecamatan Reo, Manggarai, perlahan mulai terkuak. Usaha pertambangan dalam kawasan hutan tersebut dipertanyakan legalitasnya. Karena perusahaan yang mengeksploitasi tambang mangan dalam hutan lindung tersebut belum mengantongi surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.

Dalam kopian surat dari Menhut RI, M. S. Kaban kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang yang diterima Flores Pos dari Koordinator JPIC SVD Provinsi Ruteng dan Jaringan Advokasi Tambang P Simon Suban Tukan SVD di Ruteng, Rabu (1/4), menyebutkan tiga poin penting.

Pertama, berdasarkan undang-undang No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, bahwa setiap kegiatan survei/eksplorasi/eksploitasi tambang dalam kawasan hutan harus didasarkan pada izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Kedua, pelanggaran terhadap butir satu merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana. Pada hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola terbuka. Kuasan pertambangan atas nama PT Sumber Jaya Asia bukan merupakan bagian dari 13 izin di bidang pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keppres No. 41 Tahun 2004.
Ketiga, PT Sumber Jaya Asia tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.

Menurut Koordinator JPIC SVD Provinsi Ruteng, P Simon Suban Tukan SVD, surat tersebut jelas sekali pesannya. Eksploitasi di kawasan hutan lindung tidak dibenarkan sama sekali. Apalagi, perusahaan itu tidak mengantongi surat izin pinjam pakai untuk pertambangan di kawasan hutan tersebut.

”Penjabarannya harus dihentikan. Hal itu sudah disikapi Pemkab Manggarai. Bupati sudah cabut KP dari PT SJA, beberapa waktu lalu. Yang kita harapkan sekarang ini adalah eksekusi di lapangan. Menghentikan semua aktivitas pertambangan,” kata Pater Simon.

Asisten II Setda Manggarai Frans Salesman kepada wartawan, beberapa waktu lalu mengatakan, menyikapi surat Menhut, Pemkab telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi seputar pertambangan di wilayah Kecamatan Reo. Investigasi dilakukan untuk mengecek kebenaran laporan JPIC OFM Indonesia ke Menhut, beberapa waktu lalu.

”Kita terjunkan 200-300 responden. Responden itu diambil dari masyarakat, pemilik lahan, warga di luar pemilik lahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kalangan instansi pemerintah. Hasilnya seperti apa nanti kita lihat. Kalau ditemukan ada problem, kita harus carikan solusinya. Kita duduk bersama untuk membicarakan langkah-langkah yang diperlukan,” katanya.

Dikatakan, khusus untuk surat dari Menhut, lokasi tambangan di Soga I dan II, masuk dalam enclave konservasi sumber daya alam (KSDA). Hal it juga masih akan diteliti lebih lanjut. Karena ada surat lain sebelumnya yang menyatakan kawasan itu bukan masuk dalam kawasan hutan lindung. Karena dasar itu, maka dilakukan survei, eksplorasi hingga eksploitasi tambang mangan sekarang ini.

Namun, Pemkab sendiri telah mengambil sikap untuk menghentikan aktivitas pertambangan tersebut. Tentang usaha pertambangan di lokasi hutan lindung Kedindi tersebut, Bupati Christian Rotok, seperti diberitakan media ini (FP, 30/3) telah mengeluarkan surat pencabutan izin operasi kuasa pertambangan (KP) PT Sumber Jaya Asia (SJA) karena mengeksploitasi tambang dalam kawasan hutan lindung.*
Selengkapnya...

Tim Polda Masih Kerja Tertutup

Oleh Hubert Uman

BAJAWA -- Ketua Tim Polda NTT yang melakukan penyelidikan ulang kasus kematian Pastor Pembantu Paroki Raja Kevikepan Bajawa Keuskupan Agung Ende (KAE) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mohamad Slamet minta masyarakat memahami kerja polisi. Tim masih kerja tertutup. Tim sudah bekerja sejak Sabtu lalu. Apa hasil kerja timnya, belum bisa diekspos.

“Nanti tunggu hasilnya. Beberapa hari ke depan kalau sudah ada hasilnya kita ekspos. Sekarang jangan dulu,”kata Slamet di penginapannya di Bajawa, Senin (30/3).
Dijelaskannya, tim dari Polda ada enam orang yakni Mohamad Slamet (ketua tim), dengan lima anggota tim masing-masing Buang Sine, Marselinus Hale, Jefri Takesa, Adriana (Polwan), dan Adi Ngereng.

Kasat Reskrim Polres Ngada yang baru AKP Doni juga masuk dalam tim Polda. Jadi, tim penyelidik yang mengumpulkan serpihan bukti yang tercecer dalam kasus kematian Romo Faustin sebanyak tujuh orang.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus yang per telepon, Rabu (1/4) mengatakan, selaku kuasa hukum Keuskupan Agung Ende, dirinya setiap hari mengikuti perkembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Polda NTT ini.

“Saya pantau terus. Tanya perkembangan lewat telepon. Tim sudah bekerja. Sekarang masih tertutup. Kita harus dukung kerja tim Polda. Biarkan mereka bekerja dulu,” kata Petrus Salestinus.*

Selengkapnya...

KPM Bertemu Bupati Rotok

Bicara Masalah Tambang

Oleh Paul J Bataona

RUTENG -- Kelompok Peduli Manggarai (KPM) yang merupakan gabungan dari JPIC SVD Ruteng, SSpS Flores Barat, JPIC OFM Indonesia bersama lembaga sosial lainnya yang masuk dalam kelompok jaringan tim pada Sabtu (28/3) menemui Bupati Manggarai, Christian Rotok dan Wakil Bupati, Deno Kamelus di kantor bupati.

Ketua JPIC Provinsi SVD Ruteng P Simon Suban Tukan SVD usai dialog bersama Bupati Rotok dan Wabup Deno Kamelus mengatakan, dialog berlangsung baik dan pemerintah merespon positif soal tambang yang dikritisi Tim KPM.

Sudah ada usaha menghentikan sementara. Surat Menteri secara tegas menolak permohonan PT Sumber Jaya Asia dan memerintahkan untuk mencabut izin kuasa pertambangan PT Sumber Jaya Asia.

Menurut Pater Simon, pemerintah daerah juga mengucapkan terima kasih karena tim ikut membantu pemerintah yang kurang kritis dalam memberikan kebijakan-kebijakan.
Menurut dia, dalam kesempatan itu tim KPM menyampaikan supaya pemerintah lebih sabar dalam memberikan izin kuasa pertambangan yang baru mengingat wilayah-wilayah pertambangan yang sudah diberikan berada dalam wilayah pemukiman penduduk. Selain itu perlu bersabar karena ada transisi UU Pertambangan dari UU No. 1 tahun 1967 – UU No. 4 tahun 2009 yang mana dalam UU yang baru diatur soal izin kuasa pertambangan hanya dapat direkomendasikan oleh pemerintah pusat.

“Jadi kalau UU baru itu mulai diterapkan maka rekomendasi untuk izin kuasa pertambangan hanya diberikan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah,” ujarnya
Tidak hanya itu, tim KPM juga memberikan tawaran alternatif di luar sektor pertambangan seperti sektor pertanian dengan cara peningkatan kapasitas petani dalam bidang organik. Permintaan KPM juga supaya izin kuasa pertambangan yang sudah terlanjut diberikan kepada perusahaan-perusahaan supaya ditinjau kembali, syukur kalau dicabut.

Warga Reok, Ricard juga menyesalkan surat-surat yang bersifat perintah dari Bupati selaku pemerintah daerah Manggarai untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan tidak dieksekusi secara baik. Fakta lapangan menunjukan bahwa kegiatan aktivitas tambang terus berjalan. “Kita sesalkan pihak perusahaan yang tidak mematuhi surat perintah bupati ini,” katanya.*
Selengkapnya...

Alokasi Dana ADD 2009 Rp4,3 Miliar

Dperuntukkan bagi 78 Desa

Oleh Hubert Uman

BAJAWA -- Pada tahun anggaran 2009, Pemda Ngada mengalokasikan dana ADD (alokasi dana desa) untuk 78 desa di Kabupaten Ngada sebesar Rp4,3 miliar. Lebih kecil jika dibandingkan dengan dana ADD 2008 yang seluruhnya sebesar Rp5 miliar. Tahun lalu lebih besar, karena semua kelurahan juga mendapat dana ADD. Tahun ini hanya untuk desa.

Demikian penjelasan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Perempuan (BPMPD-PP) Kabupaten Ngada Frans Pito, Rabu (1/4), di ruang kerjanya.

Dia menerangkan, dalam pelaksanaan kegiatan dana ADD ini, Pemda menerapkan pola pemberdayaan. Dimulai dari tingkat dusun dilakukan penggalian gagasan untuk menampung aspirasi masyarakat. Hasil penggalian gagasan di tingkat dusun dibawa ke musyawarah tingkat desa. Dsentralisasi kewenangan penentuan kegiatan ada di musyawarah desa. Mulai dari perencanaan, keputusan, pelaksanaan, pengawasan ada di desa.

“Jenis kegiatannya sudah ditentukan, bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan. Hanya tahun 2008 ada juga kegiatan penanaman seribu anakan kayu karena kebetulan dalam rangka pesta emas 50 tahun Kabupaten Ngada,” kata Frans Pito.

Baik sektor pendidikan maupun sektor kesehatan, demikian Frans Pito, kegiatannya ada untuk pembangunan fisik dan ada juga non fisik. Kegiatan pembangunan fisik untuk sektor pendidikan misalnya rehabilitasi sekolah dan non fisik seperti beasiswa. Bidang kesehatan juga begitu. Kegiatan fisik seperti membangun Polindes, Posyandu, dan lain-lain. Kegiatan non fisik seperti membayar honor petugas posyandu. Untuk ketahanan pangan kegiatannya seperti pengadaan benih.

Frans Pito mengatakan, besarnya dana ADD setiap desa bervariasi. Ada ADD minimal dan proporsional. Dana ADD minimal dalam rangka pemerataan, besarnya sama untuk semua desa yaitu Rp33.076.923,08. Bedanya dengan proporsional, dalam rangka keadilan, besarnya ditentukan variable-variabel, antara lain ditentukan jumlah penduduk miskin satu desa, tingkat kesehatan, pendidikan yang berkisar antara Rp40-an juta hingga Rp80-an juta per desa.

Agar programnya bejalan, Senin (30/3) lalu instansi ini telah melaksanakan Bimtek aparatur desa berkaitan dengan pelaksanaan ADD 2009 dan evaluasi pelaksanaan ADD 2008. Setelah dilakukan evaluasi, tingkat keberhasilan pelaksanaan ADD 2008 ada lima kategori. Kategori pertama, sangat baik ada tiga desa (Benteng Tawa Kecamatan Riung Barat, Waropele II Kecamatan Aimere, dan Desa Waewea Kecamatan Bajawa Utara). Kedua, kategori baik ada sepuluh desa. Ketiga, kategori cukup baik 55 desa. Keempat, kategori kurang baik ada lima desa, dan kelima, kategori buruk ada lima desa.
“Dana ADD 2009, sekarang masih dalam tahap sosialisasi. Pencairan dana setelah pembahasan APBDes. Tahap pertama cair 70 persen. Pencairan tahap berikutnya sebesar 30 persen setelah dana tahap pertama dipertanggungjawabkan.

Camat Bajawa Goti Gregorius mengatakan, tidak ada masalah pelaksanaan dana ADD di Kecamatan Bajawa pada tahun anggaran 2008. Semua kegiatan, termasuk penanaman seribu anakan kayu sudah dilakukan.

“Untuk dana ADD 2009 sekarang kami masih melakukan sosialisasi. Berapa besar dana ADD 2009 saya belum tahu. Petugasnya masih keluar,” kata Goti Gregorius, Rabu (1/4).*
Selengkapnya...

Semua Perangkat Desa Diasuransikan

Oleh Hubert Uman

BAJAWA -- Dihubungi terpisah, Kepala PT Askes Ngada Nawari Sitepu dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Perempuan (BPMPD-PP) Alfian mengatakan, semua perangkat desa di Kabupaten Ngada diasuransikan. Mulai dari kepala desa, sekretaris desa, Kaur sampai pamong. Tambah dengan istri dan dua orang anak masing-masing perangkat desa.

Dijelaskan oleh Alfian di kantor BPMPD-PP, Selasa (31/3), MoU (memorandum of understanding) kerja sama Pemda Ngada dengan PT Askes ini ditandatangani dalam waktu dekat. Kerja sama berlangsung selama satu tahun anggaran. Sebelumnya berlangsung selama tiga tahun, 2005 hingga 2008.

Dalam kerja sama ini, katanya, Pemda menyediakan dana APBD II Ngada sebesar Rp224.640.000. Anggaran setiap jiwa Rp5.000. Jadi satu aparatur desa tambah dengan istri dan dua anak dialokasikan anggaran Rp20.000/bulan. Apabila perangkat desa sakit atau istri bersalin dirawat di rumah sakit pemerintah di kelas tiga. Rawat inap atau rawat jalan dan rawat jalan lanjutan.

Menurut Nawari Sitepu di ruang kerjanya, Rabu (1/4), pembayaran premi ke PT Askes oleh Pemda dihitung sejak 1 Januari 2009. Setiap jiwa anggarannya hanya Rp5.000 atau Rp20 ribu setiap perangkat desa.

Prosedur pelayanan kesehatan bagi aparatur perangkat desa bersama istri dan dua anaknya, berdasarkan PPK (pemberian pelayanan kesehatan) tingkat pertama yaitu di Puskesmas, sesuai wilayah domisili masing-masing perangkat desa. Apabila di Puskesmas tidak sembuh, bisa dirujuk ke rumah sakit pemerintah di kelas III. Bisa dirujuk untuk rumah sakit di wilayah PT Askes Cabang Ende. Rujukan bisa ke rumah sakit di Ende, Bajawa, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.

“Premi per jiwa tahun 2009 ini naik dari Rp10 ribu menjadi Rp20 ribu. Kalau per jiwa preminya Rp7.500, rujukan bisa sampai ke rumah sakit di Kupang. Sekarang masih sebatang di rumah sakit di wilayah PT Askes kantor cabang Ende,”kata Nawari Sitepu.
Berdasarkan ketentuan Menteri Kesehatan, kata Nawari Sitepu, untuk rawat jalan tingkat lanjutan di rumah sakit tipe D bisa langsung. Tetapi karena rumah sakit umum daerah (RSUD) Bajawa sudah tipe C, aparatur desa yang mau dirawat tidak bisa langsung ke rumah sakit. Harus ke Puskesmas dulu.

Kepada para peserta aparatur dengan nama PPK PT Askes 0803 dan 0805 (kode RSU Bajawa), Nawari Sitepu minta segera diganti. Sebab sejak 1 Mei 2009, tidak lagi berobat langsung ke rumah sakit, tetapi harus melalui Puskesmas Surisina dan Puskesmas Kota serta dokter keluarga. Ke rumah sakit hanya kalau membawa surat rujukan.*
Selengkapnya...

BENTARA: “Test Case” Awal Wangge-Mochdar

Kasus Tanah Eks Sekolah Cina di Ende

Oleh Frans Anggal

Bupati terpilih Kabupaten Ende Don Bosco M Wangge berjanji mendata kembali aset pemkab, baik tanah, rumah, maupun kendaraan. Khusus tentang tanah eks sekolah Cina yang de iure dimiliki para ahli waris tapi de facto dikuasai pemkab, ia akan melakukan klarifikasi secara baik. “Kalau tanah itu milik orang, kita akan kembalikan,” katanya. “Berikan kepada raja apa yang menjadi hak raja dan kepada kaisar apa yang menjadi hak kaisar.”

Mengakui hak orang. Menghargai hak orang. Memberi kepada orang apa yang menjadi haknya. Itulah keadilan. Sebaliknya, tidak adil: mengambil dan menguasai apa yang bukan hak. Kata paling tepat untuk ini adalah mencuri. Bisa oleh perseorangan, bisa pula oleh lembaga negara atau birokrasi pemerintah. Birokrasi yang suka mencuri disebut kleptokrasi. Sedangkan orangnya, kleptokrat.

Istilah ini diperkenalkan oleh Andreski, 1968. Kleptokrat adalah penguasa atau pejabat tinggi negara yang selalu berusaha memperkaya diri sendiri. Kleptokrat akan selalu memanfaatkan kekuasaannya untuk mencapai tujuan itu.

Yang ditekankan di sini adalah perilaku pejabatnya, bukan sistem administrasi publiknya. Dengan demikian, yang dilihat sebagai akar korupsi bukanlah sistem administrasi publik yang buruk, tetapi perilaku pejabat yang suka cari untung dengan memanfaatkan jabatannya.

Teori negara kleptokratik meyakini, sebagus apa pun administrasi publik tidak akan mencegah korupsi kalau para pejabatnya gemar mencuri. Sama juga, sesempurna apa pun undang-undang tidak bakal menciptakan keadilan kalau aparat penegak hukumnya gampang ditempeleng pakai uang.

Kasus tanah eks sekolah Cina di Ende dapat juga ditilik menggunakan teori ini. Penyelesaian kasus ini tertunda-tunda, sejak 2006. Boleh jadi, biang keroknya bukan sistem administrasi publik Pemkab Ende yang buruk, tetapi perilaku pejabatnya yang suka mencari untung melalui penguasaan tidak sah dan pemanfaatan sewenang-wenang atas tanah yang bukan merupakan haknya.

Kita mendukung sikap Don Bosco M Wangge, bupati terpilih yang seminggu lagi akan dilantik. Ia berjanji melakukan klarifikasi. Ia akan mendasarkan keputusannya pada prinsip hakiki keadilan. “Berikan kepada raja apa yang menjadi hak raja dan kepada kaisar apa yang menjadi hak kaisar.” Kutipan beraroma biblis ini telak-telak melawan perilaku bandit para kleptokrat.

Mudah-mudahan, di bawah Bupati Don Wangge dan Wabup Achmad Mochdar, kasus tanah eks sekolah Cina segera terselesaikan. Ini test case awal bagi Wangge-Mochdar. Kalau nanti tertunda-tunda, apa bedanya mereka dengan para pendahulu?

“Bentara” FLORES POS, Kamis 2 April 2009


SENGGOL

Kantor Sekretariat Solidaritas Perempuan Flores di Ende terbakar.
Dalam musibah, solidaritas itu diuji.

Pelaku dan otak pembunuhan Rm Fasutin Sega harus ditangkap.
Aneh, pembunuhan tanpa pembunuh.

Satlantas Polres Sikka merazia para siswa pengedara sepeda motor.
Siapa yang merazia para perazia?

Om Toki
Selengkapnya...