01 April 2009

Semua Perangkat Desa Diasuransikan

Oleh Hubert Uman

BAJAWA -- Dihubungi terpisah, Kepala PT Askes Ngada Nawari Sitepu dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Perempuan (BPMPD-PP) Alfian mengatakan, semua perangkat desa di Kabupaten Ngada diasuransikan. Mulai dari kepala desa, sekretaris desa, Kaur sampai pamong. Tambah dengan istri dan dua orang anak masing-masing perangkat desa.

Dijelaskan oleh Alfian di kantor BPMPD-PP, Selasa (31/3), MoU (memorandum of understanding) kerja sama Pemda Ngada dengan PT Askes ini ditandatangani dalam waktu dekat. Kerja sama berlangsung selama satu tahun anggaran. Sebelumnya berlangsung selama tiga tahun, 2005 hingga 2008.

Dalam kerja sama ini, katanya, Pemda menyediakan dana APBD II Ngada sebesar Rp224.640.000. Anggaran setiap jiwa Rp5.000. Jadi satu aparatur desa tambah dengan istri dan dua anak dialokasikan anggaran Rp20.000/bulan. Apabila perangkat desa sakit atau istri bersalin dirawat di rumah sakit pemerintah di kelas tiga. Rawat inap atau rawat jalan dan rawat jalan lanjutan.

Menurut Nawari Sitepu di ruang kerjanya, Rabu (1/4), pembayaran premi ke PT Askes oleh Pemda dihitung sejak 1 Januari 2009. Setiap jiwa anggarannya hanya Rp5.000 atau Rp20 ribu setiap perangkat desa.

Prosedur pelayanan kesehatan bagi aparatur perangkat desa bersama istri dan dua anaknya, berdasarkan PPK (pemberian pelayanan kesehatan) tingkat pertama yaitu di Puskesmas, sesuai wilayah domisili masing-masing perangkat desa. Apabila di Puskesmas tidak sembuh, bisa dirujuk ke rumah sakit pemerintah di kelas III. Bisa dirujuk untuk rumah sakit di wilayah PT Askes Cabang Ende. Rujukan bisa ke rumah sakit di Ende, Bajawa, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.

“Premi per jiwa tahun 2009 ini naik dari Rp10 ribu menjadi Rp20 ribu. Kalau per jiwa preminya Rp7.500, rujukan bisa sampai ke rumah sakit di Kupang. Sekarang masih sebatang di rumah sakit di wilayah PT Askes kantor cabang Ende,”kata Nawari Sitepu.
Berdasarkan ketentuan Menteri Kesehatan, kata Nawari Sitepu, untuk rawat jalan tingkat lanjutan di rumah sakit tipe D bisa langsung. Tetapi karena rumah sakit umum daerah (RSUD) Bajawa sudah tipe C, aparatur desa yang mau dirawat tidak bisa langsung ke rumah sakit. Harus ke Puskesmas dulu.

Kepada para peserta aparatur dengan nama PPK PT Askes 0803 dan 0805 (kode RSU Bajawa), Nawari Sitepu minta segera diganti. Sebab sejak 1 Mei 2009, tidak lagi berobat langsung ke rumah sakit, tetapi harus melalui Puskesmas Surisina dan Puskesmas Kota serta dokter keluarga. Ke rumah sakit hanya kalau membawa surat rujukan.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar