01 April 2009

PT SJA Tak Kantongi Izin dari Menhut

Eksploitasi Tambang di Hutan Lindung

Oleh Christo Lawudin

RUTENG -- Persoalan pertambangan di dalam kawasan hutan lindung (HL) di RTK 103, hutan Kedindi, di Kecamatan Reo, Manggarai, perlahan mulai terkuak. Usaha pertambangan dalam kawasan hutan tersebut dipertanyakan legalitasnya. Karena perusahaan yang mengeksploitasi tambang mangan dalam hutan lindung tersebut belum mengantongi surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.

Dalam kopian surat dari Menhut RI, M. S. Kaban kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang yang diterima Flores Pos dari Koordinator JPIC SVD Provinsi Ruteng dan Jaringan Advokasi Tambang P Simon Suban Tukan SVD di Ruteng, Rabu (1/4), menyebutkan tiga poin penting.

Pertama, berdasarkan undang-undang No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, bahwa setiap kegiatan survei/eksplorasi/eksploitasi tambang dalam kawasan hutan harus didasarkan pada izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Kedua, pelanggaran terhadap butir satu merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana. Pada hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola terbuka. Kuasan pertambangan atas nama PT Sumber Jaya Asia bukan merupakan bagian dari 13 izin di bidang pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keppres No. 41 Tahun 2004.
Ketiga, PT Sumber Jaya Asia tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.

Menurut Koordinator JPIC SVD Provinsi Ruteng, P Simon Suban Tukan SVD, surat tersebut jelas sekali pesannya. Eksploitasi di kawasan hutan lindung tidak dibenarkan sama sekali. Apalagi, perusahaan itu tidak mengantongi surat izin pinjam pakai untuk pertambangan di kawasan hutan tersebut.

”Penjabarannya harus dihentikan. Hal itu sudah disikapi Pemkab Manggarai. Bupati sudah cabut KP dari PT SJA, beberapa waktu lalu. Yang kita harapkan sekarang ini adalah eksekusi di lapangan. Menghentikan semua aktivitas pertambangan,” kata Pater Simon.

Asisten II Setda Manggarai Frans Salesman kepada wartawan, beberapa waktu lalu mengatakan, menyikapi surat Menhut, Pemkab telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi seputar pertambangan di wilayah Kecamatan Reo. Investigasi dilakukan untuk mengecek kebenaran laporan JPIC OFM Indonesia ke Menhut, beberapa waktu lalu.

”Kita terjunkan 200-300 responden. Responden itu diambil dari masyarakat, pemilik lahan, warga di luar pemilik lahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kalangan instansi pemerintah. Hasilnya seperti apa nanti kita lihat. Kalau ditemukan ada problem, kita harus carikan solusinya. Kita duduk bersama untuk membicarakan langkah-langkah yang diperlukan,” katanya.

Dikatakan, khusus untuk surat dari Menhut, lokasi tambangan di Soga I dan II, masuk dalam enclave konservasi sumber daya alam (KSDA). Hal it juga masih akan diteliti lebih lanjut. Karena ada surat lain sebelumnya yang menyatakan kawasan itu bukan masuk dalam kawasan hutan lindung. Karena dasar itu, maka dilakukan survei, eksplorasi hingga eksploitasi tambang mangan sekarang ini.

Namun, Pemkab sendiri telah mengambil sikap untuk menghentikan aktivitas pertambangan tersebut. Tentang usaha pertambangan di lokasi hutan lindung Kedindi tersebut, Bupati Christian Rotok, seperti diberitakan media ini (FP, 30/3) telah mengeluarkan surat pencabutan izin operasi kuasa pertambangan (KP) PT Sumber Jaya Asia (SJA) karena mengeksploitasi tambang dalam kawasan hutan lindung.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar