27 Februari 2009

Forum Cinta Toleransi, Tunda Pemilu di NTT

Oleh Leonard Ritan

KUPANG (FP) -- Forum Cinta Toleransi Indonesia NTT kembali menggelar aksi demonstrasi di kantor gubernur, DPRD NTT dan KPU NTT sebagaimana dilaksanakan pada 12 Febaruari lalu yang intinya meminta agar pemilu legislatif (Pileg) di NTT dilaksanakan kemudian mengingat jadwal yang ditetapkan bertepatan dengan hari Kamis Putih bagi umat Kristiani.

Sebelum ke kantor gubernur dan KPU NTT, massa menggelar aksi di kantor DPRD NTT, Kamis (26/2). Setelah berorasi sejenak di halaman dewan, massa diarak menuju ruang rapat Kelimutu. Puluhan massa pendemo diterima oleh tiga anggota dewan masing-masing, Chen Putra Abubakar, Adrianus Ndu Uffi dan Maternus Bili.


Koordinator aksi, John Lewar pada kesempatan itu mengatakan, kebijakan KPU yang menetapkan pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg) pada 9 April yang bertepatan dengan Hari Kamis Putih bagi umat kristiani dan bulan purnama bagi umat Hindu telah mencederai Pancasila dan UUD 1945. Selain itu mengangkangi prinsip-prinsip dasar demokrasi.

Karena itu, lanjut Jhon, KPU Pusat sebagai penyelenggara pemilu setidaknya bisa mempertimbangkan secara lebih rasional situasi atau keadaan yang bisa memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk bisa secara bebas berpartisipasi dalam proses demokrasi dimaksud. Untuk itu aspirasi dari masyarakat bawah yang menghendaki adanya penundaan jadwal pileg, setidaknya bisa direspon secara positif.

Frans Keraf pada kesempatan itu menegaskan, pelaksanaan pileg yang bertepatan dengan hari besar keagamaan, merupakan pembatasan penggunaan hak oleh sebagian warga negara dan bentuk ketidakadilan dalam berdemokrasi. Karena itu, forum ini menolak pelaksanaan pemilu dengan menawarkan sejumlah solusi.

Tuntutan sebagian besar masyarakat NTT untuk menunda jadwal pileg merupakan representatif suara masyarakat NTT. Karena kebijakan jadwal pileg yang jatuh pada 9 April itu menghalangi umat untuk melaksanakan kewajiban agama dan menghalangi hak warga negara untuk menggunakan hak pilih.

Kebijakan KPU untuk menempatkan TPS di sekitar tempat-tempat ibadah, merupakan pembunuhan terhadap makna demokrasi yang sedang berkembang, karena bertentangan dengan peraturan KPU nomor 3/2009 pasal 22 (2).

“Kebijakan itu menghalangi umat untuk melaksanakan kewajiban agama. Juga menghalangi warga negara untuk menggunakan hak pilih,” tandas Frans.

Pada kesempatan itu Frans menawarkan solusi agar dapat diberlakukan pemilu susulan. Oleh karena kondisi khusus demikian dapat diklasifikasikan sebagai “gangguan lain” yang menyebabkan pemilu legislatif tidak dapat dilaksanakan. Mengingat gangguan lain itu merupakan gangguan yang dapat diprediksi sebelumnya, regulasi semestinya memperhatikan semua gangguan yang dapat diprediksi. Walaupun hal tersebut sempat luput dari perhatian KPU pusat pada saat penetapan regulasi sebelumnya.

Frans menambahkan, usulan penundaan ini sebagai bentuk kepekaan terhadap kondisi masyarakat NTT pada saat pelaksanaan pileg. Sehingga masyarakat NTT dapat menjalankan kewajiban ibadah keagamaan secara baik tanpa harus terganggu oleh pelaksanaan pileg maupun sebaliknya.

Anggota DPRD NTT, Adrianus Ndu Uffi pada kesempatan itu mengatakan, dirinya mendukung usulan forum agar pileg di NTT diberlakukan pemilu susulan. Usulan penundaan pileg di NTT oleh FCTI NTT harus didukung karena bertentangan dengan nilai-nilai dasar demokrasi, Pancasila dan UUD 1945.

“Kita harapkan usulan penundaan pileg ini mendapat dukungan dari pimpinan dewan dan seluruh maasyarakat NTT,” tandas Adrianus.

Anggota DPRD NTT lainnya, Chen Putra Abubakar berjanji akan meminta pimpinan dewan agar segera memanggil pemerintah provinsi guna menjelaskan hasil pertemuan mereka dengan pemerintah dan KPU Pusat beberapa waktu lalu bersama para tokoh agama.*



Selengkapnya...

Prof Idris Analisis Foto dan Posisi Jenazah Andri

Oleh Wall Abulat

MAUMERE -- Dokter Ahli Forensik Universitas Indonesia , Mun’in Idris saat ini sedang menganalisis pelbagai foto jenazah Andri Haryanto, korban yang disebutkan tewas gantung diri di dapur kosnya di Waioti, Selasa (14/10/2008) di Laboratorium Forensik (Labfor) UI.

Prof Idris juga menganalisis letak jenazah Andri baik saat sedang tergantung, maupun dalam posisi dibaringkan aparat polisi usai jenazah diturunkan.


Demikian dikemukakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus per telepon seluler dari Jakarta , Kamis (26/2) pagi.

Menurut Selestinus, analisis foto-foto jenazah Andri Haryanto dan posisi jenazah adalah salah satu langkah awal sebelum dilakukan autopsi ulang. Langkah lainnya adalah Prof Idris meneliti kembali sampel hati dan otak yang diangkat dokter AKP Marthin Ginting saat autopsi pertama, awal November 2008 lalu.

“Saat foto jenazah Andri diserahkan ke Prof Idris usai lakukan autopsi jenazah Romo Faustin Sega, baru-baru ini, beliau langsung melihat ada kejanggalan. Untuk memastikannya, Prof Idris sedang menganalisis foto-foto yang ada melalui alat pembedah,” kata calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrasi Pembaruan Daerah Pemilihan (Dapil) NTT I ini.

Diakuinya, bila langkah-langkah pendahuluan ini sudah memberikan gambaran awal terkait kematian Andri Haryanto, maka Prof Idris akan berupaya melakukan autopsi ulang.
Menurutnya, autopsi ulang sangat penting selain menjawabi keraguan keluarga dan masyarakat terhadap hasil autopsi pertama, juga upaya yang sama harus dilihat dalam konteks keinginan warga untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

“Apalagi tak dapat dipungkiri peralatan Labfor kita belum lengkap bila dibandingkan Labfor UI. Prof Idris sangat memahami hal ini, termasuk dalam autopsi pertama. TPDI dan Prof Idris sepakat r jenazah Andri perlu diautopsi lagi,” kata Selestinus.

Selestinus pada kesempatan ini, juga memberi apresiasi kepada Polres Sikka dan ahli forensik yang telah maksimal mengautopsi jenazah Andri dan telah memeriksa sampelnya di Labfor Polda Bali .

“Upaya Polres Sikka dan Labfor Polda Bali dalam memeriksa hasil autopsi pertama patut diberikan apresiasi. TPDI juga salut kepada Kapolres Sikka dan jajarannya yang telah secara maksimal melakukan autopsi pertama dan mengirim sampelnya untuk diteliti di Labfor Bali ,” kata Selestinus.

Bangun Koordinasi dengan Polisi
Ketua TPDI NTT, Meridian Dewanta Dado, yang juga kuasa hukum keluarga Andri Haryanto yang dihubungi terpisah menjelaskan, untuk melakukan autopsi ulang, pihak TPDI akan membangun koordinasi dengan para pihak, terutama pihak Polres Sikka.

Koordinasi dengan pihak Polres Sikka sangat penting, baik untuk mengantisipasi keamanan, mekanisme penggalian kembali kubur Andri, maupun terkait prosedur-prosedur formula sebelum dilakukan autopsi.

“Dukungan Polres Sikka dalam menyukseskan autopsi ulang ini sangat kami butuhkan,” kata Dado caleg DPRD Sikka Dapil I dari PDP ini.

Flores Pos dan beberapa wartawan telah berupaya menemui Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno, Selasa (24/2) untuk dikonfirmasi terkait rencana autopsi ulang. Kapolres saat itu melalui salah seorang ajudannya tidak bisa menerima wartawan dengan alasan karena banyak berkas yang hendak ditandatanganinya.

Meskipun demikian, Kapolres Agus Suryatno kepada Flores Pos, pekan lalu menjelaskan pihak dokter forensik telah mengautopsi jenazah Andri Haryanto, November 2008 lalu. Hasil autopsimenyimpulkan bahwa Andri Haryanto meninggal murni gantung diri.

Ditanya soal rencana autopsi ulang , Kapolres menjelaskan secara etika hal itu tidak bisa dilakukan karena proses autopsi sebelumnya sudah berjalan maksimal dan dilakukan dokter forensik yang independen. Meskipun demikian, Kapolres sangat menghargai upaya autopsi sebagai salah satu apresiasi hak dan kebebasan setiap orang. *


Selengkapnya...

Keong dan Tikus Serang Sawah Petani

Oleh Christo Lawudin

RUTENG (FP) -- Keong emas dan tikus menyerang dan menghancurkan padi sawah dan ladang para petani di Desa Belangturi dan Pong Liko, Kecamatan Ruteng, Manggarai.

Keong emas menyerang padi yang berumur dua bulan.


Petani dari Kampung Maras, Desa Belangturi, Stefanus Jarut di Cancar, Rabu (26/2) mengatakan, serangan tikus dan keong emas bervariasi tiap lokasi sawah. Tetapi, serangkan cukup meluas sehingga mengkhawatirkan para petani.

“Serangan hama tikus baru terasa 2 pekan belakangan. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya rumpun padi yang dimakan tikus. Serangan cukup parah di beberapa lokasi sehingga beberapa warga melaporkan ke PPL yang ada di desa. PPL sudah turun untuk lihat kondisi. Tetapi, hingga sekarang belum ada penanganan konkret di lapangan,”ujar Jarut.

Seorang petani lain, Agustinus Wanda menambahkan, lokasi persawahan yang paling banyak diserang di Lingko Manggaluwa, Desa Pong Liko dan Lingko Pong Liko. Luasnya bisa belasan hektare. Tetapi, tingkat serangan tidak sama untuk setiap areal persawahan. Ada 10 petani yang sudah terdata padi sawahnya diserang tikus dan keong emas.

Para petani menginginkan Pemkab segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi serangan hama tersebut.

”Sebelum serangan parah, maka perlu penanganan segera. Ini penting sekali guna mengamankan padi. Karena itu, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah untuk menanganinya sehingga serangan tidak meluas,”katanya.

Hal senada disampaikan Kades Pong Liko, Germanus Papu. Menurutnya, di wilayahnya yang terasa serangan adalah keong emas. Keong ini memakan padi yang berumur di bawah 1 bulan karena dedaunan dan batang padi masih lunak. Kalau sudah lewat satu bulan, keong biasanya sudah tidak memakan padi lagi.

”Keong emas jadi momok bagi petani. Karena bisa menghabiskan padi dalam waktu singkat. Karena keong ini sangat banyak di sawah-sawah. Untuk membasminya sulit sekali. Malah, pernah petani tanam ulang gara-gara padi dimakan habis oleh keong,”katanya.

Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura, Frans Palembang belum berhasil ditemui, Kamis (26/2). Tetapi, menurut Sekretarisnya, Machael Dima, sementara ini yang diketahui adanya serangan hama tikus baru di Kecamatan Satar Mese. Untuk wilayah Kecamatan Ruteng, belum ada laporan. Mungkin masih ditangan petugas penyuluh lapangan. Karena mereka yang dekat dengan para petani.

”Kami belum dapat informasinya. Namun, hal itu pasti sudah terkaver para penyuluh pertanian di lapangan. Mereka pasti melakukan langkah-langkah penanganan di lapangan,”katanya.

Paling penting, katanya, sanitasi. Jika sanitasi persawahan tidak bagus, hal ini akan memberi peluang kepada hama untuk menyerang tanaman padi. Karena itu, petani tetap diminta untuk menjaga sanitasi sawahnya sehingga bisa menekan datangnya hama. Pemberian racun tikus merupakan pilihan terakhir.*


Selengkapnya...

Mantan Karyawan PD Purin Gelapkan Dana Rp88,7 Juta

Oleh Maxi Gantung

LEWOLEBA (FP) -- Mantan karyawan perusahaan daerah Purin Lewo, Ignasius Hurek Making didakwa melakukan tindakan korupsi dana senilai Rp88.790.250.

Sidang perdana kasus ini dilakukan di Pengadilan Negeri Lewoleba, Rabu (25/2). Jaksa Penuntut Umum Yohanes Lebe Unanraja dan jaksa Janu Arsianto mendakwa Making telah melakukan korupsi dana sebesar Rp88,7 juta lebih.


Modusnya adalah, uang pelanggaran yang telah ditagihnya tidak disetor ke perusahaan tapi dipakai untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang DPD Partai Golkar ke Perusahaan Daerah Purin, sebagiannya tidak disetor ker perusahaan.

Ketika terdakwa belanja barang di Surabaya, sisa uang tidak disetor ke perusahaan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

JPU dalam dakwaannya menggunakan pasal altenatif. JPU mengatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 8 junto pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagmana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy Heriyanto dan didampingi hakim anggota Sandy L M Iramaya.

Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Stanis Kapo Lelawayan. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Stanis Kapo mengatakan ia akan melakukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan Rabu (4/3) dengan agenda sidang pembacaan ekssepsi penasihat hukum terdakwa. Ketua majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.*


Selengkapnya...

Kasus Kayu Cendana Perlu Ditangani Polda

Oleh Hubert Uman

BAJAWA (FP) -- Baik tim DPRD NTT Frans Dima Lendes, Cyrilus Bau Engo, dan Kornelis Soi, maupun Ketua DPRD Thomas Dolaradho dan Wakil Ketua DPRD Ngada Joseph Soladopo minta agar penyidikan kasus penebangan liar dan pengangkutan kayu cendana yang melibatkan oknum Polres Ngada dilakukan oleh Polda NTT.

Alasannya, karena berdasarkan pengakuan anggota Polres Ngada, Agus dan Andi, keduanya menebang dan mengangkut kayu cendana tanpa surat resmi karena disuruh Kapolres Ngada AKBP Erdy Swahariyadi.


“Kasus ini harus ditangani oleh Polda. Masyarakat Ngada tidak akan percaya kasus ini bisa diselesaikan dengan baik apabila ditangani Polres Ngada. Tidak mungkin Kapolres menangani kasus yang melibatkan dirinya ini,” kata Frans Dima Lendes, Kamis (26/2) di ruang kerja Sekda Ngada.

Tim DPRD NTT ini sedang berada di Bajawa dan mengadakan pertemuan di ruang kerja Sekda Ngada khusus membicarakan masalah penabangan liar kayu cendana yang diduga melibatkan aparat Polres Ngada ini.

Rapat diikuti oleh tim DPRD NTT, Ketua DPRD Thomas Dolaradho, Wakil Ketua DPRD Ngada Joseph Soladopo, Asisten I Setda Ngada Elias Djo, dan Kepala Dinas Kehutanan Ben Pollo Maing.
Berdasarkan informasi yang diterima tim DPRD NTT, kata Frans Dima Lendes selaku ketua tim, kayu cendana yang ditebang dan diangkut oleh anggota Polres Ngada di Wolomeze ini jelas ilegal.

Kayu ada dua kelompok. Ada satu kelompok yang disimpan di salah satu rumah warga No Lengga dan ada satu kumpul di Pospol Wolomeze. Kayu cendana atau barang bukti yang di rumah warga masih ada. Sedangkan yang di Pospol sudah diangkut ke Polres Ngada.

“DPRD Ngada juga mendesak Kapolda NTT agar Kapolres Ngada dimutasikan setelah kasus kayu cendana ini selesai diproses secara hukum. Kapolres harus bertanggung jawab. Selama ini Polres getol menangkap masyarakat yang angkut kayu dari rumah karena tidak dilengkapi surat angkut. Banyak masyarakat Ngada yang masuk penjara. Sekarang polisi harus buktikan bahwa mereka tidak kebal hukum,” kata Joseph Soladopo.

Menurut Cyrilus Bau Engo, dalam kasus ini masyarakat tidak boleh dirugikan. Pemilik kayu cendanaMateus Meno dan Alfons Lengga tidak boleh dirugikan. Mereka disuruh oleh polisi. Oknum Polres Ngada yang harus bertanggung jawab dengan penebangan liar kayu cendana yang terdapat di hutan rakyat ini.

Setelah kembali dari Bajawa, kata Frans Dima Lendes dan Bau Engo, mereka akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD NTT agar membuat tanggapan. Tim juga akan menyampaikan secara langsung ke Kapolda.*


Selengkapnya...

Kasus Suap di Inspektorat Sedang Ditangani Polres

Oleh Hubert Uman

BAJAWA (FP) -- Kepala Inspektorat (sebelumnya Badan Pengawas) Kabupaten Ngada Wilhelmus Petrus Bate mengatakan, kasus suap yang dilakukan pegawai Dolog Kabupaten Ngada Yusuf Nunu Fitu kepada auditor Inspektorat sedang ditangani Penyidik Polres Ngada.

Ketua tim auditor Daniel Ngebu sudah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Auditor atau pemeriksa lainnya diperiksa pada Jumat (27/2).


“Upaya suap yang dilakukan oleh pegawai Dolog yang diduga telah menggelapkan beras untuk orang miskin ini kami sudah laporkan ke polisi. Dalam rangka penegakan hukum, kami tidak main-main,” kata Wilhelmus Petrus Bate di ruang kerjanya, Kamis (26/2).

Saat itu ia didampingi ketua tim Auditor yang melakukan pemeriksaan penyaluran raskin di Dolog Daniel Ngebu dan anggota tim Willy Kun.

Daniel menjelaskan, tim auditor yang melakukan pemeriksaan di Bagian Bina Sosial dan Dolog ada tiga orang. Anggota tim terdiri dari Willy Kun dan Yohanes Bei. Tim ini melakukan pemeriksaan penyaluran beras raskin dan beras cadangan untuk pemerintah.

Pemeriksaan pertama di Bagian Bina Sosial. Ditemukan bahwa Bagian Bina Sosial telah mengeluarkan memo ke dolog agar mengeluarkan beras raskin sebanyak 12.600 kg untuk Desa Nginamanu. Pada waktu dikonfirmasi ke Dolog, Yusuf Nunu Fitu mengatakan beras sudah disalurkan. Tetapi anehnya Yusuf tidak bisa menunjukkan bukti penyaluran beras.

“Kami memberikan kesempatan kepada Dolog untuk mencari bukti penyaluran beras. Tanpa dipanggil, empat hari kemudian ia datang konformasi ke inspektorat. Ia membawa bukti. Untuk menguji kebenaran bukti yang dibawanya, tim auditor ke desa Nginamanu untuk melakukan uji petik. Tim langsung menemui mantan Kepala Desa Kornelis Nuwa,” kata Daniel Ngebu.

Kornelis Nuwa, menrutu Daniel, mengatakan, ia baru menerima jatah raskin 2007 baru diambilnya 7 ton. Pernah ia menerima memo untuk raskin sebanyak 12.600 kg, tetapi begitu sampai di Dolog, raskin belum bisa dicairkan karena uang dari masyarakat belum terkumpul. Memo dititipkan di Dolog.

Pada Selasa (24/2), kata Daniel, tim memanggil Yusuf untuk memberikan klarifikasi. Ia datang jam 13.00. Yusuf diterima oleh tim auditor yang terdiri dari Daniel, Willy, Yohanes, Genoveva Wea, dan Veronika Naru. Kepada Yusuf tim menegaskan bahwa beras sebanyak 12.600 kg ini milik orang miskin. Siapa yang menggelapkannya harus bertanggung jawab. Beras harus segera didrop atau disalurkan.

Waktu itu, demikian Daniel, setelah diam cukup lama akhirnya Yusuf mengaku. Beras dipakainya untuk spekulasi. Ia siap bertanggung jawab asal jangan diekspos. Karena ia mengaku, tim menyuruh dia untuk membuat pernyataan. Bukannya ia membuat pernyataan, tetapi minta salah seorang anggota tim Yohanes Bai untuk omong berdua.

“Setelah itu Yusuf bangun dan ambil amplop yang di dalamnya berisi uang sebagai uang terima kasih. Saya marah besar karena mau disogok. Tidak lama kemudian Pak Kepala melaporkan upaya penyuapan yang dilakukan Yusuf ini ke polisi. Barang bukti berupa uang sebesar Rp1.650.000 langsung diserahkan ke polisi. Dan hari itu juga ia dibawa ke Polres,” kata Daniel.
Wilhelmus Petrus Bate mengatakan, soal pemberantasan KKN instansinya tidak main-main. Karena itu begitu ia mendapat laporan bahwa ada dugaan penyimpangan penyaluran beras, dia langsung memerintahkan timnya untuk melakukan uji petik.

“Dia pintar. Berita acara dibuat seolah-olah beras sudah disalurkan. Tetapi tim auditor tidak hilang akal. Tim melakukan investigasi. Mengecek kebenarannya di lapangan,” kata Wilhelmus.
Menurut dia, kasus yang dilaporkannya ke polisi ini hanya soal suap. Beras raskin yang diselewengkannya, belum ada tindakan. Masih dalam proses. Belum ada LHP (laporan hasil pemeriksaan). Kalau sudah ada LHP baru diambil tindakan sepeerti apa.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ngada AKP Ketut Bandria mengatakan, kasus suap yang dilakukan oleh Yusuf sedang ditanganinya.

“Untuk memberikan keterangan lengkap saya tidak bisa. Langsung saja ke Kapolres,” kata Ketut, Kamis (26/2) di ruang kerjanya.

Sementara Kapolres Ngada Erdy Swahariyadi pada waktu hendak dihubungi tidak berada di tempat. Menurut anggota Polres di P3D, Kapolres masih ada di Kupang.*


Selengkapnya...

Parpol Wajib Masukan Rekening Dana Kampanye

Oleh Hubert Uman

BAJAWA (FP) -- Sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 19/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Calon Anggota DPR/DPD/DPRD, setiap partai politik wajib menyerahkan nomor rekening khusus dana kampanye kepada bank dan dilaporkan ke KPU atau KPUD.

“Sebenarnya sejak seminggu sebelum masa kampanye, sejak Juli 2008 parpol-parpol sudah memasukKan rekening dana kampanyenya. Namun hingga Selasa Selasa (24/2), baru empat parpol yang memberikan rekening kampanyenya ke KPUD,” kata Ketua KPUD Ngada Arnoldus Keli Nani di Kantor KPUD Ngada, Selasa (24/2).


Menurut ketentuan, jika parpol tidak memberikan rekening dana kampanye ke KPUD, parpol bersangkutan bisa digugurkan, sehingga partai tidak boleh menganggap remeh mengenai ketentuan ini. “KPUD akan mengirim surat ke parpol”.

Rekening dana kampanye ini nanti akan diperiksa akuntan publik. Dana kampanye parpol bersumber dari parpol, kontribusi para caleg, atau sumbangan sah dari pihak lain.

Rapat Koordinasi
KPUD Ngada menggelar rapat koordinasi, dibuka Sekda Ngada Simon David Bolla, Kamis (26/2). Rapat dipimpin Ketua KPUD Arnold Keli Nani. Peserta rapat adalah para pimpinan dinas, badan, kantor dan pimpinan unit Setda Ngada, para para tokoh agama, Panwaslu Ngada, para camat, anggota PPK (panitia pemilihan kecamatan), dan anggota Panwaslu kecamatan.

Pada awal rapat koordinasi, diadakan penjelasan tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif oleh anggota KPUD Ngada Yosafat Koli dan sosialisasi pemilu legislatif oleh Arnoldus Keli Nani.
Rapat ini mengakui bahwa sosialisasi pemilu legislatif belum dilakukan dengan baik, terutama sosialisasi tentang cara pemilihan dengan sistem mencentang atau contreng.

“Nanti dilakukan sosialisasi terpadu. Tidak bisa sosialisasi sendiri-sendiri. Infokom jalan sendiri dan Kesbanglinmas juga jalan sendiri. Harus terpadu. KPUD, Kesbanglinmas dan Infokom turun sosialisasi sama-sama. Saya tidak akan tanda tangan SPPD kalau sosialisasi tidak satu paket,” kata Simon David Bolla.*


Selengkapnya...