27 Februari 2009

Kasus Kayu Cendana Perlu Ditangani Polda

Oleh Hubert Uman

BAJAWA (FP) -- Baik tim DPRD NTT Frans Dima Lendes, Cyrilus Bau Engo, dan Kornelis Soi, maupun Ketua DPRD Thomas Dolaradho dan Wakil Ketua DPRD Ngada Joseph Soladopo minta agar penyidikan kasus penebangan liar dan pengangkutan kayu cendana yang melibatkan oknum Polres Ngada dilakukan oleh Polda NTT.

Alasannya, karena berdasarkan pengakuan anggota Polres Ngada, Agus dan Andi, keduanya menebang dan mengangkut kayu cendana tanpa surat resmi karena disuruh Kapolres Ngada AKBP Erdy Swahariyadi.


“Kasus ini harus ditangani oleh Polda. Masyarakat Ngada tidak akan percaya kasus ini bisa diselesaikan dengan baik apabila ditangani Polres Ngada. Tidak mungkin Kapolres menangani kasus yang melibatkan dirinya ini,” kata Frans Dima Lendes, Kamis (26/2) di ruang kerja Sekda Ngada.

Tim DPRD NTT ini sedang berada di Bajawa dan mengadakan pertemuan di ruang kerja Sekda Ngada khusus membicarakan masalah penabangan liar kayu cendana yang diduga melibatkan aparat Polres Ngada ini.

Rapat diikuti oleh tim DPRD NTT, Ketua DPRD Thomas Dolaradho, Wakil Ketua DPRD Ngada Joseph Soladopo, Asisten I Setda Ngada Elias Djo, dan Kepala Dinas Kehutanan Ben Pollo Maing.
Berdasarkan informasi yang diterima tim DPRD NTT, kata Frans Dima Lendes selaku ketua tim, kayu cendana yang ditebang dan diangkut oleh anggota Polres Ngada di Wolomeze ini jelas ilegal.

Kayu ada dua kelompok. Ada satu kelompok yang disimpan di salah satu rumah warga No Lengga dan ada satu kumpul di Pospol Wolomeze. Kayu cendana atau barang bukti yang di rumah warga masih ada. Sedangkan yang di Pospol sudah diangkut ke Polres Ngada.

“DPRD Ngada juga mendesak Kapolda NTT agar Kapolres Ngada dimutasikan setelah kasus kayu cendana ini selesai diproses secara hukum. Kapolres harus bertanggung jawab. Selama ini Polres getol menangkap masyarakat yang angkut kayu dari rumah karena tidak dilengkapi surat angkut. Banyak masyarakat Ngada yang masuk penjara. Sekarang polisi harus buktikan bahwa mereka tidak kebal hukum,” kata Joseph Soladopo.

Menurut Cyrilus Bau Engo, dalam kasus ini masyarakat tidak boleh dirugikan. Pemilik kayu cendanaMateus Meno dan Alfons Lengga tidak boleh dirugikan. Mereka disuruh oleh polisi. Oknum Polres Ngada yang harus bertanggung jawab dengan penebangan liar kayu cendana yang terdapat di hutan rakyat ini.

Setelah kembali dari Bajawa, kata Frans Dima Lendes dan Bau Engo, mereka akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD NTT agar membuat tanggapan. Tim juga akan menyampaikan secara langsung ke Kapolda.*


Tidak ada komentar:

Posting Komentar