27 Februari 2009

Mantan Karyawan PD Purin Gelapkan Dana Rp88,7 Juta

Oleh Maxi Gantung

LEWOLEBA (FP) -- Mantan karyawan perusahaan daerah Purin Lewo, Ignasius Hurek Making didakwa melakukan tindakan korupsi dana senilai Rp88.790.250.

Sidang perdana kasus ini dilakukan di Pengadilan Negeri Lewoleba, Rabu (25/2). Jaksa Penuntut Umum Yohanes Lebe Unanraja dan jaksa Janu Arsianto mendakwa Making telah melakukan korupsi dana sebesar Rp88,7 juta lebih.


Modusnya adalah, uang pelanggaran yang telah ditagihnya tidak disetor ke perusahaan tapi dipakai untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang DPD Partai Golkar ke Perusahaan Daerah Purin, sebagiannya tidak disetor ker perusahaan.

Ketika terdakwa belanja barang di Surabaya, sisa uang tidak disetor ke perusahaan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

JPU dalam dakwaannya menggunakan pasal altenatif. JPU mengatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 8 junto pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagmana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy Heriyanto dan didampingi hakim anggota Sandy L M Iramaya.

Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Stanis Kapo Lelawayan. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Stanis Kapo mengatakan ia akan melakukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan Rabu (4/3) dengan agenda sidang pembacaan ekssepsi penasihat hukum terdakwa. Ketua majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.*


Tidak ada komentar:

Posting Komentar