13 Maret 2009

Mantan Bupati Sikka Dibawa ke Rumah Sakit

*Diperiksa Spesialis Penyakit Dalam

Oleh Syarif Lamabelawa

MAUMERE (FP) - Mantan Bupati Sikka Alexander Longginus yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maumere oleh Kejaksaan Negeri Maumere, Jumat (13/3) siang dibawa ke RSUD Dr. T. C. Hillers Maumere untuk diperiksa dokter spesialis penyakit dalam.

Seperti disaksikan, sekitar pkl 13.30, Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Acep Sudarman bersama Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Hendrina Malo dan Kasi Intel Ahmat Jubair bersama beberapa staf tiba di Rutan Maumere. Beberapa jam sebelumnya sudah ada Kapolres Sikka, AKBP Agus Suryatna dan dokter Spesialis Penyakit Dalam, Asep Purnama dan beberapa petugas medis sudah berada di Rutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Asep dan petugas medis yang disaksikan pihak kejaksaan, sekitar pkl 14.00 Longginus yang saat itu juga didampingi Ny. Goreti Longginus, langsung dibawa ke RSUD Maumere. Ikut ke rumah sakit juga Kajari Acep Sudarman dan Kapolres AKPB Agus Suryatna.
Setiba di rumah sakit, Longginus langsung dibawa ke ruang pavilium untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter Asep Purnama dan dibantu oleh beberapa petugas medis yakni kepala ruangan pavilium Jumira, dan kepala ruang perawat Rini Jehamat.

Dalam kesempatan itu, Kajari Sudarman dan Kasi Pidsus Hendrina Malo menjelaskan tentang prosedur administrasi yuridis untuk pemeriksaan tersangka. Penjelasan ini disaksikan sejumlah perawat yang membantu proses pemeriksaan.
Kajari Sudarman kepada wartawan menjelaskan, pemeriksaan kesehatan tersebut adalah untuk memenuhi permintaan tersangka. Karena sehari sebelumnya berdasarkan pemeriksaan dokter Rutan, tersangka mengalami gangguan kesehatan.
Dengan dilakukan pemeriksaan tersebut, kata Sudarman, tidak berarti pihak kejaksaan menangguhkan penahanan bagi tersangka. Namun apabila hasil pemeriksaan oleh dokter penyakit dalam, tersangka harus menjalani rawat inap, maka dilakukan pembantaran (tidak dihitung sedang menjalani tahanan).
“Jadi nanti dibantar saja, masa penahanan tidak dihitung, Kewenangan jaksa melakukan penahanan selama 20 hari, dan bisa diperpanjang,” kata Sudarman.
Sebaliknya, lanjut Sudarman, jika hasil pemeriksaan dinyatakan tidak perlu menjalani rawat inap, maka tersangka akan kembali ke Rutan sore itu juga. “Nanti kita lihat hasilnya, kalau sehat sore ini akan kembali ke rutan,” tandasnya.

Mengenai penangguhan penahanan, Sudarman mengatakan, hal itu menjadi kewenangan atasannya. Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka oleh pihak keluarga sudah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Kuasa Hukum Longginus, Marianus Moa yang dikonfirmasi di rutan Maumere sebelum ke rumah sakit mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada dokter yang memeriksa apakah tersangka dipulangkan atau menjalani rawat inap.
“Kami serahkan kepada dokter yang melakukan pemeriksaan. Tetapi selaku penasihat hukum, kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kejaksaan,” tandasnya.
Untuk diketahui, sehari sebelumnya, Longginus diperiksa oleh dokter Rutan, Kristine YT. Dokter Rutan ini memberikan advis agar kesehatan Longginus dikonsultasikan dengan dokter penyakit dalam.
Berdasarkan saran itu, Kepala Rutan Maumere, Frans Elias Nico membuat surat permohonan kepada Kajari Maumere untuk mengeluarkan Longginus guna melakukan check up ke dokter penyakit dalam di luar Rutan.
Hingga berita ini diturunkan, mantan bupati Sikka itu masih berada di rumah sakit.*

Selengkapnya...

Prof Idris Siap Autopsi Ulang Jenazah Andri

*Petrus Selestinus Sedang Koordinasi dengan Kapolri

Oleh Wall Abulat

MAUMERE (FP) - Dokter Ahli Forensik Universitas Indonesia , Prof. Mun’in Idris tetap menyatakan kesiapannya untuk melakukan autopsi ulang jenazah Andri Haryanto, meskipun pihak Polres Sikka tidak bersedia mengeluarkan surat pengantar.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sedang berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri untuk kepentingan autopsi.
Hal itu disampaikan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus yang menghubungi Flores Pos dari Jakarta melalui telepon seluler, Jumat (13/3).
Selestinus mengaku pihaknya telah berkonsultasi dengan Prof Idris terkait beberapa hal di antaranya soal hasil analisis foto jenazah Andri, pemeriksaan ulang sampel hati dan otak, dan kemungkinan upaya autopsi ulang jenazah Andri.

“Prof Idris sudah menyanggupi untuk lakukan autopsi ulang,” kata Selestinus.
Terkait sikap Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno yang secara tegas menolak mengeluarkan surat pengantar dan izinan untuk autopsi ulang, Selestinus menjelaskan pihaknya akan melakukan pendekatan dengan Kapolri.
“Saya akan berkoordinasi dengan Kapolri untuk kepentingan surat pengantar dan surat izin autopsi ulang itu. Saya akan berupaya secepatnya membicarakan hal ini dengan Kapolri,” katanya.
Menurut calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan NTT I yang diusung Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) ini, tidak ada alasan bagi Kapolres Sikka atau institusi polisi untuk menghalangi upaya pencari keadilan dan kepastian hukum yang sedang dilakukan keluarga Andri Haryanto.
“Sebab, upaya autopsi ulang itu tidak dilarang oleh Undang-Undang. Lagi pula harus diakui bahwa Labfor UI jauh lebih lengkap bila dibandingkan Labfor lainnya di Indonesia . Upaya autopsi ulang bertujuan menggali fakta sesungguhnya di balik kematian Andri,” kata Selestinus.
Selestinus berjanji akan berkoordinasi dengan Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Pol Antonius Bambang Suedi terkait proses surat pengantar dan izin autopsi ulang.
“TPDI tetap bersikap agar institusi polisi tetap keluarkan surat pengantar atau izin untuk dilakukan autopsi ulang atau pemeriksaan ulang sampel hati dan otak yang sudah diteliti di Labfor Polda Bali sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, Pengacara keluarga Andri Haryanto, Meridian Dewanta Dado menjelaskan autopsi ulang tidak dilarang oleh hukum, sebab upaya itu merupakan jalan untuk mencari kebenaran sejati terkait kematian Andri.
“Landasan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) adalah mencari kebenaran sejati walaupun harus menghadapi tembok-tembok kekuasaan” kata Dado.
Apalagi dalam kasus ini, lanjutnya, Polres Sikka belum sepenuhnya menggali bukti-bukti secara maksimal soal penganiayaan terhadap Andri dua hari sebelum yang bersangkutan ditemukan tewas.
“Lagi pula Polres Sikka juga belum menggali bukti-bukti pembicaraan melalui handphone korban dengan oknum polisi dan saksi Rohma saat sebelum dan saat korban ditemukan tewas.”
Menurut Dado, autopsi yang telah dilakukan sebelumnya seharusnya tidak bisa serta merta dijadikan sebagai dalih untuk menghentikan pengusutan kasus Andri.
“Sebab autopsi hanyalah salah satu bukti yang masih harus dikonfrontir dengan bukti-bukti lainnya yang sampai saat ini belum dituntaskan secara mendalam. Autopsi ulang juga merupakan jalan tengah untuk menjawabi keinginan masyarakat Sikka,” kata Dado.*

Selengkapnya...

Kapolres Ngada Belum Mau Diwawancarai

* Kasus Rm. Faustin dan Kayu Cendana

Oleh Hubert Uman

BAJAWA (FP) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erdy Swahariyadi, melalui Kanit P3D Yoppy Abor menyatakan bahwa dirinya belum mau diwawancarai oleh wartawan. Kapolres terlalu sibuk mempersiapkan dan mengatur pengamanan pemilu legislatif.
“Hanya itu yang kami bisa sampaikan. Tidak bisa lebih dari itu. Pak Kapolres belum mau diganggu. Kegiatan terlalu padat. Sibuk mempersiapkan dan mengatur pengamanan pemilu untuk dua kabupaten yaitu Ngada dan Nagekeo. Sebab pengamanan di Kabupaten Nagekeo masih dari Polres Ngada,”kata Yoppy Abor, Jumat (13/3) di ruang kerjanya.
Pada waktu hendak dihubungi, Kapolres sedang duduk di salah satu ruang penyidik Polres Ngada. Seperti biasa, prosedur untuk menemui Kapolres, wartawan harus lewat Kanit P3D. Anggota P3D yang menyampaikan ke TAUD yang terletak di samping ruang kerja Kapolres. Kembali dari ruang TAUD, anggota Kanit P3D menemui Flores Pos dan menanyakan kasus apa yang mau dikonfirmasikan ke Pak Kapolres.


Mendengar tujuan Flores Pos menemui Kapolres mau minta keterangannya tentang penyidikan kasus Rm Faustin dan kasus kayu cendana, anggota Kanit P3D langsung menuju ke ruang Kapolres berada.
“Maaf Pak Kapolres baru bisa ditemui setelah pemilu. Sekarang beliau terlalu sibuk. Bapak pesan tunggu habis pemilu saja,”kata anggota P3D yang diamini oleh Kanit P3D Yoppy Abor.
Wakil ketua DPRD Ngada Joseph Soladopo menilai penyidikan kasus Romo Faustin ini berjalan di tempat. Tidak ada kemajuan.
“Masa tersangka pembunuhan Romo Faustin ini hanya Anus Waja dan Theresia Tawa saja. Angkat dan menurunkan jenasah ke dan dari hand tractor hanya berdua. Lebih kucu lagi, apakah hand tractor ini berjalan sendiri atau terbang saja, tanpa operator. Polisi sita hand tractor untuk dijadikan barang bukti, sementara operatornya hanya sebagai saksi,”kata Joseph Soladopo, Kamis (12/3) di ruang kerjanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Ngada AKP Ketut Bandria, tersangka kasus Rm Faustin hanya dua orang yaitu Anus Waja dan Theresia Tawa. Barang bukti yang sudah disita, hand tractor yang mengangkut jenasah Rm Faustin dari TKP pertama ke TKP kedua, handphone milik korban, sepeda motor milik korban, dan pakaian milik korban.
Joseph Soladopo minta Kapolres tidak menutup diri. Kasus ini menarik perhatian masyarakat.
“Mengapa kapolres selalu menghindar wartawan. Selaku pejabat publik Kapolres harus memberikan keterangan apa adanya. Ini bentuk pelayanan terhadap masyarakat yangin tahu perkembangan penanganan dua kasus yang menarik perhatian masyarakat Ngada yaitu kasus Romo Faustin dan kasus kayu cendana,”katanya. *

Selengkapnya...

September, BRI Unit Cendana Solor Beroperasi

Oleh Frans Kolong Muda

LARANTUKA (FP) - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Larantuka akan membuka Kantor BRI Unit Cendana Solor pada September 2009. Saat ini pihak manajemen BRI sedang melakukan sosialisasi dan persiapan teknis untuk kepentingan operasional unit baru tersebut.
Kepala BRI Cabang Larantuka, Sukarno per telepon selulernya, Jumat (13/3) mengatakan, pihaknya sedang melakukan persiapan administrasi dan teknis untuk kepentingan operasional di BRI Unit Cendana Solor.
“Kalau tidak ada aral, BRI Unit Cendana Solor mulai dioperasikan pada September 2009. Pembukaan Kantor BRI Unit di Solor ini untuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat setempat, yang selama ini harus menyeberang laut untuk melakukan transaksi di BRI di Kota Larantuka dan Waiwerang,” katanya.

Sukarno berharap dengan dibukanya BRI Unit Cendana Solor, masyarakat Pulau Solor dapat memanfaatkan lembaga keuangan ini untuk menabung dan melakukan transaksi kredit untuk kepentingan gerak perekonomian di daerah ini.
Secara terpisah Asisten Manajer Mikro Bisnis BRI Cabang Larantuka, Marsel Liat Doni di ruang kerjanya, Jumat kemarin membenarkan akan segera dioperasikan BRI Unit Cendana Solor. Kerinduan masyarakat Solor untuk pendekatan pelayanan melalui transaksi keuangan di Kantor BRI Unit Solor, terealisasi.
“BRI Unit Cendana Solor akan “launching” pada September 2009 dalam rancangan acara yang meriah dan diwarnai gebyar hadiah untuk para nasabah yang membuka simpanan perdana pada kesempatan itu. BRI Unit Cendana Solor akan “life” dengan sistem on line,” ujarnya.
Marsel menjelaskan, untuk kepentingan pembukaan BRI Unit Cendana Solor, pihak BRI Cabang Larantuka telah melakukan survei pada Februari lalu dan telah melakukan sosialisasi tahap pertama bersama Bupati Flotim, Simon Hayon pada Jumat (27/2) di Desa Lemanu, Kecamatan Solor Barat.
Kegiatan sosialisasi tahap kedua akan segera dilakukan dengan menghadirkan seluruh komponen masyarakat Solor. Nama BRI Unit Cendana Solor terinsiprisasi oleh Bupati Simon untuk mengenang masa jayanya Solor dengan harumnya aroma cendana Solor pada Abad ke-XV. Mengapa BRI Unit Cendana Solor? “Bau Cendana” adalah jawabannya.
Kantor BRI Unit Cendana Solor berlokasi di Menanga, ibukota Kecamatan Solor Timur. Demi kepentingan opersional BRI Unit baru ini, pihak BRI Cabang Larantuka akan mengontrak sebuah rumah warga di samping Kantor Camat Solor Timur untuk dijadikan Kantor Unit BRI. Dana yang dikeluarkan BRI untuk membuka BRI Unit Cendana Solor sebesar Rp500 juta. Karyawan BRI yang akan bekerja melayani masyarakat di BRI Unit Cendana Solor sebanyak 6 orang.
Marsel menyebutkan, animo masyarakat Solor untuk menabung di BRI cukup tinggi. Total simpanan masyarakat Solor selama ini di BRI Cabang Larantuka, dan BRI Unit Waiwerang dan BRI Unit di Kota Larantuka mencapai Rp5 miliar lebih atau sekitar ratusan nasabah asal Solor yang memanfaatkan BRI sebagai bank untuk transaksi keuangan dalam menghidupan perekonomian di Lewotana.
Dengan dibukanya BRI Unit Cendana Solor, maka semua nasabah BRI asal Solor akan dialihkan pelayanan transaksi di unit baru tersebut. Hadirnya BRI Unit Cendana Solor, sudah pasti memberikan kemudahan bagi masyarakat Pulau Cendana itu untuk memanfaatkan dan menjadikan BRI sebagai bank pilihannya untuk menabung dan mendapatkan pelayanan kredit.
“Masyarakat penabung asal Solor, tak cape-cape menyeberang laut ke Larantuka, tetapi silakan mendapatkan pelayanan pada BRI Unit Cendana Solor,” harap Marsel.*

Selengkapnya...

Dilema Kematian Romo Faustin dan Habitus Baru

Oleh Melky Koli Baran
Aktivis LSM

Padang rumput Dena Biko, Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo jadi saksi sejarah. Satu lagi sejarah tampilan aparat yang belum profesional. Sejarah itu tercatat Senin 13 Oktober 2008.

Bulan Oktober yang terik dan panas untuk alam Flores. Di padang nan terik itulah Romo Faustin Sega ditemukan tergeletak kaku. Lalu secara dini dan tergesah-gesah Polres Ngada dengan dukungan visum Rumah Sakit Bajawa membuat pernyataan final dan pasti bahwa Romo Faustin mati wajar. Sebabnya adalah serangan jantung. Polisi dan dokter Rumah Sakit, dua otoritas profesional telah membuat keputusan yang tergesah-gesah, tidak cermat, sangat keliru dan karena itu tidak profesional.

Keputusan keliru dan fatal atas nyawa manusia, dan karena itu pula menjadi keputusan yang tidak bernurani dan tidak bertanggung jawab secara manusiawi. Padahal keduanya mengatasnamai institusi dan profesionalitas. Institusi polisi dengan profesionalitas intelijen dan penyidikan serta Rumah Sakit dengan profesionalitas medis-kedokteran dan kemanusiaan. Analisa intelijen dan diagnosa yang ternyata boleh dikatakan telah tidak mewakili profesi yang diembannya untuk memberikan kepastian pada masyarakat yang telah mempercayai profesi tersebut.
Keputusan ini dipandang final. Dengan itu Polres Ngada menutup kasus ini. Karena itu pula, maka ketika Tim Pencari Fakta (TPF) mengungkap sejumlah temuan, Kapolres Ngada seakan kebakaran jenggot. Dengan percaya diri, ia sempat membuat panggilan menghadap pada ketua TPF. Tindakan ini kemudian mendapatkan tanggapan, kritik dan protes dari berbagai pihak. Dapat diduga, panggilan atas ketua TPF dilatari kepanikan karena sadar keprofesionalannya sedang digugat. Diduga pula, pamor Polres Ngada semakin melorot ketika berbekal temuan-temuan awal masyarakat dan TPF penyidikan ditangani langsung oleh Polda NTT, yang kemudian memperlihatkan fakta yang bertolak belakang dengan keputusan dini sebelumnya.
Akhirnya, yang benar akan muncul sebagai kebenaran dan sulit ditutupi sekalipun oleh institusi dan otorita profesional. Di sisi lain, kebohongan yang telah dilakoni dengan sendirinya terbongkar dan memperlihatkan dirinya di depan umum untuk menerima ejekan dan cercaan. Di tangan seorang polisi dengan jabatan Kapolres, wibawa institusi ini telah dipertaruhkan kredibilitasnya ketika kebenaran kembali menguak.
Padahal dalam prosedur penyidikan oleh kepolisian dikenal asas praduga tak bersalah, yang seharusnya berlaku juga untuk para korban. Jika para pelaku sebuah tindak kriminal dilindungi asas praduga tak bersalah, maka korban yang sudah matipun seharusnya mendapat hak yang sama sebelum menjatuhkan vonis tentang sebab-sebab kematiannya.
Sebuah vonis harus dijatuhkan secara hati-hati, teliti dan didukung berbagai referensi awal yang benar dan meyakinkan. Dalam kasus ini, telah berbulan-bulan almarhum Romo Faustin divonis secara tidak profesional oleh polisi dan dokter. Ia divonis mati karena serangan jantung, padahal bukan. Karena itu hukumnya jelas: rehabilitasi. Setelah penyidikan oleh Polda NTT mengungkap kebenaran bahwa Romo Faustim mati dibunuh, maka Polres Ngada dan Rumah sakit Bajawa wajib melakukan rehabilitasi. Rehabilitasi kepada almarhum Romo Faustin, rehabilitasi kepada keluarga, rehabilitasi kepada umat Katolik dan rehabilitasi kepada masyarakat seluruhnya.
Dalam proses penyidikan, polisi yang profesional akan melakukan olah TKP secara teliti, kemudian melakukan analisis cermat atas data dan fakta lapangan di TKP sebelum membuat sebuah keputusan pemolisian. Selain tanda-tanda fisik dan posisi korban, juga suasana TKP seharusnya menjadi dasar analisis sebelum membuat kesimpulan. Di tangan seorang polisi penyidik profesional, sekecil apapun tanda atau gejala yang ada di lokasi TKP, akan dijadikan alat analisis atau petunjuk.
Ada kesan, dalam sejumlah kasus dan pengalaman, polisi mungkin karena tidak profesional lalu menyederhanakan kasus dengan membuat keputusan-keputusan yang gegaba dan tidak masuk akal. Tahun 1990-an, di Lembata, Stefen Manuk, anak Danramil Lembata saat itu, ditemukan sekarat di jalan dengan luka memar hampir sekujur tubuh. Oleh polisi di Lewoleba, dengan mudah menyimpulkan bahwa korban tergilas sepeda motor temannya.
Tahun 2004 silam di Ngada juga heboh dengan kasus kematian tak wajar nona Olga, yang oleh polisi di Ngada disimpulkan sebagai korban lalu lintas. Hingga kini kasus kematian Olga dianggap selesai, walau sejumlah pihak tentu menyimpan ceritera aneh dalam kasus ini. Penulis juga punya sedikit ceritera tentang keanehan kematian Olga dan dugaan kelompok pelaku kriminal dari seorang anggota DPRD Ngada saat itu dalam penerbangan bersama dari Waingapu ke Maumere tahun 2004 silam.
Lalu di Flores Timur tahun 2008 kemarin, Sekretaris DPC PDIP Flores Timur Yoakim Gestruli Atamaran ditemukan mati di jalan. Penyidik Polres Flotim juga mendukung dugaan bahwa almarhum adalah korban kecelakaan lalu lintas, padahal sepeda motor yang dikendarainya dalalam keadaan utuh di dekat jenashnya. Kemudian, oleh Polda NTT kasus ini mengarah ke pembunuhan berencana. Lagi-lagi, olah TKP kurang profesional.
Demikian juga dokter sebagai sebuah profesi. Secara medis seharusnya seorang dokter bisa mempertanggungjawabkan visum yang ia keluarkan. Apa jadinya jika kemudian visum seorang dokter dimentahkan. Artinya dokter bersangkutan tidak bisa diandalkan sesuai keahlian dan disiplin ilmu yang ia miliki. Dokter demikian patut diragukan masyarakat. Korban serangan jantung tentu disertai tanda-tanda fisik pada jenasah. Hal ini sangat dipahami para petugas medis walau berijasah SPK sekalipun. Lalu bagaimana dengan seorang dokter? Atas dasar pertimbangan medis manakah, ia menyatakan korban mati wajar karena serangan jantung.
Kini, keputusan polisi maupun visum dokter telah tidak berarti di mata masyarakat. Kini wibawah seorang Kapolres di Ngada sekurangnya mengalami penurunan. Karena itu, wartawan yang hendak meliput kasus ini setelah terbongkar kebenarannya dioper dari satu ruangan ke ruangan lain di Polres Ngada. Saling tolak memberikan keterangan pers bisa dibaca bahwa polisi di Ngada sedang tidak perecaya diri untuk memberikan keterangan di depan umum. Padahal masyarakat menunggu apa sikap profesional polisi dalam kasus ini. Seorang profesional akan tampil berani di muka umum untuk meralat kekeliruan yang pernah dilakukannya. Dan pers merupakan salah satu mitra untuk hal ini. Menolak wartawan dengan alasan tidak jelas bukanlah citra profesional.
Jika kasus ini bisa terungkap selain kerja keras masyarakat, tetapi juga Polda NTT yang bekerja secara profesional. Campur tangan Polda NTT dalam kasus ini sedikitnya memberi kepastian pada publik tentang negeri ini masih memiliki polisi profesional bernurani.
Sebab di tengah dilema moral dan nurani yang terus terombang ambing oleh berbagai kepentingan instant, diperlukan aparat yang bukan saja pintar dan berpangkat tetapi juga bernurani. Orang bernurani tidak asal menjatuhkan vonis tanpa dasar kuat. Orang bernurani memiliki integritas diri yang mampu berpikir dan bertindak melindungi hak setiap orang, termasuk jenasah sekalipun.
Dalam kasus ini, almarhum Romo Faustin berhak untuk mendapatkan pengakuan bahwa dirinya meninggal karena dibunuh dan bukan serangan jantung. Akan menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat seutuhnya jika profesi-profesi yang sangat menentukan kenyamanan dan keselamatan masyarakat justru bertindak tidak profesional dan tidak bernurani.
Ancaman dan tantangan kehidupan ke depan semakin kompleks dan rumit. Sejumlah kasus publik di NTT sangat membutuhkan sentuhan hati aparat yang bernurani. Karena itu, untuk masa depan dan keselamatan martabat rakyat NTT, kita tidak saja membutuhkan sejumlah aparat yang berpangkat dan bergelar akademis.
atas semuanya itu, sangat dibutuhkan profesional-profesional bernurani. Birokrat bernurani, legislatif bernurani, dokter dan paramedis bernurani, polisi bernurani, hakim dan jaksa bernurani, guru dan dosen bernurani, petani bernurani, aktivis LSM bernurani, agamawan dan rohaniwan bernurani dan masyarakat seluruhnya bernurani. Di atas semuanya kita bangun habitus baru negeri ini.*
Selengkapnya...

Penderita HIV/AIDS di Sikka Meningkat Drastis

*Ada 5 Penderita Baru

Oleh Wall Abulat

MAUMERE (FP) - Jumlah penderita HIV/AIDS yang ditangani Klinik Voluntary Counseling and Testing (VCT) RSUD Maumere dalam tiga pekan terakhir meningkat drastis. Selama periode 1 hingga 10 Maret tercatat ada lima penderita/pasien baru yang positif HIV/AIDS. Dengan demikian jumlah pasien HIV/AIDS yang ditangani petugas kesehatan saat ini tercatat 119 orang.
Direktur RSUD Maumere Asep Purnama, yang juga Kepala Klinik VCT Sehati Maumere kepada Flores Pos, Rabu (11/3) menjelaskan lima pasien yang positif HIV/AIDS itu berasal dari pelbagai pelosok Sikka. Diakuinya, kelima penderita sebelumnya pernah bekerja di luar Flores, dan ada yang pernah merantau ke Malaysia .

Asep mengaku pihak Klinik VCT terus berupaya merawat dan mendampingi penderita HIV/AIDS yang masih hidup. Upaya yang dilakukan Klinik di antaranya dengan memberikan obat antiretroviral (ARV), bimbingan konseling, upaya pemeriksaan/tes darah bagi warga yang yang dengan sukarela melakukan tes kesehatan dini, dan upaya pendampingan lainnya. “Untuk mengetahui apakah seseorang positif HIV/AIDS hanya melalui tes darah.”
Data yang direkap Flores Pos dari RSUD Maumere menyebutkan dalam periode 2003-Februari 2009 terdapat 119 penderita HIV/AIDS yang ditangani RSUD Maumere.Rincian kasus: tahun 2003 terdapat 3 kasus HIV/AIDS, tahun 2004 tidak ada kasus, ada 12 kasus (tahun 2005), 16 kasus (2006), 38 kasus (2007), 42 kasus (2008), dan Januari-Maret 2009 terdapat 8 kasus.
Dari 119 kasus yang ditangani Klinik VCT ini, 51 kasus di antaranya merupakan penderita rujukan asal pelbagai kabupaten di Flores dan Lembata seperti Flotim, Lembata, Ende, Bajawa, Mangarai Barat, dan Nagekeo. Ada beberapa penderita yang ditangani juga berasal dari luar NTT.
Sebelumnya, untuk meminimalisasi HIV/AIDS, ratusan pelajar dari pelbagai SLTA di Kabupaten Sikka menyatakan perang terhadap HIV/AIDS dan narkoba. Para pejalar menilai HIV/AIDS dan narkoba sangat berisiko bagi generasi muda sehingga perlu ditolak sejak dini.
Komitmen untuk memerangi HIV/AIDS/narkoba ini dinyatakan ratusan pelajar dalam kegiatan sosialisasi kesehatan tentang dampak penggunaan narkoba dan penularan penyakit HIV/AIDS dengan tema “Jauhkan Generasi Muda Kabupaten Sikka dari Bahaya Narkoba dan HIV/AIDS” di Aula SMAK Sint Gabriel, Rabu (4/3).Sosialisasi ini diselenggarakan mahasiswa Maumere yang sementara mengenyam pendidikan di Makassar yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Maumere Makassar (HIMMAM).
Tampil dua narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Bagian Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan dokter Delly Pasande, dan Kepala Bagian Bina Mitra Polres Sikka M. Tompo yang mewakili Kapolres AKBP Agus Suryatno.
Ketua Umum HIMMAM, Gaudensius Moan Gadu pada kesempatan yang sama mengajar para pelajar dan pesesta sosialisasi untuk memerangi HIV/AIDS dan narkoba dan segala dampak ikutannya. Ia juga mengajak segenap instansi terkait dan orang tua agar tak henti-hentinya memberikan sosialisasi bahaya HIV/AIDS di kalangan kaum muda dan masyarakat umum. Tujuan untuk meminimalisasi dampak HIV/AIDS dan bahaya narkoba.*

Selengkapnya...

Uskup Maumere Beri Kuliah di Ledalero

Oleh Benny Obon
Kontributor

LEDALERO - Uskup Maumere, Mgr Kherubim Parera SVD memberikan kuliah soal karismatik di STFK Ledalero selama satu setengah jam, Jumat (6/3) atas permintaan Pater John M Prior SVD.
Tiba di Ledalero, Uskup Kherubim diantar Pater Leo Kleden menuju kelas untuk memulai memberikan kuliah. Uskup Kherubim mengaku sangat senang bisa memberikan kuliah kepada mahasiswa STFK Ledalero dan ini merupakan pengalaman pertamanya memberikan kuliah di STFK Ledalero sejak ditabiskan menjadi imam hingga menjadi uskup. Dia bilang kuliah ini lebih sebagai sharing pengalaman.

Sebelum memulai kuliah, uskup Kherubim menanyakan kepada mahasiswa tentang keinginan mereka dalam kuliah tersebut. Beberapa orang mahasiswa menyampaikan keinginannya untuk mengenal lebih jauh tentang gerakan karismatik dalam Gereja Katolik. Gerakan karismatik sebagai persekutuan doa dalam Gereja Katolik menjadi kekhasan dan turut memperkaya praktik doa dalam Gereja. Oleh sebab itu gerakan tersebut menarik perhatian umat Katolik. Dengan membaca fenomena ini, maka uskup Kherubim yang menjadi peletak dasar gerakan karismatik di Keuskupan Ruteng dan Weetebula tersebut sengaja diundang untuk menjelaskan kepada mahasiswa seluk-beluk gerakan tersebut.
Uskup Kherubim memulai kuliahnya dengan mensharingkan pengalaman perkenalannya dengan gerakan karismatik. Uskup mengaku pertama kali mengenal gerakan tersebut sejak tahun 1975-1976 dalam kongres karismatik internasional ke-2 di Roma ketika dia masih kuliah di sana.
Dia mulai membuka gerakan karismatik di Ruteng ketika sedang menjadi Provinsial SVD Ruteng. Awalnya ia hanya mengumpulkan beberapa keluarga untuk membentuk satu persekutuan doa dan lama-kelamaan persekutuan doa tersebut mulai berkembang dan menarik perhatian banyak orang. Maka gerakan karismatik di Keuskupan Ruteng pun terbentuk.
Uskup Kherubim menjelaskan bahwa dalam Gereja Katolik dikenal tiga macam doa, yaitu doa pujian, syukur dan permohonan. Umumnya kita lebih sering memohon dan bersyukur kepada Tuhan dan kurang menaruh perhatian pada doa pujian. Doa pujian sering dilalaikan, oleh sebab itu persekutuan doa karismatik ingin menghidupkan kembali doa pujian tersebut dengan penekanan yang khas Katolik.
Doa pujian dan syukur menjadi perhatian utama dalam gerakan karismatik, dalamnya umat memuji Tuhan dengan menyertakan perasaan secara penuh sehingga doa ini diikuti dengan ekspresi (gerak). Gerak dalam doa tersebut tidak lain merupakan suatu pujian dan ungkapan syukur kepada Tuhan, bahwa patutlah kita menari memuji Tuhan seperti Daud yang menari-nari memuji Tuhan di depan Tabut Perjanjian.
Persekutuan doa karismatik juga mendasari hidupnya pada Kitab Suci.Ooleh sebab itu Kitab Suci menjadi tempat yang sentral dalam gerak hidup karismatik. Selain itu gerakan tersebut juga menaruh perhatian penuh pada Roh Kudus. Roh Kudus yang memimpin dan membimbing perjalanan Gereja dengan berbagai karunianya juga turut membimbing gerakan karismatik.
Perihal bahaya-bahaya yang perlu diwaspadai dalam persekutuan doa karismatik, Uskup Kherubim mengatakan, hal itu perlu.
Kita mempunyai pemimpin Gereja yang harus ditaati. Oleh sebab itu segala sepak terjang gerakan karismatik tidak boleh melecehkan dogma-dogma dalam Gereja Katolik. Penekanan pada Kitab Suci sebagai sentral gerakan karismatik menimbulkan kecenderungan untuk menafsir Kitab Suci secara bebas dalam keterbatasan pengetahuan mereka tentang Kitab Suci. Oleh sebab itu kehadiran seorang imam sangat perlu untuk membimbing mereka dalam menafsir kitab suci.
Fenomena lain yang turut mencemaskan dari gerakan ini adalah soal penyembuhan yang membawa seseorang pada kesombongan diri. Umat perlu sadar bahwa karunia penyembuhan tidak pernah berasal dari manusia, tetapi dari Tuhan lewat manusia. Jadi manusia di sini hanya sebagai sarana Tuhan dalam menyembuhkan seseorang.
Di akhir kuliah, uskup Kherubim mengharapkan mahasiswa kelak menjadi pembimbing gerakan karismatik yang baik, sehingga persekutuan doa karismatik semakin hidup dan berkembang dalam Gereja katolik dan dapat memajukan iman umat dalam Gereja.*

Selengkapnya...

Jaksa Periksa 30-an Kepala Sekolah SD/MI

*Dugaan Korupsi Rp600 Juta di Dinas PPO

Oleh Christo Lawudin

RUTENG - Kejaksaan Negeri Ruteng intensif melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk pengadaan buku dan peralatan peraga sekolah SD/MI tahun 2007 di Kabupaten Manggarai senilai Rp 600 juta.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Juit Tadeus dan stafnya Yosef Labu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini tiap sekolah mendapatkan dana sebesar Rp100 juta.
Kajari Ruteng, Timbul Tamba kepada wartawan, Kamis (112/3) mengatakan kejaksaan akan terus meningkatkan penyelidikan terhadap kasus ini dan meminta keterangan dari orang-orang yang terlibat dalam proyek pengadaan buku dan peralatan olahraga dengan total anggaran Rp7,8 miliar.
”Pemeriksaan masih akan berlanjut. Sasaran berikutnya para kepala SD/MI yang menerima buku dan alat peraga sekolah dari proyek tersebut. Khusus untuk para kasek saat ini, sudah 17 orang telah diperiksa. Yang lainnya menyusul,”ujar Kajari Timbul Tamba.

Ada temuan penyimpangan pemanfaatan keuangan diketahui dari hasil pemeriksaan BPKP sekitar Rp 600 juta. Alokasi anggaran proyeknya sendiri senilai Rp100 juta per sekolah. Sekolah yang menerima bantuan ini 78 buah sehingga total anggaran seluruhnya Rp 7,8 miliar lebih.
Sedangkan Kasi Pidsus, Eka Nugraha menambahkan, untuk seluruh proses penuntasan kasus dugaan korupsi di Dinas PPO tersebut, tidak semua kasek diambil keteranganya. Yang diambil keterangannya hanya 30-an kasek. Surat panggilan sudah dikirim. Pihaknya lagi menunggu kedatangan para kasek.
”Kita perlu periksa para kasek itu guna mengungkapkan dugaan korupsinya. Namun, tak semua kita ambil. Kita hanya ambil sampelnya. Karena banyak, kita sulit prediksi kapan selesainya pemeriksaan itu. Para kasek tak mudah datang karena saat ini lagi musim hujan. Kondisi itu diperparah oleh kondisi jalan yang tak begitu bagus. Tetapi, kita berjanji untuk segera menuntaskan pemeriksaan mereka,”katanya.
Pendalaman kasus dugaan korupsi tersebut, kata, harus dilakukan guna mengungkap apa sebenarnya terjadi. Hal itu penting agar dugaan itu korupsi bisa terungkap dengan menggali banyak informasi, data, dan keterangan dari sekolah-sekolah. Pihaknya berupaya keras menuntaskan kasus tersebut sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Kadis PPO Manggarai Juir Tadeus belum berhasil ditemui Flores Pos. Ketika didatangi di Kantornya, Kamis pagi kemarin, Kadis sedang tidak berada di tempat.*


Selengkapnya...

Spartan Seruhkan Jangan Pilih Politisi Busuk

Oleh Syarif Lamabelawa

MAUMERE (FP) - Sukarelawan Perjuangan Rakyat untuk Pembebasan Tanah Air (Spartan) Kabupaten Sikka yang terdiri dari Papernas, PRD, LMND, FNPBI, SRMI, STN, Geram, dan Gersak, menyerukan kepada para pemilih setempat untuk tidak memilih politisi busuk pada pemilu legislatif 2009 mendatang.
Seruan ini disampaikan sejumlah aktivis Spartan diantaranya Lorens Ritan, Dominggus, dan Agustina Pali saat berorasi di depan Kantor Bupati Sikka, Selasa (10/3). Aksi orasi ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Perempuan Sedunia tahun ini.
Ritan mengatakan, jika ingin keluar kondisi kesejahteraan yang sulit saat ini, maka rakyat harus menggunakan hak suaranya secara baik untuk memilih calon anggota legislatif yang memililiki komitmen dan keberpihakan terhadap rakyat.

Karena itu, katanya, melalui momentum peringatan Hari Perempuan Sedunia tahun ini, Spartan mengajak seluruh rakyat untuk kembali melihat penderitaan dan ketertindasan khususnya kaum perempuan yang makin memprihatinkan dari hari ke hari.
Pada bagian lain, Ritan menyoroti kondisi ekonomi nasional, di mana kekayaan alam yang berlimpah dikuasi kaum kapitalis asing. Menurutnya, kebijakan utang luar negeri oleh pemerintah sangat membebankan anggaran negara. Padahal rakyat yang membayar pajak, tidak pernah tahu kapan dia berutang.
Sementara itu Agustina Pali mengatakan, penindasan kaum perempuan tidak hanya disebabkan oleh budaya patriarki, tetapi juga karena kebijakan politik pemerintah yang mengabaikan keberadaan kaum perempuan.
Dia mencontohkan, kebijakan politik pemerintah yang membelenggu hak-hak perempuan adalah dengan diberlakukan UU Pornografi, Undang-undang ini telah menjadikan perempuan sebagai obyek yang diatur dengan bertopeng pada nilai-nilai keagamaan.
Aksi yang dilakukan oleh Spartan diikuti sekitar 100 orang, di antaranya para petani yang berasal dari desa. Mereka bergerak dari Arah Timur Kota Maumere persis di pertigaan Wairotang. Dari tempat itu mereka berjalan kaki menuju Kantor Bupati Sikka dan Gedung DPRD Sikka untuk menggelar orasi.*

Selengkapnya...

Pengacara Andri Akan Koordinasi dengan Kapolri

Oleh Wall Abulat

MAUMERE (FP) - Meridian Dewanta Dado, selaku kuasa hukum keluarga Andri Haryanto menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Kapolda NTT Brigadir Jenderal Pol Antonius Bambang Suedi terkait surat pengantar atau izin untuk autopsi ulang jenazah korban.
“Kalau tidak diberikan izin atau pengantar dari Kapolres Sikka untuk autopsi ulang, maka kami siap berkoordinasi dengan Kapolda NTT dan Kapolri terkait hal ini,” kata Dado menjawab Flores Pos di Maumere, Kamis (12/3). Dado ditanyai seputar penegasan Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno yang menyatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pengantar atau izin untuk kepentingan autopsi ulang jenazah Andri Haryanto seperti diberitakan Flores Pos, edisi Kamis (12/3).

Menurut Dado upaya autopsi ulang tidak dilarang oleh hukum, sebab upaya itu merupakan jalan untuk mencari kebenaran sejati terkait kematian Andri.
“Landasan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) adalah mencari kebenaran sejati walaupun harus menghadapi tembok-tembok kekuasaan” kata Dado.
Apalagi dalam kasus ini, lanjutnya, Polres Sikka belum sepenuhnya menggali bukti-bukti secara maksimal soal penganiayaan terhadap Andri dua hari sebelum yang bersangkutan ditemukan tewas.
“Lagi pula Polres Sikka juga belum menggali bukti-bukti pembicaraan melalui handphone korban dengan oknum polisi dan saksi Rohma saat sebelum dan saat korban ditemukan tewas.”
Menurut Dado, autopsi yang telah dilakukan sebelumnya seharusnya tidak bisa serta merta dijadikan sebagai dalih untuk menghentikan pengusutan kasus Andri.
“Sebab autopsi hanyalah salah satu bukti yang masih harus dikonfrontir dengan bukti-bukti lainnya yang sampai saat ini belum dituntaskan secara mendalam. Autopsi ulang juga merupakan jalan tengah untuk menjawabi keinginan masyarakat Sikka.”
Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno yang hendak dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis siang sedang tidak berada di tempat. Menurut salah seorang stafnya, Kapolres lagi berada di tempat lain untuk sesuatu urusan yang sangat penting.
Sementara saat diwawancara, Rabu (11/3), Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pengantar terkait kepentingan penelitian ulang sampel hati dan otak, ataupun upaya autopsi ulang. “Saya tidak akan keluarkan surat pengantar untuk kepentingan autopsi ulang atau penelitian ulang sampel hati dan otak jenazah Andri,” kata Kapolres.*
Selengkapnya...

Dua Anggota Polres Harus Ditahan di Rutan

* Tersangka Kasus Cendana

Oleh Hubert Uman

BAJAWA (FP) - Dua oknum anggota Polres Ngada, tersangka yang diduga telah melakukan penebangan, penyelundupan, dan pencurian kayu cendana dari Desa Nginamanu Kecamatan Wolomeze dan Wangka-Riung harus ditindak tegas. Keduanya harus ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) agar masyarakat tahu bahwa mereka benar-benar ditahan.
“Penyidik jangan mengakali masyarakat seolah-olah mereka ditahan. Ternyata mereka masih bebas merdeka. Buktinya, mereka masih berupaya untuk menyelundupkan kayu cendana yang dicuri. Untung Babinsa Wolomeze Niko Ria dapat menggagalkannya di rumah Purnomo di Watujaji. Itu artinya kedua oknum anggota Polres ini tidak ditahan,”kata Wakil Ketua DPRD Ngada Joseph Soladopo, Kamis (12/3) di ruang kerjanya.
Ditegaskannya lagi, kasus kayu cendana ini telah merugikan daerah Ngada. Kekayaan daerah Ngada dijarah ke luar daerah oleh aparatur yang seharusnya ikut mengamankannya.

“Saya yakin perbuatan oknum Polres Ngada ini sudah ulang-ulang. Kita harus beri waktu. Kalau dalam tempo dua minggu penanganan kasus cendana ini tidak jelas, kita harus minta Polda yang menanganinya,”kata Soladopo.
Ia juga minta pihak Polres Ngada untuk menunjukkan kepada publik kayu cendana yang ditahan di Pospol Wolomeze. Sekarang kayu-kayu tersebut ada dimana. Masyarakat Ngada harus tahu keberadaan kayu-kayu tersebut.
Di tempat yang sama anggota DPRD Ngada Selly Raga Tua mengaku khawatir, masyarakat akan meniru perilaku buruk oknum aparat Polres Ngada ini. Ini teladan yang tidak baik.
“Kita harapkan jangan sampai terjadi kekacauan. Tidak ada lagi tertib hukum dan tertib sosial di Ngada. Sebab aparat penegak hukum sudah memberikan teladan yang tidak baik. Mereka melarang orang untuk tidak melanggar hukum, tetapi justru mereka yang melakukan pelanggaran,”kata Selly Raga Tua.
Flores Pos selalu gagal meminta tanggapan Kapolres Ngada AKBP Erdy Swahariyadi. Kamis (12/3), pukul 09.15 Flores Pos berusaha bertemu kapolres. Seperti biasanya, begitu menyampaikan keinginan untuk bertemu kapolres, anggota Polres yang menerima Flores Pos selalu mengatakan Pak Kapolres tidak ada.
“Kapolres tidak ada. Wakapolres juga tidak ada. Masih di Kupang,”kata anggota P3D.*
Selengkapnya...

Depag Jadikan NTT Pilot Project Kerukunan Beragama

Oleh Leonard Ritan

KUPANG (FP) - Sejak pecah konflik bernuansa sara di Kupang pada 1999 silam, Departemen Agama (Depag) RI menjadikan NTT sebagai pilot project kerukunan hidup antarumat beragama di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Depag NTT, Frans X. Sega Seda kepada wartawan di ruang kerja wakil gubernur (Wagub) NTT, Rabu (11/3).
Ia menjelaskan, kebijakan Depag menjadikan NTT sebagai pilot project tersebut dilatari oleh sikap tanggap pemerintah provinsi saat ini. Dimana gubernur bersama jajaran muspida langsung turun ke lapangan untuk menenangkan massa yang sedang melakukan aksi bernuansa SARA.
“Konflik bernuansa sara karena orang-orang tersebut tak mengerti kesakralan agama lain. Juga pemahaman tentang agama yang masih minim,” ungkap Frans.
Ketua umum panitia Perayaan Paskah Oikumene Akbar NTT 2009, Pdt. Nico J. Woly mengatakan, kegiatan ini digagas oleh pemerintah provinsi bersama tokoh-tokoh agama. Kegiatan ini direncanakan berlangsung pada Kamis (23/4) pukul 10.00 bertempat di GOR Oepoi-Kupang. Kegiatan ini juiuga dimeriahkan oleh paduan suara se-Kota Kupang yang melibatkan sekitar 1.000 orang.

Menurutnya, panitia juga akan mengundang tokoh-tokoh kristen nasional seperti para menteri kabinet Indonesia Bersatu, ketua PWI dan PGI serta menteri agama. Dengan mengambil tema “Kebangkitan Kristus Menciptakan Manusia Baru” (2Kor. 5;17), karakter peribadatan yang ditampilkan bercorak kontekstual. Artinya, liturgi ibadat yang ditampilkan dalam konteks NTT. Semua unsur-unsur budaya dari tiap daerah se-NTT akan ditampilkan pada saat itu.
“Kita harapkan perayaan itu akan turut mewarnai ikon NTT yang berciri kristiani. Karena sebelum kegiatan ini, pada 13 April dilangsungkan pawai paskah yang sudah berlangsung selama 13 tahun. Kegiatan ini merupakan keberlanjutan dari perayaan Semana santa di Larantuka yang sudah mendunia. Kita berencana agar kegiayan ini menjadi ivent tahunan yang mengandung makna pariwisata,” tandas Nico Woly.
Kepanitiaan Perayaan Paskah Oikumene ini, lanjut Nico Woly, juga melibatkan umat bergama lain seperti Islam dan Hindu. Ini menunjukkan seperti apa tingkat kerukunan umat beragama di NTT. Diharapkan, penyelenggaraan paskah Oikumene ini menjadi rujukan untuk perayaan keagamaan dari agama lain seperti Idul Fitri dan Galungan. Diharapkan perayaan yang ditampilkan memiliki karakter kontekstual. Artinya, penyelenggaraan yang melibatkan lintas agama.
“Kami tegaskan, kegiatan ini tak ada secercah pun berciri politik, walau pada saat itu menjelang perhelatan pesta demokrasi yakni pemilu presiden. Kami tak mau kegiatan sakral ini dinodai oleh unsur-unsur politik,” tegas Nico Woly.
Kegiatan perayaan Paskah Oikumene Akbar ini akan dirangkai dengan dua seminar yakni tentang kerukunan umat beragama, dan HIV-Aids dan narkoba. Selain itu akan dilaksanakan bhakti sosial. Untuk dua hal ini akan dikaji lagi guna menentukan tempat, waktu dan peserta.*
Selengkapnya...

Utusan Masyarakat, Tolak Tambang Harga Mati

*Bupati Jelaskan Sikap Pemerintah

Oleh Maxi Gantung

LEWOLEBA (FP) - Utusan masyarakat yang menolak tambang bertemu Bupati untuk menyatakan sikap mereka menolak rencana pemerintah dan perusahaan tambang. Mereka mengatakan menolak tambang telah jadi harga mati bagi masyarakat.
Namun Bupati Lembata Andreas Duli Manuk mengatakan, dia tidak melarang atau meminta agar masyarakat menarik kembali sikap menolak soal tambang. Tugas pemerintah, kata Bupati, menjelaskan rencana pemerintah mengenai tambang.
Rabu (11/3) di rumah jabatan bupati, Bupati Manuk menerima dua kelompok masyarakat yakni utusan dari masyarakat Atadei Timur dan para kepala desa, BPD Kecamatan Lebatukan. Saat itu bupati didampingi Wakil Bupati Andreas Nula Liliweri, para asisten, kepala dinas, kepala bagian Setda Lembata dan beberapa staf dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lembata. Moderator pertemuan Sekda Lembata, Petrus Toda Atawolo.

Dua kelompok ini membawa pernyataan sikap masyarakat menolak tambang. Pernyataan sikap masyarakat di kawasan Leragere dan Dikesare dibawa oleh para kepala desa dan BPD. Sedangkan dari Kecamatan Atadei dibawa belasan utusan tokoh masyarkat dan tokoh pemuda. Mereka didampingi Pater Marselinus Vande Raring SVD dari JPCI SVD.
Sebelum dialog dengan Bupati, mereka membacakan pernyataan sikap mereka masing-masing. Pernyataan sikap tolak tambang dari masyarakat kawasan Leragere, yang ditandatangani tujuh kepala desa dan tujuh ketua BPD dibacakan Kepala Desa Ledotodokowa, Paulus Ola Atu.
Dalam surat pernyataan sikap nomor istimewa/MKLGNB/II 2009 yang dibacakan Paulus Ola Atu ditegaskan, berdasarkan kesepakatan masyarakat di kawasan Leragere, tanggal 28Februari 2009 dengan tegas menolak rencana masuk dan beroperasinya industri pertambangan di wilayah Nuba Buto/kawasan Leragere.
Mereka juga minta kepada pemerintah Kabupaten Lembata untuk tidak menerbitkan perpanjangan SK Bupati Lembata tentang ijin eksplorasi.
Berdasarkan surat PT Pukuafu Indah C/O”Merukh Enterprises nomor 23-2/GYMN-SP/PI/KPKons/XI/2008 tanggal 6 November 2008 yang ditujukan kepada bupati Lembata tentang kuasa pertambangan konstruksi selama 3 tahun diperpanjang untuk kawasan Leragere yang merujuk pada surat permohonan ijin khusus luas wilayah permohonan perpanjangan KP eksplorasi untuk pembangunan sarana eksplotasi blok Hadakewa Timur nomor 22-1/GYN/PI/IZIN KHUSUS/X/2008 tertanggal 20 Oktober 2008 perihal permohonan ijin khusus luas wilayah permohonan perpanjangan KP Eksplorasi untuk pembangun sarana eksplotasi blok hadakewa seluas 11.700 hektar.
Menolak dengan tegas rencana pertambangan , menolak kegiatan sosialisasi dan seluruh rangkaian kegiatan lain yang mengikutinya. Meminta pemerintah Kabupaten Lembata segera mencabut SK Bupati Lembata No. 101 tahun 2006 tentang pembentukan tim teknis rencana pembangunan industri pertambangan terpadu PT Puku Afu Indah dan Pemerintah Kabupaten Lembat junto SK nomor 101.a/2006 tentang pembentukan tim teknis dan rencana pembangunan industri pertambangan terpadu PT Puku Afu Indah dan Pemerintah Kabupaten Lembata dan tidak meneribitkan SK perpanjangan kontrak karya dengan PT Merukh Enterprises. Minta Bupati Lembata menetapkan SK definitif hak kelola kawasan hutan bagi masyarakat kawasan Leragere.
Sementara itu enam butir pernyataan sikap masyarakat Atadei sama dengan sikap dari masyarakat kawasan Leragere. Namun dari masyarakat Atadei tambah satu poin yakni meminta pemerintah Kabupaten Lembata segera membatalkan penambangan dan pemboran panas bumi di titik-titik baru di wilayah Lembata umumnya dan Atadei Khususnya.
Pernyataan sikap dari masyarakat Desa Dikesare yang dibacakan Sekretaris Badan Permuswaratan Desa (BPD) Desa Dikesare, Fransisko Making menyebutkan, pernyataan sikap penolakan masyarakat Dikesare untuk kedua kalinya. Bagi mereka tolak tambang adalah harga mati, karena itu segala kegiatan lanjutannya, studi amdal, studi kelayakan dan lain sebagainya juga ditolak masyarakat.
Bupati Lembata, Andreas Duli Manuk mengatakan dia tidak melarang atau meminta masyarakat untuk mencabut kembali pernyataan mereka. Namun sebagai bupati dia menjelaskan kepada masyarakat soal latar belakang rencana pertambangan. Industri pertambangan merupakan salah satu program di Kabupaten Lembata.
Bupati Manuk mengatakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) disusun berdasarkan visi-misi bupati terpilih. RPJMD tersebut sudah mendapat persetujuan DPRD Lembata dan ditetapkan dengan perda nomor 02 tahun 2007.
Eksekutif selaku penyeleggara pemerintahan menjalan program yang terarah dan telah mendapat persetujuan dari DPRD. Ia juga mengingatkan bahwa sistem demokrasi kita adalah sistem perwakilan. “Saya menjalankan amanat perda nomor 2 tahun 2007, kalau saya tidak jalankan amanat itu saya bukan bupati,” katanya.
Bupati pada kesempatan itu menjelaskan, indeks pembangunan manusia Lembata masih rendah, pendapatan asli daerah juga rendah, pelayanan air minum juga terbatas, tingkat kematian ibu juga tinggi. Sepuluh tahun Lembata jadi kabupaten PAD-nya Rp11 miliar.
Rendahnya PAD karena sumbernya masih konvensional seperti pajak bumi dan bangunan. Kalau hanya bersumber pada pendapatan konvensional PAD Lembata tidak mungkin meningkat.
Meski begitu, kata Bupati, hasil evaluasi pemerintah pusat, ada dua daerah otonom yang masuk dalam kuadran 1 dan 40 kabupaten masuk dalam kuadaran II termasuk Lembata, sisanya harus dievaluasi lagi. Bupati Manuk mengatakan ada tiga domain penting dalam pembangunan yakni masyarakat, swasta dan pemerintah. Pemerintah tidak bisa kerja sendiri karena itu butuh pihak swasta.
Bupati Manuk mengatakan ada isu dia sudah dapat uang dari Meruk, sudah jual tanah Lembata. Semuanya itu tidak benar. “Saya tegaskan, tidak pernah jual tanah ke Merukh .“ Sampai sekarang dia juga belum keluarkan surat ijin konstruksi kepada Merukh. Padahal Merukh sudah membuat permohonan kepada pemerintah untuk minta surat ijin konstruksi pertambangan.
“Sampai sekarang saya belum keluarkan surat ijin konstruksi itu” katanya, berulang kali.
Terlepas dari penolakan masyarakat, katanya, urusan tambang itu tidak mudah seperti yang kita pikirkan. Butuh waktu dan proses. Bisa saja setelah jabatannya berakhir atau dirinya meninggal dunia tambang baru bisa dijalankan. Namun yang paling penting adalah dirinya sudah meletakkan dasarnya.*

Selengkapnya...

Keluarga Andri Belum Kantongi Izinan Autopsi Ulang

*Kapolres: Saya Tidak Akan Keluarkan Surat

Oleh Wall Abulat

MAUMERE - Upaya keluarga almarhum Andri Haryanto untuk melakukan autopsi ulang bakal menemui kendala. Hingga, Rabu (11/3), keluarga belum mengantongi surat pengantar dari Polres Sikka sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Semula sampel hati dan otak Andri akan dikirim ke Prof Mu’in Idris, Selasa pekan ini ditunda hingga batas waktu tak tentu.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus yang per telepon selulernya, Rabu (11/3) mengatakan, pihaknya batal membawa sampel hati dan otak karena belum dilengkapi surat pengantar resmi dari Polres Sikka dan surat permintaan dari keluarga.

“Meskipun sampel hati dan otak tidak jadi dibawa, tetapi saya akan tetap berkonsultasi dengan Prof Mu’in Idris untuk upaya autopsi ulang,” kata Selestinus yang mengaku masih berada di Surabaya dalam perjalanan menuju Jakarta .
Pengacara keluarga Andri Haryanto, Meridian Dewanta Dado yang dihubungi terpisah menjelaskan pihaknya sedang melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi termasuk surat pengantar yang dikeluarkan pihak kepolisian.
“Kalau surat pengantar sudah dikantongi, maka upaya pengiriman sampel hati dan otak akan dilakukan Sabtu pekan ini,” kata Dado.

Kapolres: Tidak Akan Keluarkan Surat
Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pengantar terkait kepentingan penelitian ulang sampel hati dan otak, ataupun upaya autopsi ulang.
“Saya tidak akan keluarkan surat pengantar untuk kepentingan autopsi ulang atau penelitian ulang sampel hati dan otak jenazah Andri,” kata Kapolres.
Menurutnya, upaya autopsi yang sudah dilakukan tim Forensik Polda Bali sebelumnya sudah bekerja secara profesional dan independen.”Kalau tidak percaya kepada tim ahli dan forensik yang ada, kita ini mau percaya siapa lagi. Saya tidak akan keluarkan surat pengantar untuk kepentingan autopsi ulang,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya (FP, 7/3), Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno, bertempat di ruang kerjanya, Jumat (6/3) menyerahkan sampel hati dan otak jenazah Andri Haryanto kepada Kuasa Hukum keluarga Andri Meridian Dewanta Dado.
Penyerahan disaksikan orang tua korban Anton Maliweti dan anggota keluarga Thomas Aquino Parera, serta Kepala Unit (Kanit) Identifikasi Brigadir David.
Kuasa Hukum Meridian Dewanta Dado kepada wartawan usai menemui Kapolres menjelaskan sampel hati dan otak yang ada selanjutnya akan dikirim ke Dokter Ahli forensik.

Selengkapnya...

Polisi Bidik Situs yang Menghina Raja

Oleh Marwaan Macan-Markar
Sindikasi Pantau

JIKA UU lese-majeste (penghinaan terhadap raja) drakonian negara ini kurang keras, polisi Thailand punya senjata lain: UU kejahatan komputer (cyber crime), untuk membatasi ruang kebebasan berekspresi.
Jumat lalu, sebuah kemunduran terjadi di negara di Asia Tenggara ini. Polisi menggerebek kantor Prachata” –sebuah situs berita alternatif yang populer– di Bangkok dan menangkap editornya, Chiranuch Premchaiporn.
Dia dituduh melanggar pasal 15 UU lese-majeste, yang diberlakukan secara paksa pada 2007, ketika negara ini berada di dalam cengkeraman junta militer, yang merebut kekuasaan setelah kudeta militer September 2006.

Dengan pasal itu, para moderator situs web seperti Chiranuch menghadapi ancaman hukuman kurungan bila situs mereka menampilkan tulisan-tulisan yang dianggap "mengancam keamanan nasional" dan tak menghilangkannya dengan segera. Komentar yang menodai citra kerajaan, sebuah tindakan penghinaan terhadap raja, juga dianggap sebagai pelanggaran yang sama.
Yang memicu penangkapan itu adalah sebuah komentar di message board “Prachatai” pada 15 Oktober tahun lalu. Polisi menuduh situs itu membiarkan komentar itu selama 20 hari. Komentar itu dianggap mengacu pada keluarga kerajaan.
"Itu sebuah posting panjang (dalam bahasa Thai) penuh metafor. Tak jelas apakah ia melanggar UU lese-majeste atau tidak," ujar Chiranuch, berusia 42 tahun, yang dibebaskan dengan jaminan, kepada IPS.
"Saya terkejut ketika membaca surat perintah penahanan. Saya tak menyangka," ujar editor situs web yang diluncurkan pada 2004 untuk menyajikan berita dan komentar yang dihindari media cetak dan media penyiaran mainstream.
"Penangkapannya menimbulkan ketegangan komunitas internet di Thailand," ujar Supinya Klangnarong, aktivis hak-hak media yang mengepalai Thai Netizens Network, sebuah kelompok yang memperjuangkan hak-hak pengguna internet. "Jika masyarakat Thailand tak bisa mendapatkan kebebasan alami internet, kita menghadapi masalah besar."
"Terlalu berlebihan menggerebek kantor berita dan menggelandangnya ke kantor polisi," ujar Supinya dalam wawancara dengan IPS. "Kami tak ingin melihat orang dipenjara karena menggunakan internet."
Penahanan Chiranuch, yang bisa dipenjara selama lima tahun jika terbukti bersalah, menunjukkan gejala tak menyenangkan. Sebelumnya empat warga Thailand lain juga dituntut atas kejahatan dunia maya. "Mereka pengguna internet individual; sementara Chiranuch adalah moderator situs berita online pertama yang dituntut," ujar Supinya.
Ini belum semuanya. Kementerian Informasi dan Komunikasi menyebutkan, 2.300 situs web telah ditutup karena menampilkan komentar-komentar yang menodai citra kerajaan dan lebih dari 400 situs web lainnya masuk dalam daftar yang terancam penutupan.
Kementerian Kehakiman mengungkapkan, lebih dari 10.000 situs web telah dipantau terkait pemuatan komentar-komentar yang mencemarkan nama baik kerajaan. Menurut laporan, pemerintah juga telah menginvestasikan 1,28 juta dolar AS untuk membangun firewall internet guna menghalangi situs-situs web yang memuat komentar antimonarki.
Iklim ketakutan dan sensor ini memicu reaksi keras dari banyak pihak. Pada 4 Maret, lebih dari 50 cendekiawan internasional menggelar kampanye yang menyerukan penghentian "penyalahgunaan UU lese-majeste", karena "menyebabkan kemerosotan kebebasan sipil yang mendasar."
"Tolong hentikan segala upaya yang menindas hak-hak individu, situs web, dan ekspresi gagasan secara damai," tulis para cendekiawan dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva. "Menuntut wartawan, akademisi, dan warga negara lainnya atas pandangan dan tindakan mereka semata-mata karena dugaan bahwa mereka menghina keluarga kerajaan, akan menghalangi diskusi terbuka mengenai isu-isu publik yang publik."
"UU lese-majeste ditafsirkan dan disalahgunakan secara tidak bertanggung jawab," ujar Thongchai Winichakul, akademisi Thailand yang tinggal di Amerika Serikat, yang mempelopori kampanye itu, dalam sebuah konferensi pers lewat internet. "Pemerintah Thailand meyakini bahwa penindasan total adalah jawabannya."
Para cendekiawan yang mencantumkan nama-nama mereka dalam kampanye itu berasal dari Australia, Inggris, Hong Kong, India, Italia, Belanda, dan Amerika Serikat. Termasuk figur terkemuka Noam Chomsky dan ahli Thailand yang dihormati Charles Keyes.
Sebelum UU kejahatan komputer (computer crime) untuk melindungi citra kerajaan disahkan, UU lese-majeste yang berusia 100 tahun tetap diperlakukan. Siapapun yang terbukti bersalah menghina atau mencemarkan nama baik kerajaan dengan kata-kata atau tindakan akan dihukum penjara maksimal 15 tahun.
Sejak kudeta September 2006, tuntutan atas pelanggaran UU lese-majeste meningkat. Antara lain menimpa seorang filsuf Buddha terkemuka, mantan juru bicara pemerintah, koresponden BBC, dan dua aktivis politik perempuan.
Pada Februari, korban lain UU lese-majeste, Giles Ungpakorn, meninggalkan negeri ini untuk hidup dalam pengasingan di Inggris. Giles, ahli politik Chulalongkorn University di Bangkok, dituduh mencemarkan nama baik kerajaan lewat buku yang ditulisnya setelah kudeta 2006, kudeta ke-18 di Thailand.
Bentuk sensor yang menempatkan Thailand dalam gabungan unik tak hilang dari pantauan pemantau hak-hak media internasional. "Pemerintah Thailand terus menghukum siapapun yang menghina keluarga kerajaan, khusunya Raja Bhumibol Adulyaked yang berusia 80 tahun," ujar Committee to Protect Journalists (CPJ) dalam survei dunia tahunannya, “Serangan terharap Pers pada 2008”.
"Thailand mempertahankan salah satu dari UU lese-majeste terkeras di dunia," ujar CPJ yang bermarkas di New York. "Polisi Thailand juga melakukan penyelidikan terhadap situs-situs web yang isinya dianggap pemerintah berpotensi menghina kerajaan."*

Selengkapnya...

Potret Buram Polisi Kita

*Dari Kefamenanu ke Bajawa

Oleh Cyrilus Bau Engo
Anggota DPRD NTT

Ini ceritera dari Kefamenanu, ibu kota Kabupaten Timor Tengah Utara. Paulus Usnaat ditahan di ruang tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Nunpene wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara. Usnaat disangka telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan menghamili seorang gadis.

Dari berbagai berita media cetak dan elektronik, diketahui bahwa selama sepuluh hari ditahan dia tidak diperiksa atau dibuatkan berita acara pemeriksaan sampai akhirnya dia diketemukan tewas dalam tahanan dengan leher tergorok dan kemaluan dipotong. Jenazahnya diatur sedemikian rupa sehingga terkesan dia bunuh diri meskipun dengan keganjilan bahwa di dalam ruang tahanan, tidak ada percikan darah.
Kemudian terungkap (menurut versi polisi) bahwa Paulus Usnaat menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Baltasar Talan dan kawan-kawan dan terungkap pula bahwa Agus Talan, Ketua DPRD Timor Tengah Utara disangkakan sebagai otak pembunuhan berencana tersebut.

Dari rekonstruksi yang dilakukan oleh polisi bersama para tersangka terungkap bahwa para pelaku pembunuhan begitu leluasa melakukan pembunuhan. Padahal, Paulus Usnaat berada dalam sel tahanan milik Polsek Nunpene. Pertanyaan kita ialah dimanakah polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi sang tahanan yang masih berstatus tersangka demi menghormati asas praduga tak bersalah.
Ironis memang. Setelah tertangkapnya Baltasar Talan dan kawan-kawan beserta Agus Talan, semua perhatian tertuju kepada bagaimana membuktikan bahwa mereka memang bersalah membunuh Paulus Usnaat. Tidak ada lagi orang yang mempertanyakan tanggung jawab polisi terhadap keamanan dan perlindungan terhadap Paulus Usnaat yang berstatus tahanan Polsek Nunpene. Apalagi, menurut penasihat hukum Agus Talan yaitu Gustaf Yacob, tempat kejadian perkara telah dirusakkan melalui usaha renovasi sel tahanan di Polsek Nunpene. Apakah ini tidak tergolong upaya mengaburkan tempat kejadian perkara karena ada kejadian yang terungkap kemudian ternyata sel tahanan tidak terkunci. Pengusutan terhadap polisi yang bertugas menjaga tahanan dan jajaran polisi yang bertanggung jawab luput dari pemberitaan dan dengan demikian luput dari perhatian publik. Mereka mungkin saja akan dikenakan sanksi disiplin karena mereka lalai menjalankan tugas. Tetapi kita semua tahu kelalaian mereka telah menyebabkan hilangnya nyawa Paulus Usnaat yang harusnya mereka lindungi dan amankan.
Ceritera dari kota dingin Bajawa, ibu kota Kabupaten Ngada lain lagi. Senin, 13 Oktober 2008, jenazah Romo Faustinus Sega Pr. ditemukan sudah membusuk di Dena Biko, Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae. Entah bagaimana penanganan polisi di tempat kejadian perkara, apakah diamankan atau tidak, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Umum Bajawa, kemudian divisum dan beberapa saat sesudah itu polisi menyatakan Romo Faustinus meninggal wajar karena serangan jantung.
Memang beberapa hari kemudian, Theresia Tawa menyerahkan diri karena takut diadili oleh umat Katolik di Paroki Raja karena kemudian ketahuan bahwa dialah yang bersama-sama dengan Romo Faustinus pada hari Sabtu, 11 Oktober 2008. Dan sejak saat itulah Romo Faustin tidak lagi kembali ke Paroki Raja tempatnya bertugas. Dia menyerahkan diri setelah jenazah Romo Faustin diketemukan, bukan karena ditangkap polisi berkat penyelidikan polisi atau oleh upaya investigasi polisi dari hasil olah tempat kejadian perkara.
Sejak jenazah Romo Faustin diketemukan, sampai berbulan-bulan kemudian, tidak tampak keseriusan pihak Polres Ngada untuk mengusut tuntas kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi kunci Theresia Tawa tidak menunjukkan titik terang. Malahan timbul kesan ada upaya membelokkan kasus ini ke masalah moral. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada terkesan tidak serius mengusut kasus ini. Ini terbukti ketika beliau tidak mau hadir pada pertemuan Musyawarah Pimpinan Daerah bersama Bupati Ngada dan juga tidak menghadiri Rapat Kerja dengan DPRD Kabupaten Ngada. Beliau sangat reaktif terhadap tanggapan masyarakat misalnya dengan akan menindak Ketua dan Sekretaris KNPI Kabupaten Ngada.
Keuskupan Agung Ende ingin membantu polisi dengan membentuk Tim Pencari Fakta dan Tim Investigasi. Namum hasil pekerjaan tim ini tidak diperhatikan oleh Polres Ngada. Baru setelah dua orang polisi dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT turun ke Ngada mulai ada titik terang. Hasil autopsi mendukung hasil kerja penyidik dari Polda NTT. Romo Faustin ternyata mati dibunuh.
Berita terbaru, dua orang anggota polisi dari Pores Ngada mengajak masyarakat di Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada untuk melakukan penebangan dan pengangkutan kayu cendana secara ilegal. Ketika ditangkap oleh masyarakat dan petugas Kecamatan Wolomeze dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kecamatan Wolomeze dan Kecamatan Soa, kedua oknum polisi tersebut berusaha memberikan uang suap kepada salah seorang Babinsa. Mereka pun mengaku bahwa mereka menyuruh masyarakat menebang kayu cendana secara ilegal atas suruhan Kapolres Ngada.
Kasus-kasus di atas merusak citra Polri. Kasus-kasus itu ibarat potret buram polisi kita di tengah-tengah upaya polisi memperbaiki citra di era reformasi setelah polisi bukan lagi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Untuk mengetahui apakah benar kasus-kasus tersebut di atas merusak citra polisi, marilah kita melihat hal ihwal tentang polisi menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 2 UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatakan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam penjelasannya dikatakan bahwa fungsi kepolisian harus memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan.
Doktor Sadjijono, SH,M.Hum, dalam bukunya Seri Hukum Kepolisian, Polri dan Good Governance menulis, fungsi kepolisian secara umum dan mendasar adalah bagian dari administrasi pemerintahan yang fungsinya untuk menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, mendeteksi dan mencegah terjadinya kejahatan, dalam arti: (a) Menegakkan hukum dan bersamaan dengan itu menegakkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, (b) Memerangi kejahatan yang mengganggu dan merugikan masyarakat, warga masyarakat dan negara, (c) Mengayomi dan melindungi masyarakat, warga masyarakat dan negara dari ancaman dan tindak kejahatan yang mengganggu dan merugikan, (d) Memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Laksbang Mediatama, 2008, hal 197)
Pasal 13 UU No. 2/2002 menjelaskan tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) menegakkan hukum dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dan untuk melaksanakan tugas pokok ini, dalam pasal 14 UU No. 2/2002 dijelaskan ada 12 tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam tulisan ini saya hanya mengutip beberapa butir tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti : (e) memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum, (g) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, (h) menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian, (j) melindungi keselamatana jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sadjijono juga menulis tentang doktrin Polri yaitu Tri Brata, baik yang lama maupun yang telah mengalami perubahan. Tri Brata yang lama, Polisi adalah: (1) Rastra Sewa Kotama, Abdi utama dari pada Nusa dan Bangsa, (2) Nagara Yanotama, warganegara teladan dari pada negara dan (3) Yana Anusyasana Dharma, Wajib menjaga ketertiban pribadi dari pada rakyat. Sedangkan dalam Tri Brata yang sudah mengalami perubahan, berbunyi: Kami Polisi Indonesia: (1) Berbakti Kepada Nusa dan Bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam meneggakkaan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (3) Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban (Ibid, hal 318)
Selanjunya Sadjijono menulis tentang kemungkinan maladministrasi (maladministration) yang dilakukan oleh lembaga kepolisian. Sebagai lembaga negara, kepolisian dapat saja melakukan maladministrasi eksternal kepada masyarakat seperti: (1) menolak laporan masyarakat (2) melakukan penganiayaan atau kekerasan kepada masyarakat (3) keberpihakan dalam penanganan perkara (4) merubah arah kebenaran materil perkara (5) penyalahgunaan wewenang (6) menelantarkan perkara (floating case) (7) pungutan liar (8) menerima suap (juga memberi suap: pen) (9) penerbitan surat yang menimbulkan hak tanpa prosedur (Ibid, hal 281)
Itulah beberapa pengertian dan ketentuan yang mengatur tentang polisi kita. Dengan sedikit pengatahuan yang saya gambarkan ini mudah-mudah-mudahan masyarakat bisa menilai apa yang dilakukan oknum polisi di Kefamenanu dan Bajawa. Saya katakan oknum karena saya berharap masyarakat tetap mempunyai rasa memiliki dan mencintai polisi. Jangan kita menggeneralisir bahwa Polri kita semuanya buram. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Bravo Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya...

Mantan Bupati Sikka Ditahan

*Kasus Dana Purnabakti DPRD Sikka

Oleh Syarif Lamabelawa

MAUMERE (FP)- Mantan Bupati Sikka Alexander Longginus resmi ditahan Kejaksaan Negeri Maumere Selasa (10/3) terkait dugaan korupsi kasus dana purnabakti DPRD Sikka periode 1999-2004 senilai Rp267,5 juta. Selama penahanan, Longginus dititipkan di Rumah Tahanan Maumere.
Seperti disaksikan, sebelum ditahan Longginus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Hendrina Malo. Pemeriksaan yang dimulai pada pkl 10.00 berlangsung kurang lebih satu jam. Tampak puluhan anggota Polres Sikka berjaga-jaga di Kantor Kejaksaan Negeri Maumere.
Sekitar pkl 14.40, Longginus menaiki mobil tahan kejaksaan menuju Rutan Maumere dikawal sejumlah aparat Polres Sikka. Sementara jaksa yang ikut mengantar Longginus antara lain Hendrina Malo dan Ahmat Jubair.
Sebelum ditahan, Longginus terlihat keluar dari ruang menuju mobil pribadinya yang diparkir di sebelah timur Kantor Kejaksaan. Dia sempat menyalami sejumlah anggota DPRD Sikka yang berada di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Maumere.

Para anggota DPRD yang hadir saat itu antara dari Fraksi PDIP yakni Blasius Seo, Patrik da Silva, Nikodemus Pelle, dan Kondibus Stela Maris. Sementara anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar yang hadir saat itu adalah Gabriela P. Mako.
Kepada anggota DPRD Sikka, Longginus mengatakan dirinya akan ditahan. Dia juga berpesan kepada keluarga yang mendampinginya ke Kejaksaan Negeri untuk pulang rumah dan tidak perlu berbuat apa-apa.
“Saya ditahan, kalian pulang dan tidak boleh buat apa-apa. Hukum sudah mengaturnya seperti itu. Biarkan saya dipenjara untuk masyarakat Sikka,” katanya.
Longginus yang tampak ke luar masuk dari ruangan beberapa kali mengatakan, dirinya merasa diperlakukan tidak adil oleh kejaksaan karena sebelumnya tiga orang tersangka mantan pimpinan DPRD dalam kasus yang sama, tidak ditahan oleh pihak kejaksaan. Apalagi dalam kasus ini, hanya soal kebijakannya sebagai bupati, sementara uangnya diterima oleh mereka yang lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Acep Sudarman yang dikonfirmasi usai penahanan Longginus menjelaskan, semula Longginus tidak mau menandatangani berita acara penahan. Namun melalui penasihat hukumnya, Marianus Moa, akhirnya berita acara itu ditandatangani.
Kepada Marianus Moa, Sudarman mempersilakan untuk melaporkan dirinya kepada Kejaksaan Agung dan Komnas HAM jika merasa tidak puas atas penahanan itu. Menurut Sudarman, kasus itu sudah menjadi atensi Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia menampik penahanan itu karena ada intervensi dari pihak-pihak lain. “Kejaksaan selalu bersikap obyektif. Tidak ada tekanan dari pihak manapun apalagi muatan kepentingan politik. Kebetulan saja, putusan MA terhadap tiga terdakwa mantan pimpinan Dewan, baru keluar saat ini,” tandasnya.
Ditanya tiga mantan pimpinan Dewan yang terlibat dalam kasus yang sama namun tidak ditahan sampai dengan adanya putusan MA, Sudarman mengatakan, hal itu karena kebijakan pimpinan lama kejaksaan.
“Memang waktu itu kebijakan pimpinan lama. Tapi mereka kan umurnya sudah 70-an. Sementara Pa Alex kan masih muda,” ujarnya.
Mengenai 27 anggota DPRD lainnya yang ikut menerima dana purnabakti, Sudarman, mengatakan pihaknya segera merampungkan berkas perkara bagi 27 orang tersebut. Selain 27 anggota Dewan, juga mantan Sekda Sikka Dominikus Parera yang kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.


Selengkapnya...

Jaksa Tahan Kontraktor Aldira

Oleh Paul J Bataona

RUTENG - Setelah aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng menahan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Tanaman Pangan, Mateus Janing, kini penyidik kejaksaan menahan Direktris UD SGS Jember, Ny. Rindajati selaku rekanan pengadaaan stek ubi kayu atau tren disebut aldira tersebut dalam kasus yang sama.
Rindajati digiring ke rumah tahanan negara (rutan) Carep Ruteng,sekitar pukul 14.00. Ibu yang usianya sudah cukup lanjut ini diduga secara bersama-sama melakukan korupsi proyek aldira di Kabupaten Manggarai Barat 2007 lalu dengan dana APBD II.
Seperti disaksikan Flores Pos, Selasa (10/3), Rindajati diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 13.30, tidak berlangsung lama, Rindajati keluar dari ruang penyidik digandeng suaminya Suyono memasuki mobil tahanan milik Kejaksaan sambil menangis.

Di dalam mobil, dia dikawal ketat beberapa anggota Kejari Ruteng menuju rutan. Tampaknya kenyataan ini sulit diterima karena tidak diduga sebelumnya. Sesekali tersangka melarang wartawan untuk tidak mengambil gambarnya. Di Rutan Labe Carep tersangka terus meneteskan air mata, setelah itu langsung diperiksa petugas Ruteng dan masuk ruangan karantina.
Rindajati sendiri enggan memberikan komentar kepada wartawan mengenai penahanannya. Penolakan yang sama diutarakan suaminya Suyono. Dikatakan dalam keadaan seperti ini dirinya enggan bicara. “Saya tidak mau memberikan komentar, kami dalam keadaan begini susah. Mungkin kenyataan ini sebagai kehendak Tuhan yang harus kami terima,”katanya.
Penyidik Dwi Agus Arfiyanto yang juga Kacabjari Labuan Bajo, kepada wartawan didepan Rutan Carep menjelaskan, ada dua alasan mengapa Direktris UD. SGS Ny. Rindajati ditahan.
Pertama, alasan subyektif yakni, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Alasan obyektif mengacu pada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, terhadap yang bersangkutan diancam pidana lebih dari lima tahun. Berdasarkan, dua alasan itu maka penyidik menahan tersangka.
“Kita pakai dua alasan ini untuk menahan tersangka,”tandasnya
Dia menjelaskan, proyek pengadaan stek ubi ini mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp400 juta dari pagu anggaran Rp2,8 miliar. Kerugian Negara itu berdasarkan temuan BPKP setelah melakukan audit dan investigasi terhadap proyek pengadaan stek ubi kayu tahun anggaran 2007.

Ajukan Penangguhan
Kuasa hukum tersangka Mateus Janing, Stef Lalung mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng.
Hal itu dibenarkan penyidik Dwi Agus Arfianto. Menurut Arfianto pengajuan penangguhan penahanan menjadi hak tersangka dan itu dihargai penyidik sebagai prosedur hukum dan upaya yang ditempuh kuasa hukum. Namun untuk kasus korupsi, lanjut Arfianto hal itu harus mendapat izin Kejaksaan Agung.
“Itu hak kuasa hukum, silakan saja. Tapi yang saya tahu untuk kasus korupsi harus dapat izin Jaksa Agung. Kita siap jalankan perintah,”katanya.*


Selengkapnya...

Babinsa Gagalkan Penyelundupan Kayu Cendana

Oleh Hubert Uman

BAJAWA (FP) - Dua Februari lalu, Babinsa Wolomeze Serka Nikolaus Nae Ria menggagalkan pengangkutan kayu cendana ilegal dari Desa Nginamanu ke Bajawa oleh dua anggota Polres Ngada Agus dan Andi, Senin (9/3).
Niko Ria kembali menggagalkan penyelundupan kayu cendana yang hendak diangkut ke Pulau Jawa. Banyaknya 68 batang atau 581 kg. Kayu yang siap dibawa ke Jawa itu ditemukan di rumah kontrakan Purnomo di Watujaji.
Kepada Flores Pos, Selasa (10/3) di Bajawa dia mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, pukul 14.00 hari Senin (9/3), ia mendatangi rumah Purnomo di Watujaji, Kelurahan Bajawa Kecamatan Bajawa. Waktu omong-omong, dia melihat ada tumpukan dos rokok surya yang sudah dikemas rapi. Purnomo mengaku tidak tahu isi dos-dos tersebut.

“Saya suruh dia buka. Pada waktu diangkat sangat berat. Begitu dibuka ternyata kayu cendana. Purnomo langsung mengatakan bahwa kayu cendana itu titipan dari Agus dan Andi, dua anggota Polres Ngada. Tanggal 26 dan 27 Februari keduanya membawa kayu cendana ini dari Bajawa ke Watujaji menggunakan sepeda motor,”kata Niko Ria mengulangi pengakuan dari Purnomo.
Begitu ada pengakuan dari Purnomo, Niko Ria menelepon Kasdim Mayor Inf. Oktovianus untuk minta petunjuk. Kasdim langsung merapat ke lokasi dan mengangkut kayu cendana sebanyak sembilan dos tersebut untuk diamankan di Kodim 1625 Ngada.
“Sekarang kita sedang minta keterangan dari Purnomo. Ia juga harus membuat pernyataan bahwa kayu cendana sebanyak 581 kg itu bukan miliknya, tetapi titipan dari Agus dan Andi. Kayu sekarang ada di Kodim,”kata Niko Ria.
Niko Ria mengatakan, kayu cendana yang hendak dicuri oleh oknum tertentu yang nota bene adalah aparat penegak hukum ini merupakan kekayaan daerah yang harus diamankan. Ini tugas semua warga masyarakat Kabupaten Ngada. Penebangan dan penyelundupan kayu cendana adalah kejahatan yang harus diberantas.
“Baik pengangkutan kayu yang digagalkan pada 2 Februari lalu maupun pencurian kayu yang ditangkap kemarin (Senin) harus diproses secara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang terlibat di dalam kejahatan ini harus bertanggung jawab,”katanya.
Ia minta agar semua aparatur di Kabupaten Ngada merapatkan barisan mengamankan aset daerah yang hendak dijarah oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Instansi terkait harus lebih proaktif di lapangan untuk mengamankan semua aset yang hendak dibawa ke luar daerah.
Kapolres Ngada AKBP Erdy Swahariyadi, Selasa (10/3) belum berhasil dihubungi. Dua kali Flores Pos berusaha untuk meminta konfirmasinya. Pertama pada jam 09.15, Flores Pos berhasil bertemu Kasat Reskrim AKP Ketut Bandria. Kepada Ketut Flores Pos menanyakan kebenaran informasi penangguhan penahanan Anus Waja dan Theresia Tawa tersangka kasus pembunuhan Pastor Pembantu Paroki Raja Rm. Faustinus Sega,Pr dan kasus kayu cendana.
“Oh tentang itu. Sekarang saya tidak bisa memberikan keterangan. Langsung saja ke Kapolres. Di Polres hanya Kapolres yang berwenang,”kata Ketut Bandria singkat. Saat itu Kapolres sedang sibuk.
Pukul 11.30, pada waktu datang kedua kalinya Flores Pos dilayani anggota Polres Ngada Kanit P3D Yopi Abor. Setelah tahu Flores Pos mau konfirmasi kasus Rm Faustin dan kasus kayu cendana, Yopi langsung ke ruang Kapolres, menyampaikan bahwa ada wartawan yang mau bertemu.
“Kapolres tidak ada. Tidak tahu k emana. Nanti cari waktu yang pas kalau mau bertemu. Kembali saja,” kata Yopi kepada Flores Pos yang menunggu di ruang P3D.*

Selengkapnya...

Tiga Warga Sikka Meninggal Akibat Demam Berdarah

Oleh Wall Abulat

MAUMERE - Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Sikka periode Januari-Maret 2009 tergolong tinggi. Dalam rentang waktu itu tercatat ada 56 kasus, dan tiga di antaranya meninggal dunia.
Demikian dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka dokter Delly Pasande, Selasa (10/3). Pasande selanjutnya meminta Flores Pos untuk menanyai perkembangan dan penanganan kasus DBD di Kabupaten Sikka melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Iskak Latiantoro.
Iskak Latiantoro kepada Flores Pos menjelaskan korban meninggal akibat DBD berasal dari Paga, Waioti, dan SOS Desa Taruna Waturia. “Dua dari tiga pasien DBD itu meninggal pada bulan Februari,” kata Iskak.
Iskak mengaku Dinas Kesehatan telah melakukan pengasapan/fogging di puluhan lokasi yang positif DBD dengan radius pengasapan antara 100 hingga 200 meter.

Ketika ditanya persediaan abate di Dinas Kesehatan, Iskak mengaku untuk sementara stoknya kosong. Dinas telah memsan abate ke Dinas Kesehatan Provinsi NTT.
Sebelumnya, data yang direkap Flores Pos di ruang Ruang Melati dan Ruang Mawar RSUD Maumere menyebutkan sedikitnya ada 56 orang penderita DBD yang ditangani selama periode Januari-Februari. Rinciannya, 47 pasien balita ditangani petugas kesehatan di Ruang Melati, dan 9 pasien remaja dan dewasa ditangani di Ruang Mawar.
Spesialis Anak dokter Mario B. Nara yang dikonfirmasi terpisah mengaku salah seorang penderita DBD yang pernah ditangani petugas RS asal Waturia, Nasario Satrio meninggal akibat DBD.
Bupati Sikka Sosimus Mitang dan Wakil Bupati Wera Damianus dalam pelbagai kesempatan tatap muka dengan warga meminta agar memerangi DBD dengan cara menjaga kebersihan lingkungan, menertibkan sampah, dan pelbagai upaya kebersihan lainnya.
Bupati Sosi dan Wakil Bupati Wera Damianus bahkan hampir setiap Jumat dalam setiap pekan memimpin kegiatan bakti sosial pembersihan sampah yang diikuti PNS dari pelbagai unit satuan kerja Lingkup Pemkab Sikka.*

Selengkapnya...

KPU Perbolehkan Penandaan Lebih dari Satu

Oleh Leonard Ritan


KUPANG (FP) - KPU sebagai penyelenggara pemilu telah mengambil sejumlah kebijakan jika pada saat pemungutan suara, pemilih memberi tanda contreng lebih dari satu, yakni pada gambar partai dan nama atau nomor urut caleg. Tanda-tanda lain yang juga dianggap sah sesuai peraturan KPU nomor 03/2009 selain contreng adalah kali, garis datar dan coblos.
Ketua KPU NTT, Jhon Depa kepada wartawan di Kupang, Sabtu (7/3) mengatakan dalam rapat kerja nasional KPU yang dihadiri seluruh KPUD tingkat provinsi dan kabupaten dan kota se-Indonesia telah memprediksikan sejumlah kemungkinan yang bakal terjadi pada saat pemungutan suara. Kalau pemilih memberi tanda pada partai dan nomor urut dan nama calon, suara tersebut diberikan kepada caleg bersangkutan. Ini bisa dilakukan masing-masing satu kali atau lebih.

Sedangkan, jika pemilih menandai lebih dari satu kali pada lambang partai, suara tersebut diberikan untuk partai bersangkutan. Penentuan caleg terpilih bila parpol tersebut mendapat satu atau lebih kursi, merupakan kewenangan parpol bersangkutan. Namun bisa diprediksikan, caleg yang berhak ditetapkan adalah yang berada pada nomor urut muda.
“Suara dianggap tak sah, bila pemilih menandai lebih dari satu caleg atau gambar partai yang berbeda. Sebagai penyelenggara pemilu, kami hanya sosialisasikan satu tanda saja yakni contreng, walau tanda lain seperti kali, garis datar dan coblos pun dianggap sah” tandas Jhon.
Ia menyampaikan, pemberlakuan suara terbanyak dihitung setelah penetapan perolehan kursi tiap parpol. Artinya, caleg yang bersangkutan dalam daerah pemilihan bersangkutan yang akan ditetapkan sebagai calon terpilih berdasarkan jumlah perolehan suara. Jika seorang caleg memperoleh suara terbanyak dari caleg parpol lain tapi tak ditetapkan memperoleh kursi, tak ada pemberlakuan suara terbanyak bagi caleg bersangkutan.
Juru Bicara KPU NTT, Djidon de Haan mengungkapkan, sebanyak delapan lembaga pemantau independen telah mengambil formulir untuk memantau pemilu dan tiga lembaga untuk melakukan quick count terhadap pelaksanaan pemilu. Semua lembaga pemantau dan lembaga yang melakukan quick count harus mentaati semua ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan aturan, lanjut Djidon, hasil quick count tak boleh diumumkan sehari sebelum pemungutan suara, karena bisa berdampak pada sikap pemilih. Jika merujuk pada aturan sebenarnya lembaga pemantau harus mengikuti seluruh tahapan pemilu. Karena lembaga yang ada hanya memantau pada hari pemungutan suara, penyelenggara pun mengizinkannya.
Pada kesempatan itu Djidon menyebutkan, dari 38 parpol peserta pemilu dan 40 calon anggota DPD RI, sebanyak 12 parpol dan empat calon anggota DPD yang belum melaporkan rekening khusus dana kampanye. 12 parpol dimaksud yakni Partai Hanura, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Kebangkitan Nasional, PNI Marhaenisme, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Republik Nusantara. Partai Serikat Indonesia , Partai Keadilan Persatuan, Partai Kedaulatan, Partai Karya Perjuangan, dan Partai Pemuda Indonesia . Sedangkan empat calon anggota DPD RI, yakni Anton Yohanis Balla, Fransiskus X. Assan, Mikael Laba Kleden, dan Wilhelmus Ngete.
Djidon mengatakan, pelaporan rekening khusus dana kampanye ini berdasarkan Pasal 138 ayat (1 dan 2) UU 10 dan peraturan KPU nomor 161 tentang rekening kampanye. Bagi parpol atau calon anggota DPD RI yang tak melaporkannya, tak diikutkan sebagai peserta pemilu pada daerah tersebut. Batas akhir laporan rekening khusus ini Senin (9/3) pukul 23.59 .


Selengkapnya...

Kebijakan yang Lebih Ramah dan Lembut

Oleh Daniel Luban
Sindikasi Pantau

HUBUNGAN antara AS dan Rusia, yang mencapai titik nadir Agustus lalu selama perang di Georgia, tampaknya mulai melunak pada bulan pertama pemerintahan Barack Obama.
Meski ada sedikit gesekan –khususnya penutupan pangkalan udara AS di Kyrgyztan atas tekanan Rusia–beberapa minggu terakhir ini kedua pihak mulai menggunakan nada damai dalam retorika mereka. Di pihak AS, dinamika ini telah dimulai oleh tujuan pemerintahan yang baru untuk memperbaiki hubungan diplomatik dengan negara-negara di seluruh dunia, dan keinginan pragmatis untuk bekerja sama dengan Rusia dalam persoalan Afghanistan dan Iran.
Masih ditunggu apakah perubahan retorika ini akan membuahkan kesepakatan penting mengenai pendirian di antara kedua negara. Janji Obama mengenai kebijakan Rusia sejauh ini mengindikasikan adanya berbagai kendala yang akan menghadang di depan: timnya masih diisi sejumlah tokoh yang punya pandangan garis keras dan moralis mengenai hubungan Washington-Moskow.

Hubungan Obama dan Kremlin dimulai dengan awal yang keras. Beberapa jam setelah pemilihannya November lalu, Presiden Rusia Dmitry Medvedev menyampaikan pidato agresifnya. Dia mengancam akan memasang sistem rudal Iskander di kota Kaliningrad kecuali Obama mengurungkan rencana pemasangan perisai antirudal di Polandia dan Republik Czech.
Sejak itu, nada hubungan keduanya membaik. Pada awal Februari, Wakil Presiden AS Joe Bidden menyampaikan pidato yang disiarkan secara luas pada Konferensi Keamanan Munich. Dia berniat "memencet ulang tombol" terkait hubungan AS-Rusia.
Pidato Biden menuai pujian dari Wakil Perdana Menteri Rusia Sergei Ivanov. Moskow memberi sinyal bahwa pihaknya bisa dibujuk untuk tidak menyebarkan misil di Kaliningrad. Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri AS William Burns menyatakan dua pekan lalu, saat kunjungannya ke Moskow, bahwa AS akan mempertimbangkan kembali rencana pemasangan perisai antirudal di Eropa Timur.
Tapi sejumlah pengamat mempertanyakan apakan nada hangat ini mengindikasikan perubahan kebijakan yang sebenarnya. Strobe Talbott, yang mengarahkan kebijakan Rusia di Departemen Dalam Negeri selama pemerintahan Clinton dan kini mengepalai Brookings Institution, mencatat bahwa pernyataan Kremlin mengenai Kaliningrad baru-baru ini sudah menjadi tuntutan kongkret yang sama seperti pernyataan awal mereka; mereka selalu mengutarakannya dalam bentuk janji-janji ketimbang ancaman.
"Tensinya sudah agak menurun, tapi saya tak yakin substansi dari sikap Rusia benar-benar berubah," ujar Talbott, 19 Februari lalu, dalam sebuah panel mengenai kebijakan Rusia di Brookings.
Sebagian masalah mendasar dan tantangan yang Obama hadapi sama dengan apa yang dihadapi pemerintahan Bush. Sebagai imbalan kerja sama mengenai masalah Afghanistan dan Iran, Medvedev dan Perdana Menteri Vladimir Putin diduga menuntut AS menangguhkan rencana Ukraina dan Georgia bergabung dengan NATO, sejalan dengan rencana pemasangan perisai antirudal di Eropa Timur.
Secara lebih luas, Rusia melihat tanda berakhirnya apa yang disebutnya sebagai campur tangan Barat di negara-negara bekas Uni Soviet, dan akhir dari tuntutan perbaikan sistem pemerintahan dan HAM di Rusia sendiri.
Situasi yang memburuk di Afghanistan memaksa pemerintahan baru bekerja sama dengan Moskow yang hampir berganti pemerintahan.
Beberapa bulan terakhir, jalur suplai utama NATO melalui Pakistan kian tak aman, membuat AS terpaksa mencari rute lain melalui Asia Tengah.
Pada 20 Februari lalu, militer AS mengumumkan pihaknya akan mengangkut suplai melalui Uzbekistan dan Tajikistan. Tapi rute ini membutuhkan kerja sama dengan Rusia. Moskow beberapa kali menyatakan akan mengizinkan suplai NATO non-lethal (senjata yang tidak memetikan) melewati wilayahnya.
Kesediaan kerja sama ini, bagaimanapun, diingkari oleh pernyataan Kyrgyztan awal bulan lalu bahwa mereka berencana mengusir AS dari pangkalan udara Manas, pusat logistik penting mereka di Afghanistan. Presiden Kyrgyztan Kurkmanbek Bakiyev kali pertama mengumumkan keputusan itu di Moskow hanya beberapa jam setelah Rusia setuju memberikan paket pinjaman dan bantuan sebesar dua milyar dolar kepada negara tersebut. Para pengamat pun berkesimpulan, tekanan Rusia-lah yang menjadi pemicu penutupan pangkalan tersebut.
AS juga membutuhkan bantuan Rusia untuk menghentikan program nuklir Iran, dan menyatakan bahwa missile defence system semata-mata untuk mencegah serangan Iran. Tapi sejauh ini, Rusia menunjukkan sedikit kemauan untuk bersikap lebih keras terhadap Tehran.
Dengan menjadikan Afghanistan dan Iran sebagai prioritas utama dalam kebijakan luar negeri pemerintahan baru ini, para pengamat berharap Obama lebih serius ketimbang Bush dalam membuat konsesi guna mempererat kerjasama dengan Rusia.
Tapi beberapa pejabat yang ditunjuk Obama bisa saja menahan segala upaya untuk mencapai penyesuaian pragmatis. Timnya, termasuk sejumlah tokoh utama yang condong menggunakan kekuatan AS secara agresif untuk mendukung demokratisasi, bersikap skeptis terhadap pengaruh Rusia atas negara-negara bekas Uni Soviet, dan mengkritik keras sistem pemerintahan dan HAM di Rusia.
“Sayangnya, kebijakan luar negeri yang benar-benar multilateral bertentangan dengan gaya diplomasi Clinton/Albright –asal mengambil penasehat-penasehat puncaknya,” tulis analis kebijakan luar negeri Anatol Lieven dalam harian the Nation, Januari lalu. “Hillary Clinton… juga beberapa kolega penting Hillary dan Obama dalam kebijakan mengenai Rusia, punya catatan buruk terkait hubungan AS dengan Rusia.”
Salah satu “penyerang” Rusia dalam pemerintahan Obama adalah Michael McFaul, yang akan memimpin kebijakan mengenai Rusia dan Eurasia di Dewan Keamanan Nasional. McFaul cenderung memandang hubungan ionternasional sebagai perjuangan Manichean antara kebebasan dan tirani. Dalam keyakinannya –yang dinyatakan dalam esainya yang berpengaruh pada 2002 berjudul “Doktrin Kebebasan”– AS harus bertindak lebih agresif untuk menghapus rezim tirani.
Beberapa tahun terakhir, dia melontarkan kritik blak-blakan atas apa yang disebutnya sebagai model pemerintahan otoritarian Putin.
Sejumlah tokoh dalam pemerintahan Obama, termasuk Direktur Perencana Kebijakan Anne-Marie Slaughter dan duta besar untuk NATO Ivo Daalder, adalah pendukung utama Concert of Democracies sebagai alternatif bagi PBB dan NATO. Ide ini mengemuka saat kandidat presiden dari Republik Senator John McCain mengadopsinya, atas pengaruh penasehat neokonservatifnya, Robert Kagan.
Kagan berpendapat bahwa abad ke-21 akan didominasi oleh perjuangan antara kekuatan demokrasi (dipimpin AS) dan otoritarianisme (dipimpin Rusia dan China). Liga Demokrasi-nya disusun secara eksplisit sebagai salah satu cara melawan kekuatan Rusia. Banyak realis kebijakan luar negeri menolak ide itu karena terpaku pada pendekatan yang sangat moralis dan konfrontatif untuk berhubungan dengan Rusia.
Panel di Brookings mengindikasikan, perbedaan pandangan gaya neokonservatif Bush dengan liberal Obama tak begitu lebar.
Pidato Kagan dalam pertemuan itu sangat tajam seperti yang diduga. Dia mengingatkan “konsekuensi serius” jika AS gagal menghukum Rusia atas aksinya selama perang Georgia. Dia juga menuduh pemerintahan Obama “terlalu mencemaskan pandangan Rusia” dalam berhadapan dengan Moskow.
Para pengamat mengharapkan sikap lebih moderat dari Talbott. Dia telah lama jadi orang kepercayaan Clinton, dan diharapkan bisa mempengaruhi kebijakan luar negeri Hillary Clinton mengenai Rusia, ya atau tidaknya dia akhirnya kembali ke Departemen Luar Negeri.
Tapi Talbott segera menekankan bahwa dia “tak begitu setuju” terhadap pidato Kagan yang keras.
Jika mungkin, dia ingin memprotes Kagan, dengan memperingatkan bahwa UU “kompatriot” yang diusulkan Rusia justru akan mengingatkan pada justifikasi yang dipakai ekspansionisme Nazi pada 1930-an dan mengatakan bahwa Rusia yang otoriter mungkin menjadi Rusia yang agresif.*

Selengkapnya...

Kuasa Hukum Gudipung, dkk Surati MA

Oleh Syarif Lamabelawa

MAUMERE (FP)- Kuasa hukum OLM Gudipung, dkk dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pieter Hadjon S.H., M.H. dan rekan menyurati Mahkmah Agung (MA) guna meminta penegasan kepada Kejaksaan Negeri Maumere tentang amar putusan MA dalam kasus dana purnabakti DPRD Sikka.
Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum O L M Gudipung, dkk yakni Pieter Hadjon dan Marianus Gaharpung per faks kepada Flores Pos Biro Maumere dari Surabaya , Jumat (6/3).
Tim kuasa hukum juga melampirkan surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Maumere sebagai tanggapan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri yang dimuat Flores Pos sebelumnya. Tim kuasa hukum bertindak atas nama klien mereka yakni OLM Gudipung, A M Keupung, dan Stefanus Wula.

Dalam suratnya kepada Kejaksaan Negeri Maumere, Tim Kuas Hukum O L M Gudipung menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada MA untuk meminta penegasan terkait amar putusan atas kasus dana purnabakti tersebut.
Masih dalam surat itu, tim kuasa hukum berpendapat, adalah lebih bijaksana apabila Kejaksaan Negeri Maumere tidak melakukan tindakan apapun berkenaan dengan rencana eksekusi putusan MA, sampai dengan adanya fatwa dari Ketua MA. Kuasa hukum berkeyakinan berdasarkan hukum, pidana denda dalam putusan perkara itu tidak dapat dieksekusi.
Menurut kuasa hukum, Kejaksaan Negeri Maumere keliru menafsirkan kententuan pasal 14a ayat (1) dan pasal 14c KUHP yang dijadikan sebagai rujukan untuk mengeksekusi putusan MA itu. Seolah-olah pidana denda merupakan pengecualian dari hukuman percobaan.
Kuasa hukum berpendapat, frase tidak termasuk pidana kurungan pengganti dalam ketentuan pasal 14a ayat (1) KUHP adalah pidana kurungan pengganti tidak diperhitungkan dalam syarat maksimal lamanya pidana penjara yang dapat diterapkan hukuman percobaan dan bukan pidana denda tidak dapat diterapkan hukuman percobaan.
Kata “kecuali” dalam pasal 14a ayat (1), demikian kuasa hukum, mengandung makna pengecualian terhadap penerapan syarat khusus, bukan pengecualian terhadap penerapan ketentuan pasal 14a ayat (1) tentang hukuman percobaan.


Di dalam pasal 14a ayat (1), lanjut kuasa hukum, terdapat syarat umum berupa “terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dalam waktu tertentu” sedangkan syarat khususnya adalah “bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.
Sehingga menurut kuasa hukum, apabila dalam amar putusan terdapat ada pidana denda, maka tidak boleh menerapkan syarat khusus berupa mengganti segala kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maumere, Hendrina Malo yang dihubungi melalui handphone, Senin (9/3) mengatakan, dirinya belum menerima surat dari tim kuasa hukum Gudipung dkk. “Saya belum bisa tanggapi surat itu karena sejak Sabtu, libur, “kata Malo.
Namun Malo mengaku, ketiga terdakwa yakni OLM Gudipung, A M Keupung, dan Stefanus Wula telah membuat pernyataan di atas kertas bermeterai untuk membayar denda sebagaimana putusan MA. Sampai dengan saat ini, ketiga terdakwa juga tidak pernah mencabut pernyataan tersebut.
Dia mengatakan, ketiga terdakwa menyampaikan untuk tidak mengajukan Peninjauan kembali (PK), dan siap membayar denda itu sampai dengan tanggap 4 Mei 2009. Jika sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dibayar, ketiganya bersedia menjalani hukuman kurungan selama dua bulan.
Malo menegaskan, sikap kejaksaan tetap konsisten untuk mengeksekusi putusan MA tersebut. Apabila para terdakwa melakukan upaya PK, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan eksekusi.*

Selengkapnya...

Petugas Razia Kendaraan dari Rumah ke Rumah

Dilakukan UPT Dispenda NTT di Manggarai

Oleh Christo Lawudin

RUTENG (FP) -- Memasuki bulan ketiga tahun 2009, penerimaan dari pajak kendaraan di
Manggarai baru mencapai 22 persen dari target sebesar Rp3 miliar
lebih.

Memacu dan mengejar target tersebut, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Dispenda Provinsi NTT di Manggarai akan melakukan razia kendaraan bermotor dari rumah ke rumah. Dimulai di Kota Ruteng.

Kepala UPT Dispenda NTT di Manggarai Yoseph Ardis kepada wartawan di Ruteng, Sabtu (7/3), banyak sekali kendaraan yang beroperasi di wilayah Manggarai. Tetapi, hingga kini mereka belum membayar pajak kendaraan.

Hal itu berdampak pada seretnya penerimaan pajak kendaraan hingga bulan ketiga tahun ini.

"Kita segera gelar razia kendaraan. Kita kunjungi setiap rumah entah yang memiliki kendaraan atau tidak. Operasi ini bertujuan untuk memotivasi pemilik kendaraan akan pentingnya membayar pajak. Kita tak main-main dengan pajak ini," kata Ardis.

Dikatakan, selain razia, program lainnya adalah melakukan operasi
terpadu dalam kota. Operasi terpadu ditingkatkan agar tidak ada pemilik kendaraan kucing-kucingan dengan petugas. “Kami berharap pendapatan dari sektor pajak kendaraan meningkat,” katanya.

Operasi ini juga, katanya, bertujuan menagih tunggakan pajak kendaraan dari tahun sebelumnya. Tunggakan pajak tahun lalu masih terbilang tinggi sehingga petugas berjuang mengejar target yang ditetapkan.

Setelah Kota Ruteng, razia akan dilakukan di kecamatan. Tahun lalu penerimaan UPTD menurun sekitar Rp3 miliar lebih sebagai dampak dari pemekaran Manggarai Timur.
Seorang pemilik kendaraan di Rowang Ruteng, Stefanus Jeharut mengatakan, tidak ada alasan sebenarnya tidak membayar pajak kendaraan. Karena pajak itu untuk kepentingan negara dan umum. Kalau ada kendaraan tidak membayar pajak, mungkin kendaraannya bermasalah seperti dokumennya tak beres.

"Memang di daearah ini banyak kendaraan plat luar seperti Makasar, Bima, dan Surabaya. Apa mereka bayar pajak di sini atau di tempat lain? Jangan-jangan mereka ada di sini guna menghindari pajak di daerah asalnya. Ini yang perlu ditertibkan," katanya.

Selengkapnya...