13 Maret 2009

Pengacara Andri Akan Koordinasi dengan Kapolri

Oleh Wall Abulat

MAUMERE (FP) - Meridian Dewanta Dado, selaku kuasa hukum keluarga Andri Haryanto menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Kapolda NTT Brigadir Jenderal Pol Antonius Bambang Suedi terkait surat pengantar atau izin untuk autopsi ulang jenazah korban.
“Kalau tidak diberikan izin atau pengantar dari Kapolres Sikka untuk autopsi ulang, maka kami siap berkoordinasi dengan Kapolda NTT dan Kapolri terkait hal ini,” kata Dado menjawab Flores Pos di Maumere, Kamis (12/3). Dado ditanyai seputar penegasan Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno yang menyatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pengantar atau izin untuk kepentingan autopsi ulang jenazah Andri Haryanto seperti diberitakan Flores Pos, edisi Kamis (12/3).

Menurut Dado upaya autopsi ulang tidak dilarang oleh hukum, sebab upaya itu merupakan jalan untuk mencari kebenaran sejati terkait kematian Andri.
“Landasan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) adalah mencari kebenaran sejati walaupun harus menghadapi tembok-tembok kekuasaan” kata Dado.
Apalagi dalam kasus ini, lanjutnya, Polres Sikka belum sepenuhnya menggali bukti-bukti secara maksimal soal penganiayaan terhadap Andri dua hari sebelum yang bersangkutan ditemukan tewas.
“Lagi pula Polres Sikka juga belum menggali bukti-bukti pembicaraan melalui handphone korban dengan oknum polisi dan saksi Rohma saat sebelum dan saat korban ditemukan tewas.”
Menurut Dado, autopsi yang telah dilakukan sebelumnya seharusnya tidak bisa serta merta dijadikan sebagai dalih untuk menghentikan pengusutan kasus Andri.
“Sebab autopsi hanyalah salah satu bukti yang masih harus dikonfrontir dengan bukti-bukti lainnya yang sampai saat ini belum dituntaskan secara mendalam. Autopsi ulang juga merupakan jalan tengah untuk menjawabi keinginan masyarakat Sikka.”
Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno yang hendak dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis siang sedang tidak berada di tempat. Menurut salah seorang stafnya, Kapolres lagi berada di tempat lain untuk sesuatu urusan yang sangat penting.
Sementara saat diwawancara, Rabu (11/3), Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pengantar terkait kepentingan penelitian ulang sampel hati dan otak, ataupun upaya autopsi ulang. “Saya tidak akan keluarkan surat pengantar untuk kepentingan autopsi ulang atau penelitian ulang sampel hati dan otak jenazah Andri,” kata Kapolres.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar