13 Maret 2009

Prof Idris Siap Autopsi Ulang Jenazah Andri

*Petrus Selestinus Sedang Koordinasi dengan Kapolri

Oleh Wall Abulat

MAUMERE (FP) - Dokter Ahli Forensik Universitas Indonesia , Prof. Mun’in Idris tetap menyatakan kesiapannya untuk melakukan autopsi ulang jenazah Andri Haryanto, meskipun pihak Polres Sikka tidak bersedia mengeluarkan surat pengantar.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sedang berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri untuk kepentingan autopsi.
Hal itu disampaikan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus yang menghubungi Flores Pos dari Jakarta melalui telepon seluler, Jumat (13/3).
Selestinus mengaku pihaknya telah berkonsultasi dengan Prof Idris terkait beberapa hal di antaranya soal hasil analisis foto jenazah Andri, pemeriksaan ulang sampel hati dan otak, dan kemungkinan upaya autopsi ulang jenazah Andri.

“Prof Idris sudah menyanggupi untuk lakukan autopsi ulang,” kata Selestinus.
Terkait sikap Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno yang secara tegas menolak mengeluarkan surat pengantar dan izinan untuk autopsi ulang, Selestinus menjelaskan pihaknya akan melakukan pendekatan dengan Kapolri.
“Saya akan berkoordinasi dengan Kapolri untuk kepentingan surat pengantar dan surat izin autopsi ulang itu. Saya akan berupaya secepatnya membicarakan hal ini dengan Kapolri,” katanya.
Menurut calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan NTT I yang diusung Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) ini, tidak ada alasan bagi Kapolres Sikka atau institusi polisi untuk menghalangi upaya pencari keadilan dan kepastian hukum yang sedang dilakukan keluarga Andri Haryanto.
“Sebab, upaya autopsi ulang itu tidak dilarang oleh Undang-Undang. Lagi pula harus diakui bahwa Labfor UI jauh lebih lengkap bila dibandingkan Labfor lainnya di Indonesia . Upaya autopsi ulang bertujuan menggali fakta sesungguhnya di balik kematian Andri,” kata Selestinus.
Selestinus berjanji akan berkoordinasi dengan Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Pol Antonius Bambang Suedi terkait proses surat pengantar dan izin autopsi ulang.
“TPDI tetap bersikap agar institusi polisi tetap keluarkan surat pengantar atau izin untuk dilakukan autopsi ulang atau pemeriksaan ulang sampel hati dan otak yang sudah diteliti di Labfor Polda Bali sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, Pengacara keluarga Andri Haryanto, Meridian Dewanta Dado menjelaskan autopsi ulang tidak dilarang oleh hukum, sebab upaya itu merupakan jalan untuk mencari kebenaran sejati terkait kematian Andri.
“Landasan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) adalah mencari kebenaran sejati walaupun harus menghadapi tembok-tembok kekuasaan” kata Dado.
Apalagi dalam kasus ini, lanjutnya, Polres Sikka belum sepenuhnya menggali bukti-bukti secara maksimal soal penganiayaan terhadap Andri dua hari sebelum yang bersangkutan ditemukan tewas.
“Lagi pula Polres Sikka juga belum menggali bukti-bukti pembicaraan melalui handphone korban dengan oknum polisi dan saksi Rohma saat sebelum dan saat korban ditemukan tewas.”
Menurut Dado, autopsi yang telah dilakukan sebelumnya seharusnya tidak bisa serta merta dijadikan sebagai dalih untuk menghentikan pengusutan kasus Andri.
“Sebab autopsi hanyalah salah satu bukti yang masih harus dikonfrontir dengan bukti-bukti lainnya yang sampai saat ini belum dituntaskan secara mendalam. Autopsi ulang juga merupakan jalan tengah untuk menjawabi keinginan masyarakat Sikka,” kata Dado.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar