13 Maret 2009

Kuasa Hukum Gudipung, dkk Surati MA

Oleh Syarif Lamabelawa

MAUMERE (FP)- Kuasa hukum OLM Gudipung, dkk dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pieter Hadjon S.H., M.H. dan rekan menyurati Mahkmah Agung (MA) guna meminta penegasan kepada Kejaksaan Negeri Maumere tentang amar putusan MA dalam kasus dana purnabakti DPRD Sikka.
Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum O L M Gudipung, dkk yakni Pieter Hadjon dan Marianus Gaharpung per faks kepada Flores Pos Biro Maumere dari Surabaya , Jumat (6/3).
Tim kuasa hukum juga melampirkan surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Maumere sebagai tanggapan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri yang dimuat Flores Pos sebelumnya. Tim kuasa hukum bertindak atas nama klien mereka yakni OLM Gudipung, A M Keupung, dan Stefanus Wula.

Dalam suratnya kepada Kejaksaan Negeri Maumere, Tim Kuas Hukum O L M Gudipung menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada MA untuk meminta penegasan terkait amar putusan atas kasus dana purnabakti tersebut.
Masih dalam surat itu, tim kuasa hukum berpendapat, adalah lebih bijaksana apabila Kejaksaan Negeri Maumere tidak melakukan tindakan apapun berkenaan dengan rencana eksekusi putusan MA, sampai dengan adanya fatwa dari Ketua MA. Kuasa hukum berkeyakinan berdasarkan hukum, pidana denda dalam putusan perkara itu tidak dapat dieksekusi.
Menurut kuasa hukum, Kejaksaan Negeri Maumere keliru menafsirkan kententuan pasal 14a ayat (1) dan pasal 14c KUHP yang dijadikan sebagai rujukan untuk mengeksekusi putusan MA itu. Seolah-olah pidana denda merupakan pengecualian dari hukuman percobaan.
Kuasa hukum berpendapat, frase tidak termasuk pidana kurungan pengganti dalam ketentuan pasal 14a ayat (1) KUHP adalah pidana kurungan pengganti tidak diperhitungkan dalam syarat maksimal lamanya pidana penjara yang dapat diterapkan hukuman percobaan dan bukan pidana denda tidak dapat diterapkan hukuman percobaan.
Kata “kecuali” dalam pasal 14a ayat (1), demikian kuasa hukum, mengandung makna pengecualian terhadap penerapan syarat khusus, bukan pengecualian terhadap penerapan ketentuan pasal 14a ayat (1) tentang hukuman percobaan.


Di dalam pasal 14a ayat (1), lanjut kuasa hukum, terdapat syarat umum berupa “terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dalam waktu tertentu” sedangkan syarat khususnya adalah “bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.
Sehingga menurut kuasa hukum, apabila dalam amar putusan terdapat ada pidana denda, maka tidak boleh menerapkan syarat khusus berupa mengganti segala kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maumere, Hendrina Malo yang dihubungi melalui handphone, Senin (9/3) mengatakan, dirinya belum menerima surat dari tim kuasa hukum Gudipung dkk. “Saya belum bisa tanggapi surat itu karena sejak Sabtu, libur, “kata Malo.
Namun Malo mengaku, ketiga terdakwa yakni OLM Gudipung, A M Keupung, dan Stefanus Wula telah membuat pernyataan di atas kertas bermeterai untuk membayar denda sebagaimana putusan MA. Sampai dengan saat ini, ketiga terdakwa juga tidak pernah mencabut pernyataan tersebut.
Dia mengatakan, ketiga terdakwa menyampaikan untuk tidak mengajukan Peninjauan kembali (PK), dan siap membayar denda itu sampai dengan tanggap 4 Mei 2009. Jika sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dibayar, ketiganya bersedia menjalani hukuman kurungan selama dua bulan.
Malo menegaskan, sikap kejaksaan tetap konsisten untuk mengeksekusi putusan MA tersebut. Apabila para terdakwa melakukan upaya PK, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan eksekusi.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar