13 Maret 2009

Jaksa Tahan Kontraktor Aldira

Oleh Paul J Bataona

RUTENG - Setelah aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng menahan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Tanaman Pangan, Mateus Janing, kini penyidik kejaksaan menahan Direktris UD SGS Jember, Ny. Rindajati selaku rekanan pengadaaan stek ubi kayu atau tren disebut aldira tersebut dalam kasus yang sama.
Rindajati digiring ke rumah tahanan negara (rutan) Carep Ruteng,sekitar pukul 14.00. Ibu yang usianya sudah cukup lanjut ini diduga secara bersama-sama melakukan korupsi proyek aldira di Kabupaten Manggarai Barat 2007 lalu dengan dana APBD II.
Seperti disaksikan Flores Pos, Selasa (10/3), Rindajati diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 13.30, tidak berlangsung lama, Rindajati keluar dari ruang penyidik digandeng suaminya Suyono memasuki mobil tahanan milik Kejaksaan sambil menangis.

Di dalam mobil, dia dikawal ketat beberapa anggota Kejari Ruteng menuju rutan. Tampaknya kenyataan ini sulit diterima karena tidak diduga sebelumnya. Sesekali tersangka melarang wartawan untuk tidak mengambil gambarnya. Di Rutan Labe Carep tersangka terus meneteskan air mata, setelah itu langsung diperiksa petugas Ruteng dan masuk ruangan karantina.
Rindajati sendiri enggan memberikan komentar kepada wartawan mengenai penahanannya. Penolakan yang sama diutarakan suaminya Suyono. Dikatakan dalam keadaan seperti ini dirinya enggan bicara. “Saya tidak mau memberikan komentar, kami dalam keadaan begini susah. Mungkin kenyataan ini sebagai kehendak Tuhan yang harus kami terima,”katanya.
Penyidik Dwi Agus Arfiyanto yang juga Kacabjari Labuan Bajo, kepada wartawan didepan Rutan Carep menjelaskan, ada dua alasan mengapa Direktris UD. SGS Ny. Rindajati ditahan.
Pertama, alasan subyektif yakni, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Alasan obyektif mengacu pada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, terhadap yang bersangkutan diancam pidana lebih dari lima tahun. Berdasarkan, dua alasan itu maka penyidik menahan tersangka.
“Kita pakai dua alasan ini untuk menahan tersangka,”tandasnya
Dia menjelaskan, proyek pengadaan stek ubi ini mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp400 juta dari pagu anggaran Rp2,8 miliar. Kerugian Negara itu berdasarkan temuan BPKP setelah melakukan audit dan investigasi terhadap proyek pengadaan stek ubi kayu tahun anggaran 2007.

Ajukan Penangguhan
Kuasa hukum tersangka Mateus Janing, Stef Lalung mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng.
Hal itu dibenarkan penyidik Dwi Agus Arfianto. Menurut Arfianto pengajuan penangguhan penahanan menjadi hak tersangka dan itu dihargai penyidik sebagai prosedur hukum dan upaya yang ditempuh kuasa hukum. Namun untuk kasus korupsi, lanjut Arfianto hal itu harus mendapat izin Kejaksaan Agung.
“Itu hak kuasa hukum, silakan saja. Tapi yang saya tahu untuk kasus korupsi harus dapat izin Jaksa Agung. Kita siap jalankan perintah,”katanya.*


Tidak ada komentar:

Posting Komentar