13 Maret 2009

Babinsa Gagalkan Penyelundupan Kayu Cendana

Oleh Hubert Uman

BAJAWA (FP) - Dua Februari lalu, Babinsa Wolomeze Serka Nikolaus Nae Ria menggagalkan pengangkutan kayu cendana ilegal dari Desa Nginamanu ke Bajawa oleh dua anggota Polres Ngada Agus dan Andi, Senin (9/3).
Niko Ria kembali menggagalkan penyelundupan kayu cendana yang hendak diangkut ke Pulau Jawa. Banyaknya 68 batang atau 581 kg. Kayu yang siap dibawa ke Jawa itu ditemukan di rumah kontrakan Purnomo di Watujaji.
Kepada Flores Pos, Selasa (10/3) di Bajawa dia mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, pukul 14.00 hari Senin (9/3), ia mendatangi rumah Purnomo di Watujaji, Kelurahan Bajawa Kecamatan Bajawa. Waktu omong-omong, dia melihat ada tumpukan dos rokok surya yang sudah dikemas rapi. Purnomo mengaku tidak tahu isi dos-dos tersebut.

“Saya suruh dia buka. Pada waktu diangkat sangat berat. Begitu dibuka ternyata kayu cendana. Purnomo langsung mengatakan bahwa kayu cendana itu titipan dari Agus dan Andi, dua anggota Polres Ngada. Tanggal 26 dan 27 Februari keduanya membawa kayu cendana ini dari Bajawa ke Watujaji menggunakan sepeda motor,”kata Niko Ria mengulangi pengakuan dari Purnomo.
Begitu ada pengakuan dari Purnomo, Niko Ria menelepon Kasdim Mayor Inf. Oktovianus untuk minta petunjuk. Kasdim langsung merapat ke lokasi dan mengangkut kayu cendana sebanyak sembilan dos tersebut untuk diamankan di Kodim 1625 Ngada.
“Sekarang kita sedang minta keterangan dari Purnomo. Ia juga harus membuat pernyataan bahwa kayu cendana sebanyak 581 kg itu bukan miliknya, tetapi titipan dari Agus dan Andi. Kayu sekarang ada di Kodim,”kata Niko Ria.
Niko Ria mengatakan, kayu cendana yang hendak dicuri oleh oknum tertentu yang nota bene adalah aparat penegak hukum ini merupakan kekayaan daerah yang harus diamankan. Ini tugas semua warga masyarakat Kabupaten Ngada. Penebangan dan penyelundupan kayu cendana adalah kejahatan yang harus diberantas.
“Baik pengangkutan kayu yang digagalkan pada 2 Februari lalu maupun pencurian kayu yang ditangkap kemarin (Senin) harus diproses secara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang terlibat di dalam kejahatan ini harus bertanggung jawab,”katanya.
Ia minta agar semua aparatur di Kabupaten Ngada merapatkan barisan mengamankan aset daerah yang hendak dijarah oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Instansi terkait harus lebih proaktif di lapangan untuk mengamankan semua aset yang hendak dibawa ke luar daerah.
Kapolres Ngada AKBP Erdy Swahariyadi, Selasa (10/3) belum berhasil dihubungi. Dua kali Flores Pos berusaha untuk meminta konfirmasinya. Pertama pada jam 09.15, Flores Pos berhasil bertemu Kasat Reskrim AKP Ketut Bandria. Kepada Ketut Flores Pos menanyakan kebenaran informasi penangguhan penahanan Anus Waja dan Theresia Tawa tersangka kasus pembunuhan Pastor Pembantu Paroki Raja Rm. Faustinus Sega,Pr dan kasus kayu cendana.
“Oh tentang itu. Sekarang saya tidak bisa memberikan keterangan. Langsung saja ke Kapolres. Di Polres hanya Kapolres yang berwenang,”kata Ketut Bandria singkat. Saat itu Kapolres sedang sibuk.
Pukul 11.30, pada waktu datang kedua kalinya Flores Pos dilayani anggota Polres Ngada Kanit P3D Yopi Abor. Setelah tahu Flores Pos mau konfirmasi kasus Rm Faustin dan kasus kayu cendana, Yopi langsung ke ruang Kapolres, menyampaikan bahwa ada wartawan yang mau bertemu.
“Kapolres tidak ada. Tidak tahu k emana. Nanti cari waktu yang pas kalau mau bertemu. Kembali saja,” kata Yopi kepada Flores Pos yang menunggu di ruang P3D.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar