13 Maret 2009

Mantan Bupati Sikka Ditahan

*Kasus Dana Purnabakti DPRD Sikka

Oleh Syarif Lamabelawa

MAUMERE (FP)- Mantan Bupati Sikka Alexander Longginus resmi ditahan Kejaksaan Negeri Maumere Selasa (10/3) terkait dugaan korupsi kasus dana purnabakti DPRD Sikka periode 1999-2004 senilai Rp267,5 juta. Selama penahanan, Longginus dititipkan di Rumah Tahanan Maumere.
Seperti disaksikan, sebelum ditahan Longginus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Hendrina Malo. Pemeriksaan yang dimulai pada pkl 10.00 berlangsung kurang lebih satu jam. Tampak puluhan anggota Polres Sikka berjaga-jaga di Kantor Kejaksaan Negeri Maumere.
Sekitar pkl 14.40, Longginus menaiki mobil tahan kejaksaan menuju Rutan Maumere dikawal sejumlah aparat Polres Sikka. Sementara jaksa yang ikut mengantar Longginus antara lain Hendrina Malo dan Ahmat Jubair.
Sebelum ditahan, Longginus terlihat keluar dari ruang menuju mobil pribadinya yang diparkir di sebelah timur Kantor Kejaksaan. Dia sempat menyalami sejumlah anggota DPRD Sikka yang berada di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Maumere.

Para anggota DPRD yang hadir saat itu antara dari Fraksi PDIP yakni Blasius Seo, Patrik da Silva, Nikodemus Pelle, dan Kondibus Stela Maris. Sementara anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar yang hadir saat itu adalah Gabriela P. Mako.
Kepada anggota DPRD Sikka, Longginus mengatakan dirinya akan ditahan. Dia juga berpesan kepada keluarga yang mendampinginya ke Kejaksaan Negeri untuk pulang rumah dan tidak perlu berbuat apa-apa.
“Saya ditahan, kalian pulang dan tidak boleh buat apa-apa. Hukum sudah mengaturnya seperti itu. Biarkan saya dipenjara untuk masyarakat Sikka,” katanya.
Longginus yang tampak ke luar masuk dari ruangan beberapa kali mengatakan, dirinya merasa diperlakukan tidak adil oleh kejaksaan karena sebelumnya tiga orang tersangka mantan pimpinan DPRD dalam kasus yang sama, tidak ditahan oleh pihak kejaksaan. Apalagi dalam kasus ini, hanya soal kebijakannya sebagai bupati, sementara uangnya diterima oleh mereka yang lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Acep Sudarman yang dikonfirmasi usai penahanan Longginus menjelaskan, semula Longginus tidak mau menandatangani berita acara penahan. Namun melalui penasihat hukumnya, Marianus Moa, akhirnya berita acara itu ditandatangani.
Kepada Marianus Moa, Sudarman mempersilakan untuk melaporkan dirinya kepada Kejaksaan Agung dan Komnas HAM jika merasa tidak puas atas penahanan itu. Menurut Sudarman, kasus itu sudah menjadi atensi Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia menampik penahanan itu karena ada intervensi dari pihak-pihak lain. “Kejaksaan selalu bersikap obyektif. Tidak ada tekanan dari pihak manapun apalagi muatan kepentingan politik. Kebetulan saja, putusan MA terhadap tiga terdakwa mantan pimpinan Dewan, baru keluar saat ini,” tandasnya.
Ditanya tiga mantan pimpinan Dewan yang terlibat dalam kasus yang sama namun tidak ditahan sampai dengan adanya putusan MA, Sudarman mengatakan, hal itu karena kebijakan pimpinan lama kejaksaan.
“Memang waktu itu kebijakan pimpinan lama. Tapi mereka kan umurnya sudah 70-an. Sementara Pa Alex kan masih muda,” ujarnya.
Mengenai 27 anggota DPRD lainnya yang ikut menerima dana purnabakti, Sudarman, mengatakan pihaknya segera merampungkan berkas perkara bagi 27 orang tersebut. Selain 27 anggota Dewan, juga mantan Sekda Sikka Dominikus Parera yang kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar