13 Maret 2009

Keluarga Andri Belum Kantongi Izinan Autopsi Ulang

*Kapolres: Saya Tidak Akan Keluarkan Surat

Oleh Wall Abulat

MAUMERE - Upaya keluarga almarhum Andri Haryanto untuk melakukan autopsi ulang bakal menemui kendala. Hingga, Rabu (11/3), keluarga belum mengantongi surat pengantar dari Polres Sikka sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Semula sampel hati dan otak Andri akan dikirim ke Prof Mu’in Idris, Selasa pekan ini ditunda hingga batas waktu tak tentu.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus yang per telepon selulernya, Rabu (11/3) mengatakan, pihaknya batal membawa sampel hati dan otak karena belum dilengkapi surat pengantar resmi dari Polres Sikka dan surat permintaan dari keluarga.

“Meskipun sampel hati dan otak tidak jadi dibawa, tetapi saya akan tetap berkonsultasi dengan Prof Mu’in Idris untuk upaya autopsi ulang,” kata Selestinus yang mengaku masih berada di Surabaya dalam perjalanan menuju Jakarta .
Pengacara keluarga Andri Haryanto, Meridian Dewanta Dado yang dihubungi terpisah menjelaskan pihaknya sedang melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi termasuk surat pengantar yang dikeluarkan pihak kepolisian.
“Kalau surat pengantar sudah dikantongi, maka upaya pengiriman sampel hati dan otak akan dilakukan Sabtu pekan ini,” kata Dado.

Kapolres: Tidak Akan Keluarkan Surat
Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pengantar terkait kepentingan penelitian ulang sampel hati dan otak, ataupun upaya autopsi ulang.
“Saya tidak akan keluarkan surat pengantar untuk kepentingan autopsi ulang atau penelitian ulang sampel hati dan otak jenazah Andri,” kata Kapolres.
Menurutnya, upaya autopsi yang sudah dilakukan tim Forensik Polda Bali sebelumnya sudah bekerja secara profesional dan independen.”Kalau tidak percaya kepada tim ahli dan forensik yang ada, kita ini mau percaya siapa lagi. Saya tidak akan keluarkan surat pengantar untuk kepentingan autopsi ulang,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya (FP, 7/3), Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno, bertempat di ruang kerjanya, Jumat (6/3) menyerahkan sampel hati dan otak jenazah Andri Haryanto kepada Kuasa Hukum keluarga Andri Meridian Dewanta Dado.
Penyerahan disaksikan orang tua korban Anton Maliweti dan anggota keluarga Thomas Aquino Parera, serta Kepala Unit (Kanit) Identifikasi Brigadir David.
Kuasa Hukum Meridian Dewanta Dado kepada wartawan usai menemui Kapolres menjelaskan sampel hati dan otak yang ada selanjutnya akan dikirim ke Dokter Ahli forensik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar