13 Maret 2009

Mantan Bupati Sikka Dibawa ke Rumah Sakit

*Diperiksa Spesialis Penyakit Dalam

Oleh Syarif Lamabelawa

MAUMERE (FP) - Mantan Bupati Sikka Alexander Longginus yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maumere oleh Kejaksaan Negeri Maumere, Jumat (13/3) siang dibawa ke RSUD Dr. T. C. Hillers Maumere untuk diperiksa dokter spesialis penyakit dalam.

Seperti disaksikan, sekitar pkl 13.30, Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Acep Sudarman bersama Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Hendrina Malo dan Kasi Intel Ahmat Jubair bersama beberapa staf tiba di Rutan Maumere. Beberapa jam sebelumnya sudah ada Kapolres Sikka, AKBP Agus Suryatna dan dokter Spesialis Penyakit Dalam, Asep Purnama dan beberapa petugas medis sudah berada di Rutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Asep dan petugas medis yang disaksikan pihak kejaksaan, sekitar pkl 14.00 Longginus yang saat itu juga didampingi Ny. Goreti Longginus, langsung dibawa ke RSUD Maumere. Ikut ke rumah sakit juga Kajari Acep Sudarman dan Kapolres AKPB Agus Suryatna.
Setiba di rumah sakit, Longginus langsung dibawa ke ruang pavilium untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter Asep Purnama dan dibantu oleh beberapa petugas medis yakni kepala ruangan pavilium Jumira, dan kepala ruang perawat Rini Jehamat.

Dalam kesempatan itu, Kajari Sudarman dan Kasi Pidsus Hendrina Malo menjelaskan tentang prosedur administrasi yuridis untuk pemeriksaan tersangka. Penjelasan ini disaksikan sejumlah perawat yang membantu proses pemeriksaan.
Kajari Sudarman kepada wartawan menjelaskan, pemeriksaan kesehatan tersebut adalah untuk memenuhi permintaan tersangka. Karena sehari sebelumnya berdasarkan pemeriksaan dokter Rutan, tersangka mengalami gangguan kesehatan.
Dengan dilakukan pemeriksaan tersebut, kata Sudarman, tidak berarti pihak kejaksaan menangguhkan penahanan bagi tersangka. Namun apabila hasil pemeriksaan oleh dokter penyakit dalam, tersangka harus menjalani rawat inap, maka dilakukan pembantaran (tidak dihitung sedang menjalani tahanan).
“Jadi nanti dibantar saja, masa penahanan tidak dihitung, Kewenangan jaksa melakukan penahanan selama 20 hari, dan bisa diperpanjang,” kata Sudarman.
Sebaliknya, lanjut Sudarman, jika hasil pemeriksaan dinyatakan tidak perlu menjalani rawat inap, maka tersangka akan kembali ke Rutan sore itu juga. “Nanti kita lihat hasilnya, kalau sehat sore ini akan kembali ke rutan,” tandasnya.

Mengenai penangguhan penahanan, Sudarman mengatakan, hal itu menjadi kewenangan atasannya. Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka oleh pihak keluarga sudah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Kuasa Hukum Longginus, Marianus Moa yang dikonfirmasi di rutan Maumere sebelum ke rumah sakit mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada dokter yang memeriksa apakah tersangka dipulangkan atau menjalani rawat inap.
“Kami serahkan kepada dokter yang melakukan pemeriksaan. Tetapi selaku penasihat hukum, kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kejaksaan,” tandasnya.
Untuk diketahui, sehari sebelumnya, Longginus diperiksa oleh dokter Rutan, Kristine YT. Dokter Rutan ini memberikan advis agar kesehatan Longginus dikonsultasikan dengan dokter penyakit dalam.
Berdasarkan saran itu, Kepala Rutan Maumere, Frans Elias Nico membuat surat permohonan kepada Kajari Maumere untuk mengeluarkan Longginus guna melakukan check up ke dokter penyakit dalam di luar Rutan.
Hingga berita ini diturunkan, mantan bupati Sikka itu masih berada di rumah sakit.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar