15 Maret 2009

TPDI Dampingi Tersangka Kasus Cendana

Oleh Hubert Uman

BAJAWA - Warga Desa Nginamanu Kecamatan Wolomeze Mateus Meno, Videlis Reo, dan No Lengga pemilik kayu cendana yang dijadikan tersangka dalam kasus kayu cendana yang ditebang dan diangkut oleh dua anggota Polres Ngada Agus dan Andi, didampingi oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Surat kuasa sudah ditandatangani oleh Mateus Meno cs pada Sabtu (14/3) di Nginamanu.

“Kami sudah mendapat surat kuasa dari Mateus Meno cs. TPDI akan mengadu aparat polres Ngada ke Kapolri. Selaku kuasa hukum kami memiliki bukti kuat Kapolres Ngada dan anggotanya melakukan illegal logging. Dari mulut dua anggotanya kapolres yang menyuruh Andi dan Agus mengangkut kayu dari Kurubhoko. Mereka harus ditindak,”tegas Petrus Salestinus, Sabtu (14/3) usai penandatanganan surat kuasa dari Mateus Meno itu. Ia pergi ke Nginamanu bersama Ketua TPDI NTT Meridian Dewanto Dado.

Meridian Dewanta Dado menegaskan, salah kaprah Mateus Meno cs dijadikan tersangka dalam kasus illegal logging ini. Kayu mereka dipotong oleh orang suruhan anggota Polres. Kayu cendana juga anggota Polres yang angkut, tetapi digagalkan oleh Babinsa Wolomeze Niko Ria.

Sebagai kuasa hokum, demikian Dewanta, TPDI akan mendampingi Mateus Meno cs di setiap pemeriksaan, mulai dari penyidikan sampai ke pengadilan. Kapan mereka dipanggil dan diperiksa TPDI damping.

Anggota DPRD Ngada Yohanes Lingge mengatakan, masalah kayu cendana di Nginamanu ini sudah dibahas juga dalam rapat kerja komisi A DPRD Ngada. Komisi A minta kasus ini diusut tuntas. Siapa saja yang terlibat ditindak tegas.

Berdasarkan pengakuan dari pemilik kayu cendana di Wangka Selatan Kecamatan Riung, demikian Lingge, sebanyak 448 kg. Pada waktu hendak dipotong,antara pemilik kayu dengan Akbar dan dua anggota Polres Ngada Andi dan Agus menyepakati harga kayu Rp50 ribu/kg. Karena belum ada surat izin, maka harga kayu dipotong sebesar Rp25 ribu untuk urus surat-surat. Pemilik kayu hanya terima Rp25.000/kg. Ternyata sampai kayu diangkut surat-surat tidak diurus. Biaya proses perizinan dimakan Akbar dan dua anggota Polres. Kayu dipotong sejak Juli 2008.

“Kita selama ini sangat gencar propaganda untuk melestarikan hutan. Masyarakat yang tebang pohonnya sendiri ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sekarang aparat keamanan sendiri yang tebang pohon harus diproses. Penegakan hukum jangan pilih buluh,”kata anggota DPRD Ngada Frans Waha asal Riung di salah satu ruang komisi DPRD Ngada Kamis (12/3).*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar