15 Maret 2009

Hari Ini, Pendeklarasian Kampanye Damai Pemilu 2009

Oleh Leonard Ritan

KUPANG - KPUD NTT, sesuai jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu legislatif 2009, hari ini Senin (16/3) melakukan pendeklarasian kampanye damai pemilu legislatif 2009. Pada kesempatan itu, akan dibacakan ikrar kampanye oleh wakil partai politik (Parpol) kontestan pemilu 2009.

Juru bicara KPUD NTT, Djidon de Haan kepada wartawan di Kupang, Sabtu (14/3) mengatakan, pencanangan kampanye damai ini akan dilaksanakan di arena pameran Fatululi-Kota Kupang pada pukul 14.00. Kegiatan ini dihadiri oleh 38 parpol di NTT dan 40 orang calon anggota legislatif (Caleg) DPD RI.

Dikatakannya, hingga Sabtu (14/3) baru enam dari 38 partai politik peserta pemilu legislatif di Provinsi NTT yang memasukan nama-nama juru kampanye ke KPUD NTT. Keenam parpol dimaksud yakni PDI Perjuangan, Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Demokrat, Partai Kedaulatan, Partai Pemuda, dan Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia.

Menurutnya, KPUD NTT telah beberapa kali meminta semua parpol untuk memasukan daftar nama-nama jurkam. Ini berkaitan dengan pelaksanaan rapat umum terbuka dalam bentuk kampanye.

“Jika tak berkampanye, parpol bersangkutan harus membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada KPUD dengan tembusan ke panwaslu. Surat pernyataan itu penting sehingga jika diketahui parpol tersebut melaksanakan kampanye terbuka, dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Djidon.

Sedangkan, lanjut Djidon, baru satu orang dari 40 orang caleg DPD RI atas nama Rikardus Wawo yang telah menyampaikan secara resmi bahwa dirinya tak melakukan kampanye terbuka. Dengan penyampaian dimaksud maka Rikardus Wawo dilarang untuk melakukan kampanye terbuka, baik dilakukannya sendiri maupun menggandeng parpol tertentu saat berkampanye. Jika kedapatan berkampanye terbuka, akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Walau tak melakukan kampanye terbuka, papar Djidon, metode lain seperti rapat terbatas dan kampanye media dapat dilaksanakan tanpa ada konsekuensi hukum. Sehingga bagi parpol atau caleg DPD RI yang tak mau melaksanakan kampanye terbuka, bisa memilih metode lain.

Tentang pejabat negara seperti gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota yang mengajukan cuti kampanye, Djidon katakan belum ada, termasuk enam parpol yang sudah meyerahkan daftar jurkam. Sesuai ketentuan, tiga hari sebelum masa kampanye, pejabat negara tersebut sudah harus mengajukan cuti.

Dalam melaksanakan kampanye, pejabat tersebut tak boleh menggunakan fasilitas negara. Jika kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi jurkam, harus diatur agar keduanya tak melaksanakan kampanye pada hari yang sama. Sehingga tugas kenegaraan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Anggota KPUD NTT, Gazim M. Nur menjelaskan, susunan acara pencanangan kampanye damai ini sebagai berikut pembacaan kesepakatan dan pawai kampanye damai. Pada moment ini, setiap parpol diminta untuk menghadirkan 50 orang massa pendukung dan dua kendaraan. Sedangkan masing-masing caleg DPD RI , menghadirkan 10 orang massa dan satu kendaraan. Diperkirakan, sekitar 250 kendaraan akan diikutkan dalam pawai kampanye damai.

Gazim menambahkan, setiap partai dijadwalkan melaksanakan kampanye dalam dua hari, yakni mulai pukul 09- 16.00 Wita. Sesuai jadwal, setiap hari sebanyak tiga atau empat parpol yang melaksanakan kampanye di seluruh NTT. Kegiatan kampanye akan berakhir pada 5 April.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar