09 Februari 2009

Sekda Mberu Jadi Tersangka


Oleh Hieronimus Bokilia

ENDE - Sekretaris Daerah (Sekda) Ende, Iskandar Mohamad Mberu telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPRD Ende, Heribertus Gani.
Sekda Mberu diperiksa di ruang Kriminal Khusus oleh dua orang penyidik dari Unit Reserse dan Kriminal Polres Ende selama lebih kurang empat jam yakni dari pukul 09.00-13.00.
Rencananya usai pemeriksaan Sekda Mberu langsung ditahan, namun atas perintah Kapolres dengan berbagai pertimbangan penahanan tidak dilakukan.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Ende, Komisaris Polisi Arly Jembar Jumhana di ruang kerjanya, Senin (9/2) mengatakan, keterangan tiga saksi yang telah diperiksa masing-masing saksi korban Heribertus Gani dan dua saksi lainnya, Dominikus Minggu Mere dan Fransiskus Badhe telah memberikan cukup bukti bahwa Sekda Mberu sebagai tersangka.
Setelah itu, polisi langsung melayangkan surat panggilan terhadapnya dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut.

Koordinasi Kapolres
Dikatakan, setelah selesai diperiksa untuk mengambil langkah lebih lanjut terlebih dulu berkoordinasi dengan Kapolres. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kapolres, kata Jembar, Kapolres menginstruksikan agar tersangka Sekda Mberu tidak ditahan.
Namun, tidak ditahannya Sekda bukan berarti proses hukumn tidak berlanjut. Proses hukum akan tetap dilanjutkan dan polisi akan secepatnya melakukan pemberkasan terhadap hasil pemeriksaan untuk diserahkan kepada kejaksaan.
Dia membantah jika tidak ditahannya sekda karena adanya tekanan. “Saya rasa kalau tekanan-tekanan tidak ya. Ini atas petunjuk dari kapolres.”
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Ipda Nugraha Pamungkas mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Sekda Mberu penyidik mengajukan pertanyaa seputar kejadian yang dilakukan tersangka baik di kantor Bappeda maupun kejadian yang terjadi di Kantor DPRD Ende.
“Intinya dia ditanya kronologi kejadiannya seperti apa dan alasan perbuatan itu seperti apa.”
Pasal yang dikenakan terkait dengan kasus ini adalah pasal 335 KUHP.

Pejabat Publik
Kapolres AKBP Bambang Sugiarto yang saat ini sedang berada di Jakarta per telepon, Senin (9/2) mengatakan, penahanan terhadap Sekda Mberu tidak dilakukan karena dia adalah pejabat publik yang memiliki banyak pekerjaan yang harus ditangani. Jika dia ditahan, kata Kapolres, pekerjaan yang ditangani bisa terbengkalai.
Dikatakan, kendati tidak ditahan namun proses hukum dalam kasus ini tetap berlanjut. Atas pertimbangan-pertimbangan seperti itu maka diberikan petunjuk untuk tidak ditahan.
Diberitakan sebelumnya anggota DPRD Ende dari Fraksi Gabungan, Heribertus Gani pada Kamis (29/1) melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ende, Iskandar Mohamad Mberu ke polisi dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar