14 Juni 2009

Proyek Pengadaan Sapi Berujung Masalah

Oleh Maxi gantung

LEWOLEBA (FLORES POS) -- Proyek pengadaan ternak sapi bali bibit bermasalah antara Willybertus Wuwur pelaksana CV Himalayah dan direktur CV Efrata Karya, Palmasius Gokok. Pasalnya Palmasius Gokok belum membayar seluruhnya sapi milik CV Himalayah.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilanan Negeri Lewoleba yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Heriyanto, Selasa (9/6) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Palmasius Gokok dan Willybertus Wuwur masih punya hubungan keluarga. Tiga saksi yang diajukan Willybertus Wuwur sebagai penggugat yakni Tarsisus Laga, Maria Theresia Kewa dan Vinsen Sapa. Kuasa hukum Palmasius Gokok, Stanis Kapo Lelangwayan keberatan dengan saksi Maria Theresia Kewa karena dia adalah saudari kandung penggugat. Namun penggugat tetap mengajukannya sebagai saksi.

Tarsisius Laga yang masih punyah hubungan dengan penggugat dan tergugat mengatakan ia prihatin dengan masalah tersebut karena keduanya masih punya hubungan keluarga. Menurut dia, penggugat minta bantuannya untuk memediasi dan meminta agar tergugat melunasi utang sebesar Rp92 juta yang belum dibayar kepada penggugat. Menjawab ketua mejalis hakim Dedy Heryanto, Tarisisius Laga mengatakan tergugat tidak mau membayar karena uang sudah tidak ada lagi.

Vinsensius Sapa, buruh pelabuhan Lewoleba mengatakan saat sapi sebanyak 71 ekor didatangkan dari Sumbawa Besar NTT oleh penggugat dia ikut menarik sapi dari kapal. Sapi yang tarik dari kapal itu kondisinya baik.

Proyek pengadaan ternak sapi bali bibit di Dinas Peternakan Kabupaten Lembata tahun 2008, antara penggugat dan tergugat sudah sepakat agar penggugat menyediakan 74 ekor sapi bali bibit dan tergugat membayar kepada penggugat sebanyak Rp295 juta. Namun dalam perjalanan, penggugat hanya menyediakan 71 ekor sapi sehingga total dana yang disediakan oleh tergugat berkurang menjadi Rp284,5 juta.

Tergugat membayar pertama Rp59 juta. Sisanya belum dibayar oleh tergugat. Karena menggunakan pendekatan keluarga, tergugat membayar lagi Rp133,5 juta. Sisanya Rp92 juta belum dibayar oleh tergugat. Penggugat melakukan pendekatan baik lewat keluarga maupun lapor ke polisi, namun tergugat tidak membayar. Tergugat hanya mampu membayar setengah dari sisa utang yang belum dilunasinya. Tergugat tidak mau bayar karena alasan sapi yang dibawanya itu banyak yang mati sebelum sapi itu diserakan kepada pemerintah/masyarakat.

Penggugat Ditahan
Karena tergugat tidak melunasi utang, maka pada tanggal 3 Febuari 2009 penggugat menahan dumtruk milik tergugat. Tergugat melaporkan kasus penahanan mobil ini ke polisi.

Kasus ini diproses di polisi, dan tanggal 28 Mei 2009 Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba Gabriel Mbulu mengeluarkan surat perintah penahanan/pengalihan jenis penahanan nomor print-128/P/3/23/Ep.1/05/2009. Willybertus Wuwur ditahan dengan jenis tahanan kota di Lewoleba selama 20 hari terhitung 28 Mei hingga 15 Juni 2009. Sidang kasus penahanan kendaraan,Kamis (11/6).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar