14 Juni 2009

Erni Manuk Diperiksa Satu Jam Lebih

Terkait Kasus Kematian Yoakim Langoday

Oleh Maxi Gantung

LEWOLEBA (FLORES POS) -- Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk diperiksa penyidik Polres Lembata selama 1 jam 13 menit. Erni Manuk didampingi kuasa hukumnya, A. Rahman diperiksa sebagai saksi dalam kasus kematian Yoakim Langoday.

Erni Manuk yang pada Pemilu Legilastif 9 April lalu mendapat perolehan suara terbanyak di PDI Perjuangan dan duduk di lembaga legislatif nanti tiba di Mapolres Lembata dengan menggunakan mobil Nisan Terano (mobil bekas EB I Lembata yang sudah disewabelikan), Kamis (11/6) pukul 12.20.

Erni Manuk diperiksa oleh Briptu Hasym Rasyd, mulai dari pukul 12.26 hingga berakhir pukul 13.39. Erni Manuk tinggalkan Mapolres Lembata pukul 14.10. Kuasa hukum Erni Manuk, A. Rahman mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan mobil merah susuki vitara (bukan escudo) EB 50 DI. Rahman mengatakan ada 15 belas pertanyaan yang dilontarkan kepada kliennya.

Rahman mengatakan 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik hanya berkisar soal kepemilikan mobil tersebut. Tidak ada kaitnya dengan kasus kematian Yoakim Langoday.
“Tidak ada pertanyaan yang sensasional yang berkaitan dengan kasus kematian Yoakim Langoday. Pertanyaan hanya berkaitan dengan kepemilikan mobil,” katanya.

Pada Selasa (19/5) kliennya pergi ke Denpasar via Kupang. Saat itu katanya, Bambang dan Kapitan mengantar Erni ke Bandara dengan menggunakan mobil milik Erni. Mobil itu disewa oleh Bambang. Menjawab pertanyaan wartawan, berkaitan hubungan Erni Manuk dan Bambang, Rahman mengatakan hubungan mereka relasi kerja. Selama ini mobil tersebut dikendarai sendiri oleh Erni Manuk. Dan kadang-kadang oleh Bambang.
Terkait dengan sewa pakai mobil, Rahman mengatakan Selasa (19/5) tidak ada surat perjanjian sewa pakai mobil tersebut . “Tidak surat sewa pakai, hanya biasanya selama ini mereka sewa pakai mobil itu”.

Hal yang sama disampaikan Erni Manuk. Salah satu putri Andreas Duli Manuk (Bupati Lembata saat ini) mengatakan pertanyaan yang diajukan kepadanya hanya berkaitan dengan kepemilikan mobil. Mobilnya itu yang sempat ditahan oleh pihak keluarga korban sebenarnya sudah bisa diambil di Polres tapi saat mau diambil ada kerusakan.

Sementara itu Kapolres Lembata, AKBP Marthen Johannis di ruang kerjanyanya, mengatakan Erni Manuk dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kepemilikan mobil tersebut. Mobil ini dicurigai sebagai sarana yang digunakan pelaku karena mobil tersebut pada Selasa (19/5) ada di dekat TKP. Kapolres Marthen juga mengatakan polisi meminta keterangan dari orang-orang yang ada di dalam mobil tersebut pada Selasa (19/5).

Meski mobil ini dikembalikan kepada pemiliknya, namun polisi sudah memberikan catatan sewaktu-waktu mobil bisa diambil untuk kepentingan publik. “Kalau ada kaitannya dengan mobil tersebut nanti kita bisa ambil kembali,” katanya.

Tidak Konsisten
Kapolres mengatakan, polisi punya kesulitan dalam kasus ini terkait dengan saksi kunci. Yohan Langoday (14 tahun) dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah atau tidak konsisten. Polisi bisa maklum karena Yohan masih di bawah umur. Sudah tiga kali polisi memanggilnya untuk menenangkan dirinya. ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dia bisa tenang sehingga bisa memberikan keterangan”.

Banyak saksi yang sudah dimintai keterangan. Dari keterangan saksi-saksi tersebut ada orang yang membunuh korban. Saat ini polisi sedang berupaya mengungkapkan kasus ini dari sisi teknologi. Karena itu katanya ia sudah minta bantuan Polda NTT khususnya berkaitan dengan teknologi tersebut.

Polisi, kata Kapolres, akan berupaya semaksimal mungkin mengungkapkan kasus kematian Yoakim Langoday. Siapun yang terlibat, katanya, di harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak takut, risau dan terprovokasi. Kami bekerja maksimal untuk mengungkapkan kasus ini,” katanya.

Ia juga minta kepada wartawan untuk tidak takut menulis dan mengungkapkan kasus ini. Kalau ada yang teror atau ancam karena pemberitaan segera lapor atau telepon polisi.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar