14 Juni 2009

Kasus PDAM, Petunjuk Jaksa Dinilai Mengada-ada

Kajari: Peran Tersangka Tampak

Oleh Hieronimus Bokilia

ENDE (FLORES POS) -- Dikembalikannya lagi berkas dugaan korupsi dalam kasus pembelian mesin pompa air di PDAM Ende oleh pihak kejaksaan dengan petunjuk untuk dilengkapi penyidik dinilai mengada-ada. Sejumlah petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik. Namun berkasnya tetap saja dikembalikan. Selain itu ada petunjuk yang dinilai janggal yang tidak perlu dipenuhi. Itu berarti jaksa tidak siap meneliti berkas perkara untuk dilimpahkan.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto di ruang kerjanya, Senin (8/6). Kapolres Sugiarto mengatakan, pengembalian berkas oleh jaksa tepat pada hari ke-13 dengan sejumlah petunjuk yang sebenarnya sudah pernah diberikan dan telah pula dipenuhi oleh penyidik Polres Ende.

Dari sejumlah petunjuk yang diberikan itu, katanya, banyak petunjuk yang dinilai mengada-ada dan diberikan petunjuk karena batas waktu tinggal satu hari sehingga harus diberikan petunjuk untuk dikembalikan ke penyidik.

Dia mencontohkan, ada petunjuk dari jaksa agar melampirkan surat keputusan pengangkatan Kasim Djou sebagai direktur PDAM, surat penunjukan Yasintha Asa sebagai pelaksana tugas di PDAM yang semuanya sudah dilampirkan di dalam BAP. Bahkan jaksa dalam petunjuknya meminta kronologi kejadian padahal kronologi itu sejak awal sudah termuat di dalam BAP.


“Jaksa bilang tidak ada dan beri petunjuk dilengkapi itu bukti jaksa tidak teliti berkas atau mengada-ada,” kata Kapolres.

Bukti Kwitansi Pengeluaran
Selain petunjuk di atas, lanjut Kapolres Sugiarto, jaksa juga meminta penyidik melampirkan bukti kwitansi pengeluaran dana. Padahal pengeluaran dana tidak menggunakan kwitansi ehingga hal itu jelas merupakan pelanggaran yang dilakukan tersangka namun masih pula diminta oleh jaksa. Bahkan, agak aneh jika dalam petunjuk jaksa malah mengatakan bahwa polisi jangan terlalu mengacu pada petunjuk jaksa. “Ini ngawur.”

Jaksa dalam petunjuknya saat mengembalikan berkas juga meminta penyidik untuk melengkapi berkas dengan menambah peran dari masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Tetapi, dalam berkas yang dilimpahkan terdahulu, peran masing-masing tersangka sudah dirinci bahkan dalam keterangan saksi ahli sudah secara jelas menjelaskan peran dari masing-masing tersangka yakni Mohamad Kasim Djou, Yasintha Assa dan Samuel Matutina.

“Petunjuk jaksa juga minta kita untuk tanya ke tersangka apakah perbuatan korupsi dilakukan dengan sadar dan merugikan keuangan negara. Inikan aneh.”
Selain itu, jaksa dalam petunjuknya juga meminta penyidik untuk mencabut kembali keterangan saksi ahli dari BPKP yang pertama dan cukup memasukkan keterangan saksi ahli dari BPKP yang kedua. Namun Kapolres katakan keterangan pertama tidak bisa dihilangkan begitu saja karena keterangan pertama ada keterkaitannya dengan keterangan saksi ahli yang kedua.

Sangat Prematur
Kapolres Sugiarto menilai petunjuk jaksa prematur dan mengambang. Semua petunjuk sudah pernah diberikan sebelumnya dan setelah dilimpahkan tidak lagi dipersoalkan. Terakhir jaksa hanya meminta saksi ahli dari BPKP untuk menjelaskan kerugian negara yang sudah pula dilengkapi. Namun kemudian, setelah dilengkapi beserta saksi ahli dari perpajakan, jaksa malah kembali memberikan petunjuk yang sebelumnya sudah dilengkapi untuk dilengkapi lagi.

“Supaya jelas nanti kita jawab dan katakan bahwa petunjuk itu sudah dijawab pada halaman sekian yang ada di dalam BAP.” Jika sudah kembali dilimpahkan ke kejaksaan, Kapolres Sugiarto berharap, pelimpahan itu merupakan pelimpahan yang terakhir dan bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa. “Padahal sudah memenuhi unsur semua. Apa susahnya P-21.” Namun, jika setelah pelimpahan ini masih juga ada petunjuk dari jaksa, pihaknya akan meminta jaksa untuk melakukan gelar perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi di ruang kerjanya, Selasa (9/6) mengatakan, setelah meneliti berkas perkara kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM, jaksa melihat berkas yang dilimpahkan belum lengkap sehingga diberikan petunjuk untuk dilengkapi.

Dari semua petunjuk yang pernah diberikan, penyidik polisi baru memenuhi unsur kerugian negara. Sedangkan peran masing-masing tersangka yang menunjukan perbuatan korupsi yang mereka lakukan belum dirinci secara jelas dalam BAP. Untuk itu, jaksa memberikan petunjuk agar ketiga tersangka itu dijelaskan cara mereka dalam melakukan korupsi. “Masih terpotong-potong keterlibatan para tersangka jadi belum terlihat peran mereka.”

Sulit Buat Dakwaan
Karena keterlibatan masing-masing tersangka dan peran mereka belum jelas dalam BAP maka jaksa mengalami kesulitan dalam membuat dakwaan. Sulit it menggambarkan kerja sama ketiganya dalam kasus dugaan korupsi itu. Padahal, kata Silalahi, petunjuk yang sama sudah pernah diberikan saat berkas dikembalikan sebelumnya namun petunjuk itu belum dipenuhi penyidik. Terkait permintaan untuk mencabut keterangan saksi ahli dari BPKP yang pertama, kata Silalahi, itu perlu dilakukan karena jika tidak akan ada dua pendapat yang saling bertolak belakang. “Mana ada dua pendapat. Ndak jelas maksudnya.”

Dikatakan, dalam memberikan petunjuk saat mengembalikan berkas, sebenarnya petunjuknya sama saja. Hanya saja jaksa membuat petunjuk itu semakin jelas dan sederhana agar mudah dipahami oleh penyidik.

Dia mengakui, pada masa kepemimpinannya, baru dua kali dia mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik. Jika nanti penyidik meminta untuk dilakukan gelar perkara pihak kejaksaan siap melakukan gelar perkara. “Kan dulu kita yang minta gelar perkara tapi tidak disetujui. Kalau kami siap saja,” katanya.*


Tidak ada komentar:

Posting Komentar