Kasus Korupsi Dana Purnabakti
Oleh Wall Abulat
MAUMERE (FLORES POS) -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi dana purnabakti DPRD Sikka periode 1999-2004 siap menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Senin pekan depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maumere, Ina Malo, yang juga salah seorang JPU kasus dimaksud mengatakan hal itu menjawab permintaan Majelis Hakim PN Maumere dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi Sekretaris Dewan (Sekwan) Konstaninus Tupen dan Mantan Bendahara Gaji DPRD Sikka, Abdulah, di Ruang Sidang Utama PN Maumere, Kamis (11/6).
Sidang dipimpin Majelis Hakim PM Silalahi (Ketua), Dalmanik dan Tampubolon (hakim anggota).Turut hadir dalam persidangan ini tersangka kasus dana purnabakti Alexander Longginus, yang didampingi dua penasihat hukumnya Marianus Moa dan Marianus Reinaldi Laka. Hadir pula tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ina Malo, Takdir, dan Hardoyo.
Kasi Pidsus Ina Malo yang dihubungi Jumat (12/6) menjelaskan saksi ahli dari BPKP Kupang yang dihadirkan dalam sidang Senin pekan depan Lisnu Dewanto. “Saksi ahli siap berikan keterangan dalam sidang lanjutan Senin pekan depan,” kata Ina Malo.
Sekwan Dicecar Ratusan Pertanyaan
Majelis Hakim PM Silalahi (Ketua), Dalmanik dan Tampubolon (hakim anggota) dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis, mencecar ratusan pertanyaan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sikka Konstantinus Tupen, dan Mantan Bendahara Gaji DPRD, Abdulah.
Pertanyaan majelis hakim seputar pengajuan dana, nota dinas pengajuan dana, pencairan dana, pembayaran/pembagian dana, upaya pengembalian dana, dan terkait surat yang dikeluarkan BPK Wilayah V Denpasar terkait permintaan agar DPRD mengembalikan dana dimaksud, dan realisasi penerimaan dana yang telah dikembalikan Dewan.
Tupen mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian dana purnabakti dari 9 dari 30 anggota DPRD Sikka periode 1999-2004 sebesar Rp73 juta ke kas Daerah.
Tujuh dari sembilan anggota Dewan itu masing-masing mengembalikan uang sebesar Rp10 juta, yakni O. L. Gudipung (Ketua), AM Keupung (Wakil Ketua), Donde Conterius, Eustakhius Eusabius, Maria Konsili,Gabriela P. Mako, dan Antonius Stefanus. Sedangkan anggota DPRD Petrus da Silva mengembalikan Rp2 juta, dan Condibus Stelamaris Rp1 juta.*
14 Juni 2009
JPU Dana Purnabakti Siap Hadirkan Saksi Ahli
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar