DPRD Pertemukan Para Pendemo dengan Pemkab Manggarai
Oleh Christo Lawudin
RUTENG (FLORES POS) -- Berbagai penjelasan diberikan pemerintah mengenai pengangkatan tenaga honorer di lingkup pemerintah Manggarai. Namun demonstran menuntut agar pemerintah menunjukkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penerimaan tenaga honorer.
Rencananya, pertemuan Selasa (9/6) berlangsung pagi hari, sehingga massa dari Lembaga Pengkaji dan Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM) yang dipimpin Marsel Ahang bersama rekan-rekannya Wilhelmina Plustandgeris dan Jery Parera sudah berada di gedung Dewan sejak pagi.
Mereka membawa spanduk berukuran besar, “Usut Tuntas Pelanggaran PP No. 48/2005 Tentang Penerimaan Tenaga Kontrak” . Sepanduk itu dibentangkan di depan gedung DPRD sejak pagi hari.
Namun, pertemuan baru dilakukan setelah Pkl. 12.00 setelah datang tim dari pemerintah yang terdiri dari Plt. Sekab Frans Hani, Kepala BKD Yan Mat Ngare, dan Sekretarisnya, Frans Kakang. Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Dewan Jack Mut Naur didamping Wakil lKetua Lodovikus Bagus, sejumlah anggota Dewan, dan Sekwan Primus Parman.
Pertemuan berjalan cukup alot dan panas. Massa menuntut pemerintah menunjukkan SK Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai wujud transparansi.
Pemerintah beralasan mereka tidak bisa memberinya karena masuk kategori dokumen negara. Hingga pertemuan berakhir, tidak ada titik temu.
Marsel Ahang mengatakan, massa telah mendengar berbagai penjelasan pemerintah. Tetapi untuk menghindari adanya kecurigaan, pemerintah perlu menunjukkan SK-SK Pengangkatan Tenaga Honorer itu.
“Kami minta tolong berikan SK itu. Ini suatu bentuk transparansi. Kami sekarang tuntut itu,” katanya.
Hal senada disampaikan Jery Parera. Menurutnya, SK-SK itu perlu diketahui publik sebagai bentuk transparansi. Hal itu penting agar publik tahu apakah tenaga honor itu tanggung jawab daerah atau tidak. Karena apa yang disampaikan itu belum tentu benar dalam pelaksanaannya.
”Tolong berikan SK-SK itu. Kalau tidak, sama saja bohong. Biar bagus penjelasan, tetapi tak dibarengi dengan bukti, tetap saja ada hal-hal yang disembunyikan. Bagi kami pengangkatan tenaga honor pasca berlakunya PP. 48/2005 itu jelas pelanggaran. Kalau ada itu, berarti ada konspirasi antara Pemkab dan Dewan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Jack Mut Naur mengatakan, penjelasan pemeritnah sudah sangat terbuka. Tidak ada penerimaan yang baru sama sekali pasca pemberlakukan PP itu. “Jadi, jelas apa yang mereka sampaikan bisa menjawabi masalah yang diangkat adik-adik semua. Jadi, sudah ada titik temu sebenarnya,” katanya.
Plt. Sekab Frans Hani menolak memperlihatkan SK Pengangkatan dengan alasan sebagai dokumen negara. Dari aturan itu, jelas kalau SK diberikan kepada siapa dan untuk apa. Ada aturan tata administrasinya. “Jadi, kita tak berbohong. Kita jelaskan itu apa adanya. Tetapi, untuk SK itu, jelas tak bisa diberikan bebas begitu saja,” katanya.
Kepala BKD, Yan Mat Ngare hanya membacakan Pasal 8 PP No. 48/2005 soal dilarangnya pengangkatan tenaga honor , kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
“Tetapi, teknisnya, saya minta Pak Sekretaris jelaskan tentang kondisi riil di Manggarai,” katanya.
Sekretaris BKD Frans Kakang mengatakan, tidak ada pengangkatan tenaga honorer baru dalam kaitan dengan CPNSD sejak 2005. Kalau diangkat jelas melanggar. Faktanya di Manggarai, masih ada 570 tenaga honor lama yang tidak diakomodasi dalam data base. Mereka ini kemudian tak bisa dilepas begitu saja sehingga diakomodasi sebagai tenaga lepas.
“Mereka dikontrak daerah setiap tahun. SK-nya diperpanjang tiap tahun sesuai kebutuhan daerah. Jadi, pasca berlakunya PP itu tak ada angkat yang baru,” katanya.
“Apa benar melanggar atau tidak soal ini, kita saat ini sedang diperiksa BPK.
Pemeriksaan sudah berjalan. Tetapi, seperti apa temuan dan rekomendasinya, kita belum tahu. Kita terbuka soal ini,” katanya.
Rincian tenaga honor di Manggarai, kata Frans Kakang, yang masuk data base 1.569 orang. Dari jumlah itu yang sudah diangkat menjadi PNS tahun 2005 sebanyak 390 orang, tahun 2006 sebanyak 537 orang, tahun 2007 437 orang, dan tahun 2008 sebanyak 116 orang. Yang belum diangkat jadi PNS tinggal 89 orang. Tenaga honor tahun 2009, sebanyak 570 orang yang terdiri dari yang diangkat sebelum tahun 2005, 266 orang, yang diangkat tahun 2005, 277 orang, dan pengangkatan setelah 2005, 27 orang. Ada juga tenaga honor provinsi tahun 2009, 64 orang dan dari Kabupaten Matim 202 orang.
14 Juni 2009
Pendemo Tuntut SK Tenaga Honorer
Label:
tenaga honorer
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar