Tangani Kasus Kematian Romo Faustin Sega Pr
Oleh Hubert Uman
BAJAWA (FLORES POS) -- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Suhendar mengatakan, sesuai dengan kebijakan pimpinan (Kapolda), penanganan kasus kematian Romo Faustinus Sega Pr dilakukan oleh Direktorat Reskrim (Direskrim) Polda NTT. Karenanya dia siap membantu tim Polda menangani kasus ini.
“Kemarin kami (Polres) sudah mendapat informasi dari Polda. Berkas untuk empat tersangka yang sudah ditahan di Polda NTT sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kapolres Dadang, Selasa (9/6) di ruang kerjanya.
Dadang adalah seorang magister hukum. Saat ditanya Flores Pos, dia didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Ngada AKP Doni Pramanto dan Kaur Ops Reskrim Egy Taa.
Doni dan Egy Taa mengatakan, penyerahan kali ini baru berkas dan belum penyerahan tahap kedua. Kalau penyerahan tahap kedua berarti ada penyerahan tersangka dan barang bukti (P21).
Menurut Kapolres Dadang, berkas perkara kasus ini diserahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa. Karena kasus ini terjadi di wilayah hukum Kejari Bajawa.
Kapolres yang baru bertugas empat hari ini di Ngada minta masyarakat mendukung kinerja polisi. Sebab ketertiban dan keamanan di Ngada tergantung pada dukungan masyarakat.
“Harus ada kerja sama antara pemerintah, Polri dan masyarakat. Polres Ngada siap membantu masyarakat. Satu kali 24 jam kami siap melayani masyarakat. Masyarakat juga kalau ada masalah antar warga harus diselesaikan dengan baik. Pakai hati dan kepala dingin. Jangan mudah dipengaruhi provokatur,” kata Dadang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bajawa Semuel Say belum bisa dimintakan konfirmasinya berkaitan dengan penyerahan berkas kasus Romo Faustin Sega dari penyidik Polda NTT ke Kejari Bajawa. Pada waktu mau dihubungi, Selasa (9/6), Kajari Semuel sedang bertugas ke Kejati (Kupang).
14 Juni 2009
Kapolres Ngada Siap Bantu Penyidik Polda
Label:
kriminalitas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar