14 April 2009

Kepala Telkom Dihukum 20 Hari

Kasus dengan Wartawan Flores Pos

Oleh Steny Leuweheq

LEWOLEBA -- Kepala Telkom Lewoleba, Jefta Loak dijatuhi hukuman penjara 20 hari oleh majelis hakim dalam kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Maxi Gantung, wartawan Flores Pos Lembata. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa satu bulan penjara.

Sidang hari Rabu (8/4) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Houtman Tobing dan dibantu dua hakim anggota Saidin Bagariang dan Gustaf Bles Kupa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif M Kanahau.

Ketua Majelis Hakim Houtman Tobing mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 335 KUHP ayat 1 huruf e.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa perbuatan terdakwa membuat malu saksi korban Maxi Gantung. Sementara hal=hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, jujur dalam persidangan, tidak pernah dihukum dan kedua belah pihak sudah berdamai.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 hari penjara dikurangi dengan masa terdakwa dalam tahanan. Selain menjatuhkan hukuman 20 hari penjara, terdakwa juga dibebakan biaya perkara Rp1.000.

Menjawab ketua majelis hakim, Jefta Loak mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum sudah pas karena itu ia tidak melakukan pembelaan. Ia juga menerima putusan majelis hakim dan tidak akan melakukan upaya banding.

Ketua Majelis Hakim mengatakan, putusan ini bukan aksi balas dendam. Diharapkan, dengan putusan ini ke depan terdakwa mengubah sifat dan sikapnya.

Maxi Gantung usai sidang mengatakan ia sependapat dengan majelis hakim bahwa putusan tersebut bukan balas dendam tapi lebih dari itu supaya terdakwa bisa merubah sifat dan sikapnya dalam melayani masyarakat.

Meski demikian Gantung menilai, lembaga penegak hukum belum sepenuhnya menjalankan tugasnya dengan baik. Masih ada pilih kasih. Maxi tidak bisa membayangkan kalau kasus ini menimpa orang kecil, pendidikan rendah. Dia beralasan, pada awalnya polisi mencoba mengarahkan kasus ini pada tindak pidana ringan.

Jefta Loak ditahan oleh JPU sejak 24 Maret 2009 dan dititipkan di ruang tahanan Polres Lembata. Jefta loak bebas dan menghirup udara segar Minggu 12 April.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar