11 Februari 2009

Jaksa Tahan Asisten III Setda Flotim

Oleh Frans Kolong Muda

LARANTUKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, Jumat (6/2) menahan Asisten III (Asisten Administrasi Umum) Setda Flotim, Andreas Boli Kelen (mantan Kepala Dinas P dan K Flotim) sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp103 juta dalam proyek pembangunan gedung TK Pembina di Botun, Kecamatan Wotan Ulumado.
Jaksa juga menahan konsultan proyek Yohanes Daton Ebang dan kontraktor pelaksana Yohanes Fernandez.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka, A. I. Kapuy di ruang kerjanya, Rabu (11/2) menjelaskan, ketiga tersangka telah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Larantuka.

Kapuy mengakui dalam waktu dekat BAP dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Larantuka untuk disidangkan sedangkan tersangka Yohanes Daton Ebang dan Yohanes Fernandez sedang dalam tingkat penyidikan Kejaksaan dan BAP segera diberkaskan.
Kepala Seksi Pidana Umum, yang juga penyidik kasus ini Gerson A. Saudila yang mendampingi Kajari Kapuy pada kesempatan itu menjelaskan, proyek pembangunan gedung TK Pembina di Botun dikerjakan kontraktor pelaksana pada tahun anggaran 2006 dengan nilai proyek Rp540 juta.
Dalam pelaksanaan fisik, BPKP NTT dan Kejaksaan Larantuka menemukan sejumlah ketidakberesan di antaranya pekerjaan tidak sesuai bestek dan pendobelan pembayaran yang menyebabkan kerugian negera senilai Rp103 juta.
Gerson mengatakan, pengacara Yohanes Daton Ebang dan Yohanes Fernandez, Agustina Lamabelawa telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, sedangkan pengacara Boli Kelen, Theodorus de Luiz belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Pantauan Flores Pos di Kantor Kejari Larantuka, Rabu (11/2) terlihat Kepala Bidang Ketenagaan pada Dinas P dan K Flotim, Yohanes Donpira Kolin bersama dua stafnya datang ke kantor Kejaksaan meminta surat izin kunjungan untuk bertemu mantan Kadis P dan K.
“Kami sebagai rekan kerja mau kunjungi Pa Ande Kelen,” katanya kepada seorang staf Kejari.
Kajari Kapuy mengatakan, keluarga dan sahabat kenalan yang ingin mengunjungi para tersangka hanya diberikan toleransi waktu pada hari Senin dan Rabu dalam jam kantor.
Kajari juga mengatakan, kasus dua wartawan yang bertugas di Flotim yang berinsial PPL dan YKK yang menerima dana senilai Rp20-an juta pada bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Flotim pada tahun 2008 itu sedang dalam tingkat penyidikan dan pemberkasan perkara.
“Dalam waktu dekat kejaksaan akan panggil kembali para saksi untuk dimintai keterangan tambahan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan daerah itu,” kata Gerson A. Saudila.

Kas Negara
Andy Liwun salah seorang pengusaha di Larantuka, Rabu (11/2) menyikapi positif langkah kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi di Flores Timur.
Andy minta kejaksaan dan pengadilan untuk menuntut dan memvonis para tersangka sesuai dengan peraturan hukum dan menuntut mereka mengembalikan uang ke kas negara.
“Saya minta tersangka dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan, karena telah merugikan masyarakat Lewotana,” kata Liwun.
Dia juga berharap Bupati Flotim, Simon Hayon dan Sekda Fransiskus Diaz Alffi segera menggantikan Boli Kelen dari jabatan Asisten III Setda Flotim demi kelancaran pelayanan pemerintahan.
Sekda Flotim, Kus Diaz Alffi yang dihubungi beberapa kali melalui telephon selulernya Rabu kemarin tidak mengangkat pesawat HP-nya yang sedang berdering. Flores Pos ingin meminta penjelasan Sekda Flotim terkait kevakuman jabatan Asisten III yang ditinggalkan Andreas Boli Kelen.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar