12 Februari 2009

Peralatan Warnet dan Internet Belum Dipindahkan

Oleh Yusvina Nona

ENDE (FP) - Beberapa perangkat dan peralatan teknis komunikasi dan informatika seperti internet, warnet, perangkat keras dan perangkat lunak lainnya dari kantor Bapesiteldi di Jalan El-Tari belum bisa dipindahkan ke kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika di Jalan Ahmad Yani. Berdasarkan PP No.41/2008, Bapesiteldi dilebur menjadi Dishub Kominfo.

Menurut Kadishub Ende Mansyur Do, hal ini perlu dikaji lagi karena letak Kantor Dinas Perhubungan berdekatan dengan Bandara Bandara Haji Hasan Aeroeboesman.

“Lokasi kantor kita ini berada persis di samping bandara. Kekhawatiran kita kalau keberadaan peralatan tersebut berpengaruh pada kekuatan radiasi pesawat terbang. Misalkan, ketinggian antena memenuhi persyaratan lalulintas penerbangan atau tidak. Karenanya, kita perlu tim teknis khusus untuk melakukan survei sebelum perangkat dan peralatan tersebut dipindahkan ke sini,” kata Mansyur Do di ruang kerjanya, Kamis (12/2).

Menurut dia, tim teknis khusus tidak perlu didatangkan dari luar pulau Flores. Tim teknis lokal baik itu dari pihaknya (tenaga teknis yang dulunya dari Bapesiteldi) maupun dari pihak bandara.

Saat ini pesawat yang beroperasi di Bandara Aroeboesman jenis Fokker 50. Sementara bandara ini juga sudah sering didarati pesawat jenis Fokker 28.

“Kita mesti pelajari ini, kira-kira ke depannya nanti jenis Fokker berapa yang mampu mendarati bandara kita dan pengaruh kekuatan radiasinya terhadap perangkat peralatan komunikasi dan informatika yang mau kita pasang ini,” tandasnya.

Di tempat terpisah Ketua DPRD Ende, Titus M. Tibo di ruang kerjanya, Kamis (12/2) mengatakan untuk tidak mempersulit yakni mengangkat dan memindahkan ke lokasi kantor baru serta berpengaruh terhadap radiasi pesawat terbang, perangkat dan peralatan tersebut sebaiknya tidak usah dipindahkan saja.

“Kalau melihat pertimbangan-pertimbangan tersebut, sebaiknya perangkat dan peralatan tidak perlu dipindahkan. Begitupun dengan para staf teknisnya. Tetap ditempatkan di sana. Yang penting bahwa nomenklatur tetap mengacu pada PP 41/2008 itu, “ katanya.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar