12 Februari 2009

Terdakwa Kasus CPNSD Dituntut Satu Tahun Penjara

Oleh Hubert Uman

BAJAWA (FP) -- Jaksa Penuntut Umum Roberth Jimmy Lambila dan Indi Premadasa dalam dakwaan, Rabu (11/2) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa menjatuhkan pidana Petrus Kanisius Noka dengan pidana penjara potong masa tahanan dan denda Rp60 juta, subsider dua bulan kurungan. Terdakwa diperintahkan oleh jaksa untuk tetap berada di dalam tahanan.

Menurut Roberth Jimmy Lambila, terdakwa Petrus Kanisius Noka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah yang dilakukan secara bersama-sama dari tenaga honorer tahun 2005. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa merugikan tenaga kontrak dan guru honor, menyebabkan perekrutan tenaga honor tidak fair dan tidak berdasarkan kompetensi atau kemampuan, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Roberth Jimmy Lambila dan Indi Premadasa mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan terdakwa yang saling bersesuaian, penuntut umum berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah yang dilakukan secara bersama dengan terdakwa Hironimus Reba Watu yang didakwa dalam berkas lain. Terdakwa menerima hadiah antara lain dari guru honor SMK Sanjaya Bajawa Tadeus Jatu, dkk yang seluruhnya 13 orang.

Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Martinus Bala, dan anggota majelis hakim Joko W. B. S dan Raden Marsuprapto. Majelis hakim dibantu oleh Panitera Pengganti Medho Reneldis.

Sidang berikutnya ditunda pada Senin (16/2) dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa yang disampaikannya secara tertulis. “Untuk terdakwa Hironimus Reba Watu, pembacaan tuntutannya ditunda Senin depan (Senin, 16/2)” kata Lambila usai sidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar