12 Februari 2009

Penasihat Hukum Minta Penangguhan Penahanan

Oleh Hubert Uman

BAJAWA (FP) -- Antonius Ali dan Mbulang Lukas, penasihat Hukum Petrus Tansatrisna dan Yeremias Tiba dalam kasus pengadaan lima unit mobil di Kabupaten Nagekeo mengatakan, keduanya sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan untuk tersangka Yeremias Tiba dan permohonan untuk tidak ditahan bagi tersangka Petrus Tansatrisna karena lagi sakit.

“Tersangka Yeremias Tiba menderita sakit gula. Kalau tekanan psikologis bisa kambuh. Petrus Tansatrisna harus check up kesehatannya di Surabaya setiap bulan,” kata Antonius Ali di Kejaksaan Negeri Bajawa, sebelum pemeriksaan kedua tersangka, Rabu (11/2).

Ali mengatakan, kedua penasihat hukum menjamin klien mereka tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Kedua tersangka sangat kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berjalan.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Roberth Jimmy Lambila mengatakan penasihat hukum kedua tersangka sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Hanya untuk menentukan permohonan ini dikabulkan atau tidak, masih menunggu Kajari Semuel Say yang sedang berada di Kupang.

Menurut Ali dan Mbulang, kasus KKN yang dituduhkan jaksa sebenarnya hanya karena kesalahan administrasi. Alasannya hanya karena situasional dan kondisional karena Nagekeo kabupaten baru.

Anton Ali berpendapat, selaku ketua panitia proses pelelangan proyek pengadaan kelima mobil, Yeremias Tiba tidak bisa mempertanggungjawabkannya sendiri atas keputusan panitia. Panitia pelelangan bersifat kolektif. Bukan perorangan. Ketua panitia hanya berfungsi presentatif belaka. Ketua dan semua anggota panitia yang berwenang dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil panitia.

Menurut dia, panitia tender tidak lebih sebagai alat bantu dari pengguna anggaran. Kewenangan untuk memutuskan siapa pemenang sebuah pelelangan proyek ada pada pengguna anggaran. Rekomendasi yang diberikan oleh panitia tidak bersifat mutlak. Pengguna anggaran yang mengambil keputusan.

Pemeriksaan kedua tersangka, dijelaskan oleh Mbulang Lukas, masih sebatas proses lelang. Belum sampai pada penetapan pemenang. Jaksa masih bertanya seputar proses lelang.

Mbulang Lukas berpendapat sama dengan Antonius Ali soal penetapan pemenang. Menurut dia, hasil kerja panitia tender direkomendasikan ke pengguna anggaran. Pengguna anggaran, dalam kasus ini Sekda bisa menerima, menolak atau membatalkan hasil kerja panitia.

Terlepas dari kasus pengadaan mobil di Nagekeo seperti apa, demikian Mbulang Lukas, selaku kabupaten baru, ini merupakan pembelajaran untuk semua pejabat di Kabupaten Nagekeo. Peringatan untuk pejabat yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar