12 Februari 2009

Terdakwa Kasus PDAM Divonis Satu Tahun Penjara

Oleh Syarif Lamabelawa

MAUMERE (FP) -- Tiga terdakwa kasus pengadaan pipa dan asesoris PDAM Sikka senilai Rp500 juta lebih yakni Riki da Lopez, Anton Toni Minggu dan Masri Toni Amat divonis hukuman penjara satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere. Masing-masing terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.

Vonis ini dijatuhi majelis hakim yang diketuai P. M. Silalahi dalam sidang di PN Maumere, Rabu (11/2). Hadir dalam sidang putusan perkara tersebut yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Manurung, dan para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.

JPU Dapot Manurung yang ditemui di PN Maumere, Kamis (12/2) menjelaskan, selain hukuman satu tahun penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Perbedaan vonis terhadap ketiga terdakwa, kata Manurung, yakni pada putusan mengenai denda. Terdakwa Riki da Lopez yang saat dilakukan pengadaan pipa dan asesoris menjabat sebagai Direktur PDAM Sikka, dihukum membayar denda Rp2,5 juta. Sedangkan Anton Toni Minggu dan Masri Toni Amat selaku panitia pengadaan barang dikenai denda Rp1.750.000.

Dia menjelaskan, putusan satu tahun penjara terhadap para terdakwa oleh majelis hakim lebih kecil dari tuntutan JPU yakni 1,6 tahun penjara. Demikian pula denda yang diputuskan sangat kecil dari tuntutan untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp50 juta lebih.

“Putusan majelis hakim yang sama dengan tuntutan JPU hanya uang pengganti sebesar Rp50 juta. Sementara subsider dalam tuntutan JPU empat bulan, diputusankan tiga bulan. Untuk hukuman penjara dan denda, sangat beda dengan tuntutan JPU,” kata Manurung.

Manurung mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir menyikapi keputusan pengadilan. “Tunggu dalam tujuh hari setelah waktu dijatuhi putusan, kita akan menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum atau menerima putusan itu,” katanya.

Ditanya mengenai para terdakwa yang masih berkeliaran di luar, Manurung mengatakan, para terdakwa masih menjalani tahanan kota . Mereka bisa menjalani hukum apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Penasihat Hukum terdakwa Riki da Lopez, Merdian Dewanto Dado kepada Flores Pos mengatakan, pihaknya juga masih pikir-pikir, apakah harus melakukan upaya hukum banding atau tidak.

Ihwal denda Rp2,5 juta, Dado menjelaskan, jika putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan kliennya tidak membayarnya dalam waktu satu bulan sejak pelaksanaan putusan itu, maka barang-barang milik klien akan disita.

“Barang yang disita itu dilelang untuk membayar denda tersebut. Hal ini berbeda dengan uang pengganti senilai Rp50 juta, yang kalau tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan sebagaimana diputuskan,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar