12 Februari 2009

Kasus Kayu Cendana, Yang Terlibat Diproses

Oleh Hubert Uman

BAJAWA (FP) -- Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ngada Richardus Bhara minta agar semua pihak yang terlibat dalam penebangan pohon cendana tanpa surat izin dari dinas Kehutanan yang gagal diangkut ke Bajawa beberapa waktu yang lalu, diproses secara hukum.

“Tidak ada yang kebal hukum. Hukum harus jalan dan ditegakan. Baik pejabat maupun masyarakat biasa harus ditindak. Penegakan hukum yang tidak pandang bulu, harus mulai dari aparat. Apabila ada polisi yang terlibat dalam penebangan kayu cendana di Desa Nginamanu itu harus diproses juga,” kata Richardus Bhara, di kantor Biro Flores Pos Bajawa, Kamis (12/2).

Masyarakat Ngada, demikian Bhara, sudah banyak yang dipenjarakan hanya gara-gara mengangkut kayu milik sendiri dari rumah ke bengkel. Apabila benar ada aparat Polres Ngada yang menyuruh menebang kayu cendana tanpa surat izin dan dibiarkan tanpa tindakan tegas untuk diadili, masyarakat sakit hati.

Ini diskriminasi dalam penegakan hukum. Masyarakat yang melanggar hukum, polisi bertindak tegas, sementara kalau polisi yang melakukan kejahatan dibiarkan.

Pengacara Mbulang Lukas mengatakan, Dinas Kehutanan Kabupaten Ngada harus berpihak pada keadilan dan penegakan hukum dalam upaya pelestarian lingkungan di Ngada.

Mbulang Lukas menegaskan, tidak benar kalau yang dilaporkan oleh Dinas Kehutanan hanya masyarakat pemilik kayu cendana. Mereka menebang kayu yang mereka tanam tanpa surat izin, karena disuruh oleh aparat.

“Dinas Kehutanan tidak perlu takut. Apalagi polisi sudah mengangkut kayu dengan mobil boks dari Wangka-Riung,” kata Mbulang Lukas. *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar