08 Februari 2009

Kasus Pengadaan Mobil, Sekda Diperiksa

Oleh Hubert Uman

BAJAWA - Setelah menunggu sejak pagi, tepat pukul 17.00, Sabtu (7/2) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagekeo John Elpi Parera tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa terkait kasus pengadaan lima unit mobil dinas di Kabupaten Nagekeo.
Dia langsung diarahkan jaksa masuk ke ruang Kasi Pidana Khusus Roberth Jimmy Lambila untuk diperiksa Jaksa Indi S. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 17.00 hingga 20.30.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roberth Jimmy Lambila mengatakan, Sekda John Elpi Parera diperiksa sebagai saksi. Selaku pengguna anggaran ia harus dimintai keterangannya. Bagaimana statusnya kemudian, tergantung perkembangan penyidikan kasus ini.
Ketua Panitia Pengadaan mobil tahun anggaran 2008 Yeremias Tiba yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh jaksa, kendati ia berjam-jam ada di Ruangan Kasi Pidsus, pada hari itu belum bisa diperiksa karena yang bersangkutan minta pemeriksaan ditunda menunggu penasihat hukumnya, Mbulang Lukas.
“Pemeriksaan ditunda pada hari Rabu depan. Tersangka minta tunggu penasihat hukum Mbulang Lukas. Penasihat hukum tidak lagi ditunjuk oleh jaksa seperti yang diminta tersangka pada hari ia ditahan. Tersangka mencari sendiri penasihat hukumnya,”kata jaksa Indi di Kejari Bajawa, Sabtu (7/2).
Roberth Jimmy Lambila menjelaskan, sejauh ini, berdasarkan keterangan tersangka Yeremias Tiba selama penyelidikan, dalam proses pelelangan proyek pengadaan mobil ini dirinya tidak pernah mendapat tekanan dan permintaan atasannya, seperti pengguna anggaran yaitu sekda John Elpi Parera atau penjabat bupati Nagekeo Elias Djo.
Mengenai anggota panitia lainnya, Roberth mengatakan, semua akan diperiksa sebagai saksi. Apakah ada yang menjadi tersangka atau tidak, nanti lihat hasil pemeriksaan.
Jaksa proses satu-satu, sesuai tanggung jawab masing-masing. Kalau ada indikasi keterlibatan kolusi, tidak tertutup kemungkinan ada panitia yang menjadi tersangka.
Robert Jimmy Lambila menegaskan, jaksa tidak main-main dalam menuntaskan kasus ini. Semua tersangka diperlakukan sama. Tidak ada pilih kasih.
“Masyarakat tidak perlu ragu dengan komitmen jaksa. Kami akan berusaha menangani kasus korupsi di Ngada secara profesional dan proporsional,”kata Roberth menanggapi permintaan warga agar jaksa tidak pilih kasih dalam penanganan kasus ini, karena salah satu tersangka Petrus Tansatrisna belum ditahan jaksa.
Menurut dia, pihak jaksa tidak pernah tebang pilih atau pilih kasih. Buktinya, rekanan yaitu Direktur CV Adiputra Utama Petrus Tansatrisna ditetapkan jadi tersangka. Hanya sekarang ia belum ditahan karena yang bersangkutan minta tanggal 11 Februari baru menghadap jaksa bersama penasihat hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, tuduhan terhadap tersangka Yeremias Tiba dan Petrus Tansatrisna adalah karena keduanya berkolusi untuk memenangkan CV Adiputra Utama yang menyebabkan harga pengadaan mobil tahun anggaran 2008 di Kabupaten Nagekeo sangat tinggi, yaitu Rp1.581.127.000.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar