08 Februari 2009

Tarif Angkutan NTT Turun Tujuh Persen

Oleh Leonard Ritan

KUPANG - Surat Keputusan (SK) Gubernur tanggal 16 Januari tentang tarif angkutan umum di NTT, terjadi penurunan tarif sebesar tiga sampai tujuh persen dari tarif yang diberlakukan selama ini. Tarif ini berlaku untuk semua angkutan dalam kota, angkutan pedesaan dan angkutan antarkota dalam provinsi di NTT.
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Harry Theophilus di Kupang, Jumat (6/2) mengatakan, hingga kini pelaksanaan di lapangan terkait penurunan tarif angkutan itu belum diterapkan karena pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Selain itu pihak Dinas akan terus melakukan sosialisasi tentang tarif baru tersebut. Karena itu semua komponen masyarakat diminta bersabar sambil menunggu kegiatan sosialisasi.
Harry mengatakan, sesuai formulasi keputusan Menteri Perhubungan No. KM.89 tahun 2009 tentang mekanisme penerapan tarif dan formula perhitungan biaya pokok angkutan penumpang dengan mobil bus umum antarkota kelas ekonomi. Perhitungannya mengikuti harga pokok angkutan, jarak, tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Hitungannya, kata Harry, tarif angkutan sama dengan harga pokok angkutan kali jarak. Sedangkan tarif batas atas sama dengan 120 persen kali harga pokok angkutan kali jarak. Tarif batas bawah adalah 80 persen kali harga pokok angkutan kali jarak yang ditempuh angkutan.
Sementara itu biaya pokok angkutan diperoleh dari akumulasi biaya per-kilometer/ penumpang dengan komponen biaya langsung yang meliputi penyusutan kendaraan, bunga modal, gaji dan tunjangan awak kendaraan, bahan bakar minyak, ban, biaya pemeliharaan, biaya retribusi terminal, pajak kendaraan bermotor dan STNK, biaya uji kendaraan serta biaya asuransi.
Selain itu, untuk komponen biaya tidak langsung meliputi biaya pegawai non awak dan biaya pengelolaan. Semua komponen pembiayaan itu dikalkulasikan yang pada akhirnya ditetapkan besaran tarif angkutan.
“SK Gubernur tentang penurunan tarif angkutan umum itu sudah termasuk dengan biaya tarif angkutan laut khusus KMP ferry yang dikelola PT ASDP,” kata Harry.
Anggota DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan, Vinsen Pata minta pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk mempercepat kegiatan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota terutama instansi terkait. Sehingga SK gubernur tersebut sudah efektif berjalan dalam waktu dekat. Ini penting mengingat mayoritas kemampuan ekonomi masyarakat NTT masih dibawa rata-rata.
Dia mengatakan, masalah selama ini adalah rendahnya pengawasan terhadap tarif angkutan umum yang ditetapkan. Sering ditemukan penetapan tarif di lapangan jauh melampaui SK Gubernur bahkan ada yang naik hingga 100 persen. Untuk itu, koordinasi dan pengawasan perlu dilakukan secara berkala.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar