Oleh Leonard Ritan
KUPANG (FLORES POS) -- Pemerintah Malaysia kembali mendeportse tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang selama ini bekerja di negara tersebut. Kali ini, sebanyak 12 TKI ilegal asal NTT telah dideportase dari Malaysia dan telah tiba di Kupang untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Sekretaris Dinas Sosial NTT, Piter Manuk kepada wartawan di Kupang, Kamis (18/6) menyampaikan, 12 TKI ilegal yang dideportase itu telah tiba di Kupang, Kamis pagi sekitar pukul 05.00. Mereka diberangkatkan dari Jakarta oleh Departemen Sosial menggunakan KM Sirimau milik PT Pelni.
Ia menjelaskan, 12 TKI ilegal yang dideportase itu terdiri atas 10 orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan rata-rata berusia 18- 60 tahun. Mereka berasal dari empat kabupaten di NTT, yakni Belu, Manggarai, Ngada dan Ende. Dari 12 orang TKI ilegal tersebut, seorang diantaranya balita yang baru berusia 18 tahun bernama Ferdy Adrianus, anak dari Yasinta dan seorang kakek berusia 60 tahun Pake Bria yang juga berasal dari Kabupaten Manggarai.
”Kami sedang melakukan verifikasi terhadap 12 TKI ilegal tersebut berkaitan dengan daerah asal. Dari keterangan yang diperoleh tersebut, mereka selanjutnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,” papar Manuk.
Untuk sementara, lanjut Manuk, para TKI ilegal yang dideportase tersebut ditampung di Balai Penampungan Dinas Sosial NTT. Semua biaya konsumsi selama di tempat penampungan dan biaya pemulangan ke masing-masing daerah asal akan ditanggung oleh pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Sosial NTT.
Manuk menuturkan, 12 TKI asal NTT yang dideportase tersebut karena ketika pemerintahan Diraja Malaysia melakukan razia, mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian. Karena itu mereka dianggap sebagai TKI ilegal dan harus dideportase dari negara Malaysia. Selama berada di Malaysia, mereka bekerja sebagai buruh di kebun kelapa sawit.
Manuk menambahkan, mereka direkrut seorang calo/cukong secara ilegal. Mereka dijanjikan mendapat upah yang tinggi selama bekerja di Malaysia. Ternyata selama berada di sana, mereka tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Eman Fahik, salah satu deportan yang ditemui di Dinas Sosial NTT menyampaikan, dirinya bersama rekan-rekan lainnya yang juga dideportase telah dua tahun bekerja di kebun kelapa sawit di Dipon, Malaysia Barat. Selama kurang lebih dua tahun bekerja di kebun kelapa sawi itu, mereka tak memiliki dokumen ketenagakerjaan.
TKI asal Kabupaten Belu ini menyampaikan, mereka ditangkap oleh pemerintahan Diraja Malaysia pada 8 April 2009 lalu karena tidak miliki dokumen atau pasport. Dianggap melanggar aturan, mereka harus menjalani hukuman penjara selama dua bulan di Malaysia. Mereka baru dideportasi ke Jakarta pada awal Juni 2009 lalu, dan Kamis dini hari tiba di Kupang menggunakan KM Sirimau.
Anggota DPRD NTT, Jonathan Kana meminta pemerintah provinsi dan aparat kepolisian meningkatkan pengawasan pada setiap titik pemberangkatan. Sehingga perekrutan tenaga kerja di bawah umur tak lagi terjadi sebagaimana dialami lima perempuan asal Sumba Barat Daya dimaksud. Apalagi, NTT merupakan salah satu daerah sasaran perekrutan tenaga kerja, baik yang hendak bekerja di luar negeri maupun dalam negeri.
Terhitung sejak Januari- Juni 2009, Dinas Sosial telah menangani 290 TKI ilegal yang dideportase dari beberapa negara termasuk Malaysia dan Australia. Semua mereka telah dikembalikan ke daerah asal masing-masing.*
23 Juni 2009
Pemerintah Malaysia Deportase 12 TKI NTT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar